NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN - Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf M. Yusuf, S.I.Kom bersama Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK.S.H M.H mengunjungi Pos PPKM Mikro dalam wilayah Kecamatan Tapaktuan, Jum'at (25/06/2021).

Pada kesempatan ini, Dandim dan Kapolres mengunjungi Pos PPKM Mikro Desa Batu Itam, Desa Hilir dan Desa Lhok Ketapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.



Selain itu, Kapolsek Tapaktuan dan Batuud Koramil 01/Tapaktuan serta Babinsa, Bhabinkamtibmas setempat juga ikut mendampingi kegiatan Dandim dan Kapolres tersebut.

Sesampainya di Posko PPKM Mikro, Dandim dan Kapolres Aceh Selatan di sambut oleh Kepala Desa Batu Itam serta menerima laporan tentang kesiapan posko PPKM Mikro Desa Batu Itam, begitu juga di Desa Hilir dan Desa Lhok Ketapang.

Dalam kesempatan ini, Dandim Aceh Selatan mengatakan, bahwa agendanya mengunjungi Pos PPKM Mikro tersebut merupakan untuk memberikan motivasi kepada Petugas PPKM Mikro di masing-masing Desa.

"Hal lain kedatangan kita bersama Kapolres adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan pelaksanaan penegakan PPKM Mikro di wilayah di masa pandemi Covid-19 ini."tutur Dandim.

Dandim Aceh Selatan juga berharap kepada petugas PPKM Mikro yang di kunjungi tersebut harus lebih giat dan aktif untuk mengajak dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi mematuhi protokol Kesehatan.

"Penegakan PPKM Mikro di wilayah harus terus ditingkatkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di dalam kecamatan Tapaktuan."tambahnya.

Disini, sambung Dandim, peran aktif serta kerja sama antar semua pihak sangat di perlukan agar pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan dapat terlaksana secara optimal.

"Semua pihak harus melibatkan diri dan ikut ambil andil dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini. Begitu juga, kita harapkan kepada masyarakat untuk terus patuh dan disiplin menjalankan anjuran protokol kesehatan."jelas Dandim.

Terakhir, disela-sela kunjungannya ke Pos PPKM Mikro tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan vaksinasi di tempat-tempat yang telah ditentukan di wilayah masing-masing.

"Vaksinasi ini baik dan halal bagi kita, vaksinasi ini merupakan salah satu upaya kita melindungi diri dari penularan covid-19. Karna, dengan adanya vaksinasi ini maka daya tahan dan imunitas tubuh kita akan lebih meningkat."tutup Dandim. (Husni)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU -Pengurus dan Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Kabupaten Labuhanbatu resmi dilantik oleh Ketua YKI Provinsi Sumatera Utara Ny. Nawal Edy Rahmayadi secara virtual di aula gedung PKK Kabupaten Labuhanbatu jln Wr. Supratman Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Jum'at (25/6/2021).



Ketua YKI Sumatera Utara Ny Nawal Edy Rahmayadi dalam bimbingan dan arahannya berpesan, "mulai saat ini para pengurus Yayasan Kanker Indonesia mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat yang terkena kanker". Saya berharap kepada seluruh pengurus YKI Aktif melaksanakan program kerja dan aktif mengikuti kegiatan YKI.harapnya.

Disamping itu PJ.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, melalui Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H.Kamal Ilham, SKM,M.Kes, mengucapkan selamat kepada ketua Yayasan Kanker Indonesia dan pengurus cabang Labuhanbatu yang dilantik pada hari ini. Pada hakikat nya pelantikan ini merupakan langkah awal untuk implementasi tanggung jawab pengurus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat.



Yayasan Kanker Indonesia adalah merupakan organisasi nirlaba yang bersifat sosial dan kemanusiaan di bidang kesehatan khususnya di bidang penanggulangan kanker, yang memiliki tujuan mengupayakan penanggulangan kanker dengan melakukan kegiatan di bidang promotif, preventif dan sportif.

Penyakit kanker merupakan salah satu penyebab kematian utama di seluruh dunia. Dari data WHO menunjukkan bahwa penderita kanker di dunia setiap tahun bertambah sekitar 7 juta orang dan 2/3 diantaranya berada di negara-negara yang sedang berkembang. jika tidak dikendalikan pada tahun 2030 diperkirakan 26000000 orang akan menderita kanker dan 17000000 orang akan meninggal akibat penyakit.ucap Kamal.

Lebih lanjut sebutkan nya perlu disadari bersama bahwa penanggulangan ini tidak mungkin berhasil tanpa melibatkan atau kerjasama dengan semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan unsur terkait lainnya. Oleh karena itu keberadaan Yayasan Kanker Indonesia Cabang Labuhanbatu yang akan melaksanakan berbagai kegiatan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk untuk pencegahan kanker sangat bermanfaat di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat agar lebih mengerti tentang bagaimana mencegah atau menghindari penyakit kanker dengan cara mengubah pola hidup yang lebih baik.

Saya berharap semua ini menjadi perhatian kita semua. Bekerjalah dan berkarya lah karena karya tidak akan hilang walau kita meninggalkannya. Ujar Kamal mengakhiri pidato PJ Bupati Labuhanbatu.

Usai pelantikan rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama Para pengurus YKI dengan para tamu undangan. (Rahmad)

Simalungun, Aktual News-Menyambut hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021 Seluruh jajaran Polsek yang ada di Polres Simalungun melaksanakan Bhakti sosial (gotong rotong) secara serentak di tempat-tempat ibadah seperti membersihkan Mesjid dan Gereja di wilayah hukum masing masing, Jumat (25/06/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kasie Humas Polres Simalungun Iptu Agus Hendri Chan menjelaskan bahwa Bhakti Sosial yang di gelar oleh Seluruh Jajaran Polsek yang ada di Polres Simalungun, seperi Polsek Sidamanik AKP membersihkan Mesjid Raya dan Gereja HKBP Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Polsek Dolok Panribuan yang dipimpin oleh Kapolseknya AKP Nelson Butar Butar jajarannya membersihkan Gereja HKBP Resort Tiga Dolok Nagori Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan seterusnya diwilayah Polsek masing-masing pada hari ini secara serentak, hal ini dilaksanakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke 75 yang puncak perayaan jatuh pada 01 Juli 2021 mendatang.

“Kegiatan Bhakti Sosial ini merupakan bentuk perhatian Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., bersama seluruh Personel Polri kepada masyarakat dengan sasaran rumah ibadah dan nantinya kegiatan yang sama juga akan dilakukan oleh satuan fungsi yang lainnya yang ada di Polres Simalungun, semua ini kita lakukan untuk masyarakat kabupaten simalungun, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat simalungun agar masyarakat merasakan keberadaan Polisi di tengah-tengah masyarakat dan dalam momen ini Kepolisian Resor Simalungun menggelar Bhaktisosial, ” ucap Iptu Agus.

Dalam gelar Bhakti Sosial melibatkan seluruh personil tiap Polsek dengan mengikuti Protokoler Kesehatan. [Red/Akt-40/Kiki ]

 

 

Aktual News

Deli Serdang, Aktual News– Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS bersama warga masyarakat Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara terus memacu pembangunan jalan sepanjang 3.839 meter yang akan diperkeras dengan sirtu.

Namun hingga hari ke-11, Jumat (25/6/2021), prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 1/DD dan prajurit Yonif 121/Mk bersama anggota Polri masyarakat terus mengerjakan pengerasan badan jalan yang telah dibuka.

Sedangkan sebagian lagi personel Satgas bersama warga masyarakat juga bergotong-royong melakukan perkerasan badan jalan sepanjang 2.545 meter dengan cor beton.

Namun dalam mengerjakan pembangunan jalan ini terlihat antusias warga ikut bergotong royong dan bersuka cita membantu personel Satgas TMMD Kodim 0204/DS.

Terpisah, Pasiter Kodim 0204/DS, Kapten Kav Sudirno menyampaikan bahwa memasuki hari kesebelas kegiatan TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS, budaya gotong-royong semakin tertanam dalam kehidupan masyarakat sejumlah dusun di Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba.

Menurutnya, hal tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, melainkan dengan semangat kebersamaan antara personel Satgas TMMD dengan masyarakat yang setiap harinya selalu bahu membahu dalam menuntaskan target sasaran fisik

“TMMD ini menjadikan budaya gotong-royong semakin lekat dengan kehidupan warga,” ucapnya, seraya menambahkan budaya gotong-royong juga akan mempererat tali silaturahmi dan juga toleransi antar sesama walaupun berbeda agama, suku dan warna kulit.||MS/*Kodim 0204/DS. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) secara resmi melantik Advokat baru angkatan kedua yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat ini dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, seluruh peserta Calon Advokat melakukan swab antigen guna mencegah penyebaran Covid-19. Kamis(24/06/2021) Siang.

Sriyanto,S,sy.,M.Ag selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) saat diwawancarai wartawan memberikan keterangan “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003” Ujar Sriyanto.

Lanjut Sriyanto Menurutnya, Pelantikan ini merupakan Pelantikan yang kedua dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII). Para Advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan lulusan dari Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan Kedua yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) dengan meluluskan lebih dari 100 calon Advokat.

Dia menegaskan, sebelum dilantik dan diambil sumpahnya, para calon Advokat Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) ini menandatangani Pakta Integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan. Ini menjadi penting guna melahirkan Advokat yang berkualitas, Profesional, Berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum dan mematuhi kode etik Advokat Indonesia.

Muhammad Anwar, S.H selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) menambahkan Berdirinya Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), yaitu ingin menjaga kualitas Advokat di Indonesia sekaligus ingin menjadi Organisasi Advokat yang dapat melayani dan mengayomi anggotanya diseluruh Indonesia.

“Organisasi Advokat yang tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi serta tidak bisa mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya maka secara alami akan ditinggalkan oleh anggotanya oleh karenanya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) selalu berusaha dan berupaya untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dan dalam rangka mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya, kami akan segera meluncurkan LBH PPIPHII sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi para calon Advokat,” Tutur Anwar.

Lanjut Anwar , Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) akan terus berupaya untuk melahirkan Advokat yang berkualitas dan dalam waktu dekat ini kami akan kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan ketiga yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2021. Untuk informasi lengkap dapat menghubungi contact Person 082211523896 Muhammad Anwar, S.H. selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) atau dapat Follow Facebook Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia dan Instagram PPIPHII.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, H Sunaryo , Pejabat dan Staff di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Ketua Umum Sriyanto,S,sy., M.Ag,. Sekjen M.Anwar, S.H. Wakil Sekjen Rahman Joko Purnomo , S.E., S.H. , Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan M Indra Gunawan , S.H serta para tamu undangan [ Red/Akt-01/Rilis/AS ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pembunuhan wartawan Simalungun, Mara Salem Harahap, oleh sekelompok orang merupakan salah satu bentuk tindakan terorisme terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Bagaimana tidak? Penyerangan dengan senjata api yang telah menewaskan pimpinan redaksi media online Lassernewstoday.Com itu telah menimbulkan tidak hanya ketakutan di kalangan pekerja media massa, namun juga meruntuhkan kepercayaan para kuli digital terhadap perlindungan hukum atas mereka. Untuk mengembalikan rasa percaya diri para wartawan, para pembunuh itu harus diperlakukan seperti teroris dan mesti dihukum seberat-beratnya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada berbagai media sebagai responnya atas keberhasilan aparat Polri dan TNI mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pembunuhan wartawan yang akrab dipanggil Marshal ini [1]. Atas keberhasilan pengungkapan kasus itu, Ketum PPWI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada aparat dan semua pihak yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap para pelaku.

“Pembunuhan wartawan sering terjadi selama ini. Beberapa tidak terdeteksi dengan jelas karena berbagai faktor. Misalnya kematian wartawan Muhammad Yusuf beberapa tahun lalu di Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan [2]. Sudah jelas dia sakit, tetap dipaksakan ditahan dan tidak diberikan izin berobat ke dokter. Secara tidak langsung itu sebuah upaya pembunuhan wartawan. Nah, kasus kali ini sangat jelas sebagai tindak pidana pembunuhan wartawan, karena ditembak mati langsung oleh para pihak yang terganggu atas pemberitaan. Itu adalah teror terhadap kemerdekaan pers, yang merupakan nafas hidup bagi kalangan media,” ungkap Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 24 Juni 2021.

Disebut sebagai tindakan terorisme, lanjut Lalengke, karena melalui pembunuhan Marshal, para pembunuh yang diduga merupakan elit politik, pebisnis, dan anggota TNI ini, bermaksud memberi pesan agar para jurnalis tidak mencoba mengutak-atik perilaku dan kegiatan illegal yang mereka jalankan. “Melalui pembunuhan yang sudah direncanakan itu, menggunakan senjata api yang dapat saja diduga merupakan senjata organik militer, para pembunuh ingin menebarkan pesan dan rasa takut ke masyarakat, khususnya kalangan media massa, agar ‘hati-hati kamu, berani macam-macam, saya dor!’ yang dampaknya menusuk langsung kepada eksistensi kemerdekaan pers,” imbuh tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang terzolimi selama ini.

Oleh karena itu, kata Lalengke lagi, pihaknya berharap agar ‘para teroris’ itu diusut tuntas terkait motivasi mereka melakukan pembunuhan. Jika terbukti mereka melakukan penyerangan terhadap wartawan Marshal karena pemberitaan tentang bisnis obat terlarang dan berbagai tindak kriminal lainnya yang mereka lakukan, maka kasus ini layak dianggap sebagai kasus terorisme, dan pelakunya mesti dihukum maksimal.

“Menurut saya itu bukan kasus pidana biasa, harus masuk kategori pidana terorisme, karena telah menyerang kemerdekaan pers, kemerdekaan bersuara, kemerdekaan dari rasa takut, yang kesemuanya itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Piagam HAM Internasional. Ditambah lagi, pembunuhan ini jelas direncanakan, mesti dikenakan pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati [3]. Saya meminta ancaman maksimal ini diterapkan dalam kasus kematian wartawan Marshal,” tegas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini mengakhiri releasenya. (APL/Red)

Catatan:

[1] Terbongkar! Penembak Mati Wartawan 'Mara Salem Harahap' Mantan Calon Wali Kota Siantar dan Oknum TNI; https://www.lintasatjeh.com/2021/06/terbongkar-penembak-mati-wartawan-mara-salem-harahap-mantan-calon-wali-kota-siantar-dan-oknum-tni.html

[2] Dalih Polisi Pidanakan Yusuf, Wartawan yang Meninggal di Lapas; https://tirto.id/cMdC

[3] Berikut Pasal Yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pembunuhan; https://rri.co.id/purwokerto/berita/daerah/909848/berikut-pasal-yang-mengatur-tentang-tindak-pidana-pembunuhan
Diberdayakan oleh Blogger.