Tangerang, Aktual News-Dari tahun ketahun laporan dugaan korupsi Dana Desa/BLT-DD tanpa tersentuh oleh hukum bahkan cendrung jika ada laporan dugaan korupsi yang bersangkutan hanya sebatas dimintai klarifikasi tanpa tindakan lebih lanjut, selanjutnya berkas aduan dugaan korupsi dana desa atau BLT-DD dijadikan arsip hal tersebut menjadi pertanyaan ada apa ?

Seperti contoh dugaan korupsi dana desa pada tahun 2018, Polda Banten telah menerbitkan surat panggilan permintaan klarifikasi kepada 16( Enam belas ) kepala Desa atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Rujukan a. pasal 1 ( 5 ), pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) huruf a ke-2 KUHAP.
b. UU RI No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN;
d. UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 12 /I/2018/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2018;
f. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/12/1/2018/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2018.hingga kini kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa se-Provinsi Banten diduga menguap begitu saja kasusnya, bahkan dari surat permintaan klarifikasi yang di keluarkan oleh Polda Banten pada tahun 2018, yang ditujukan kepada Kepala Desa tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di sebutkan di atas, bahkan dari surat yang di terbitkan oleh Polda Banten kepada 16 ( Enam belas ) atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa ada sebagian dari kepala desa tersebut sudah tidak menjabat sebagai kepala desa namun kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa seakan hanya sebatas pencitraan atau untuk menakut-nakuti kepala Desa terkait.

Untuk diketahui surat permintaan klarifikasi yang di keluarkan oleh Polda Banten tahun 2018 untuk 16 ( Enam belas ) kepala Desa yang terbagi di beberapa kecamatan di kab, Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di sebutkan di atas. dari kronologis berita tentang 226 ( Dua ratus dua puluh enam ), kepala Desa di kabupaten Tangerang akan dilaporkan ke kejaksaan ( Terancam”Bui”)

Dari kutipan laporan tersebut. Bahwa status kegiatan Dana Desa tahun 2015 di kabupaten Tangerang adalah masih proses penyelesaian Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa tahun 2015, Dalam upaya mendorong penyelesaian LPJ tersebut jauh sebelumnya sudah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Disosialisasikan / di sampaikan pada rapat – rapat BPMPPD dan para Kades.
2. Disampaikan pada Musrenbangdes tahun 2016.
3. Melalui surat dari BPMPPD Kabupaten Tangerang, dan
4. Pada saat kunjungan / Monev oleh tim kecamatan ke desa-desa.
5. Melalui dorongan / himbauan langsung dari pendamping Desa ( PD ) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD ).

Kemudian hingga sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 proses LPJ yang masuk baru 20 desa dari 246 desa, 226 desa belum melaporkan ke BPMPPD ( Satgas Dana Desa ) kabupaten Tangerang, dari uraian diatas dan kutipan laporan tersebut maka awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pejabat di DPMPD kabupaten Tangerang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah lama dan afkir, yang menjadi pertanyaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa seperti apa dan bagaimana tindakannya pasalnya kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten dengan memintai klarifikasi kepada yang bersangkutan hingga berita ini tayang Kadis DPMPD kabupaten Tangerang belum dapat di mintai Konfirmasinya, maka hal yang wajar jika ada laporan atau pemberitaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di kabupaten Tangerang, yang terkesan kebal hukum, pasalnya jika ada pemberitaan atas dugaan tindak pidana pungli, pemotongan atau korupsi dana desa atau blt-dd tidak akan ada tindak lanjutnya
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.