Foto : Verifikasi data sebelum sertifikat tanah gratis dibagikan kepada warga Desa Pasanggrahan kecamatan Solear

 

Pasanggrahan,Aktual News-Satgas program pendaftar tanah sistematis lengkap (PTSL-red), ATR/BPN kabupaten Tangerang, Kamis 2 Desember 2021 pukul 10:34 Wib, menyerahkan 85 Sertifikat tahan gratis kepada masyarakat/warga Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kab, Tangerang.

Sebelumnya ATR/BPN kab, Tangerang telah melakukan pengukuran tanah masyarakat/warga Ds Pasanggrahan kecamatan Solear pada mei 2020, melalui program PTSL, dengan kuota 2700 (dua ribu tujuh ratus), Pemetaan Bidang Tanah dan 1900 (seribu sembilan ratus), surat hak tanah.

Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan didampingi Agung Budianta Sekdes Pasanggrahan Solear bersama Tatang Sumarna ketua BPD Ds Pasanggrahan Solear, sebelum membagikan 85 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat atau warga Desa Pasanggrahan Solear, Agus Setyantoro memberikan arahan kepada warganya untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis persyaratan tersebut diantaranya
1. Membawa Akta Jual Beli (AJB-red), asli
2. Bukti lunas pajak atau PBB Tahun 2021, dan
3. Verifikasi data, bukti lunas pembayaran pajak PBB adalah salah satu persyaratan lengkap untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis (PTSL-red), pasalnya ujar Agus Setyantoro pajak adalah salah satu pendapatan asli daerah melalui pajak dan mengenai verifikasi data AJB, hal tersebut menjadi penting ujar Agus Setyantoro, sebagai Kades Pasanggrahan kecamatan Solear, dirinya tidak menginginkan setelah warganya menerima sertifikat tanah gratis namun sertifikat tanah gratis tersebut bermasalah di kemudian hari, maka dari itu perlunya verifikasi data AJB seperti letter C/kohir dan Blok lokasi tanahnya, dan hal tersebut menjadi penting agar masyarakat atau warga Ds Pasanggrahan sertifikat tanahnya tidak ada masalah dikemudian hari, adapun tim verifikasi data dilakukan oleh perangkat Desa Pasanggrahan Solear,
1. Bpk Muji
2. Bpk Narso
3. Bpk Budi (Kadus-red).

Jika persyaratan lengkap warga di persilahkan untuk mengambil haknya/sertifikat tanahnya dan itu gratis ujar Agus Setyantoro, dari pantauan awak media online AktualNews.co.id, masih banyak warga Pasanggrahan yang belum membayar pajak PBB bahkan ada juga warga Pasanggrahan yang masih menunggak pajak PBB lebih dari dua tahun, dengan adanya sertifikat tanah gratis Agus Setyantoro berharap masyarakat/warga desa pasanggrahan akan lebih taat lagi untuk membayar pajak, sebab dengan taat membayar pajak Ds Pasanggrahan akan lebih maju lagi seperti pembangunan infrastruktur yang merata, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial budaya dan peningkatan kualitas pelayanan publik ujar Agus Setyantoro
[ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.