Medan,Aktual News – Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Syaiful Ramadhan mendukung langkah berani yang dilakukan Wali Kota Medan dalam membereskan permasalahan pusat perbelanjaan Centre Point Medan (CPM). Sejak awal pihaknya sangat yakin Wali Kota Medan akan menyelesaikan persoalan ini.

“Namun permasalahan Centre Point adalah masalah serius bagi kami di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bagaimana tidak, PKS sejak awal berdirinya mega mall ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point pada 2015 silam,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Jumat (9/7/2021).

Fraksi PKS, kata Syaiful, menjadi satu satunya Fraksi yang menolak perubahan peruntukan lahan yang kini dibangun centre point dikarenakan masih bermasalah secara hukum saat itu.

“Tapi diduga berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinnya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak,”sebutnya.

Namun pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan terus bermasalah, khusunya terkait Pendapatan Asli Daerah sampah hari ini juga tidak pernah memberi kontribusi. “Dan hari ini terbukti, Wali Kota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar,” ungkapnya.

Dalam gebrakan ini, Syaiful mengatakan pihaknya sangat mendukung, persoalan selama ini terkait Centre Point telah menjadi aib bagi Kota Medan. “Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak beroperasi dengan leluasa, sementara masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi izin langsung ditindak. Ini satu hal yang sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya?” kata Syaiful.

Namun persoalan Centre Point, kata Syaiful diharapkan bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. “Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.