Jayanti, Aktual NewsDari informasi yang awak media AktualNews.co.id dapatkan, Yandri Permana camat Jayanti mendapatkan surat undangan permintaan keterangan dari Polresta Tangerang dengan Nomor : B/511 /VII/Res.3.3 / 2021/Reskrim.

Klasifikasi : BIASA dengan Rujukan : a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Peraturan Menteri Keuangan No.222 Tahun 2020 tanggal 28 Desember Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019;
e. Laporan Informasi Sat Reskrim Polresta Tangerang. Nomor : LI/48 /R/VI/Res.3.3/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 tentang informasi Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dari kegiatan Bantuan Langsung Tunai dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di kabupaten Tangerang tahun 2021;
f. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/84/VI/Res.3.3./2021/Reskrim, tanggal 23 juni 2021. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dimohon kepada Saudara untuk menghadirkan Kepala Desa Pabuaran, Kepala Desa Dangdeur dan Kepala Desa Pangkat untuk selanjutnya Bersama sama mengklarifikasi terkait realisasi anggaran BLT dan PPKM tahun 2021 di Ruangan Subnit Tipidkor Unit II Krimsus Satuan Reskrim Polresta Kota Tangerang.

Untuk itu awak media AktualNews.co.id Senin 26/07/2021.13:03 Wib mengkonfirmasi kepada camat Jayanti via WhatsApp namun camat Jayanti tidak menjawab pesan WhatsApp awak media AktualNews.co.id hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari Yandri Permana camat Jayanti terkait adanya undangan dari Polresta Tangerang.

Dari surat permintaan keterangan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketiga kepala Desa seperti di sebutkan di atas.[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.