NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sidang putusan terhadap Empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu, kini menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).


Dalam sidang putusan  dilakukan  dalam dua berkas terpisah yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, S.H., M.H. dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.


Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1)  juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau Dipecat. Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum,  terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.


Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H., M.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H. Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55  Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer (Dipecat). Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Usai Sidang Putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 (satu) terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 (tiga) terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman  pidana penjara 10 bulan.


Lebih lanjut dikatakan Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.



Autentikasi :


Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si.

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Innalillahi wa innalillahi rojiun, umat muslim di Indonesia kembali kehilangan salah satu ulamanya yang berpulang ke Rahmatullah, yaitu KH. Shodiq Suhaimi, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah 1 Brebes, Desa Benda RT. 02 RW. 03, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu sore 23 Mei 2021.

Ulama besar sekaligus pendiri Ponpes Al Hikmah 1 Brebes/Benda Sirampog itu menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 14.48 WIB di RSI Harapan Anda, Kabupaten Tegal, pada usia 89 tahun karena sakit.

Disampaikan Danramil 10 Sirampog Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Siswanto, Almarhum dimakamkan malam itu juga di tempat pemakaman di Ponpes Al Hikmah 1 Benda sekitar pukul 22.00 WIB.



“Warga masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes selatan merasa sangat kehilangan dengan wafatnya Almarhum, terlebih beliau adalah ulama sepuh yang kemarin masih hidup dan menjadi panutan,” ungkapnya.

Lanjutnya, banyak sekali iring-iringan mobil yang mengantar Almarhum mulai dari RSI Harapan Anda Tegal sampai ke Ponpes.

“Anggota kami dan Polsek Sirampog juga hadir untuk membantu pengamanan prosesi pemakaman Almarhum,” sambungnya.

Sementara itu, Akomadhien Shofa atau Gus Akom yang merupakan putra dari kyai tersebut mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan bantuan prosesi pemakaman ayahnya itu.

“Banyak sekali warga dan santri yang ingin memberikan penghormatan terakhir kepada kyai sambil mengucapkan kalimat tauhid. Mewakili keluarga saya mohon maaf jika ada kesalahan ayah saya, dan terima kasih juga atas doanya,” ucapnya.

Turut hadir juga Kepala Desa Benda Baitsul Amri, KH. Labib Shodiq selaku Pengasuh Ponpes Al Hikmah 1, KH. Gus Sholah Pengasuh Ponpes Al Hikmah 2, Serda Misyono dan Bripka Waluyo selaku Babinsa dan Babinkamtibmas, para Toga dan Thomas Desa Benda, serta ratusan santri. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sungguh banyak yang aneh di pengadilan di negeri ini. Para penegak hukum kita cenderung berperilaku suka-suka dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya jaksa yang dengan seenaknya membuat dakwaan ngibul seperti yang dilakukan oleh oknum JPU Budi Atmoko, SH, MH di PN Serang [1] [2], tapi juga di kalangan pengacara sering melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum pada saat melakukan pembelaan terhadap klien-nya. Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara yang rangkap jabatan, di satu sisi menjadi pembela, di sisi yang lain menjadi makelar kasus, bahkan makelar putusan [3].

Sebut saja salah satu kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan baru-baru ini yang menyidangkan perkara gugat-menggugat antar pengurus organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28 April 2021) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH., terlihat jelas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh oknum pengacara Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, dan kawan-kawannya pada perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dan perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.



Aneh bin ajaib, walaupun dokumen salinan Kepengurusan Apkomindo yang dijadikan alat bukti oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan itu abal-abal alias palsu, namun hakim PN Jakarta Selatan memenangkan pihak yang dibela oleh oknum pengacara bergelar professor tadi. Padahal semua bukti otentik berupa Surat Keputusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015, foto-foto kegiatan Munas, dan arsip pemberitaan tentang Munas dan hasil-hasilnya, telah diserahkan kepada hakim oleh tergugat, Soegiharto Santoso alias Hoki, yang terpilih sebagai Ketua Umum Apkomindo saat itu. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Hoki telah memberikan keterangan yang kuat tanpa ragu tentang hasil keputusan Munas karena mereka adalah saksi fakta, hadir secara fisik di Munas tahun 2015 yang disengketakan tersebut. Tetapi semua itu ditepis oleh majelis hakim dan lebih mempercayai data dokumen palsu yang diajukan oleh pengacara Otto Hasibuan.

Publik akhirnya bertanya, masihkah pengadilan di tanah air ini dapat diandalkan sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan jika para pemangku kepentingan bidang hukum, terutama hakim, dapat dengan sesukanya mengabaikan fakta, data otentik, dan saksi fakta yang bersaksi di bawah sumpah dalam memutus perkara? Ataukah memang benar rumors di masyarakat bahwa kebenaran dan keadilan adalah milik mereka yang beruang?

“Saya merasa sangat prihatin atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan tapi bisa menang dalam proses persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dan pada sidang di PN Jakarta Pusat hari ini menjadi semakin terungkap dengan terang-benderang (terkait dokumen dipalsukan – red). Sepertinya, Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan yang diketuai H. Ratmono, SH., MH., kurang teliti atau khilaf dalam memutuskan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel itu,” ungkap Soegiharto Santoso seusai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu.

Sedikit mereview tentang kasus ini, diketahui bahwa Soegiharto Santoso alias Hoki telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Apkomindo pada Musyawarah Nasional (Munas) Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada 13 – 15 Februari 2015 di Jakarta [4]. Namun beberapa tokoh pendiri Apkomindo, katanya, yang dimotori oleh Sonny Franslay dan Rudi Rusdiah mendadak mengadakan Munaslub mendahului jadwal resmi Munas, pada tanggal 2 Februari 2015.

Dalam Munaslub tersebut tidak satupun perwakilan pengurus daerah yang hadir. Berbeda halnya dengan Munas, perwakilan dari pengurus daerah berdatangan dan mengikuti Munas yang sudah dijadwalkan dengan baik sesuai ketentuan AD/ART. Informasi tentang hasil Munaslub Februari 2015 itupun juga patut dipertanyakan, karena baru diberitakan pada Juni 2018 [5]. Berbeda dengan informasi hasil Munas Februari 2015 yang langsung dipublikasikan sehari setelah Munas selesai diselenggarakan.

Saat memberikan keterangan di persidangan PN Jakarta Pusat Rabu lalu, saksi fakta yang diajukan Soegiharto Santoso, Andy Ho, mengatakan bahwa pemilihan Ketua Umum Apkomindo versi Munaslub 2015 adalah politik kotor. Karena menurut saksi, pihak pengurus Apkomindo versi Munaslub ingin menjadikan asosiasi ini sebagai perusahaan terbatas atau kerajaan bisnis mereka.

“Saya dan Pak Hoki tidak mau dijadikan boneka, makanya pencalonan untuk menjadi ketua umum selalu dihalangi, Pak Hoki dan saya, sifatnya (pemikiran) sama. Untuk pemilihan ketua umum harus secara demokratis, bukan asal dibentuk, ditunjuk atau asal dikawinkan (ketum dan sekjen – red) sesuai keinginan mereka. Jadi ada perbedaan mindset di sini, dan tidak ada titik temu, serta Munaslub Apkomindo 2015 (yang dilaksanakan) mereka itu tidak sah," ungkap Andy.

Dari sisi legalitas, Kepengurusan DPP Apkomindo yang diakui Pemerintah adalah kepengurusan versi Munas 2015. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni kepengurusan yang dipimpin Soegiharto Santoso dan jajarannya.

Sejak munculnya dualisme kepengurusan versi Munas dan Munaslub itu, gugatan terhadap pengurus Apkomindo yang dipimpin Soegiharto Santoso terus dilakukan oleh kubu Munaslub dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Perseteruan itu terus berlangsung hingga hari ini, pada saat kepengurusan DPP Apkomindo telah berpindah ke kepengurusan yang baru hasil Munas Apkomindo 2019 lalu. Pada Munas tersebut, kebetulan Soegiharto Santoso terpilih lagi sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo untuk periode 2019 – 2023.

“Kepengurusan Apkomindo memiliki SK Dirjen AHU Kementrian Kumham RI sejak tahun 2012 saat Agustinus Sutandar terpilih sebagai Ketum. Juga, kepengurusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015 dan tahun 2019 di bawah kepemimpinan saya telah memiliki SK Kemenkumham RI. Sedangkan mereka, kepengurusan versi Munaslub belum memiliki SK Kumham RI sama sekali,” beber Soegiharto yang juga merupakan pengelola media Biskom.Web.Id itu.

Fenomena hukum yang terkesan absurd tersebut menarik perhatian beberapa pihak. Salah satunya adalah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Lalengke menyempatkan diri menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu. Dia juga berusaha mewawancarai beberapa pihak, antara lain Soegiharto Santoso dan Andy Ho. Tokoh pers senior ini juga berupaya meminta keterangan dari pengacara Otto Hasibuan & Associates yang menjadi pembela kepengurusan versi Munaslub, Sordame Purba, SH. Sayangnya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali.

Setelah mencermati kasus itu, Lalengke mengatakan bahwa kisruh yang terjadi tanpa henti di masyarakat sering disebabkan oleh para oknum hakim yang mengambil putusan tarhadap suatu perkara dengan mengabaikan fakta yang ada. Putusan sering sekali diatur atau direkayasa sedemikian rupa sesuai permintaan pihak tertentu dengan imbalan sejumlah rupiah yang disediakan untuk para oknum hakim tersebut. “Biasanya, dalam hal persidangan perdata maupun pidana, amplop-amplop bisa bertebaran di antara para penegak hukum yang terlibat dalam pemutusan sebuah perkara,” beber Lalengke yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Wilson berharap, dalam kasus ini tidak ada lagi pihak yang melakukan hal-hal yang salah dan tidak terpuji. “Kalau hakim itu menilai kasus ini dengan hati nurani dan dengan fakta-fakta yang ada, ya putuskanlah sesuai dengan fakta itu. Jadi jangan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu berharap.

Lalengke juga menyarankan kepada penasihat hukum atau pengacara yang merupakan pilar penting dalam penegakan kebenaran dan keadilan, mereka harus memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia ini. “Berupayalah mewujudkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta yang ada di persidangan, jangan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti yang saya lihat di persidangan ini terkait adanya rekayasa, pemalsuan dokumen dan hal-hal yang tidak singkron antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain, dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Dalam persidangan tadi terlihat secara terang-benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan yang saling bertolak-belakang antara dokumen yang satu dan dokumen lainnya,’ ungkap pria yang juga menyelesaikan program pasca sarjanany di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Pada kesempatan yang sama, Hoki selaku penggugat pada perkara di PN Jakarta Pusat, juga mengutarakan bahwa pihak lawan (Sonny Franslay, dkk – red) memang pandai merekayasa hukum. Dalam kasus kisruh dualisme kepengurusan Apkomindo ini, dirinya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, serta menjalani persidangan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi yang dilayangkan kelompok tergugat di Bareskrim Polri.

“Namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Termasuk saat JPU, Ansyori, SH, melakukan upaya kasasi, ditolak oleh MA. Sehingga saya tetap yakin dan percaya bahwa saya akan memperoleh keadilan karena sangat jelas sekali mereka diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen hasil rekasaya, baik di PN Jaksel maupun di PN Jakpus, yang saat ini telah semakin terungkap dengan terang-benderang,” tutup Hoki optimis. (APL/Red)

Catatan:

[1] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/

[2] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

[3] Suap Hakim, Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara; https://news.detik.com/berita/d-3224779/suap-hakim-hukuman-oc-kaligis-diperberat-jadi-7-tahun-penjara

[4] Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru; http://www.biskom.web.id/2015/02/16/apkomindo-pilih-soegiharto-sebagai-ketum-baru.bwi

[5] Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015; https://www.itworks.id/3405/rudi-rusdiah-chairman-hasil-munaslub-apkomindo-2015.html

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Setelah diumumkannya pemenang lomba MTQ ke-50 Tahun 2021 dan Festival Nasyid ke-35 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Minggu malam 23/5/2021 di Kecamatan Bilahbarat, Kecamatan Bilahulu dinyatakan keluar sebagai juara umum oleh dewan hakim dan juri.

Dimana sebelumnya, pada tahun 2019 dan 2020 kecamatan dibawah pimpinan Hamdi Erazona ini juga menyabet gelar yang sama ketika mengikuti ajang tahunan dimaksud yang digelar dikecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Bilahulu.

Gelar juara umum tersebut berdasarkan penilaian dewan juri yang mana kecamatan Bilahulu memperoleh nilai 65 poin dengan jumlah juara satu terbanyak sebanyak sembilan piala.

Camat Bilahulu Hamdi Erazona kepada awak media menyebutkan pemcam Bilahulu akan terus berupaya meningkatkan prestasi religi yang telah dicapai para khafilahnya.

"Kita akan terus berkordinasi dan memberikan binaan kepada khafilah Bilahulu, agar tetap terus belajar dan mengasah kemampuan, agar prestasi yang dicapai mampu ditingkatkan".

Hamdi juga menyebutkan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan stackholder terkait di Kecamatan Bilahulu, yakni Pengurus LASQI dan LPTQ agar tetap memberikan pembinaan dan pembelajaran kepada para Khalifah, agar nantinya bisa mewakili Kabupaten Labuhanbatu di ajang Nasional maupun internasional.

Terkait persiapan ditahun 2022, yang mana event yang sama akan di gelar di Kecamatan Pangkatan, Hamdi mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi yang lebih baik lagi, " tahun depan kita akan rebut juga juara Festival Nasyid dengan persiapan yang kita miliki" ujarnya.

Sembari tersenyum menerima piala bergilir yang diserahkan langsung oleh PJ. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, Camat tersebut mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat Kecamatan Bilahulu dan seluruh pihak yang telah berkontribusi, terutama para khafilah yang berhasil memberikan nama terbaik untuk Kecamatan Bilahulu.

"Teruslah berkarya, semoga keberhasilan kalian hari ini menjadi jalan batu loncatan untuk meraih kesuksesan di masa depan" ucapnya. [Rahmad]

Bogor, Aktual News Polsek Gunungsindur bersama Koramil 2113 Gunungsindur dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops yustisi check point stasioner PPKM di Simpang Pasar Prumpung Gunungsindur Polsek Gunungsindur dipimpin Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH, pada Senin (24/05).

Ops gabungan dengan menyekat dan memeriksa mobilitas kendaraan pribadi yang keluar masuk wilayah Kab. Bogor, memutar balikkan pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menyampaikan himbauan terkait bahaya penyebaran covid 19 yang tidak terkendali.

“Situasi selama kegiatan masih banyak ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran sebanyak 30 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 30 buah masker”, ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH. [Red/Akt-23/Rosis]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Pasukan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi berhasil menangkap LW, seorang anggota Kelompok Teroris Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Minggu (23/5/21).

LW yang sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian ini, merupakan salah satu pemasok senjata kelompok teroris Terinus Enumbi dan pelaku penembakan Almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. Disamping itu, LW juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan, LW telah masuk DPO yang diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Iqbal, Minggu (23/5) malam.

Iqbal menuturkan, saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya, dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kapen Kogabwilhan III, Kolonel CZI IGN Suriastawa membenarkan tentang penagkapan LW yang pada tahun 2016 silam pernah menyerahkan diri dan menyatakan kembali ke NKRI. “Namun tahun 2018, LW melakukan aksinya dengan menembak almarhum Letda Blegur dan satu anggotanya, kemudian mengambil senjata korban,” jelas Suriastawa.

Disampaikan Suriastawa, saat melakukan aksi-aksi terornya, LW tidak sendiri tetapi bersama dua rekan teroris lainnya. “Kini kedua teroris rekannya tersebut, masih terus diburu aparat gabungan dari Satgas Newangkawi,” pungkas Suriastawa. *

Labuhanbatu, Aktual NewsSetelah diumumkannya pemenang lomba MTQ ke-50 Tahun 2021 dan Festival Nasyid ke-35 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Minggu malam 23/5/2021 di Kecamatan Bilahbarat, Kecamatan Bilahulu dinyatakan keluar sebagai juara umum oleh dewan hakim dan juri.

Dimana sebelumnya, pada tahun 2019 dan 2020 kecamatan dibawah pimpinan Hamdi Erazona ini juga menyabet gelar yang sama ketika mengikuti ajang tahunan dimaksud yang digelar dikecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Bilahulu.

Gelar juara umum tersebut berdasarkan penilaian dewan juri yang mana kecamatan Bilahulu memperoleh nilai 65 poin dengan jumlah juara satu terbanyak sebanyak sembilan piala.

Camat Bilahulu Hamdi Erazona kepada awak media menyebutkan pemcam Bilahulu akan terus berupaya meningkatkan prestasi religi yang telah dicapai para khafilahnya.

” Kita akan terus berkordinasi dan memberikan binaan kepada khafilah Bilahulu, agar tetap terus belajar dan mengasah kemampuan, agar prestasi yang dicapai mampu ditingkatkan”.

Hamdi juga menyebutkan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan stackholder terkait di Kecamatan Bilahulu, yakni Pengurus LASQI dan LPTQ agar tetap memberikan pembinaan dan pembelajaran kepada para Khalifah, agar nantinya bisa mewakili Kabupaten Labuhanbatu di ajang Nasional maupun internasional.

Terkait persiapan ditahun 2022, yang mana event yang sama akan di gelar di Kecamatan Pangkatan, Hamdi mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi yang lebih baik lagi, ” tahun depan kita akan rebut juga juara Festival Nasyid dengan persiapan yang kita miliki” ujarnya.

Sembari tersenyum menerima piala bergilir yang diserahkan langsung oleh PJ. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, Camat tersebut mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat Kecamatan Bilahulu dan seluruh pihak yang telah berkontribusi, terutama para khafilah yang berhasil memberikan nama terbaik untuk Kecamatan Bilahulu.

“Teruslah berkarya, semoga keberhasilan kalian hari ini menjadi jalan batu loncatan untuk meraih kesuksesan di masa depan” ucapnya. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.si, menutup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 Tahun 2021 Tingkat Tingkat Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan di Lapangan SMKN 2 Rantau Utara, Kecamatan Bilahbarat, Minggu malam (23/05/2021) malam penutupan ajang tahunan tersebut berjalan tertib sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

PJ. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, dalam sambutanya mengatakan “Kegiatan MTQ ke-50 dan Festival Nasyid ke-35 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021 ini dibuka pada hari Rabu 19 mei 2021 dan malam hari ini Minggu 23 mei 2021 resmi saya tutup,” ucap Pj. Bupati

Malam penutupan ini bukanlah akhir dari segalanya, namun awal dari rencana untuk meningkatkan prestasi generasi muslim yang lebih religi.



Ia juga mengatakan, kegiatan MTQ dan Festival Nasyid ini merupakan perwujudan dari tujuan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai tema MTQ dan Festival Nasyid tahun ini yaitu untuk mewujudkan Labuhanbatu yang sejahtera berperadaban.

Selain itu Muliyadi juga menyampaikan harapan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, agar di Kabupaten Labuhanbatu banyak generasi muda yang mencintai Al-Qur’an dan kesenian Islam.

“Jika banyak generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu yang cinta dan kenal dengan Al-Qur’an, maka banyak generasi muda kita yang memiliki mental yang baik,” tuturnya.

Maka dari itu ia berharap kepada orang tua dapat mendidik anak-anaknya dengan mengenalkan mereka pendidikan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam.



Muliyadi juga berpesan kepada para pemenang juara 1 MTQ Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu yang nantinya akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada MTQ Tingkat Provinsi dapat mengharumkan nama Kecamatan dan Kabupaten.

“Kepada para pemenang dan pelatih dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, agar nantinya bisa memberikan yang terbaik untuk kabupaten ini, Jangan jadikan juara kali ini sebuah kesombongan yang berhenti disini saja, namun jadikanlah batu loncatan untuk meraih sukses ke yang lebih tinggi".

Dan bagi yang belum beruntung hari ini, jadikanlah perlombaan ini sebagai guru dan pengalaman untuk meningkatkan prestasi di event berikutnya.ujarnya.

Disetiap kesempatan ia tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap melakukan kegiatan sehari-hari seperti, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, pakai masker, jauhi lokasi yang menjadi pusat keramaian dan jaga imunitas tubuh kita, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu dapat kita cegah penyebarannya.

Disisi lain, Husni Thamrin berperan sebagai Ketua panitia pelaksana kegiatan mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh stakeholder terkait dan masyarakat Labuhanbatu yang telah berpartisipasi mensukseskan acara ini, Husni juga memberikan nasehat kepada pemenang pada MTQ tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun ini agar tidak menjadi sombong dan terus meningkatkan prestasi agar bisa bersaing di ajang lebih tinggi nantinya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Camat Bilahbarat M.Norr Putra BF selaku ketua umum penyelenggara MTQ mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersusah payah mensukseskan kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021.

“Saya sangat berterimakasi kepada semua pihak yang telah mensukseskkan kegitan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 khususnya kapada PJ.Bupati yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini”, ujar PLT,Camat Bilahbarat.

Diakhir kegiatan dirangkai dengan penyerahan SK Tuan rumah MTQ dan Festival Nasyid tahun 2022 kepada Camat Pangkatan dan pengumuman pemenang lomba MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tahun 2021 yang mana juara Umum di raih oleh Kecamatan Bilahulu, Sedangkan untuk festival Nasyid diraih oleh Kecamatan Rantau Utara.dilanjutkan dengan penyerahan piala secara simbolis diterima oleh sembilan Camat se-kabupaten Labuhanbatu.

Hadir dilokasi, Bupati Labuhanbatu beserta istri, Sekdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD, Unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Kakankemenag Labuhanbatu, Ketua LASQI, Ketua LPTQ, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu dan tamu undangan. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Selain dengan kondisi geografis dan medan yang sulit, faktor lain yang diakui menjadi kendala pasukan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi dalam melakukan tindakan terhadap Kelompok Teroris OPM adalah dijadikannya masyarakat sebagai tameng hidup.

Hal ini menurut Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Polisi M. Iqbal Alqudusy, membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan penindakan, karena tidak menginginkan adanya jatuh korban dari masyarakat.

Iqbal tidak menampik jika di lapangan kelompok teroris OPM lebih menguasai medan, karena kelompok ini lebih mengenal kondisi geografis Papua. “Ini adalah daerah tempat main nya mereka sejak kecil. Medan dan kondisi geografisnya luar biasa. Soal penguasaan medan, mereka (kelompok teroris OPM) lebih menguasai daripada kami,” kata Iqbal, Minggu (23/5/).

Selain itu, faktor lainnya adalah masih adanya oknum-oknum masyarakat yang diduga memberikan informasi dan perlindungan kepada kelompok teroris OPM saat dilakukan pengejaran dari pasukan TNI-Polri. “Simpatisan ini berada di tengah-tengah masyarakat, dan selalu memberikan informasi kepada mereka (kelompok teroris OPM),” ujar Iqbal.

Meskipun dengan kondisi geografis dan medan yang sulit, serta kendala yang dihadapi itu tidak menyurutkan Satgas Nemangkawi dalam upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap kelompok teroris OPM tersebut.

Disampaikannya, meski faktor geografis lebih dikuasai oleh kelompok teroris OPM, namun kemampuan bertempurnya tidak sebanding dengan kehebatan pasukan TNI-Polri. Dan IT serta peralatan yang dimiliki Satgas cukup canggih untuk mengetahui dan memisahkan kelompok teroris OPM atau masyarakat. “Ini yang kita lakukan sekarang, melakukan pemisahaan antara kelompok teroris dengan masyarakat,” ujarnya.

Terbukti, dalam beberapa pekan penegakan hukum terhadap kelompok teroris OPM di Kabupaten Puncak tidak terdapat korban dari masyarakat sipil, seluruhnya terindetifikasi baik melalui olah TKP maupun identifikasi Drone IT. “Korban tewas, semuanya merupakan anggota kelompok teroris OPM pimpinan Lekagak Talenggeng,” ucapnya. *

NUSANTARAEXPRESS, RABAT - Pemimpin Kerajaan Maroko, Yang Mulia Raja Mohammed VI, telah mengeluarkan perintah untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi kepentingan penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Bantuan kemanusiaan seberat 40 ton ini terdiri dari sembako, obat-obatan darurat, dan selimut. Bantuan kemanusiaan akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat dari Angkatan Bersenjata Kerajaan Maroko.

Keputusan Raja Mohammed VI, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Al-Quds, adalah bagian dari dukungan berkelanjutan Kerajaan untuk perjuangan Palestina yang adil. Hal tersebut juga sebagai bentuk dari rasa solidaritas rakyat Maroko yang permanen berdasarkan hubungan persaudaraan yang kuat dengan rakyat Palestina.

https://youtu.be/93o_Byoteuo

Kerajaan Maroko telah mengecam keras segala bentuk kekerasan Israel yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, yang dampaknya mengarah pada tingginya kesenjangan sosial dan hubungan persahabatan, memperkuat rasa kebencian, dan mengurangi potensi kemungkinan perdamaian di wilayah tersebut.

Kerajaan Maroko, yang menempatkan perjuangan Palestina sebagai masalah yang menjadi perhatian utamanya, tetap setia pada komitmennya untuk mengupayakan pencapaian solusi dua negara, hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan. Solusi dua negara tersebut perlu ditempuh melalui pembentukan negara Palestina di dalam wilayah dengan batas-batas sesuai kesepakatan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. [Persisma/Red]

NUSANTARAEXPRESS, KARAWANG - Dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2021 dan pengamanan pasca Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 Kepolisian Resor Karawang pimpinan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.IK, MH, M.Si, menggelar Pelaksanaan KRYD.

Pelaksanaan random sampling rapid tes antigen kepada pemudik di Posko Siaga terpadu COVID-19 rest area KM 62 B, Minggu (23/5/2021) dilaksanakan di Posko Siaga Terpadu Covid-19 res area KM 62 Kec Purwasari Kab. Karawang, yang melibatkan personel gabungan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si, menginformasikan bahwa pelaksanaan pengambilan random sampling rapid anti gen kepada pemudik arus balik yang mudik Idul Fitri tahun 1442 H sampai saat ini sudah 14 orang yang telah melaksanakan Rapid Tes Anti Gen dengan Hasil Negatif (-).

”Pelaksanaan Random sampling rapid tes anti gen dilaksanakan secara acak terhadap pengendara dan penumpang yang masuk ke dalam rest area km 62 B, kita juga menghimbau agar selalu jaga Protokol Kesehatan dan 5M dalam kegiatan pengamanannya,” ujar Kabid Humas. (JNI)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Camat Pangkatan Hulwi SE, memantau berjalanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Kampung Padang di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Minggu (23/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Selain mantau pembagian, Hulwi juga memberikan langsung secara simbolis kepada penerima BLT DD, di Aula kantor Kapala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan.

Hulwi mengatakan bahwa penerima BLT -DD Desa Kampung Padang adalah Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di beberapa dusun yang ada di Desa Kampung Padang.

Camat tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah, hidari kerumunan. “Harus rajin mencuci tangan serta selalu menjaga kesehatan agar kita semua terhindar dari Covid 19 yang kita tak tau kunjung selesai,” pesan kepala desa.

Salah satu warga berinisial S mengucapkan terimah kasih atas bantuan ini. “Karena dengan bantuan ini sangat membantu kami apa lagi ini disaat anak anak masuk sekolah, jadi bantuan ini sangat membantu kami untuk membelikan kebutuhan sekolah anak anak,” jelasnya.

Masih keterangan S, juga mengucapkan terimah kasih kepada kepala desa, camat.dan pemerintah pusat yang telah membantu kami di masa wabah Virus Corona (Covid-19). “Kami warga yang bisa di bilang kurang mampu sangat terdampak pandemi Covid-19, pencaharian kami sangat merosot pada saat ini,” terangnya.

Dalam kegiatan itu selain Camat dan kepala desa beserta kaurnya, hadir dilokasi Pendamping desa Debi boru Lubis, Bahbinkamtimmas Aiptu Saparuddin dari Polsek Negeri Lama, Babinsa Serda Dedi Setiadi dan Koramil 09/NL dan seluruh penerima bantuan tersebut. [Rahmad]

Jakarta, Aktual News – Sungguh banyak yang aneh di pengadilan di negeri ini. Para penegak hukum kita cenderung berperilaku suka-suka dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya jaksa yang dengan seenaknya membuat dakwaan ngibul seperti yang dilakukan oleh oknum JPU Budi Atmoko, SH, MH di PN Serang [1] [2], tapi juga di kalangan pengacara sering melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum pada saat melakukan pembelaan terhadap klien-nya. Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara yang rangkap jabatan, di satu sisi menjadi pembela, di sisi yang lain menjadi makelar kasus, bahkan makelar putusan [3].

Sebut saja salah satu kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan baru-baru ini yang menyidangkan perkara gugat-menggugat antar pengurus organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28 April 2021) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH., terlihat jelas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh oknum pengacara Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, dan kawan-kawannya pada perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dan perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Aneh bin ajaib, walaupun dokumen salinan Kepengurusan Apkomindo yang dijadikan alat bukti oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan itu abal-abal alias palsu, namun hakim PN Jakarta Selatan memenangkan pihak yang dibela oleh oknum pengacara bergelar professor tadi. Padahal semua bukti otentik berupa Surat Keputusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015, foto-foto kegiatan Munas, dan arsip pemberitaan tentang Munas dan hasil-hasilnya, telah diserahkan kepada hakim oleh tergugat, Soegiharto Santoso alias Hoki, yang terpilih sebagai Ketua Umum Apkomindo saat itu. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Hoki telah memberikan keterangan yang kuat tanpa ragu tentang hasil keputusan Munas karena mereka adalah saksi fakta, hadir secara fisik di Munas tahun 2015 yang disengketakan tersebut. Tetapi semua itu ditepis oleh majelis hakim dan lebih mempercayai data dokumen palsu yang diajukan oleh pengacara Otto Hasibuan.

Publik akhirnya bertanya, masihkah pengadilan di tanah air ini dapat diandalkan sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan jika para pemangku kepentingan bidang hukum, terutama hakim, dapat dengan sesukanya mengabaikan fakta, data otentik, dan saksi fakta yang bersaksi di bawah sumpah dalam memutus perkara? Ataukah memang benar rumors di masyarakat bahwa kebenaran dan keadilan adalah milik mereka yang beruang?

“Saya merasa sangat prihatin atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan tapi bisa menang dalam proses persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dan pada sidang di PN Jakarta Pusat hari ini menjadi semakin terungkap dengan terang-benderang (terkait dokumen dipalsukan – red). Sepertinya, Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan yang diketuai H. Ratmono, SH., MH., kurang teliti atau khilaf dalam memutuskan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel itu,” ungkap Soegiharto Santoso seusai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu.

Sedikit mereview tentang kasus ini, diketahui bahwa Soegiharto Santoso alias Hoki telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Apkomindo pada Musyawarah Nasional (Munas) Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada 13 – 15 Februari 2015 di Jakarta [4]. Namun beberapa tokoh pendiri Apkomindo, katanya, yang dimotori oleh Sonny Franslay dan Rudi Rusdiah mendadak mengadakan Munaslub mendahului jadwal resmi Munas, pada tanggal 2 Februari 2015.

Dalam Munaslub tersebut tidak satupun perwakilan pengurus daerah yang hadir. Berbeda halnya dengan Munas, perwakilan dari pengurus daerah berdatangan dan mengikuti Munas yang sudah dijadwalkan dengan baik sesuai ketentuan AD/ART. Informasi tentang hasil Munaslub Februari 2015 itupun juga patut dipertanyakan, karena baru diberitakan pada Juni 2018 [5]. Berbeda dengan informasi hasil Munas Februari 2015 yang langsung dipublikasikan sehari setelah Munas selesai diselenggarakan.

Saat memberikan keterangan di persidangan PN Jakarta Pusat Rabu lalu, saksi fakta yang diajukan Soegiharto Santoso, Andy Ho, mengatakan bahwa pemilihan Ketua Umum Apkomindo versi Munaslub 2015 adalah politik kotor. Karena menurut saksi, pihak pengurus Apkomindo versi Munaslub ingin menjadikan asosiasi ini sebagai perusahaan terbatas atau kerajaan bisnis mereka.

“Saya dan Pak Hoki tidak mau dijadikan boneka, makanya pencalonan untuk menjadi ketua umum selalu dihalangi, Pak Hoki dan saya, sifatnya (pemikiran) sama. Untuk pemilihan ketua umum harus secara demokratis, bukan asal dibentuk, ditunjuk atau asal dikawinkan (ketum dan sekjen – red) sesuai keinginan mereka. Jadi ada perbedaan mindset di sini, dan tidak ada titik temu, serta Munaslub Apkomindo 2015 (yang dilaksanakan) mereka itu tidak sah,” ungkap Andy.

Dari sisi legalitas, Kepengurusan DPP Apkomindo yang diakui Pemerintah adalah kepengurusan versi Munas 2015. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni kepengurusan yang dipimpin Soegiharto Santoso dan jajarannya.

Sejak munculnya dualisme kepengurusan versi Munas dan Munaslub itu, gugatan terhadap pengurus Apkomindo yang dipimpin Soegiharto Santoso terus dilakukan oleh kubu Munaslub dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Perseteruan itu terus berlangsung hingga hari ini, pada saat kepengurusan DPP Apkomindo telah berpindah ke kepengurusan yang baru hasil Munas Apkomindo 2019 lalu. Pada Munas tersebut, kebetulan Soegiharto Santoso terpilih lagi sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo untuk periode 2019 – 2023.

“Kepengurusan Apkomindo memiliki SK Dirjen AHU Kementrian Kumham RI sejak tahun 2012 saat Agustinus Sutandar terpilih sebagai Ketum. Juga, kepengurusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015 dan tahun 2019 di bawah kepemimpinan saya telah memiliki SK Kemenkumham RI. Sedangkan mereka, kepengurusan versi Munaslub belum memiliki SK Kumham RI sama sekali,” beber Soegiharto yang juga merupakan pengelola media Biskom.Web.Id itu.

Fenomena hukum yang terkesan absurd tersebut menarik perhatian beberapa pihak. Salah satunya adalah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Lalengke menyempatkan diri menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu. Dia juga berusaha mewawancarai beberapa pihak, antara lain Soegiharto Santoso dan Andy Ho. Tokoh pers senior ini juga berupaya meminta keterangan dari pengacara Otto Hasibuan & Associates yang menjadi pembela kepengurusan versi Munaslub, Sordame Purba, SH. Sayangnya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali.

Setelah mencermati kasus itu, Lalengke mengatakan bahwa kisruh yang terjadi tanpa henti di masyarakat sering disebabkan oleh para oknum hakim yang mengambil putusan tarhadap suatu perkara dengan mengabaikan fakta yang ada. Putusan sering sekali diatur atau direkayasa sedemikian rupa sesuai permintaan pihak tertentu dengan imbalan sejumlah rupiah yang disediakan untuk para oknum hakim tersebut. “Biasanya, dalam hal persidangan perdata maupun pidana, amplop-amplop bisa bertebaran di antara para penegak hukum yang terlibat dalam pemutusan sebuah perkara,” beber Lalengke yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Wilson berharap, dalam kasus ini tidak ada lagi pihak yang melakukan hal-hal yang salah dan tidak terpuji. “Kalau hakim itu menilai kasus ini dengan hati nurani dan dengan fakta-fakta yang ada, ya putuskanlah sesuai dengan fakta itu. Jadi jangan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu berharap.

Lalengke juga menyarankan kepada penasihat hukum atau pengacara yang merupakan pilar penting dalam penegakan kebenaran dan keadilan, mereka harus memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia ini. “Berupayalah mewujudkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta yang ada di persidangan, jangan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti yang saya lihat di persidangan ini terkait adanya rekayasa, pemalsuan dokumen dan hal-hal yang tidak singkron antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain, dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Dalam persidangan tadi terlihat secara terang-benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan yang saling bertolak-belakang antara dokumen yang satu dan dokumen lainnya,’ ungkap pria yang juga menyelesaikan program pasca sarjanany di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Pada kesempatan yang sama, Hoki selaku penggugat pada perkara di PN Jakarta Pusat, juga mengutarakan bahwa pihak lawan (Sonny Franslay, dkk – red) memang pandai merekayasa hukum. Dalam kasus kisruh dualisme kepengurusan Apkomindo ini, dirinya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, serta menjalani persidangan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi yang dilayangkan kelompok tergugat di Bareskrim Polri.

“Namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Termasuk saat JPU, Ansyori, SH, melakukan upaya kasasi, ditolak oleh MA. Sehingga saya tetap yakin dan percaya bahwa saya akan memperoleh keadilan karena sangat jelas sekali mereka diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen hasil rekasaya, baik di PN Jaksel maupun di PN Jakpus, yang saat ini telah semakin terungkap dengan terang-benderang,” tutup Hoki optimis. [ Red/Akt-01/Apl ]

 

 

 

Aktual News

 

 

 

Catatan:

[1] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/

[2] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

[3] Suap Hakim, Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara; https://news.detik.com/berita/d-3224779/suap-hakim-hukuman-oc-kaligis-diperberat-jadi-7-tahun-penjara

[4] Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru; http://www.biskom.web.id/2015/02/16/apkomindo-pilih-soegiharto-sebagai-ketum-baru.bwi

[5] Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015; https://www.itworks.id/3405/rudi-rusdiah-chairman-hasil-munaslub-apkomindo-2015.html

Labuhanbatu, Aktual News-Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.si, menutup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 Tahun 2021 Tingkat Tingkat Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan di Lapangan SMKN 2 Rantau Utara, Kecamatan Bilahbarat, Minggu malam (23/05/2021) malam penutupan ajang tahunan tersebut berjalan tertib sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

PJ. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, dalam sambutanya mengatakan “Kegiatan MTQ ke-50 dan Festival Nasyid ke-35 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021 ini dibuka pada hari Rabu 19 mei 2021 dan malam hari ini Minggu 23 mei 2021 resmi saya tutup,” ucap Pj. Bupati

Malam penutupan ini bukanlah akhir dari segalanya, namun awal dari rencana untuk meningkatkan prestasi generasi muslim yang lebih religi.

Ia juga mengatakan, kegiatan MTQ dan Festival Nasyid ini merupakan perwujudan dari tujuan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai tema MTQ dan Festival Nasyid tahun ini yaitu untuk mewujudkan Labuhanbatu yang sejahtera berperadaban.

Selain itu Muliyadi juga menyampaikan harapan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, agar di Kabupaten Labuhanbatu banyak generasi muda yang mencintai Al-Qur’an dan kesenian Islam.

“Jika banyak generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu yang cinta dan kenal dengan Al-Qur’an, maka banyak generasi muda kita yang memiliki mental yang baik,” tuturnya.

Maka dari itu ia berharap kepada orang tua dapat mendidik anak-anaknya dengan mengenalkan mereka pendidikan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam.

Muliyadi juga berpesan kepada para pemenang juara 1 MTQ Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu yang nantinya akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada MTQ Tingkat Provinsi dapat mengharumkan nama Kecamatan dan Kabupaten.

“Kepada para pemenang dan pelatih dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, agar nantinya bisa memberikan yang terbaik untuk kabupaten ini, Jangan jadikan juara kali ini sebuah kesombongan yang berhenti disini saja, namun jadikanlah batu loncatan untuk meraih sukses ke yang lebih tinggi”.

“Dan bagi yang belum beruntung hari ini, jadikanlah perlombaan ini sebagai guru dan pengalaman untuk meningkatkan prestasi di event berikutnya, “ujarnya.

Disetiap kesempatan ia tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap melakukan kegiatan sehari-hari seperti, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, pakai masker, jauhi lokasi yang menjadi pusat keramaian dan jaga imunitas tubuh kita, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu dapat kita cegah penyebarannya.

Disisi lain, Husni Thamrin berperan sebagai Ketua panitia pelaksana kegiatan mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh stakeholder terkait dan masyarakat Labuhanbatu yang telah berpartisipasi mensukseskan acara ini, Husni juga memberikan nasehat kepada pemenang pada MTQ tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun ini agar tidak menjadi sombong dan terus meningkatkan prestasi agar bisa bersaing di ajang lebih tinggi nantinya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Camat Bilahbarat M.Norr Putra BF selaku ketua umum penyelenggara MTQ mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersusah payah mensukseskan kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021.

“Saya sangat berterimakasi kepada semua pihak yang telah mensukseskkan kegitan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 khususnya kapada PJ.Bupati yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini”, ujar PLT,Camat Bilahbarat.

 

Diakhir kegiatan dirangkai dengan penyerahan SK Tuan rumah MTQ dan Festival Nasyid tahun 2022 kepada Camat Pangkatan dan pengumuman pemenang lomba MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tahun 2021 yang mana juara Umum di raih oleh Kecamatan Bilahulu, Sedangkan untuk festival Nasyid diraih oleh Kecamatan Rantau Utara.dilanjutkan dengan penyerahan piala secara simbolis diterima oleh sembilan Camat se-kabupaten Labuhanbatu.

Hadir dilokasi, Bupati Labuhanbatu beserta istri, Sekdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD, Unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Kakankemenag Labuhanbatu, Ketua LASQI, Ketua LPTQ, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu dan tamu undangan. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.