NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sebanyak 17 anggota DPRD Bengkalis dari berbagai fraksi membacakan hak inisiatif pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kisruh pembagian proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta), Senin (16/11/20).





Hak inisiatif pembentukan Pansus ini ditandatangani 17 anggota DPRD Bengkalis dari berbagai fraksi. Hak inisiatif ini dibacakan oleh Simon Lumban Gaol menjelang berakhirnya Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, Senin siang.





Simon dan kawan-kawan dewan mengaku hak inisiatif membentuk Pansus ini setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait melaksanakan proyek PL oleh pihak Perkimta. Dimana, pihak Perkimta diduga hanya memberikan proyek yang dibiayai APBD Bengkalis, itu kepada kontraktor/masyarakat yang disukainya saja. Kebijakan ini meresah masyarakat. Padahal, proyek PL diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat dalam situasi menghadapi pendemi COVID-19.





[nextpage title="next"]
"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang proyek PL. Dinas Perkim membagikan berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka). Mereka hanya memberikan proyek kepada orang yang disukanya aja," tegas politisi PDIP itu.





Namun, sebelum dokumen inisiatif pembentukan Pansus proyek PL Perkimta diserahkan kepada pimpinan rapat H. Khairul Umam, Rubi Handoko dari Komisi II yang merupakan mitra kerja Perkimta mencoba membujuk teman sejawatnya yang ingin membentuk Pansus dengan menawarkan dialog terlebih dahulu.





Menurut Rubi Handoko, sebaiknya masalah proyek PL di Perkimta bisa dibicarakan dengan Komisi II dan Dinas Perkimta terlebih dahulu.





Namun, keinginan Rubi Handoko diselah oleh anggota Fraksi PKS, H. Adri yang juga ikut tanda tangan. H. Adri yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis menjelaskan, syarat untuk pembentukan Pansus cukup ditandatangani 4 orang anggota dewan.





[nextpage title="next"]
"Izin pimpinan. Berdasarkan aturan, untuk pembentukan Pansus cukup 4 orang anggota dewan yang terhormat yang tanda tangan. Sementara ini (tanda tangan) 17 orang. Artinya lebih dari cukup untuk membentuk Pansus," papar H. Ardi.





Usai Simon Lumban Gaol menyerahkan dokumen alasan pembentukkan Pansus, pimpinan Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, H. Khairul Umam menutup Rapat Paripurna.





"Karena tidak ada lagi teman-teman anggota dewan yang terhormat yang ingin menyampaikan masukan, untuk itu Rapat Paripurna saya tutup, "kata Khairul Umam sembari mengetok palu.**



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, kembali memeriksa Hendri alias Along selaku pelaksana teknis lapangan proyek Duri Islamic Center (DIC), dengan nilai Rp38 miliar tahun anggaran 2019, Selasa (17/11/20).





Hendri alias Along diperiksa selama enam jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis. Karena kegiatan tersebut diduga telah terjadi Mark-Up anggaran mencapai Rp1,8 Milyar dari pagu anggaran Rp38 Milyar.


Baca Juga : https://nusantaraexpress.top/top/2020/11/16/boson-dugaan-korupsi-duri-islamic-centre-usut-sampai-tuntas/





Pantauan wartawan, Hendri alias Along sudah berada berada dalam ruangan penyidik sejak pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB petang. Dia menggunakan kemeja merah dan celana hitam keluar dari ruang penyidik tampak tergesa-gesa menghidari sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu.


Baca Juga : https://nusantaraexpress.com/press/2020/11/11/siapapun-terlibat-akan-disikat-di-proyek-duri-islamic-center/





Meski demikian, dia mengaku dicerca sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis.


"Sebanyak tujuh pertanyaan, terkait proyek Duri Islamic Center," kata Along yang terus berjalan menghindari wartawan.





[nextpage title="next"]
Along mengaku, dirinya hanya sebagai pelaksana penyedia material dalam proyek pembangunan DIC tersebut. Bahkan dia menilai, penyidik salah alamat karena telah memeriksa dirinya.





"Saya menilai penyidik salah alamat telah memeriksa saya, karena dalam proyek itu, saya hanya sebagai pelaksana bidang pengadaan material. Coba tanyakan saja ke penyidiknya," kata Along lagi.





Untuk diketahui, proyek DIC ini merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, non aktif Amril Mukminin yang kini menjadi pesakitan karena didakwa tindak pidana korupsi.





Saat mantan Bupati Amril Mukminin menjabat kala itu, untuk anggaran DIC mencapai Rp300 miliar, diatas lahan lebih kurang 40 hektare, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak) selama 3 tahun.


Baca Juga : https://nusantaraexpress.com/press/2020/11/13/dugaan-korupsi-rp18-m-di-dic-kejari-bengkalis-akan-periksa-pelaksana-teknis/





Namun, di tahun anggaran pertama tahun 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp38 Miliar lebih itu diduga terjadi markup anggaran dan tercium oleh penegak hukum. Bahkan, kini kasusnya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkalis.





Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal SH, mengungkapkan hari ini telah melakukan pemeriksaan dua orang terkait kasus DIC Bengkalis ini. Mereka yang diperiksa tersebut satu diantaranya pelaksana teknis lapangan atau kepala tukang dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan ini.





"Pemeriksaan ini guna untuk melengkapi berkas untuk bahan keterangan dalam proses penyelidikan.  Untuk sementara cukup pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.




Selanjutnya setelah ini terkumpul akan dipelajari dahulu dugaan pidana yang dilakukan. Sehingga sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka." Ini baru pengumpulan bahan keterangan, jadi belum ada tersangka dan akan kita dalami terbih dahulu, " pungkasnya. [**Team]



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sampai saat ini pihak Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis sedang menggodok plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 mendatang.





Menurut Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Lc., M.E.Sy, bahwa, saat ini pihak Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan pembasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).





[nextpage title="next"]
"Saat ini pihak Bangar bersama TAPD masih dalam tahapan pembahasan penyusunan KUA-PPAS. Dan gambaran sementara APBD Bengkalis tahun 2021 mendatang sekitar angka Rp3,1 Triliun, "katanya ketika dihubungi, Selasa (17/11/20).





Dijelaskan, apabila dalam pembahasan tidak ada kendala, maka RAPD tahun 2021 bisa disahkan diakhir bulan November ini, "rencana kita akhir bulan ini biaa disahkan, "tutup politisi PKS ini. [**Budi]


NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Kout KM 31 menerima satu pucuk senjata Rakitan jenis laras pendek kaliber 5.56 mm secara sukarela dari Warga Kampung Sanggaria Distrik Arso Kabupaten Keerom.

Memasuki masa penugasannya yang ke empat Bulan di daerah operasi Perbatasan RI-PNG Sektor Utara Papua, Satgas Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad telah melakukan berbagai kegiatan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Papua seperti pengobatan gratis, Khitanan massal, pembagian sarana kontak, karya bhakti pembangunan Gereja, dan masih banyak berbagai kegiatan Teritorial lainnya.



[nextpage title="next"]
Berbekal kemampuan Teritorial yang didukung dengan naluri Intelijen dan Operasi Tempur, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad telah membuktikan kemampuannya dalam merebut hati rakyat atas kegiatan yang dilakukan secara tulus dan ikhlas. Hal tak terduga pun terjadi, salah satu warga berinisial R (39) dari Kampung Sanggaria Distrik Arso Kabupaten Keerom menyerahkan satu pucuk senjata rakitannya kepada Pos Kout KM 31 yang merupakan salah satu Pos dari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad.

Hal tersebut lantas dikonfirmasi Dansatgas Yonif MR 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H., M.Han dalam rilis tertulisnya di Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Selasa (17/11).
"Dari hasil elisitasi (wawancara intelijen), R menyebutkan bahwa ia mengaku telah lama menyimpan senjata itu sejak tahun 2014 silam. Ia juga mengungkapkan alasan menyimpan senjata tersebut karena pada tahun tersebut masih marak terjadinya konflik antara warga pendatang (Transmigrasi) dengan warga asli Papua di Kampung tersebut." Jelas Anggun.

Dikatakan oleh Kapten Inf Hervin Rahadian Jannat selaku Komandan Pos Kout KM 31 yang menerima senjata rakitan langsung dari saudara R bahwa penyerahan tersebut dilakukannya atas dasar sukarela karena kedekatannya dengan Pos Kout KM 31. "Kedekatan kami berawal dari kegiatan pengobatan yang dilakukan secara door to door di Kampung Sanggaria. Kala itu ibunda dari R atas nama Ibu K mengalami sakit malaria yang telah dideritanya selama 1 bulan dan belum menunjukan kesembuhan. Setelah dilakukan pengobatan secara intensive, Ibu K sembuh total dan tidak merasakan sakit malaria lagi." Jelas Hervin.

[nextpage title="next"]
"Mengetahui Ibunda nya mendapatkan perawatan intensive dari Pos Kout KM 31, R pun merasa tersentuh dan mengungkapkan rasa terimakasih nya kepada Satgas. Beberapa hari kemudian ia datang ke Pos dan menginformasikan kepada kami bahwa ia masih menyimpan senjata rakitan jenis laras pendek kaliber 5.56 mm dan sudah lama ingin ia serahkan kepada pihak yang berwajib karena saat ini sudah ia tidak gunakan lagi. Setelah kami sarankan untuk diserahkan kepada kami, akhirnya ia mau menyerahkannya secara sukarela." Tambah Hervin.

"Hari ini saya serahkan senjata rakitan yang telah lama saya simpan. Dan saya percayakan penyerahan senjata ini kepada Satgas Yonif MR 413 Kostrad yang telah tulus berbuat terbaik kepada masyarakat Kampung Sanggaria khususnya yang pernah merawat ibunda kami saat mengalami sakit malaria." Imbuh R.

Diakhir rilisnya, Dansatgas mengapresiasi atas keberhasilan Pos Kout KM 31 yang telah menerima pucuk senjata rakitan dari masyarakat secara sukarela. "Ini salah satu wujud keberhasilan Pos Kout KM 31, dengan berbekal kemampuan Teritorial yang didukung dengan naluri Intelijen dan Operasi Tempur mereka mampu mendapatkan senjata secara sukarela dari masyarakat tanpa harus menumpahkan darah atau korban jiwa. Ini yang Kita harapkan bersama semoga dapat ditiru oleh Pos Satgas lainnya." Tandas orang nomor satu di Satgas Yonif MR 413 Kostrad tersebut.

Autentikasi Pensatgas Yonif MR 413 Kostrad

NUSANTARAEXPRESS, DURI – Berangkat dari temuan BPK terkait dugaan kerugian negara mencapai Rp1,8 Milyar dalam Proyek Duri Islamic Centre (DIC) dengan nilai proyek Rp38 Miliar pada tahun 2019 lalu dan telah dipanggilnya dua orang yang diduga terlibat penyebab kerugian negara tersebut oleh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis membuat Pengacara muda asal Kota Duri ini memberikan apresiasi kepada Kejari Kab. Bengkalis.


“Usut sampai tuntas, jika ada dugaan korupsi terkait dengan Duri Islamic Centre”, jelas Bobson Samsir Simbolon, S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.Ht sebagai pengacara muda yang juga Ketua Umum Penyuluh Anti Korupsi Pratama tersertifikasi LSP KPK RI,  Senin (16/11/2020) di laman facebook media sosialnya.

[nextpage title="next"]
“Bahkan bukan hanya dugaan kelebihan pembayaran saja, kalau kita lihat dari proyek yang sudah dikerjakan, banyak pondasi yang retak-retak, keropos dan bahkan ada beberapa yang terlihat belum rampung dan asal bangun, namun sudah diserah terimakan oleh kontraktornya. Dan bahkan nilai nya cukup fantastik”. Ungkap Boson dalam vidio yang di uanggahnya.

Dalam Surat resminya tertanggal 16 Nopember 2020 ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis perihal Dugaan Korupsi Pembangunan Duri Islamic Centre (DIC) dengan nomor surat No: 19/PP-GAMARA/M/XI/2020 dijelaskan, Bobson meminta penyidik untuk turun ke lapangan guna meninjau langsung kualitas dan mutu bangunan DIC yang dikerjakan oleh PT. LPM. Dan Bobson juga meminta untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan DIC.

[nextpage title="next"]
Seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini, dua orang telah dipanggil oleh penyidik, yakni pertama mantan Kadis PUPR Hadi Prasetiyo dengan 26 jumlah pertanyaan, Kedua seorang rekanan juga telah dipanggil dengan 17 pertanyaan. [Team]
Diberdayakan oleh Blogger.