Banten, Aktual NewsDugaan adanya pelanggaran perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kades dan Sekdes Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten, Humas DPP YLPK PERARI resmi melayangkan gugatan di PN Rangkas Bitung pada Senin 24 Mei 2021, dengan nomor perkara 13/pdt.G/2021/PN RKB.

Dalam surat gugatan tersebut Humas DPP PERARI, Supiani menilai bahwa diduga oknum Kepala Desa Karyajaya melalui Sekertaris Desa nya telah membuat surat keterangan kematian atau N6 atas nama Tini Suhardini yang merupakan istri sahnya.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut di tanda tangani oleh Supriatna selaku Sekertaris Desa Karyajaya yang artinya hal tersebut adalah tindakan perbuatan melawan hukum, serta diduga ikut dilakukan oleh oknum kepala Desa Karyajaya.

“Oleh karna itu saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ini ke Pengadilan Negeri Rangkas Bitung,” tegasnya, kepada media, Senin (7/6/2021).

Bahkan, lanjut Supiani, dirinya menduga adanya unsur politik, karena dirinya akan maju sebagai kandidat di Pilkades Karyajaya pada Tahun 2021.

Supiani kembali menegaskan, jika dirinya tidak pernah mengajukan dan membuat Surat Keterangan Kematian atau Surat Model N6 atas Nama Dini Suhardini.

“Adapun saya datang ke kantor Desa Karyajaya, selain membuat surat keterangan berkelakuan baik, saya pernah membuat surat keterangan kelahiran, kenapa muncul surat kematian itu. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

“Saya harapkan para tergugat dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tandasnya. karna duga ini ada unsur politik, disatu sisi saya akan maju sebagai calon Kepala Desa Cilangkap”.

Kendati demikian terkait gugatan yang di lakukan oleh Humas PERARI tersebut akhrinya selesai di Mediasi ( Damai -red) dengan nomor penetapan putusan No. 13/pdt.G/2021/PN Rkb.

Di tempat terpisah Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (Ylpk Perari) Hefi Irawan, SH Mengatakan
Kami sangat mengapresiasi pihak dari jajaran Polda Banten yang hadir langsung ke meja hijau, kami sangat bangga dengan kepolisian khususnya Polda Banten dan Jajaran karna ini contoh kedepan agar oknum polri tidak lagi asal menjadikan orang tersangka tanpa mengedepankan profesionalistas, dan sangat mengedepankan Motto Polri, sebagai, Pengayom, pelindung masyarakat.

“Pembina YLPK PERARI yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana, DR. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H., cpCle., Cpa. ikut mengapresiasi NG’O binaannya, apa yang dihasilkan YLPK PERARI sebagai salah satu Pilar Demokrasi Reformasi dengan Azas tujuannya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa yang di amanatkan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, amanat Pancasila sebagai lambang negara kita, dalam bunyi sila kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jadi, Hukum harus memperlakukan masyarakat dengan adil. Keadilan adalah Bangsa yang Kokoh, “Imbuhnya.
[ Red/Akt-26/Har/H. Irawan ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.