Medan, Aktual News – Sidang perkara dugaan korupsi mark up dengan terdakwa Mantan Kacab PDAM Deli Serdang, Hasran Siregar dan Mantan Kabag Keuangan PDAM Deli Serdang, Zainal Sinulingga kembali berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/5/2021).

Namun dalam persidangan terungkap bahwa selama 2015-2018 telah terjadi mark up anggaran sehingga merugikan negara Rp.10,6 Milyar dari beberapa kepala cabang, termasuk Hasran Siregar.

Saat persidangan tersebut, terungkap tidak pernah ada pemeriksaan laporan keuangan. Pengakuan ini disampaikan Kepala SPI PDAM Tirtanadi, Parlindungan Siregar dalam kesaksiannya.

“Sebab mengacu pada SK Direksi No27 Tahun 2000, maka Kso Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang tidak dilakukan pemeriksaan. Selain itu fokus pengawasan pada cabang di wilayah Medan,”kata Parlindungan. Dirinya mengaku mendapatkan perintah pemeriksaan setelah Kacab PDAM Deli Serdang Saipul Hutasuhut tentang selisih Voucher dan rekening koran sehingga merugikan Rp 10 milyar lebih.

Tapi dalam pemeriksaan Zainal Sinulingga mengakui siap bertanggungjawab saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Bahkan untuk melunasi pembayaran tersebut gaji tidak dibayarkan.

Masih dalam persidangan tersebut, terkuak dari 6 KSO PDAM hanya Cabang PDAM Deli Serdanglah yang tidak pernah diperiksa. Parlindungan menuturkan dari hasil penelusuran ditemukan selisih pada voucher dan rekening koran pada masa kepemimpinan Hasran. Pada perkara ditemukan kerugian dimasa Hasran memimpin Rp 684 juta.

Usai memberikan kesaksian, Hasran merasa keberatan karena perbuatan oleh jajarannya tanpa adanya sepengetahuan dari dirinya. Keberatan lainnya, seharus SPI melakukan pemeriksaan rutin sehingga bisa dicegah. Namun dalam perkara ini pihaknya tidak mengetahui. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.