Siantar,Aktual News-Sendikat maling kios mencuri sejumlah rokok dagangan bernilai jutaan rupiah, Dedek Pauji alias Ojik (26) pengangguran, warga jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar, di ciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Kamis (29/04/2021) sekira pukul 07.00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/IV/2021/SU/STR/Sek-Str Martoba, tanggal 29 April 2021 oleh pelapor pemilik kios (korban) Cosman Sidauruk (38) warga jalan Medan km 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,Sumatra Utara jelas Amir Mahmud . Pencurian diketahui korban pada hari Rabu 28 April 2021 sekira pukul 22.11 WIB, di duga pelaku masuk ke kios dan mengambil satu (1) slop rokok merk Marlboro Black, dua (2) tin rokok Sampoerna Mild serta satu (1) tin Sampoerna Hijau. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000.

Tidak terima tentang kejadian korban pencurian, keesokan hari, Kamis subuh 29 April 2021 sekira pukul 00.30 WIB korban mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk membuat Laporan Polisi

Namun atas laporan korban, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar Butar SH, Tim Opsnal melakukan cek dan olah TKP sekaligus memeriksa rekaman CCTV disekitaran kios korban.

Tim Opsnal bergerak secara cepat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Tidak lama setelah korban melapor, hari itu juga sekira pukul 07.00 WIB pelaku berhasil di ringkus bersama barang bukti dua (2) tin rokok Sampoerna Mild dan satu (1) tin rokok Sampoerna Hijau

“Akhirnya pelaku diamankan ke Polsek Siantar Martoba untuk di periksa lebih lanjut dalam proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana”. Ujar Amir Mahmud menutup penjelasan.[ Red/Akt-40/Kiki ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.