Pasanggrahan,Aktual News-Agus Setyantoro yang kini telah terpilih menjadi kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dengan masa bakti 2021 s/d 2027, melalui Pilkades serentak pada 10 September 2021, satu fakta terungkap selama Pilkades di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, Agus Setyantoro ternyata telah difitnah melalui black campaign (kampanye hitam), hal tersebut berdasarkan adanya laporan informasi (LI), tertanggal 13 Oktober 2021. yang diterbitkan oleh Polresta Tangerang, dengan nomor laporan : B 864/X/Res.3.3./2021/Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Perihal : Undangan Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada

1. Santawi ketua Rw 04, Kp Cibogo Ds Pasanggrahan kecamatan Solear
2. Mutmainah ketua Rt 01, Kp Cibogo Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang

Adapun laporan informasi tersebut berdasarkan
1. Rujukan,
a. Pasal 5 ayat (1), huruf a,b, Pasal 11. Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Pasal 113. Pasal 120 ayat (1), ayat (2) KUHAP ;
b. Pasal 16 ayat (1), huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
c. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
d. Laporan Informasi Nomor : LI/54/R/VIII/Res.3.3/2021/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021 tentang informasi Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Kantor Desa di Kab, Tangerang;
e. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/ 97 / VIII / Res.3.3 / Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan dan kelancaran proses penyelidikan dimohon kepada saudara untuk hadir memberikan keterangan di Ruang Subnit Tipidkor Unit II Krimsus Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang, terkait Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan aset Desa, Santawi dan Mutmainah keduanya ketua Rw dan ketua Rt Kp Cibogo Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, di surat undangan permintaan keterangan, disebutkan pada hari Senin 18 Oktober 2021. Pukul 10:00 Wib dengan penyelidik AKP Tedy Heru Murtianto, S.T. S.H., kedua diminta membawa dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen asli KTP
b. Dokumen warga yang sekolah di Mts Solear
c. Dokumen data pemilik tanah yang berdekatan dengan Mts Solear
d. Dokumen lain yang berhubungan pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas

Dari surat undangan permintaan keterangan ada yang janggal dan aneh bahkan ada indikasi laporan informasi tersebut diduga dipaksakan, hal tersebut berdasarkan rujukan pada huruf, c. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. Laporan Informasi Nomor : LI/ 54 / R / VIII / Res.3.3 / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021, tentang informasi Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Kantor Desa di Kab, Tangerang,

Kejanggalan pertama pada huruf, c. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” apa yang dikorupsi ” dan huruf, d. Dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Kantor Desa di Kab, Tangerang.

Laporan Informasi tersebut tertanggal 10 Agustus 2021, yang mana pada saat pelaporan tersebut di terima masih masa Pilkades, Aset Kantor Desa, Kantor Desa mana yang asetnya dikelola dan siapa yang mengelola Aset Kantor Desa tersebut sehingga ada dugaan kerugian keuangan Negara, dan pada poin 3. Santawi dan Mutmainah diminta membawa dokumen diantaranya, dokumen warga yang sekolah di Mts Solear dan dokumen data pemilik tanah yang berdekatan dengan Mts Solear, hal tersebut juga menjadi pertanyaan besar laporan informasi diterima pada tanggal 10 Agustus 2021, yang artinya penyelidik sudah mempunyai paling sedikit dua (2), alat bukti untuk melakukan penyelidikan atas pelaporan informasi tersebut. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.