Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here

Surabaya, Aktual News Dalam pembelajaran tatap muka (PTM), Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sempat mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, saat ini petugas akan melakukan pemantauan dan monitoring. Jika memang benar adanya oknum, pihaknya akan melakukan tindakan atau pun pendalaman.

“Namun hal itu, sampai hari ini belum ada laporan,” jelas Kombes Pol Yusep, Senin (6/9/2021).

Ketika ditanya, apakah penarikan biaya oleh sekolah itu termasuk pungli? Yusep mengatakan jika sampai saat ini belum ada laporan tersebut. “Jadi kita tidak bisa mempresepsikan hal tersebut. Kita akan dalami terus,” katanya.

Yusep menambahkan akan konsisten dan apabila ada oknum yang melakukan penyimpangan, pihaknya akan melakukan penanganan semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami belum terima laporan, jadi belum koordinasi, baik dengan DPRD,” tutup Kombes Pol Akhmad Yusep.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya juga sudah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid untuk membeli seragam.

Faktanya di lapangan, masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah dan merasa terbebani lebih-lebih dalam massa pandemi ini.

Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru,” jelas Supomo, Jum’at (3/9/2021) lalu.[Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.