Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis cukup sekitar tiga jam secara virtual, dalam sidang di dua sesi dengan majelis berbeda petang tadi, telah menvovis lima terdakwa penyalahgunaan narkoba, dengan hukuman mati, Senin (28/6/21).



Untuk sesi pertama sidang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H, dengan tiga terdakwa Nasrudin (NAS) alias Nantan (38), Abdulloh alias Dul (40) dan Andika (AND) alias Andik (38).



Kemudian, barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu berat bersih 42,4 kilogram (Kg) dan 23 butir pil ekstasi atau seberat 10 kilogram. Perkara ini diungkap oleh petugas Polsek Bantan didampingi Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Minggu (06/12/20) tahun lalu.



Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Bangsal Arang, Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berupa sabu dan pil ekstasi dari malaysia yang disimpan dalam 4 buah tas di speedboat dari wilayah Malaysia.



Kemudian sidang disesi kedua dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ulwan Maluf didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H, dengan dua terdakwa Syarifuddin dan Riki alias Ninja (Riki Ninja), yang juga keduanya divonis mati, sama halnya ketiga terdakwa diatas.



Sedangkan BB narkoba jenis sabu juga berasal dari malaysia, dengan berat 52 kilogram (Kg). Hal ini terungkap dari petugas BNN diperbantukan petugas Bea Cukai Bengkalis, bahwa terdakwa Syarifuddin menjemput sabu ke Malaysia dengan orang tak dikenal, atas suruhan warga binaan Lapas Bengkalis, bernama Riki alias Ninja.



BB ditemukan petugas diatas spedboat di Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Sedangkan Syarifuddin ditangkap petugas di rumah  kediamannya di Kota Dumai, Provinsi Riau.



Putusan majelis hakim dengan menvonis kelima terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bengkalis Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Prayogo, S.H. Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, S.H menyatakan banding.**

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.