NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN - Memasuki di awal puasa Ramdhan 1442 H Tahun 2021, Babinsa Koramil 06/Kluet Utara Kodim 0107/Aceh Selatan Koptu Hendri Saputra melakukan pemantauan harga sembako di Pasar Tradisional Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (14/04/2021).

Pamantauan tersebut di laksanakan guna mengantisipasi kenaikan harga sembako di awal bulan puasa ini.

Dikatakan Koptu Hendri, kenaikan harga sembako sedikit banyak akan membawa dampak di kalangan masyarakat yang akhirnya merepotkan para konsumen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.



"Oleh karena itu, kita turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung keadaan pasar dan juga memantau harga-harga sembako di pasar tradisional kota fajar ini."ujarnya.

Dalam pantauannya ini, Kopda Hendri mengatakan bahwa harga sembako di pasar yang dalam wilayah Desa binaannya ini masih stabil dan terjangkau oleh pembeli.

"Begitu juga, pasokan sembako seperti beras, minyak goreng, telur ayam dan bahan pokok makanan lainnya hingga saat ini masih dapat tercukupi."sebut Kopda Hendri.

Dalam kesempatan ini juga, Koptu hendri tidak lupa menghimbau baik pengunjung maupun pedagang di dalam pasar tersebut untuk tidak lengah dan lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Himbuan ini terus kita sampaikan agar warga selalu disiplin menjalankan 3 M dalam beraktifitas sehari-hari."tutup Koptu Hendri. [Husni]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melaporkan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran etik oleh para Anggota Polri dari tahun ke tahun [1]. Sehubungan dengan kondisi itu, Kadiv Propam, Irjenpol Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri, Selasa, 13 April 2021.

"Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Div Propam Polri dan jajaran sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan," kata Sambo sebagaimana dikutip berbagai media nasional.

Hal itu terungkap pada sesi pemaparan kondisi muktahir Divisi Propam Polri oleh Ferdy Sambo dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi itu di Mabes Polri hari ini. Dalam pemaparannya, Sambo menunjukkan terdapat sejumlah pelanggaran oleh anggota Polri di tahun 2021, di antaranya 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP, dan 147 pelanggaran pidana.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berkomentar bahwa informasi yang disampaikan Sambo itu cukup menarik. “Informasi ini menarik,” ujar Lalengke, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Selasa, 13 April 2021.

Menurut Lalengke, apa yang disampaikan oleh Kadiv Propam Polri itu merupakan gambaran umum terkait kondisi makro terkini Institusi Polri yang dibuat berdasarkan data yang cukup komprehensif dan lengkap. Poin menariknya, kata Lalengke, adalah trend meningkatnya jumlah oknum polisi yang melakukan pelanggaran dari tahun ke tahun.

Ditanya terkait faktor penyebab peningkatan jumlah oknum polisi yang melanggar etik Polri, Lalengke menyebut beberapa poin terkait rekruitmen, pembinaan, dan tingkat kesejahteraan. “Yaa, bisa jadi karena pola rekruitmen personil Polri yang belum baik [2]. Bisa juga karena pola pembinaan Anggota Polri yang masih kurang, dan bisa saja faktor ekonomi keluarga para oknum Anggota Polri yang tidak memadai bagi seseorang yang diberi tugas sebagai Polisi,” beber lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu.

Namun demikian, Wilson Lalengke, lebih melihat persoalan mendasar yang dihadapi Institusi Polri dalam upaya pembenahan di internalnya adalah pada struktur organisasi lembaga Polri. “Terlepas dari beberapa factor di atas tadi itu, saran saya agar Polri semestinya mereview kembali beberapa unit/divisi yang selama ini menjadi 'sarang penyamun' di lembaga baju coklat kita itu. Jika bisa dibenahi sengkarut yang ada di unit-unit dimaksud, seperti di Korps Lalulintas (Korlantas/Ditlantas), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba, maka lakukan pembenahan segera dan tuntas. Jika tidak, sebaiknya dibubarkan saja dan dilebur ke dalam unit atau divisi, atau bahkan ke lembaga lain di luar Polri yang tugasnya relevan seperti Perhubungan, KPK, Kejaksaan, dan BNN,” jelas Lalengke.

Dia juga menyindir agar Polri jangan membiasakan diri membuat struktur organisasi yang gemuk. “Janganlah terbiasa membuat struktur organisasi yang gemuk-gemblung hanya untuk memperbanyak pos jabatan dan potensi menaburkan bintang-bintang di pundak. Presiden Jokowi beberapa kali menyampaikan pandangan dan keyakinannya bahwa lembaga pelaksana teknis pemerintahan seharusnya kecil-efektif, lincah dan memiliki fleksibitas yang tinggi, mudah menyesuaikan dengan tuntutan situasi, kondisi, dan zaman,” urai pria yang juga menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Rakyat rugi berlipat-ganda, sambung Lalengke, akibat unit-unit atau divisi tersebut. Pertama, rakyat harus bayar pejabat berbintang dalam jumlah yang banyak namun hasil kerja minus. Kedua, ruang 'peras-memeras' rakyat bertameng UU dan peraturan terbuka lebar.

“Kasus pemerasan dan pemalakan yang dilakukan AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri [3], yang terkuak baru-baru ini adalah contoh nyata sebagai bukti bahwa unit tersebut telah dimanfaatkan para oknum untuk 'menyamun' rakyat yang sudah bayar isi perut mereka sehari-hari,” kata Lalengke.

Pola 86 (kesepakatan damai antara polisi dan warga pelanggar aturan– red) di jalanan mungkin sedikit-banyak akan dapat diatasi dengan sistem ETLE. Namun, menurut Lalengke lagi, tidak menutup kemungkinan kegiatan 'menyamun' warga pengguna jalan masih marak. “Terutama terhadap sopir truk dan angkutan umum lintas provinsi, lintas pulau [4],” sambung Lalengke menambahkan.

Selanjutnya, di jajaran aparat di unit Reserse Narkoba, Lalengke juga mensinyalir banyaknya laporan yang pada intinya oknum polisi menyalahgunakan wewenangnya. Kasus salah tangkap dan kriminalisasi warga oleh oknum petugas di Ditresnarkoba hampir setiap hari diberitakan media.

“Modus pemerasan dengan imbalan lepas dari jeratan hukum jadi alat memperkaya diri para oknum dan gerombolannya [5]. Tidak terbayangkan, betapa parahnya kerusakan tatanan kehidupan sosial-kemasyarakatan yang terjadi sebagai dampak dari kebobrokan hampir 7.000 personil Polri, berdasarkan data 2020 itu. Data ini diyakini beberapa pihak hanyalah ibarat puncak gunung es. Sebenarnya, jumlah oknum polisi yang 'salah jalan' jauh lebih besar, bisa mencapai setengah dari jumlah keseluruhan 400 ribuan anggota Polri,” beber Lalengke, yang juga menjabat sebagai Presiden organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu.

Rakyat tentunya merasa miris melihat perilaku dan cara hidup para oknum aparat Polri di beberapa unit yang disebutkan tersebut. “Masa tugas baru seumur jagung di unit itu, namun tingkat kehidupannya boleh bersaing dengan para konglomerat ternama di negeri ini. Lihat saja mobil-mobil yang memenuhi Kantor Polisi, dari Mabes Polri hingga ke Polsek, mengkilat dan mewah. Apakah mungkin itu murni dari uang gaji mereka sebagai Polisi?” pungkas Lalengke dengan nada selidik.

Semoga Kapolri bersama jajaran Divisi Propam-nya dapat membedah kasus di internal Polri dengan baik dan melakukan pembenahan total hingga tuntas. (APL/Red)

Catatan:

[1] Kadiv Propam Minta Maaf karena Pelanggaran Etik Polisi Meningkat 103%; https://news.detik.com/berita/d-5530370/kadiv-propam-minta-maaf-karena-pelanggaran-etik-polisi-meningkat-103

[2] Oknum Polda Jabar Diamankan karena Lakukan Pungli Calon Siswa Akpol; https://nasional.kompas.com/read/2017/05/24/21395051/oknum.polda.jabar.diamankan.karena.lakukan.pungli.calon.siswa.akpol

[3] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[4] Video Viral Polisi di Gorontalo Diduga Lakukan Pungli kepada Pengemudi Truk; https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/05/121416765/video-viral-polisi-di-gorontalo-diduga-lakukan-pungli-kepada-pengemudi-truk.

[5] Demi Uang, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/demi-uang-oknum-ditresnarkoba-polda-kalteng-diduga-bebaskan-amr-tumbalkan-rus/

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, S.E., M.M. mengaku kesal terhadap para pelaku penembakan dua orang guru di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Bahkan, Wagub Klemen menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat keji dan biadab karena tidak berprikemanusiaan dan tak bertanggung jawab.

“Penembakan itu kita kutuk, karena mereka biadab dan tidak pantas serta tidak layak mereka lakukan. Itu tindakan kriminal. Biadab, tak boleh seperti itu karena terjadi di kampung saya,” tegas Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat terbatas, Senin (12/4/2021).



Seperti diketahui, kasus penembakan dua orang guru diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak dan korban diidentifikasi bernama Oktovianus Rayo (43) dan Yonatan Raden (28).

Masing-masing korban adalah guru yang selama ini bertugas di wilayah pedalaman Papua. Penembakan dua orang guru terjadi dalam dua hari dan lokasi yang berbeda.

Di hari pertama Kamis (8/4/2021), Oktovianus Rayo di Kampung Julukoma, Distrik Beoga. Sementara hari kedua Jumat (9/4/2021), Yonatan Raden di Kampung Ongolan, Distrik Beoga.

Wagub menyerukan kepada aparat TNI-Polri untuk terus mengejar para pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (**)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.pi, M.s.i, didampingi Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten II Akmal Harahap S.Sos, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, Kadiskominfo Rajid Yuliawan,S.Kom, dan Kabag Protokoler Prandi A.Nasution menerima kunjungan Danlanal Tanjung Balai Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory diruang kerjanya Selasa 13 April 2021.



Kedatangan Komandan Lanal TBA Letkol Laut(P) Robinson Hendrik Etwiory didampingi Pasintel / Pasops Lanal Kapten Laut(P) Irwan S.T.Han, Paspotmar Kpt Laut ( PM) Zaelani, Pasprogar Lettu Laut(S) Tommy, Danposal Bagan Asahan: Letda laut (E) Arif Furquon, Pjs.Danposal Sei Berombang: Letda Laut (P) Lamhot Marsidi Solin, A. Md, Adc Danlanal Serda Agus dan Driver Danlanal dalam agenda kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dan perkenalan diri dengan PJ.Bupati Labuhanbatu yang baru menjabat.



Dalam perbincangan tersebut PJ.Bupati memperkenalkan diri dan jabatan beliau di Pemprov Sumut, yang mana menurut Muliyadi saat ini dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Sumatera Utara, dan juga maneger PON di Papua.

Usai bercengkrama, kedua intansi tersebut saling bertukar cindera mata berupa plakat simbol kebesaran keduanya dilanjutkan dengan foto bersama. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, KALTENG  - Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng diduga menerima sogokan ratusan juta rupiah dan membebaskan AMR. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga menjadikan RUS sebagai tumbal dari kasus terkait yang ditanganinya. AMR dan RUS merupakan dua dari 4 orang yang ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada tanggal 4 Desember 2020, lalu.

Mereka berdua ditangkap bersama sepasang suami-istri, berinisial HAB dan DIA. Keempatnya terjaring aparat di salah satu barak (kos-kosan red) di Jalan Penjaitan Selatan Gang A1 Taqwa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh 5 orang personil Ditresnarkoba Polda Kalteng yaitu Ipda Zulkifli Hutagalung, Aipda Sahabuddin Nur, Briptu Arif Budi Laksono, Bripka Herliadi, Briptu Rahmat Hidayat. Kelima personil Ditresnarkoba mendatangi barak yang dihuni pasangan suami-istri (pasutri) yaitu HAB dan DIA, yang pada saat bersamaan di tempat itu juga ada AMR. Adapun RUS, dia ditangkap tidak jauh dari TKP, yakni di sebuah warung yang berjarak sekitar 50 meter dari barak.

Terhadap keempatnya lalu dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan di tempat tersebut, AMR tertangkap tangan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 15,89 gram.

Selanjutnya, keempat tersangka dites urine. Hasil tes urine mengindikasikan HAB dan DIA positif, sedangkan RUS dan AMR negatif. Selesai tes urine keempat tersangka dibawa ke Hotel Werra, Sampit, untuk dimintai keterangan oleh Polisi.

Berdasarkan kejadian tersebut, Triyono selaku perwakilan keluarga RUS merasakan ada kejanggalan dalam penangkapan RUS. "Pada saat penangkapan posisi RUS di warung yang berjarak 50 meter dari barak. Barang bukti juga tidak ditemukan pada RUS, dan hasil tes urine RUS negatif. Mengapa mengapa RUS ditangkap dan ditahan?" ungkap Triyono kepada awak media, Senin (12/4/21).

Melihat kejanggalan tersebut, Triyono telah mengadukan perihal kasus kriminalisasi RUS ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) di Jakarta, pada 25 Februari 2021, lalu.

Selain itu, Triyono mengatakan, pada saat dimintai keterangan personil Ditresnarkoba Polda Kalteng, oknum Polisi Briptu Dayat menuduh yang memberikan barang kepada HAB adalah RUS, tapi RUS membantah. Mendengar bantahan dari RUS, oknum tersebut marah dengan nada tinggi dan kata-kata yang tidak sopan membentak dan menyebut RUS 'kurang ajar'.

Lebih lanjut, RUS pun menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon dan memberitahukan tindakan dan ucapan tidak sopan yang dilakukan oknum tersebut serta memojokkan dirinya secara arogan mempengaruhi agar RUS mengakui barang tersebut miliknya. Tidak sampai disitu, Sahabuddin Nur, personil penyidik yang lain datang dan oknum tersebut secara arogan menyuruh RUS harus mengakui barang tersebut dan mengintimidasi dirinya.

Setelah itu, Triyono menambahkan, untuk tersangka DIA dilepaskan dengan tebusan 3 juta rupiah. Tapi pada saat itu HAB hanya punya uang 1,5 juta, lalu DIA pergi keluar menjual HP-nya, kemudian kembali ke Hotel Werra dan menyerahkan uang sebesar 3 juta rupiah kepada oknum Polisi Bripka Herliadi. DIA kemudian dilepaskan, sementara HAB suaminya masih ditahan.

Begitu juga dengan AMR, Ibu kandung AMR datang menemuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta rupiah agar AMR dibebaskan. Setelah menerima uang komandan pun mengeluarkan AMR dari Hotel.

Lalu, oknum Polisi Briptu Dayat memerintahkan RUS untuk melepaskan maskernya, dan oknum tersebut menyerahkan barang bukti tersebut ke tangan RUS, lalu difoto untuk dijadikan dokumentasi, padahal barang tersebut milik AMR.

"Akhirnya RUS ditumbalkan dan dijadikan tersangka, sedangkan DIA dan AMR dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Triyono.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, (Jumat, 9/4/21), Ipda Zulkifli Hutagalung mengatakan, "Jika sudah dilaporkan ke Propam, sebaiknya Anda konfirmasi saja ke Pengamanan Internal Polri (Paminal), jangan ke saya. Yang mengatakan itu siapa, narasumber sampean siapa."

Padahal dalam pelaksanaan tugas, Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima pemberian berupa apapun. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap sumpah yang diucapkan seorang polisi saat akan dilantik menjadi Anggota Polri.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tentang sumpah seorang Anggota Polri yang harus dia pegang teguh selama ia menjadi anggota polisi: “ … bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".

Kelalaian memegang teguh sumpah Anggota Polri tersebut berkonsekwensi langsung kepada terpenuhinya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dan pelanggaran pidana. Dalam KUHP, terdapat pasal-pasal terkait larangan melakukan pungli dan pemerasan antara lain yang terdapat dalam Pasal 368, 415, 418, 423, 425 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (FZ/Red)
Editor: NJK
Diberdayakan oleh Blogger.