Jeungjing, Aktual NewsHal aneh jika Operator Desa Jeungjing di jabat oleh orang dari luar desa Jeungjing itu sendiri, Pj Kades Jeungjing Bpk Saman kepada awak media AktualNews.co.id, tertanggal 21/07/2021.09:50 Wib saat di mintai Konfirmasi terkait apa saja aset yang di serahkan oleh kades sebelumnya, dari penuturan Saman Pj kades Jeungjing mengatakan dirinya masih menunggu kedatangan Operator Desa Jeungjing ingin menanyakan seperti apa dan apa saja anggaran yang telah terserap selama di jabat oleh kades sebelumnya, ada hal yang janggal Saman Pj kades Jeungjing tidak mengetahui dimana tempat tinggal Operator Desa hal yang sama juga di katakan oleh Hapid Camat Cisoka Via pesan WhatsApp tentang keberadaan Operator Desa Jeungjing kepada awak media AktualNews.co.id Camat Cisoka mengatakan tidak jelas Operator Desa Jeungjing dan awak media pun di arahkan konfirmasi ke Pj kades Jeungjing atau ke mantan kades Jeungjing kecamatan Cisoka terkait Operatornya.

Dari wawancara awak media AktualNews.co.id dengan mantan ketua BPD yang kini mengikuti pencalonan kades Jeungjing kecamatan Cisoka kab, Tangerang periode 2021 s/d 2027 dirinya selama menjabat sebagai ketua BPD Desa Jeungjing tidak pernah di ajak musyawarah terkait untuk apa saja serapan anggaran desa, lebih lanjut terkait terlealisasinya pembangunan infrastruktur di Desa Jeungjing tanpa mengikut sertakan peran ketua BPD apa lagi tanda tangan dirinya selama menjabat sebagai ketua BPD Desa Jeungjing tidak pernah mentanda tangani setiap penyerapan anggaran hal senada juga dikatakan oleh Bpk Ujang ketua BPD sekarang selama dirinya menjabat sebagai ketua BPD juga belum pernah mentanda tangani berkas apa pun.

Kuat dugaan dan terindikasi adanya korupsi di Desa Jeungjing terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara hal tersebut dimana ditemukan kejanggalan sebagai berikut;

1. Adanya anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 1.008.241.543,- ( Satu miliar delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah ), sumber dana dari DDS tahun anggaran 2020.
2. Penanganan keadaan darurat sebesar Rp 554.000.000,- ( Lima ratus lima puluh empat juta rupiah ), tanpa keterangan sumber dananya. 3. Belanja tak terduga sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), sumber dana dari PBH tahun anggaran 2020, hal ini yang menjadi pertanyaan besar dan seperti apa pertanggung jawabannya dana sebesar itu dijadikan belanja tak terduga, disini patut dipertanyakan fungsi dari BPD dan lembaga pengawas Desa lainnya seperti apa dan bagaimana dalam pengawasan pengelolaan anggaran Desa dan kinerja kepala Desa tersebut.

Bukan rahasia lagi jika jabatan dan fungsi BPD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dan jelas setiap ketua BPD mengantongi SK dari Bupati dan secara BPD yang di tunjuk akan mendapatkan bimbingan teknis ( Bimtek ), juklak dan juknis sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai BPD dalam pengawasan, pembangunan dan pengelolaan aset Desa dan anggaran Desa kuat dugaan selama ini ada pembiaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa, pasalnya dimana ada laporan maupun laporan informasi ke pihak terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan BLT-DD hanya sebatas tanggapan dan klarifikasi tanpa adanya tindakan
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.