NUSANTARAEXPRESS, PESSEL - Guna meningkatkan kemampuan para apkowil diwilayah teritorialnya Kodim 0311/Pessel gelar kegiatan apel danramil dan babinsa tersebar tahun 2020.

Bertempat di Makodim 0311/Pessel jln. H. Ilyas Yacub painan kegiatan apel danramil dan babinsa tersebar ini dibuka oleh Kepala Staf Kodim 0311/Pessel Mayor Inf Syawal serta dihadiri oleh seluruh danramil dan babinsa jajaran, pada Selasa (1/12/2020).

Dalam amanatnya Dandim 0311/Pessel Letkol Inf Gamma Arthadilla Sakti yang dibacakan Kasdim mengungkapkan, kegiatan apel danramil dan babinsa ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun.

"Diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar masing-masing prajurit dalam melaksanakan tugas dilapangan, serta sebagai ajang untuk mengevaluasi dalam pelaksanaan tugas yang sudah dilakukan," ungkap Dandim.



[nextpage title="next"]

Selain itu, Pjs Pasiter Kapten Arm Hengki Gustian juga menambahkan kegiatan apel danramil dan babinsa ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari senin hingga kamis mendatang.

" Selama kegiatan ini akan disi oleh narasumber-narasumber dari instansi terkait sesuai dengan materi yang sudah dijadwalkan, baik itu dari Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Kominfo terkait dengan tugas babinsa kedepan dilapangan," tambahnya.



Kegiatan apel danramil dan babinsa Kodim 0311/Pessel direncanakan akan berlangsung selama tiga hari hingga hari kamis (3/12/2020). [*]

NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Tak diragukan lagi sepak terjang Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners” yang berkantor di. Jl. Mawar Duri Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung pada kasus ALWU YUDA  alias YUDA perkara pidana penyalahgunan narkotika dikabulkan dengan memberikan keringanan “Tahanan”.

Seperti yang dijelaskan Yusri Dachlan, S.H kepada Media Express Group, Rabu 2 Nopember 2020 di Kantornya Jl. Mawar Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalsi Provinsi Riau mengatakan, “Pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung kami lakukan pada tanggal 30 Maret 2020, dan Alhamndulillah, kami sudah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Dumai dengan hasil memuaskan dengan nomor petikan dari Mahkamah Agung  Nomor  3226 K/Pid/Sus/2020”.

 “Mahkamah Agung hal ini merujuk dari pengadilan negeri Dumai dengan Nomor: 13/Akta.Pid/2020/PN.Dum. dengan Memori Kasasi dari kami sebagai Kuasa Hukum terdakwa atas dasar Kuasa Hukum Khusus tertanggal 30 Maret 2020 dengan Surat Nomor  042/KUASA/SY&P/III/2020 dengan jenis perkara pidana penyalahgunan narkotika . Dan saat itu diterima langsung oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 30 Maret 2020 atas nama ALWU YUDA  alias YUDA sebagai terdakwa yang ditahan dalam Rumah Tahanan Negara  (RUTAN) sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 15 September 2020”. Jelas Yusri Dachlan, S.H lagi yang gesit dalam pembelaan.



[nextpage title="next"]

“Sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung, ALWU YUDA  alias YUDA diputus dengan masa tahanan 6,6 Tahun. Dan atas dasar Hukum dengan Petikan Putusan Nomor  3226 K/Pid/Sus/2020 Mahkamah Agung menjatuhkan penjara selama 2 (dua) tahun”. Ucapnya.



Saat MEG Nusantaraexpress menghubungi Drs. Sugino, S.H. sebagai Direktur Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners” melalui pesawat selluler terkait dengan Petikan Putusan Nomor  3226 K/Pid/Sus/2020 Mahkamah Agung mengucapkan terimakasih kepada tim.



“Saya sangat apresiasi kepada tim Advokasi Litigasi yang telah bekerja keras sehingga sampai terbit putusan dari Mahkamah Agung. Terutama kepada Pak Yusri Dachlan, S.H. tidak diragukan lagi sepak terjangnya. Sekali lagi terimakasih buat Tim”.  Jelas Drs. Sugino, S.H. yang saat dihubungi juga sedang mendampingi klien di Polda Riau dengan kasus yang berbeda.



“Terimakasih juga kepada Mahkamah Agung dari Kantor Hukum “Sugino, Yusri & Partners” yang berkantor di. Jl. Mawar Duri Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau”. Mengakhiri pembicaraan. [MS]

NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN - Guna mengoptimalkan Pendampingan Pertanian, Babinsa Koramil 09/Trumon Kodim 0107/Aceh Selatan Serda Samsurizal bantu petani tanam jagung di Desa Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (02/12/2020).

Pendampingan pertanian tersebut merupakan komitmen Kodim 0107/Aceh Selatan beserta jajarannya dalam mewujudkan ketahanan pangan yang telah di programkan Pemerintah termasuk di Kabupaten Aceh Selatan.

"Terjun langsung ke lahan pertanian ini juga, kami Babinsa dapat memberikan motivasi langsung terhadap petani di wilayah desa binaan untuk lebih meningkatkan semangat kerja dalam bercocok tanam." sebut Serda Samsurizal.



[nextpage title="next"]

Upaya Khusus Pendampingan Pertanian yang dilakukan Babinsa Koramil 09/Trumon ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa binaannya di tengah pandemi Covid-19.

"Kami juga tetus mendorong para petani desa binaan untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada dalam wilayah. Sehingga, dengan semangat yang dimiliki oleh petani dalam bercocok tanam kita harapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan pangan wilayah di masa pandemi covid-19 ini." tutup Serda Samsurizal. [Husni]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara (1/12). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

[nextpage title="next"]

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain. Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. **

NUSANTARAEXPRESS, MANDAU - Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Datuk H.Revolaysa, S.H., M.H. Rabu, 2 Desember 2020 kepada MEG NusantaraExpress melalui pesawat selluler menitipkan pesan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis, terkhusus di Kecamatan Mandau untuk menyikapi Pesta Pilkada serentak di Tahun 2020 arif dan bijaksana.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) merupakan Lembaga Adat yang ada di Provinsi Riau selalu konsen memberikan nasihat-nasihat dan penyejuk sebagai frame untuk membungkus norma-norma positif di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau secara keseluruhan ini dirasa perlu untuk memberikan himbauan kepada masyarakat.

Dipandang perlu dan harus dilakukan, dengan ini DPH Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Mandau dalam hal ini adalah Datuk H.Revolaysa, S.H., M.H.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, LAMR Mandau Menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Mandau:

 

Menghimbau :


 




  1. Untuk Mengawal Kelancaran Pemilukada Kab. Bengkalis Tahun 2020




  2. Masyarakat Agar Mematuhi Protokol Kesehatan




  3. Menolak Tindakan Money Politic (Politik Uang)




  4. Datang ke Tempat Pemungutuan Suara (TPS)




 

Demikian himbauan dari LAMR Kec. Mandau, dengan harapan semoga Allah SWT memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Bengkalis. Dan semoga Pilkada Kabupaten Bengkalis lancar, tidak ada halangan apapun.

Terimaksasih

Wassalam

Datuk H.Revolaysa, S.H., M.H.

 

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Selasa sore (1/12), telah menyebabkan ambrolnya abutment Jembatan Kalilongkrang di Desa Langkap, sehingga menyebabkan terhambatnya aktivitas warga setempat dan sekitarnya untuk menuju Kota Bumiayu.



Dijelaskan Danramil 08 Bumiayu Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Jupriadi, bahwa hujan berlangsung kurang lebih selama 4 jam mulai pukul 15.15 WIB, sehingga menyebabkan abutmen jembatan longsor.

“Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan aliran sungai menjadi deras dan mengikis abutment Jembatan Kalilongkrang sehingga akhirnya pada pukul 00.15 WIB, longsor terjadi,” bebernya, Rabu (2/12/2020).

Dijelaskannya lanjut, tidak ada korban jiwa akibat longsor tebing sungai sepanjang 3 meter dengan ketinggian 3 meter itu.



Warga dan Babinsa segera memasang tanda peringatan sederhana dari bambu, kayu, agar para pelintas jembatan dapat waspada dan menghindarkan korban jiwa.

“Babinsa sedang mengkoordinasikan kepada pihak desa setempat untuk upaya penanganan jembatan secepatnya agar tidak ambruk,” tandasnya. (Aan)
Diberdayakan oleh Blogger.