NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis sejak 1 hingga 6 April 2020 telah merumahkan 162 orang warga binaan yang telah layak mendapatkan asimilasi sesuai dengan surat keputusan kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan juga berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.





Demikian yang disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono, bahwa asimilasi yang diberikan  kepada warga binaan yang sudah menjalankan 2/3 hukumannya dan tindak pidana umum ini di LP Bengkalis sudah di data melebihi 200 orang' lebih sampai akhir Desember 2020 sejalan dengan program kemenkumham untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.





"Kita sudah bebaskan dengan bersyarat dan sampai saat ini jumlah yang sudah di asimilasi atau dirumahkan mencapai 162 orang, mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikeluarkan, "terang Kalapas, Senin (06/04/20).





Kalapas mengingatkan warga binaan apabila di asimilasi atau tahanan di rumah masing masing untuk tidak berkeliaran di luar karena keberadaannya akan terus di pantau Bapas dan Kejaksaan.





"Kita ingatkan bagi yang di asimilasi untuk tidak keluhuran karena kalian di pantau, kita ingatkan kepada yang bersangkutan, jika sudah habis masa hukumannya nanti, kembali ke lapas untuk mengambil surat bebas, "terang dia lagi.**Budi



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku ditangkap di Jalan  Jendral Sudirman Pasar Mandau, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp. 120 juta.





Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi menyebutkan pelaku  yang diamankan seorang laki laki berinisial SS (30) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.





"Tersangka SS ini kita jerat pasal 365 KUHPidana tersangka kita amankan, Sabtu, 4 April 2020 pukul 15.00 WIB", kata Kapolsek, Senin (06/04/20).





Dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Alvin peristiwa ini terungkap karena ada laporan dari korban berinisial JT (47 tahun) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.





Pada Sabtu, 4 April 2020, pukul 00.10 WIB di depan rumah korban jalan Gajah Mada Km.07, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, pelaku SS mendatangi rumah korban, kebetulan korban JT baru pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.





"Ketika korban buang air kecil di samping rumahnya tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban dan langsung mengacungkan  senjata api ke arah korban dan langsung mengambil tas milik korban berisikan uang Rp 120 juta dan langsung dibawa kabur", tambahnya.





Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, pada hari Sabtu, 4 April 2020 pukul 14.00 WIB, tim langsung bergerak. Dalam penyelidikan pelaku bisa kita bekuk yang kebetulan sedang belanja di pasar Mandau.





Dari hasil introgasi SS mengakui perbuatannya, polisi lakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp25 juta, 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut di dalam tas miliknya.





Dari keterangan tersangka Ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya TP yang punya peran sebagai joki motor.





"Sisa hasil rampasan berhasil ditemukan polisi di rumah pelaku berupa sepucuk senjata api rakitan, uang tunai Rp78,634 juta. Sedangkan inisial TP sebagai joki sepeda motor dalam pengejaran dengan status DPO, "tutup Kapolsek.**Budi


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pimpinan Cabang Indonesia Tionghoa (PC InTi) menyerahkan 14 Alat Pelindung Diri (APD) kepada Polres Labuhanbatu, Senin (6/4/2020).



Ketua PC InTi Labuhanbatu, DR HC Sujian/Acan didampingi Wakil Ketua Yayasan Budi Agung Rantauprapat, Ir Johny SE DipCim menerangkan, penyerahan merupakan dukungan kinerja kepolisian dalam hal penanganan Covid-19.

Saat ini kata anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019 itu, jajaran Polres Labuhanbatu tengah gencar melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan itu. Maka menurutnya, petugas yang akan menangani jika terdapat warga terserang, akan secara cepat penanganannya.

“APD yang kita berikan ini merupakan standart WHO. Semoga jajaran Polres Labuhanbatu sukses dan sehat-sehat selalu khususnya saat penanganan Covid-19,” ujar Acan.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat mengapresiasi perhatian PC InTi yang memberikan APD dengan standart internasional.

Diakuinya, sejak lama pihaknya memerlukan APD untuk petugas dikala melakukan kunjungan ataupun tugas kepolisian maupun kemasyarakat ditengah-tengah masyarakat.

APD ini nantinya, diyakininya akan membuat kinerja mereka semakin lebih dekat dengan masyarakat saat penanganan Covid-19.

“Dengan begini, petugas akan semakin berani mendekati warga terduga Covid-19. Terima kasih atas perhatiannya, bagi kami APD ini sangat menunjang kesuksesan penanganan,” papar AKBP Agus Darojat.

APD yang diberikan InTi Labuhanbatu itu, direncanakan akan dibaginya ke wilayah hukum lainnya, seperti Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). (Her)

NUSANTARAEXPRESS, Silangkitang, Labusel - Penyebaran virus Corona Covid-19 tidak bisa kita anggap sepele, tidak ada satu wilayah yang dapat mengatakan aman dan seteril dari wabah internasional ini,termasuk juga di daerah daerah pedesaan. Bahayanya virus Covid-19 tidak bisa dianggap enteng, apabila terpapar bisa menyebabkan kematian pada diri pasien.



Menyikapi kondisi ini sekelompok organisasi kepemudaan Generasi Muda Profesional (GM.Pro) kecamatan silangkitang bergandeng tangan dengan Dewan Pimpinanan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC.PKS) kecamatan silangkitang melakukan gerak bakti sosial peduli sesama dengan berbagi sanitizer dan penyemprotan desinfektan kepada 120 rumah warga di dusun Aek kulim desa Mandala Sena kecamatan silangkitang Minggu (5/3/2020).



Giat dimaksud menurut Ketua DPC.PKS Kecamatan silangkitang Ora Krisna Lubis adalah sebagai langkah pencegahan , dan Penyebaran Covid-19,

"Hari ini kita berbagi sanitizer kepada 120 kepala rumah tangga warga dusun Aek kulim dan penyemprotan desinfektan ke setiap rumah mereka, ini kita lakukan sebagai langkah awal antisipasi Penyebaran Covid-19.

Tidak bisa kita bilang tidak ada virus di desa kita.kita harus tetap waspada karena Penyebaran virus ini tidak bisa terlihat dan diprediksi, dari itu mari bersama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 ini sesuai dengan peraturan pemerintah.jelas Ora.

Sementara itu ketua Generasi Muda Profesional (GM.Pro) silangkitang yang di wakili Rahmad yazis purba menyebutkan "Pandemic Covid-19 terus menjadi permasalahan serius yang mesti ditangani karena keberadaan virus ini membunuh segalanya, keberadaan virus tersebut harus kita hentikan.

Saya yakin dengan kerjasama kita semua Penyebaran Covid-19 ini dapat kita atasi, mari ikuti himbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaranya, yaitu dengan mengisolasi diri secara mandiri dirumah, jauhi keramaian, jaga jarak, jaga imunitas tubuh, berolahraga, berjemur di bawah sinar matahari selama satu sampai dua jam di pagi hari, memakai masker dan rajin cuci tangan. Ujar Rahmad.

Dikatakannya, hari ini GM.Pro berkolaborasi dengan salah satu Partai yang masih peduli umat yaitu PKS, yang mana giat ini bertujuan untuk membantu masyarakat serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bagaimana cara menyikapi keberadaan virus Corona dimaksud.Jelasnya.

Dilokasi, warga dusun Aek kulim sebut saja Yandi mengucapkan banyak terimakasih kepada kedua intansi tersebut,menurutnya apa yang di terimanya ini sangat membantu dirinya dan keluarganya, semoga dengan gerakan ini masyarakat bisa lebih nyaman,terimakasih PKS.dan GM.Pro, ucapnya.

Di ketahui pada hari yang bersamaan, GM.Pro dan DPC.Pks melakukan baksos tersebut di dua titik yaitu di dusun Sialang Pamoran desa Mandala Sena dan dusun Aek kulim desa yang sama, dengan membagikan cairan sanitizer secanyak 30 ml kepada satu orang dan semprotan desinfektan kesetiap rumah warga sekitar. (Rahmad)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Sebuah kasus unik tentang nikah palsu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat ini. Pasangan suami-istri, Agus Butarbutar SH (54) dan istrinya Juniar (53) diajukan ke pengadilan atas laporan pelanggaran pidana pembuatan akta perkawinan antara Juniar dengan mantan suaminya almarhum Basri Sudibyo yang diduga palsu. Keduanya didakwa melanggar pasal 264 dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kasus ini unik karena beberapa hal, antara lain Agus Butarbutar sebagai suami Juniar saat ini ikut diseret ke pengadilan sebab diduga ikut serta dalam tindak pidana yang disangkakan kepada istrinya. Sesuatu yang absurd bagi seseorang suami ikut terlibat membuatkan surat nikah istrinya dengan lelaki lainnya, dengan dalih apapun juga.

Keunikan lainnya adalah karena pernikahan antara Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo benar-benar pernah terjadi sebagai fakta. Hal itu dibuktikan dengan adanya prosesi pernikahan melalui pemberkatan pernikahan di sebuah gereja oleh seorang pendeta. Namun, diklaim sebagai nikah palsu.

Menanggapi kasus tersebut, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 menyayangkan tentang konflik keluarga itu masuk ke ranah pengadilan. “Sebenarnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus menyisakan penderitaan kepada setiap pihak yang sebenarnya punya pertalian kekeluargaan itu,” ujar Wilson di Jakarta kepada pewarta media ini, Minggu, 5 April 2020.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola penyelesaian persoalan keluarga semacam ini oleh aparat penegak hukum. “Polisi sebenarnya harus juga berfungsi sebagai mediator dalam kapasitasnya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong masyarakat. Bukan justru menjadi provokator dan membantu menjerumuskan warga yang berkonflik ke dalam situasi yang makin sulit. Ketika persoalan masuk ke meja hijau, apapun hasilnya, keretakkan hubungan kekeluargaan antara anggota keluarga itu sudah terjadi dan makin merusak,” beber lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Demikian juga pihak kejaksaan, sambung Wilson, sebaiknya harus mereformasi pola penanganan perkara di pengadilan. “Tidak memelihara mind-set bahwa jika terdakwa dibebaskan, berarti JPU kalah. Bukan begitu. Yang harus ditanam dalam pikiran seorang jaksa adalah bahwa ia berfungsi menghadirkan kebenaran dan keadilan di pengadilan. Jadi, jika tuduhan kekurangan bukti, atau tidak bisa dibuktikan, maka jaksa harus menuntut bebas para terdakwa yang dituntutnya. Memang ini aneh, tapi itulah esensi tugas aparat penegak hukum itu, menghadirkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat,” urai Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjanannya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

Melihat esensi tuduhan nikah palsu antara Juniar dan almarhum Basri Sudibyo yang diperkarakan itu, kata Wilson, hal ini juga menurut dia tidak pada tempatnya. Sebuah pernikahan tidak hanya melibatkan seseorang dua orang, tapi juga beberapa pihak lain. “Pernikahan Juniar dengan almarhum itu misalnya, diresmikan di gereja oleh seorang pendeta, dan pasti disaksikan banyak jemaatnya. Jika pendetanya (berdasarkan informasi yang beredar) dianggap palsu, maka yang semestinya dituntut adalah sang pendeta itu, sebagai pendeta palsu. Bukan pasangan suami-istri yang dituduh berbuat nikah palsu,” jelas Wilson menambahkan.

Bagaimana dengan dokumen nikah yang dianggap palsu? Menjawab pertanyaan ini, Wilson mengatakan bahwa harus dibuktikan apakah ada dokumen nikah yang asli yang dipasukan atau dibuatkan dokumen lain seolah-olah sebagai dokumen yang aslinya. “Dalam konteks ini, harus ada dua dokumen, salah satunya asli, dan satunya lagi diduga palsu. Jika ada dua dokumen yang sama, dapat diduga ada tindak pidana pemalsuan,” kata Wilson.

Kedua, pemalsuan dokumen terjadi jika data, informasi, keterangan, dan lain-lainya dalam dokumen itu tidak sesuai dengan fakta alias dokumen bohong. “Sepanjang isi dokumen nikah antara Juniar dan almarhum suaminya itu sesuai fakta yang ada, maka dokumen itu menurut saya tidak palsu,” tegas alumni Ketua Asosiasi Persaudaraan Indonesia Maroko itu.

Oleh karena itu, dari semua fenomena ini, Wilson Lalengke berharap agar Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan kasus itu dapat bersikap arif dan bijaksana dengan membebaskan para terdakwa, Agus Butarbutar dan istrinya Juniar. “Peradilan kita di negeri ini sebenarnya ibarat zombie, ada wujud tapi kehilangan roh. Kearifan dan sikap bijaksana para hakimlah yang jadi harapan kita untuk mengembalikan roh kebenaran dan keadilan berbasis kemanusiaan di tengah masyarakat Indonesia. Terima kasih,” tutup alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad 21 ini. (APL/Red)

NUSANTARAEXPRESS – Beredarnya pesan WhatsApp dengan informasi bagi warga negara yang sudah mempunyai e-KTP akan mendapatkan kompensasi uaang sebesar Rp. 750,000.

Pesan yag beredar di WhatsApp ini disertai dengan link untuk dengan anjuran untuk mendaftar. Narasi lengkapnya dibawah:

Semua masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 15 April berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 750.000,- untuk biaya #dirumahaja.

Hal ini berlaku untuk penduduk di seluruh Indonesia.

Silakan daftarkan diri dengan mengisi formulir dibawah ini :

https://s.id/ektp-covid19

Setelah nusantaraexpress.com membuka link yang tertera dalam pesan tersebut. Di laman https://s.id/ektp-covid19 justru hanya laman candaan dengan gambar bertuliskan "NGIMPI !!!"



[Red]

NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU, RIAU - DPD Projo Riau bersama Pemerintah, TNI dan Polri laksanakan gotong royong dalam melakukan penyemprotan Disinfektan di lingkungan masyarakat Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Minggu (05/04/2020) pukul 14.00 WIB.



Penyemprotan Disinfektan bertujuan untuk memutus rantaikan pencemaran Virus Covid-19 di sekitar lingkungan masyarakat."Ya, puji syukur, hari ini kita dapat kembali melaksanakan kegiatan penyemprotan di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru "terang Ketua DPD Projo Riau, Sonny Silaban ST kepada awak media.

Diterangin Sonny, ada sekitar 15 alat semprot yang lansung bergerak untuk melakukan penyemprotan hari ini. Ketua DPD Projo Riau menyebutkan, kegiatan ini merupakan salah bentuk wujud rasa peduli kami terhadap masyarakat supaya virus Covid-19 tersebut tidak menyerang warga.

"Ini bukti kita tidak diam dalam melawan virus corona tersebut. Soal berhasil atau tidak nantinya urusan Tuhan, yang penting kita semua sudah berjuang menjadi relawan kerja sambil beramal,"imbuh Sonny kembali.

Selain melaksanakan penyemprotan di rumah warga, DPD Projo Riau beserta tim yang tergabung juga melakukan penyemprotan di tempat ibadah serta di tempat zona umum tempat berkumpul keramaian.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPD Projo Riau, Nata Edy Nyo SE MH mengucapkan terimakasih kepada tionghua peduli dan relawan yang telah turun lapangan pada hari ini yang mana dikerjakan dengan lancar. *(Humas Projo Riau)
Diberdayakan oleh Blogger.