NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Baru-baru ini santer dimediakan tentang indikasi kebobrokan penyidik Bareskrim Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, yang diduga keras menyalahgunakan otoritasnya sebagai penyidik terhadap terlapor Leo Handoko [1]. Berdasarkan temuan lapangan, penyidik Binsan Simorangkir diduga merekayasa kasus pelaporan direktur perusahaan PT. Kahayan Karyacon oleh komisaris perusahaan itu, Mimihetty Layani, sebagai modus memeras Leo bersama 3 orang terlapor lainnya [2]. Tidak hanya Leo dan kawan-kawan, notaris pembuat akta perusahaan hebel juga diduga kuat dipalak Rp. 10 juta oleh oknum penyidik bergelar doktor tersebut [3].

Kini kesemrawutan proses hukum atas pengusaha bata ringan di Cikande, Serang, Banten, itu berpindah ke lembaga Kejaksaan Negeri Serang. Pemaksaan kasus perdata – kisruh antara komisaris dengan direksi PT. Kahayan Karyacon – ke delik pidana oleh penyidik di Bareskrim Polri diduga telah menghasilkan kebingungan luar biasa di sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Kebingungan itu akhirnya menyeret JPU yang menanangani kasus ini, Budi Atmoko, SH, kepada kekonyolan berikutnya: menyusun dakwaan yang dinilai obscuur libel atau dakwaan kabur [4] alias tidak jelas, alias ngawur, alias ngibul.

Terhadap kasus yang mendudukan Leo Handoko sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Serang itu, Wilson Lalengke ikut angkat bicara. Kepada media, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa baginya dakwaan yang disusun oleh JPU Budi Atmoko dan dibacakan di persidangan pada Selasa, 5 Januari 2021, lalu adalah upaya lanjutan merekayasa kasus dengan cara mengakali isi BAP yang dibuat Bareskrim Polri agar terlihat seolah-olah terdakwa bersalah.

“Pasal yang didakwakan saja berbeda dengan kasus yang dilaporkan pelapor Mimihetty Layani dan yang disidik oleh penyidik Bareskrim Polri. Mimihetty mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen dan atau memasukan data palsu (pasal 263 dan 266 KUHP – red) ke dokumen akta notaris yang dibuat oleh Notaris Ferri Santosa, SH, M.Kn. Namun, JPU Budi Atmoko justru mendakwa Leo dengan tuduhan penipuan (pasal 378 KUHP – red) [5]. Pasal penipuan ini tidak ada dalam BAP Polisi. Yaa, jelas ngawur JPU itu,” ungkap Wilson yang mengawal kasus ini sejak awal.

[nextpage title="Next"]

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, SH, terkait dugaan keteledoran JPU dalam penyusunan dakwaan, Yogi berdalih bahwa pasal tersebut ada dalam BAP. Setelah diminta untuk menunjukkan keberadaan pasal tersebut tertulis di BAP, sang Kasi Pidum ini terlihat gagu dan berusaha mencari alasan lainnya.

“Pak Yogi akhirnya mengatakan bahwa penambahan pasal 378 ke surat dakwaan adalah sebagai hasil konsultasi dan arahan pimpinan [6]. Bagi saya ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan itu bukan diisi oleh oknum-oknum yang mau menegakkan kebenaran dan keadilan bagi warga masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum. Jadi, kalau pasal yang disangkakan oleh polisi dianggap akan sulit dibuktikan di pengadilan, maka dengan seenaknya saja bisa dirobah atau ditambahkan pasal lainnya,” urai lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini dengan nada heran.

Kejanggalan lain, tambah Wilson, JPU menyebut Leo Handoko yang hanya seorang direktur di PT. Kahayan Karyacon, sebagai direktur utama dalam surat dakwaannya. “Mungkin karena panik dan sibuk mencari pasal yang bisa menyeret terdakwa divonis bersalah, JPU akhirnya tergelincir membuat kesalahan fatal dalam menerangkan posisi hukum terdakwa. Kekeliruan penyebutan Leo sebagai direktur utama inilah yang akhirnya digunakan oleh penasehat hukum terdakwa sebagai salah satu senjata pamungkas untuk mementahkan dakwaan JPU,” imbuh pria yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

Sebagaimana diketahui, penasehat hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, telah mengajukan dan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di persidangan kedua, Selasa, 12 Januari 2021, lalu. Dalam eksepsinya, advokat yang populer disapa Angel ini mengatakan bahwa sudah sepatutnya dakwaan JPU dinyatakan obscuur libel alias dakwaan kabur dan harus ditolak [7].

“Itu sangat jelas JPU ngawur alias ngibul dan termasuk kategori memberikan keterangan bohong di pengadilan. Berdasarkan Akta Notaris perusahaan itu, juga tertuang dalam BAP, jabatan Leo Handoko di PT. Kahayan Karyacon hanya direktur, bukan direktur utama. Tapi saya sudah bisa menduga, JPU nanti dalam nota jawabannya akan mengatakan itu sebagai kesalahan ketik saja,” ujar Wilson lebih lanjut.

Menurutnya, jika JPU menggunakan dalih salah ketik dalam penyampaian jawaban atas eksepsi penasehat hukum Leo Handoko, maka JPU Budi Atmoko dan semua pihak yang terlibat dalam kesalahan itu seharusnya diberhentikan dengan segera. “Rakyat Indonesia mengumpulkan pajak untuk membelikan isi perut dan celana dalam mereka itu supaya mereka bekerja dengan benar, bukan untuk ngibul dengan modus salah ketik. Jaksa seperti itu harus digusur dari kelembagaan hukum di negeri ini,” kata tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti korupsi dan manipulasi itu.

Namun demikian, Wilson juga merasa kasihan kepada Kejari Serang. Pasalnya, kekeruhan masalah ini adalah buah dari kekacauan di tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Jika saja proses di Bareskrim berjalan sesuai prosedur hukum yang benar tanpa dibarengi oleh sifat dan perilaku ingin memperkaya diri bermodus UUD (ujung-ujungnya duit) dan KUHP (kasih uang habis perkara), tentunya JPU tidak akan tertimpa ‘musibah’ seperti yang dihadapi JPU Budi Atmoko itu.

“Saya kasihan juga sebenarnya terhadap Pak Budi Atmoko. Hingga sakit dia sekarang, katanya terjangkit Covid-19 [8]. Semoga lekas sembuh. Dan paling penting, JPU itu bisa berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan di persidangan-persidangan berikutnya,” harap Wilson yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko itu. (APL/Red)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, Ada Oknum Penyidik di Bareskrim Nyambi Jadi Pemalak; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-ada-oknum-penyidik-di-bareskrim-nyambi-jadi-pemalak/

[2] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[3] Miris..!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Juga Peras Notaris 10 Juta Rupiah; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/miris-oknum-penyidik-bareskrim-polri-juga-peras-notaris-10-juta-rupiah/

[4] Soal Dakwaan JPU di Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Ini Kata Ahli Hukum Pidana; https://kabarxxi.com/soal-dakwaan-jpu-di-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-ini-kata-ahli-hukum-pidana/

[5] Berdarkan surat dakwaan JPU setebal 3 halaman, ada pada redaksi.

[6] Rekaman suara hasil wawancara dan konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Serang pada Selasa, 19 Januari 2021, ada pada redaksi.

[7] Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Dakwaan JPU Dinilai Kabur; https://kabarxxi.com/sidang-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-dakwaan-jpu-dinilai-kabur/

[8] Gegara JPU Terpapar Covid-19, Sidang Kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon Ditunda; https://kabarxxi.com/gegara-jpu-terpapar-covid-19-sidang-kisruh-direktur-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-ditunda/

Keterangan foto: Beberapa wartawan berfoto bersama dengan Kasi Pidum, Yogi Wahyu Buana usai wawancara dan konfirmasi terkait kasus rekayasa surat dakwaan JPU

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Forum Komunikasi Asosiasi Desa (FORKOMDES) Labuhanbatu terdiri dari Dinas PMD, TPPI, P3MD, APDESI, ABPEDNAS dan PPDI menyerahkan bantuan sosial pangan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

Bantuan di serahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT di aula kantor dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten Labuhanbatu Rabu (20/1/2021).

 

Bupati Labuhanbatu menyebutkan Forkomdes adalah forum yang di bentuk oleh Dinas PMD di tengah musim Covid-19, yang mana kehadirannya diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Labuhanbatu khususnya. Forum seperti ini harus berjalan dan bergerak aktif di setiap desa, agar keberadaan masyarakat desa yang membutuhkan dapat terorganisir dan tercatat dengan baik.

Seperti hari ini, Forum Komunikasi Asosiasi Desa (FORKOMDES) sudah memberikan sumbangsih nya berupa paket sembako untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu ditengah pandemi yang mengganggu perekonomian masyarakat.

Disisi lain, Ketua APDESI kabupaten Labuhanbatu Junaidi lubis mewakili FORKOMDES menyebutkan “Hari ini kami berfikir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu adalah sangat penting, karena kami sadari pandemi covid-19 ini membunuh 50% perekonomian kita.

[nextpage title="Next"]



Untuk hari ini kita sudah launching 20 paket sembako yang kita berikan kepada 20 kepala Keluarga yang miskin. Adapun sumber dana tersebut hasil dari kerjasama kita yang tergabung dalam Forkomdes.

Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, langsung menyerahkan Bantuan Sosial Pangan secara simbolis 20 paket sembako kepada masyarakat miskin desa yang digagas oleh Forum Komunikasi Asosiasi Desa (FORMKOMDES) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH menjelaskan “Bantuan sembako ini akan kita salurkan kepada masyarakat miskin di masing-masing desa se-kabupaten labuhanbatu yang terdampak covid-19”.

“Alhamdulillah hingga saat ini kita sudah mengumpulkan sebanyak 500 paket sembako yang kita rencanakan akan kita bagi secepatnya, semoga jumlah paket tersebut terus bertambah agar masyarakat yang berpenghasilan kurang dapat menerimanya.

Adapun paket yang di berikan berupa beras sebanyak 5 Kg, Minyak makan 2 Kg, dan Mie instan satu kotak.

Hadir dalam kegiatan dimaksud, Bupati kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT, Plt Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan, SH Ketua Apdesi Junaidi, Koordinator P3MD Taufik Umri. (Rahmad)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA –  Ketua Umum LMR-RI Agustinus L. Kilikily, S.H, M.H dan Sekretaris Jenderal Ir. Moh. Foudubun di Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) mengajak seluruh Pengurus KOMISARIAT WILAYAH (KOMWIL), BADAN KHUSUS (WASPAMOPS), KOMISARIAT DAERAH (KOMDA), KOMISARIAT SEKTOR (KOMSEK) untuk tetap bersinergi menjaga dan mengawal negara dari gangguan serta ancaman dari pihak manapun tentunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) salah satu Organisasi tertua yang berdiri sebelum kemerdekaan ini selalu berkomitmen dengan keteguhannya agar terciptanya tatanan masyarakat, pemerintahan dan negara lebih kondusif sesuai dengan amanat undang-undang.

Dengan catatan sejarah yang panjang, saat ini LMR-RI Presidium Pusat berkantor di Jl.Jend. Basuki Rachmat Jakarta Timur dan dikomandoi oleh Agustinus L.Kilikily, S.H., M.H. dan Ir. Moh. Foubudun selaku Sekretaris Jenderal menyampaikan pesan terkhusus untuk Keluarga Besar LMR-RI.



Pesan Khusus Buat Keluarga Besar LMR-RI

  • Jangan terpancing oleh isu-isu yang terkadang membuat kita menjadi bingung untuk menyikapi masalah.

  • Lakukan Koordinasi Masing-masing Tim, sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dan semua elemen pemerintahan, juga pihak terkait sesuai dengan fungsi.

  • Tetap BERSATU


Pesan Khusus Buat Masyarakat Indonesia

  • Kami keluarga besar LMR-RI Mendukung, mengawal bersama-sama masyarakat seluruh indonesia anak cucu turunan leluhur Nusantara NKRI yang tercinta.

  • Jangan mudah terpancing isu merongrong NKRI

  • Tetaplah komitmen dengan keutuhan NKRI.

  • Indonesia Sejahtera, NKRI Harga Mati dan Harus Hidup.


 

[MEG]

NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, siapa yang tak kenal dengan Ketua RT fenomenal yang satu ini. Ketua RT semumur hidup, itulah julukan yang diberikan oleh rekan-rekan dan sampai akhirnya melekat nama Pak RT.  Tepatnya di RT 01 / RW 12 Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang juga aktif sebagai Ketua Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dialah Refri Amran.



Hari ini, Rabu (20/01/21) Pak RT membagi-bagikan masker untuk warga RT 01 / RW 12 Kel. Air Jamban dan dibagikan langsung kepada warganya dengan jumlah masing-masing setiap rumah.

“Bantuan ini adalah kepedulian dari karyawan Panin Bank”. Jelasnya kepada Media Express Group.



Ada kesan tersendiri bagi masyarakat untuk memakai masker yang diberikan oleh pak RT. Dari warga ke warga mengatakan, ini masker yang dibagikan pak RT kita.

 



“Memang saat ini masker sangat diperlukan untuk menjaga kontak langsung dengan warga dan juga untuk melaksanakan 3m”.



“Senang memakai masker, karena dikasih Pak RT”. Jelas salah satu warga. [MEG]

NUSANTARAEXPRESS, PESSEL - Untuk membangkitkan minat masyarakat dan pelajar menjadi anggota TNI, Babinsa Koramil 01/Pancung Soal Kodim 0311/Pessel serka Dian Purnama Putra Melakukan Komsos serta sosialisasi penerimaan prajurit TNI AD kepada Siswa Siswi dengan mengutamakan Protokol Kesehatan di SMA N 1 Tapan Kec. Rahul Kabupaten Pesisir Selatab. Rabu (20/01).

Sosialisasi tersebut bertujuan agar generasi muda yang berniat menjadi prajurit TNI -AD dapat mengetahui tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi nantinya.

Serka Dian menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan informasi kepada muda mudi dan juga kepada masyarakat tentang adanya penerimaan calon prajurit TNI AD, sekaligus upaya menarik minat generasi muda untuk menjadi prajurit TNI AD.

"Persyaratan untuk menjadi prajurit diawali dengan cara mendaftarkan diri secara Online dan di Ajenrem Sub Panda Padang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Para pelajar tidak usah takut atau segan bertanya ke Babinsa atau ke Koramil apabila ada syarat syarat yang kurang dipahami untuk menjadi prajurit, Kami Babinsa siap membantu dan mengarahkan Siswa untuk menjadi prajurit TNI AD, baik pria ataupun wanita".



Serma Dian Menghimbau Siapkan diri sejak dini, baik persiapan fisik, mental dan belajar serta rajin berolahraga. Hindari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” Hinbau nya

Kepala SMA N 1 Tapan Radinin, S.pd,
mengucapkanTerima kasih kepada bapak Babinsa dengan adanya sosialisasi ini sehingga para siswa nya mengerti dengan persyaratan menjadi Prajurit TNI AD,” ucapnya. [*]
Diberdayakan oleh Blogger.