Aneh Bin Ajaib, Wafat tahun 2005 Bisa Menandatangani Surat Sempadan Tanah di Tahun 2009


NUSANTARAEXPRESS, RIAU -  Kejadian aneh bin ajaib dilansir oleh NusantaraExpress, Wafat tahun 2005 masih dapat menandatangani Surat Sempadan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Menelisik lebih dalam untuk melakukan investigasi, ternyata hal yang mencengangkan setelah mendapat penjelasan dari Keluarga Besar dari Keluarga Almarhum Bapak Karimun di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu (10/04/2021).

Beliau adalah Almarhum Bapak Karimun yang lahir pada tanggal 17 Januari 1926 dan wafat pada hari minggu tanggal 23 Nopember 2005 dan dikebumikan di Sebanga – Duri.



Sangat mengejutkan, Saudara H. SDM Dt diduga telah memalsukan tandatangan terkait dengan surat pernyataan sempadan yang ditandatangani di Duri pada tanggal 4 Februari 2009 sehingga diterbitkannya Gambar / Sket Lokasi Tanah atas permintaan saudara H. SDM Dt yang dikeluarkan oleh juru ukur Kelurahan Talang Mandi RT 05 RW 06 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tanggal 02 Februari 2009 dan diterbitkannya Surat Keterangan Sempadan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan nomor Reg: 90/TM/SKST/VIII/2009 dan ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2009.

Jelas salah satu anak dari keluarga almarhum Bapak Karimun, kepada NusantaraExpress, Sabtu (10/04/21) dengan tegas mengatakan sangat kesal dan menyesalkan hal ini bisa terjadi.



“Kami keluarga besar anak dari Almarhum Bapak Karimun merasa keberatan dan tidak rela kepada saudara H. SDM Dt yang telah memalsukan tandatangan terkait dengan surat pernyataan sempadan yang ditandatangani di Duri pada tanggal 4 Februari 2009 sehingga diterbitkannya Gambar / Sket Lokasi Tanah atas permintaan saudara H. SDM Dt yang dikeluarkan oleh juru ukur Kelurahan Talang Mandi RT 05 RW 06 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tanggal 02 Februari 2009”



Ditambahkannya, “Setelah dibuat Gambar / Sket Tanah, selanjutnya muncullah Surat Keterangan Sempadan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan nomor Reg: 90/TM/SKST/VIII/2009 dan ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2009”.



“Intinya kami keluarga besar dari Almarhum Bapak Karimun memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Saudara H. SDM Dt untuk menjumpai keluarga besar Almarhum dan mengklarifikasi. Kalau tidak datang, kami akan melakukan langkah-langkah hukum”. Jelas salah satu keluarga besar dengan nada kesal.



Ketika ditanya kenapa baru sekarang menyatakan keberatan, secara serentak anak keluarga besar Almarhum Bapak Karimun menjawab.



“Kami baru tahu setelah mendapat informasi bahwa yang membeli kaplingan tanah saudara H. SDM Dt belum juga diberikan / dikeluarkan surat tanahnya.

Imbuhnya, “Keluarga besar kami tidak pernah mempunyai tanah yang bersempadan  dengan saudara H. SDM Dt”.

Sampai berita ini diterbitkan, NusantaraExpress menghubungi saudara H. SDM Dt melalui phonsel nomor 081365544*** untuk mencari kejelasan lebih lanjut. Namun tidak bisa menghubung. [TIM]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Dalam rangka menyembut bulan suci Ramadhon 1442 H / 20021 M dan persiapan menjelang Munas III, Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) melakukan tasyakuran dengan mendoakan para leluhur pendiri LMR-RI yang diadakan di Rumah Besar (Rumbes) LMR-RI Jl. Aipda Ks. Tubun II A, No.9 Slipi Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (10/04/21).

Hadir dalam Tasyakuran tersebut antara lain Ketua Umum Agustinus L Kilikily, S.H., Sekretaris Jendral  Ir. Moch. Dahlan Faudubun, Ketua IV Jumadi Dudi. ST.S.H., Ketua Kompartemen Intelejen. Muhlisin, Ketua Bankum Irvan Butar -butar, SE, S.H, Wasekjen. Abraham, S.H, Kompartemen OKK Azizi dan jajaran.



Jelas Ketua Umum Agustinus L Kilikily, S.H. melalui Sekretaris Jendral  Ir. Moch. Dahlan Faudubun dalam acara sasyakuran tersebut, kepada NusantaraExpress mengatakan,

"Tasyakuran ini kita lakukan secara sederhana, intinya adalah bagaimana memaknai dan menghargai para leluhur pendiri LMR-RI. Sampai saat ini kita masih menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan yang sudah dilakukan pendahulu kita".





"Mari tetap bergandengan tangan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan harapan para leluhur LMR-RI terdahulu".  Imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kapan dilakukan Munas III, Ketua Umum Agustinus L Kilikily, S.H. melalui Sekretaris Jendral  Ir. Moch. Dahlan Faudubun menjawab, "Terkait dengan Munas III yang akan kita lakukan, sudah dibahas secara matang, dan hanya tinggal memvalidkan waktu. Intinya, dalam waktu cepat mudah-mudahan Munas III akan dilakukan. Namun tergantung juga dengan Covid-19 yang sampai ini masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya".

"Mudah-mudahan masa Pandemi Covid-19 segera berakhir. Dan kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa". Pungkas Sekjen dengan optimis. [Red]

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pembongkar rumah yakni AR alias Albi ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu saat tidur di rumah kontrakannya di Jalan Baru By Pass Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kemarin, Kamis (8/4/2021).

Dasar penangkapan LP / 1898 / XII / 2020 / SPKT - LBH PELAPOR An. DWI ANDAYANI dan SPT / 679 / IV / RES 1.6 / 2021 / RESKRIM. "Benar, kemarin tim Resum menangkap tersangka pembongkar rumah, hasil pengembangan tersangka Dandi yang terlebih dahulu ditangkap", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan, Sabtu(10/4/2021).

Kata AKP Parikesit, kronologis bermula hari Senin (21/12/2020) sekira pukul 06.30 WIB. Pelapor terbangun dari tidurnya yang diberitahukan oleh korban Irawan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, begitu juga dengan jendela depan.

Mengetahui rumahnya sudah di masuki maling, pelapor langsung memeriksa barang miliknya yaitu Handphone Xiaomi 6A, Vivo Y12, dan Oppo New7 sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 4.700.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, kata AKP Parikesit dari hasil lidik dilapangan, hari Kamis (8/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Resum Iptu Sahat Lumban Gaol bersama tim berhasil menangkap tersangka AR alias Alvin dirumah kontrakannya dan kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.

Lalu tersangka bersama barang bukti 1 unit Handphone Vivo Y12 warna hitam dan sepeda motor Beat warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dibawa ke Polres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut. (Her)
Diberdayakan oleh Blogger.