Kabupaten Serang, Aktual News Tak terima Motornya ditarik Bank Ormas BPPKB Banten Kabupaten Serang Grudug Kantor Bank lambang ganda yang berlokasi di Ciruas Serang Provinsi Banten, pada hari Jumat, 27 agustus 2021.

Ormas BPPKB DPC, DPAC, beserta ranting ranting meminta unit motor Vixion milik anggota DPAC Kragilan dikembalikan dan 2 Oknum dari pekerja Bank yang salah paham dengan anggota BPPKB DPAC Kragilan meminta maaf pada ormas BPPKB Motor yang ditarik yaitu Motor Vixion No.Pol : A 6658 GG milik Adi anggota BPPKB DPAC Kragilan Kabupaten Serang.

Adi pemilik kendaraan meminta Motornya dikembalikan.
Sabtu, (28/08/2021)

sebelum kejadian pemilik kendaraan yaitu Adi anggota BPPKB DPAC Kragilan besera Humas BPPKB Kragilan datang berkunjung ke kantor lambang Ganda meminta untuk penangguhan denda kepada pihak Bank.

sebelumnya Adi Pemilik kendaraan sudah membayar 1 juta ke teler terkait denda akan tetapi motornya masih ditahan Bank dengan alasan Bank denda yang harus dibayar sebesar 2600.000 bukan 1 juta.

Adi meminta pada Bank untuk pengajuan keringanan denda, tapi pihak Bank tidak merespon, lalu Adi meminta tolong pada Ormas BPPKB karna dia dari anggota BPPKB untuk pendampingan pengambilan unitnya kembali.

ITO Selaku Humas BPPKB DPAC Kragilan mengatakan pada awak media melalui pesan WhasAppnya.

” Awalnya kemaren kita dapat pengaduan dari anggota BPPKB DPAC Kragilan bahwa unit anggota kita ditahan oleh Bank Lambang Ganda Ciruas Serang dengan alasan masih ada sangkutan denda, padahal anggota Saya sudah membayar denda sebesar 1 juta ke teler tapi unit masih aja ditahan, alasan Bank denda yang harus dibayar 2600 ribu tapi anggota saya tidak menyanggupinya karena keterbatasan uangnya.

Adi anggota kami dari BPPKB Kragilan sudah memohon pengajuan keringanan pada Bank Lambang Ganda tapi tidak direspon pihak Bank, lalu Adi memohon pendampingan agar dibantu menyonding kembali untuk mengambil motor vixionnya yang ditarik Bank lambang ganda, padahal Pokok pembayaran sudah lunas tapi unitnya masih saja ditahan.

Hari kamis 26 agustus 2021 kami ke Bank bersama Adi anggota kami yang memiliki kendaraan tersebut dan kami temui teler serta pimpinan Bank untuk pengajukan permohonan pengurangan denda.

di kantor Bank lambang ganda kami malah ditahan oleh Satpam Bank dan disuruh menunggu kami pun tidak diperbolehkan masuk kedalam.

kalo masalah surat surat sudah dikembalikan waktu pelunasan pokok yang dipersoalkan yaitu Denda tapi malah motor yang ditahan pihak Bank dan kedatangan kami ke situ untuk mempertanyakan kenapa motornya di tahan padahal dalam perjanjian tidak ada jaminan motor, mereka diam malah pimpinan mereka yang keluar bicara sambil nujuk nunjuk ke kami dengan bahasa kenapa ngomong suaranya keras keras, disitu kita minta unit dikembalikan karna tidak ada perjanjian bahwa unit sebagai jaminan “, Ungkap ITO. [Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.