https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Manado, Aktual News– Setelah gencar diberitakan tentang pembangunan gedung kos-kosan mewah milik Ketua PN Manado, seorang warga mengaku kaget atas adanya pembangunan gedung di Jl. Pomurow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara tersebut [1]. Pasalnya, kata warga yang mengaku bernama Satyana Liando ini, lahan tempat mendirikan bangunan itu merupakan tanah peninggalan milik keluarga besarnya, yakni keluarga almahum John Lie.

“Saya kaget sekali baca berita itu, dapat dari sebuah group LPK-RI, koq ada orang membangun di atas tanah kami. Itu tanah di jalan Pomurow adalah tanah peninggalan keluarga besar kami, almahum John Lie,” ujar Satyana yang mengaku sebagai cucu kesayangan pahlawan nasional dari Sulawesi Utara ini [2].

Dari catatan sejarah diketahui bahwa almarhum John Lie yang bernama asli Jahja Daniel Dharma adalah salah seorang perwira tinggi di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dari etnis Tionghoa dengan pangkat terakhir Laksamana Muda TNI. Anggota TNI-AL yang menyandang nama cina John Lie Tjeng Tjoan ini dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputera Adipradana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas jasa-jasanya menembus blockade musuh untuk menyelundupkan senjata semasa perang kemerdekaan [3].

Kembali ke persoalan tanah warisan dari keluarganya, Satyana Liando menjelaskan bahwa keluarga kakeknya tersebut memiliki tanah seluas lebih dari 70 hektar di sisi kiri-kanan sepanjang jalan Pomurow, Manado, dan sekitarnya. “Termasuk tanah yang dipakai Ketua PN Manado untuk bangun kos-kosan itu. Itu sudah pasti tanah keluarga kami, seharusnya Ketua PN Manado tidak membangun di atas tanah itu. Tanah di sana itu, seluas lebih dari 70 hektar merupakan milik Louisa Toeasey, oma buyut saya, yang merupakan omanya kakek saya John Lie, yang dimiliki sejak tahun 1895,” jelas Satyana.

“Apakah Ibu Satyana punya bukti kepemilikan atas tanah di jalan Pomurow itu? Apakah Ibu ada surat tanahnya?” tanya pewarta. “Saya punya suratnya, lengkap semua. Bahkan saya sudah memegang Putusan PK dari Mahkamah Agung, karena tanah-tanah di situ pernah digugat sengketa tanah oleh pihak lain. Semua dokumen dan peta tanah tersebut ada di saya, asli semua,” tambah Satyana yang menambahkan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan ke Presiden Joko Widodo untuk membantu pengembalian tanah-tanah warisan almarhum Pahlawan Nasional John Lie kepada keluarganya.

Satyana selanjutnya menegaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang ia pegang menyatakan dengan tegas bahwa MA memerintahkan eksekusi atas tanah tersebut, dikembalikan kepada keluarganya sebagai ahli waris. “Jelas koq, putusan PK dari MA sudah inkracht, putusannya perintah eksekusi. Semua tanah-tanah di situ harus dieksekusi, dikembalikan kepada kami,” ungkap Satyana Liando.

Terkait dengan tanah yang digunakan untuk bangun gedung kos-kosan oleh Ketua PN Manado, imbuh Satyana, tanpa sepengetahuannya dibuatkan sertifikat tanah atas nama Petrus seluas 1,5 hektar. “Tanah di jalan Pomurow itu awalnya pernah dibuatkan sertifikat pertama kali tahun 1957 oleh keluarga Mantiri, tapi sudah dibatalkan oleh MA melalui PK, sehingga (sertifikat itu) tidak sah di mata hukum. Terus, sudah selesai dieksekusi tahun 2018. Saya sudah menyurat kepada Pemerintah Pusat untuk membantu penyelesaian dan pengembalian tanah-tanah itu kepada kami dalam bentuk ganti rugi, karena sudah ditempati oleh warga, sudah penuh bangunan di situ yang tidak mungkin dibongkar. Namun tiba-tiba di tahun 2021 ini, saya dapat informasi bahwa ada yang buat lagi sertifikat atas nama Petrus, tanah yang 1,5 hektar yang berlokasi di jalan Pomurow depan gereja yang telah dieksekusi itu. Saya akan laporkan ke Polisi oknum yang sudah mengklaim tanah itu sebagai miliknya,” beber Satyana.

Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online beberapa hari ini bahwa Ketua PN Manado, Djamaluddin Ismail, SH, MH, sedang giat-giatnya membangun gedung kos-kosan mewah di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. Gedung kos-kosan yang beralamat di Jl. Pomurow (sebelumnya ditulis Pomoro), Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, ini dibangun hanya dalam waktu lebih-kurang 11 bulan, dengan biaya pembangunan lebih dari 1,5 miliar rupiah.

Dana yang cukup fantastis untuk membangun gedung kos-kosan ini menjadi bahan pertanyaan warga, terutama masyarakat sekitar lokasi bangunan. “Hanya dalam waktu kurang dari setahun, Ketua PN Manado bisa bangun gedung yang taksasi nilainya hampir mencapai 5 miliar lebih. Dari mana uang untuk pembangunan gedung tersebut? Kalau dia pinjam dana di bank, dia tidak mungkin diberikan pinjaman lebih dari 500 juta. Dia pendatang dan tidak membawa apa-apa dari daerah asalnya, tidak punya warisan, ataupun usaha lain selain pekerjaan sebagai hakim,” cetus seorang warga Manado yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Untuk menghilangkan kecurigaan dan dugaan liar terkait masalah pembangunan gedung kos-kosan milik Ketua PN Manado ini, banyak pihak berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Kejaksaan Agung maupun pihak pengawas internal Mahkamah Agung melakukan audit dan menjelaskan sumber dana yang digunakan oleh sang Ketua PN Manado. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengatakan bahwa jika sumber dananya jelas dan bukan hasil korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka publik tentu dapat memahami dan memakluminya.

“Hal itu penting, terutama bagi Pak Ketua PN Manado sendiri, dia dan keluarganya tentu tidak akan nyaman tinggal atau menggunakan bangunan itu apabila selalu jadi buah bibir masyarakat sebagai asset yang didapatkan dari hasil kerja yang tidak halal. Juga, jika dana pembangunannya dari hasil korupsi atau tindak kejahatan lainnya, maka pemasukan dari sewa-menyewa kos-kosan itu nantinya akan menjadi temuan tindak pidana pencucian uang,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta kepada media ini, Senin, 22 November 2021.

Tidak hanya Wilson, Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, juga sudah memberikan tanggapan keras terkait pembangunan gedung kos-kosan mewah yang diduga milik Ketua PN Manado tersebut. “Kami akan mencari tahu (untuk memastikan – red) pembangunan itu bukan hasil korupsi, hal tersebut pantas kami curigai. Belum berapa lama dia menjabat di sini dan berapa banyak pendapatan gajinya dibandingkan dengan gaya hidup yang nampak perlente dan menohok seperti itu. Asal duitnya dari mana?” ujar Wernas, Rabu, 24 November 2021 [4]. [ Red/Akt-01/Tim]

 

AktualNews

Catatan:

[1] Ketua PN Manado Bangun Gedung Bernilai Miliaran, Warga Sulut: Dari Mana Sumber Dananya?; https://pewarta-indonesia.com/2021/11/ketua-pn-manado-bangun-gedung-bernilai-miliaran-warga-sulut-dari-mana-sumber-dananya/

[2] Rekaman suara Satyana Liando terkait kepemilikan tanah atas nama keluarganya yang digunakan untuk membangun gedung kos-kosan milik Ketua PN Manada ada pada redaksi.

[3] Kisah John Lie, Perwira TNI Keturunan Tionghoa yang Kerap Lolos dari Kepungan Belanda; https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/06000031/kisah-john-lie-perwira-tni-keturunan-tionghoa-yang-kerap-lolos-dari-kepungan?page=all#page2

[4] LSM-INAKOR Akan Usut Asal Dana Kos-kosan Mewah Milik Ketua PN Manado; https://pewarta-indonesia.com/2021/11/lsm-inakor-akan-usut-asal-dana-kos-kosan-mewah-milik-ketua-pn-manado/

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.