https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Tak diragukan lagi sepak terjang Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners” yang berkantor di. Jl. Mawar Duri Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung pada kasus ALWU YUDA  alias YUDA perkara pidana penyalahgunan narkotika dikabulkan dengan memberikan keringanan “Tahanan”.

Seperti yang dijelaskan Yusri Dachlan, S.H kepada Media Express Group, Rabu 2 Nopember 2020 di Kantornya Jl. Mawar Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalsi Provinsi Riau mengatakan, “Pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung kami lakukan pada tanggal 30 Maret 2020, dan Alhamndulillah, kami sudah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Dumai dengan hasil memuaskan dengan nomor petikan dari Mahkamah Agung  Nomor  3226 K/Pid/Sus/2020”.

 “Mahkamah Agung hal ini merujuk dari pengadilan negeri Dumai dengan Nomor: 13/Akta.Pid/2020/PN.Dum. dengan Memori Kasasi dari kami sebagai Kuasa Hukum terdakwa atas dasar Kuasa Hukum Khusus tertanggal 30 Maret 2020 dengan Surat Nomor  042/KUASA/SY&P/III/2020 dengan jenis perkara pidana penyalahgunan narkotika . Dan saat itu diterima langsung oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 30 Maret 2020 atas nama ALWU YUDA  alias YUDA sebagai terdakwa yang ditahan dalam Rumah Tahanan Negara  (RUTAN) sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 15 September 2020”. Jelas Yusri Dachlan, S.H lagi yang gesit dalam pembelaan.



[nextpage title="next"]

“Sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung, ALWU YUDA  alias YUDA diputus dengan masa tahanan 6,6 Tahun. Dan atas dasar Hukum dengan Petikan Putusan Nomor  3226 K/Pid/Sus/2020 Mahkamah Agung menjatuhkan penjara selama 2 (dua) tahun”. Ucapnya.



Saat MEG Nusantaraexpress menghubungi Drs. Sugino, S.H. sebagai Direktur Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners” melalui pesawat selluler terkait dengan Petikan Putusan Nomor  3226 K/Pid/Sus/2020 Mahkamah Agung mengucapkan terimakasih kepada tim.



“Saya sangat apresiasi kepada tim Advokasi Litigasi yang telah bekerja keras sehingga sampai terbit putusan dari Mahkamah Agung. Terutama kepada Pak Yusri Dachlan, S.H. tidak diragukan lagi sepak terjangnya. Sekali lagi terimakasih buat Tim”.  Jelas Drs. Sugino, S.H. yang saat dihubungi juga sedang mendampingi klien di Polda Riau dengan kasus yang berbeda.



“Terimakasih juga kepada Mahkamah Agung dari Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners” yang berkantor di. Jl. Mawar Duri Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau”. Mengakhiri pembicaraan. [MS]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.