NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-28 dan Pencanangan Bhakti Sosial TNI- KB-Kes Tahun 2021 dilabuhanbatu dengan tema Keluarga Keren Cegah Stunting itu, diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada tiga Bhabinsa terbaik dalam pelaksanaan pelayanan sejuta Apsektor, Tali asih kepada masyarakat kurang mampu, Pemberian KTP dan KIA secara gratis.


Bertempat di aula gedung Kodim 0209/Lb jalan Pramuka Kecamatan Rantau Utara Senin 29 Juni 2021, dengan melibatkan seluruh pejabat Forkopimda Labuhanbatu Harganas ke-28 dilakukan secara Protokol Kesehatan Covid-19 yang mana peserta dan tamu undangan terbatas.

Pada kesempatan itu PJ. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, mengatakan acara hari ini merupakan momentum yang sangat strategis dan mengingatkan kita betapa pentingnya memperkuat ketahanan keluarga guna menangkal berbagai hal negatif yang berasal dari lingkungan sekitar.



Jika kita lihat dari tema peringatan harganas tahun ini persoalan stunting merupakan isu nasional dan termasuk salah satu program prioritas nasional. Penghunjukan kepala BKKBN sebagai ketua pelaksana penurunan stunting bukan tanpa alasan, karena penanganan stunting di Indonesia hingga tahun 2024 merujuk kepada undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.


Apa itu stunting? menurut PJ Bupati kondisi stanting adalah kondisi dimana bayi mengalami gagal tumbuh dan perkembangannya terhambat karena gangguan gizi kronis sehingga kondisi fisik anak cenderung kerdil dan fungsi otak dan motoriknya mengalami keterlambatan.

Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk peduli dan saling bersinergi melakukan berbagai strategi dan upaya dalam mencegah serta menurunkan kasus stunting di Kabupaten Labuhanbatu.Mari kita aktifkan kembali posyandu dengan membekali kader dan bidan desa. Kepada kepala desa agar memanfaatkan dana desa untuk melakukan sosialisasi dan gerakan bersama peduli stunting dengan masyarakat. Peran tokoh agama tokoh masyarakat juga cukup penting untuk mengedukasi masyarakat. Saya yakin dengan tekad dan kemauan bersama maka kita dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa stanting tidak dapat diobati tetapi dapat dicegah tegas, PJ Bupati Labuhanbatu.

Sementara itu Dandim 0209/lb Letkol Inf Asrul Kurniawan,SE,M.Tr(Han) dalam pidatonya nya mengapresiasi acara cara tersebut." Atas nama institusi kami mengapresiasi acara hari ini dan tentunya merupakan suatu kehormatan kebanggaan bagi kami karena dilaksanakan di ruang pertemuan Makodim 0209 Labuhanbatu. Hal ini menunjukkan bahwa TNI senantiasa berkomitmen terhadap berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat".

Sebagai mitra strategis jajaran TNI melalui Babinsa yang ada di wilayah masing-masing dan langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat akan terus berupaya mendorong masyarakat agar ikut ber-KB untuk mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas. Ujar Dandim.



Sebelumnya nya panitia pelaksana kegiatan Hari Keluarga Nasional ke-28, Kepala Dinas P2KB Labuhanbatu Hj. Lidyawati Harahap dalam laporannya menyampaikan Adapun latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut yakni keputusan presiden RI Nomor 39 tahun 2014 tanggal 29 Juni ini ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional, yang bertujuan untuk mengingatkan kan pada seluruh masyarakat akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan untuk membangun bangsa dan negara keluarga akan selalu menghidupkan, memelihara dan memantapkan serta mengarahkan kekuatan tersebut sebagai perisai dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini ialah untuk mensinergikan gerakan dan langkah keluarga Indonesia mencegah stanting dan meningkatkan peran stakeholder, tokoh masyarakat dan keluarga dalam pembangunan keluarga di Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Lidia pada pelayanan 1000000 akseptor, Labuhanbatu berhasil melaksanakan pelayanan KB kepada 7.645 Apsektor atau setara dengan 312, 55% yang artinya Labuhanbatu berhasil melampaui target yang diberikan oleh BKKBN perwakilan provinsi. Ujar Lidya.



Adapun rangkaian kegiatan Hari Keluarga Nasional ke-28 tahun 2021 Labuhanbatu diisi dengan pelayanan KB gratis sejuta Apsektor yang dimulai sejak tanggal 24 Juni lalu di seluruh faskes dan praktek bidan mandiri, pemberian apresiasi kepada Babinsa atas dukungannya terhadap program bangga kencana, pembagian sembako kepada 30 keluarga yang kurang mampu, pemberian Akte, KTP dan KIA, pengobatan gratis dan pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil dan remaja hingga konsultasi keluarga gratis oleh pusat pelayanan keluarga sejahtera kencana.

Terlihat hadir di lokasi PJ Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi,M.Si, beserta istri, Dandim 0209/lb Letkol Inf, Asrul Kurniawan Harahap, SE, M.Tr, (HAN) beserta istri, perwakilan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu komisi A, perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat Rantau Utara, Rantau Selatan, Danramil 08 Rantau Prapat, Perwira staf Kodim 0209/ LB, Kepala Puskesmas se-kabupaten Labuhanbatu dan hadirin undangan. (Rahmad)

NUSANTARAEXPRESS, BANTEN - Komite I DPD RI lakukan rapat finalisasi penetapan Calon Otonomi Daerah Baru dengan pemerintah provinsi Banten, di Serang, 28 Juni 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan telah menerima banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah. Total sudah 178 DOB yang telah menyerahkan berkas administrasi untuk pemekaran.

“Kita di DPD RI telah menerima 178 CDOB yang telah mendaftar, terdiri dari 15 usulan DOB Provinsi, 140 usulan Kabupaten dan 23 usulan untuk kota”. Tegas Fachrul Razi di dalam rapat.


Fachrul Razi melanjutkan, “Dari Provinsi Banten kita juga telah menerima 3 usulan DOB yang siap di mekarkan, diantaranya CDOB kabupaten Cilangkahan pemekaran dari kabupaten Lebak, CDOB kabupaten Caringin dan kabupaten Cibaliung yang keduanya pemekaran dari kabupaten Pandeglang,” tegas alumni UI tersebut.

Dalam konteks Otonomi Daerah, Ketua Komite I menyampaikan bahwa peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemerintah daerah, telah dilakukan penyusuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 32 Tahun 1999. UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terakhir, Fachrul Razi mayakini bahwa issue terkait Penataan Daerah menjadi hal krusial yang mesti direspon cepat oleh pemerintah, khususnya terkait DOB.

“DPD Selaku representasi daerah mengharapkan Pemerintah memberikan perhatian khusus terkait issue Penataan Daerah, apalagi menyangkut DOB. Khawatirnya jika terus dibiarkan, akan menimbulkan potensi konflik baru di waktu yang akan datang,” tutupnya. *

 

Nias Barat, Aktual News-Terhitung pada bulan Juli 2017, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah diberhentikan. Hal ini tidak berlaku bagi Honor Daerah (HONDA) yang perekrutannya Tahun 2017 ke bawah.

Hal ini disampaikan Bapak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat pada saat Coffee Morning di Lobi Kantor Bupati Nias Barat, Senin (28/6/2021).

“Supaya tidak terkendala Kepala Sekolah dalam membagi tugas guru di sekolahnya maka tolong disampaikan kepada mereka bahwa khusus Guru Kontrak Daerah yang perekrutanya Tahun 2017 ke bawah, dilanjutkan kontraknya”, pesan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Ditambahkanya, jadi mereka dikecualikan karena telah melalui tahapan yaitu ujian seleksi, sementara guru kontrak daerah yang masuk tahun 2017 ke atas belum mengikuti ujian seleksi.

“Tahun 2017 lah terakhir perekrutan Guru Kontrak Daerah, bila ada yang masuk setelah itu dianggap tidak sesuai prosedur”, ungkapnya.

Selain itu, Khenoki Waruwu menyampaikan supaya guru-guru tiap sekolah didata. Kemudian dibagi sesuai kebutuhan sekolah agar jangan menumpuk pada satu sekolah saja sementara di sekolah lain kekurangan guru. [ Red/Akt-01/ArH]

 

 

Aktual News

Solear, Aktual NewsLansia warga perumahan taman kirana surya Blok D5, Desa Pasanggrahan Kec Solear terkapar tanpa penangan medis, dari hasil Swab Imelda positif Covid-19, sedangkan ibu dari Imelda terbaring sakit dengan kondisi lemah tak berdaya.

Awak media AktualNews.co.id sebelumnya menghubungi salah satu staf kecamatan Solear guna menanyakan penanganan gugus tugas covid-19 di kecamatan Solear, hal tersebut disaksikan oleh Bpk Handoko ketua Rt 03/08, dari jawaban staf kecamatan saat ini sedang sibuk persiapan vaksinasi gratis, selasa 29/06/2021 sekira pukul 11:17 WIB.

Aktual News mencoba menyambangi Puskesmas Cikuya guna konsultasi penanganan Covid-19, seperti apa dan bagaimana dari penjelasan petugas poli Covid-19, awak media AktualNews.co.id pun diarahkan ke sekuriti untuk membuat laporan, dengan alasan agar dapat dilanjutkan ke atas.

Yang menjadi pertanyaan siapakah pejabat gugus tugas penanggulangan pandemi Covid-19, di tingkat kecamatan khususnya di kecamatan Solear?

Sebelumnya awak media AktualNews.co.id mendatangi ke kediaman ketua Rt 03/08 untuk konfirmasi terkait penanganan medis ibu Imelda dan ibunya yang terkapar tak berdaya akibat positif Covid-19, Handoko sebagai ketua Rt 03/08 mengatakan kepada awak media dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, selama ini jika ada Warganya yang positif Covid-19 untuk yang isolasi mandiri bisa ditanggulangi dari kas Rt tapi itu sampai kapan, Handoko juga mengatakan bingung selama ini dirinya atau yang konon ditugaskan sebagai petugas gugus tugas covid-19 tingkat desa tidak dibekali apa-apa dan tanpa adanya jaminan kesehatan.

Saat awak media AktualNews.co.id mempertanyakan apakah sebagai petugas gugus tugas penanggulangan pandemi Covid-19 dibekali SK dari Bupati atau pihak terkait lainnya, ia mengatakan apa adanya, ” Jangankan SK perlengkapan seperti APD ( Alat Pelindung Diri ) saja tidak ada, ”
ujarnya.

” Ada APD satu itu pun kepunyaan Ketua Rw dan sudah digunakan kemarin, makanya untuk keluarga ibu Imelda dirinya bersama warga dilingkungan Rt 03/08 hanya bisa membantu untuk konsumsi, selama menjadi atau di tunjuk sebagai petugas gugus tugas Covid-19 dirinya bersama warganya juga bingung tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan penyemprotan saja disinfektan harus diminta terlebih dahulu dan selama adanya kasus Covid-19.jika ada warga RT 03/08 yang positif Covid-19 dan menjalankan isolasi mandiri penanganannya yah memakai kas Rt dan partisipasi dari warga lingkungan RT 03/08, ” kata Handoko.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali melakukan razia penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) di ruang publik. Senin malam (28/6/2021).

Pjs. Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Letda Infanteri M. Yazid mengatakan, anggotanya Koptu Miskun bersama Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa, melakukan patroli Kamtibmas sambil melakukan edukasi kepada warga yang kedapatan berkerumun dan tidak memakai masker.



“Sasarannya khusus patroli Kamtibmas sekaligus Komsos antara lain tempat-tempat umum dan kerumunan warga serta pertokoan,” terangnya.

Lanjut Danramil, untuk yang kedapatan melanggar prokes diberikan sanksi push up atau skot jump, kemudian diedukasi, dan diberikan masker.

Menurutnya, sanksi tersebut untuk menumbuhkan budaya malu warga agar sadar untuk lebih mematuhi prokes walaupun tidak ada petugas yang melakukan razia.



“Kegiatan PPKM Mikro ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Larangan, sesuai kebijakan perpanjangan PPKM Mikro dari Bupati,” tandasnya.

Tambahnya, kesuksesan menekan lonjakan kasus baru covid-19 tak hanya tugas dari Pemkab dan Satgas PPKM Mikro di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes. Semua unsur terkait itu sebagai pemicunya, sedangkan masyarakat sebagai objeknya juga diharapkan membantu dengan mematuhi prokes 5M, yaitu memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun atau cairan disinfektan. (Aan)

Siantar, Aktual NewsDalam rangka memperingati hari Bhayankara Ke – 75 Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun menggelar Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Nagur Kota Pematangsiantar. Selasa 29 Juni 2021 Pada Pukul 08.00 wib.

Ziarah ke makam dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,S.I.K dan Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY S.B SIREGAR,S.I.K, yang diikuti oleh, Pejabat Utama Polres PematangsIantar-Simalungun, Kapolsek jajaran Siantar-Simalungun, Perwira, Brimob dan Personil Polres Pematangsiantar.

Usai pelaksanaan Upacara, Pimpinan Ziarah melakukan peletakan karangan Bunga di tugu Prasasti Taman Makam Pahlawan Nagur dan dilanjutkan penaburan bunga di makam pahlawan oleh pimpina ziarah diikuti oleh PJU dan peserta Ziarah.

Tujuan kegiatan tabur bunga ini adalah untuk mengirim doa dan mewarisi nilai-nilai perjuangan dari para pahlawan pendahulu terdahulu. Selain itu juga untuk mengenang dan meresapi jasa para Pahlawan Bangsa dan mengingat semangat patriotisme yang telah ditunjukan oleh para pendahulu, maka sebagai penerus Bangsa kita wajib mengingat, mengenang dan meneruskan apa yang mereka cita-citakan. [ Red/Akt-40/Kiki ]

 

 

Aktual News

Medan,Aktual News – Kejati Sumatra Utara memastikan Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Legiator sampai saat ini masih menjalani perawatan medis disalah satu rumah sakit karena terpapar Covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (28/6/2021), bahwa Legiator merupakan satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp31,6 Milyar.

“Namun nanti setelah tersangka sembuh langsung kita panggil dan periksa terkait adanya dugaan korupsi perkara kredit macet tersebut,”kata Sumanggar.

Dikatakan Sumanggar penyidik Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap Mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Ramlan dan Debitur pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Salikin yang dititipkan pada Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut pada Kamis (3/6/2021) kemarin.

Namun meski tak menyebut nama rumah sakit tempat Legiator mendapatkan perawatan medis, Sumanggar memastikan bahwa rumah sakit tersebut berada di Kota Lubuk Pakam.

“Dia itu (Legiator, red) dirawat pada salah satu rumah sakit di Kota Lubuk Pakam. Mengenai kondisinya terus dipantau oleh pihak kejaksaan,”sebutnya lagi.

Tapi sementara itu, untuk dua tersangka yang telah ditahan penyidik masih dalam tahap pemberkasan.

Lalu perkara ini lanjut Sumanggar bermula adanya kerjasama yang diusulkan Salikin kepada Legiarto dan Ramlan masing-masing Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Galang dalam pengajuan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut yang berlangsung sekitar Tahun 2013 hingga 2015.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya, dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, yang dilakukan oleh Salikin dengan mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Selain menggunakan nama sendiri, Salikin juga menggunakan atau meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam dan Rumah Makan.

“Lalu untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP,” ucap Sumanggar.

Kemudian berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan atau Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang. Dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Diuraikan Sumanggar, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya, permohonan kredit satu per satu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah Salikin.

Namun belakangan Salikin mengalihkan dana yang diperolehnya untuk membangun perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.

Tapi memasuki tahun 2014, kredit yang diajukan Salikin tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit, ia kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang.

Dikatakan Sumanggar, Salikin kembali mengajukan pinjaman dan kerjsama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto dan Wakil Pimpinan Ramlan, mengajukan kembali kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain. Sehingga sejak tahun 2013 hingga 2015, Salikin berhasil memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.

“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Namun untuk perkara ini, ketiganya dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ Red/Akt-35/ Ansary ]

 

 

Aktual News

Medan ,Aktual News – Peredaran narkoba jenis daun ganja kering, pil ekstasi dan sabu – sabu harus diberantas maupun digempur habis. Gembong narkoba melawan ditembak.

Demikian dikatakan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disela – disela menghadiri launching kampung tangguh anti narkoba di Jalan Karya Utama, Lingkungan 5, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (29/6/2021).

Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat serta membentuk masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba.

“Namun Kita bersama elemen masyarakat bekerjasama dengan instansi TNI-Polri, membentuk program kampung tangguh anti narkoba di Medan,” katanya.

Lanjut Kombes Riko mengatakan, dengan adanya program tersebut diharapkan agar penyebaran narkoba di Medan dapat sama-sama ditanggulangi dengan melibatkan elemen masyarakat.

“Kita kedepannya akan lakukan upaya preventif dengan penyuluhan-penyuluhan yang lebih intensif lagi,” bilangnya.

Karena itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menegaskan, upaya pencegahan juga akan terus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan keluarga agar mengontrol anak dan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Namun untuk mengatasi ketergantungan terhadap korban penyalahgunaan narkoba, kita juga menyediakan rehabilitasi yang fase-fase penanganannya ada di BNNP Sumut dan Polrestabes Medan,” sebutnya.

Namun demikian, selain melakukan upaya preventif, Polrestabes Medan juga terus melakukan upaya penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Medan.

“Tapi kita berupaya semaksimal mungkin untuk menyetop laju penyebaran peredaran narkoba di Medan,” jelasnya.

Tidak itu saja, polisi juga tidak segan menembak mati gembong maupun sindikat narkoba yang bermain di Kota Medan. “Sudah banyak gembong narkoba masuk kamar jenazah. Sehingga kita serius memberantas narkoba di Kota Medan,” katanya. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

Aktual News

Labuhanbatu, Aktual News-Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-28 dan Pencanangan Bhakti Sosial TNI- KB-Kes Tahun 2021 dilabuhanbatu dengan tema Keluarga Keren Cegah Stunting itu, diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada tiga Bhabinsa terbaik dalam pelaksanaan pelayanan sejuta Apsektor, Tali asih kepada masyarakat kurang mampu, Pemberian KTP dan KIA secara gratis.

Bertempat di aula gedung Kodim 0209/Lb jalan Pramuka Kecamatan Rantau Utara Senin 29 Juni 2021, dengan melibatkan seluruh pejabat Forkopimda Labuhanbatu Harganas ke-28 dilakukan secara Protokol Kesehatan Covid-19 yang mana peserta dan tamu undangan terbatas.

Pada kesempatan itu PJ. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, mengatakan acara hari ini merupakan momentum yang sangat strategis dan mengingatkan kita betapa pentingnya memperkuat ketahanan keluarga guna menangkal berbagai hal negatif yang berasal dari lingkungan sekitar.

Jika kita lihat dari tema peringatan harganas tahun ini persoalan stunting merupakan isu nasional dan termasuk salah satu program prioritas nasional. Penghunjukan kepala BKKBN sebagai ketua pelaksana penurunan stunting bukan tanpa alasan, karena penanganan stunting di Indonesia hingga tahun 2024 merujuk kepada undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Apa itu stunting? menurut PJ Bupati kondisi stanting adalah kondisi dimana bayi mengalami gagal tumbuh dan perkembangannya terhambat karena gangguan gizi kronis sehingga kondisi fisik anak cenderung kerdil dan fungsi otak dan motoriknya mengalami keterlambatan.

Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk peduli dan saling bersinergi melakukan berbagai strategi dan upaya dalam mencegah serta menurunkan kasus stunting di Kabupaten Labuhanbatu.Mari kita aktifkan kembali posyandu dengan membekali kader dan bidan desa. Kepada kepala desa agar memanfaatkan dana desa untuk melakukan sosialisasi dan gerakan bersama peduli stunting dengan masyarakat. Peran tokoh agama tokoh masyarakat juga cukup penting untuk mengedukasi masyarakat. Saya yakin dengan tekad dan kemauan bersama maka kita dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa stanting tidak dapat diobati tetapi dapat dicegah tegas, PJ Bupati Labuhanbatu.

Sementara itu Dandim 0209/lb Letkol Inf Asrul Kurniawan,SE,M.Tr(Han) dalam pidatonya nya mengapresiasi acara cara tersebut.” Atas nama institusi kami mengapresiasi acara hari ini dan tentunya merupakan suatu kehormatan kebanggaan bagi kami karena dilaksanakan di ruang pertemuan Makodim 0209 Labuhanbatu. Hal ini menunjukkan bahwa TNI senantiasa berkomitmen terhadap berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Jelasnya.

“Sebagai mitra strategis jajaran TNI melalui Babinsa yang ada di wilayah masing-masing dan langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat akan terus berupaya mendorong masyarakat agar ikut ber-KB untuk mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas, ” ujar Dandim.

Sebelumnya nya panitia pelaksana kegiatan Hari Keluarga Nasional ke-28, Kepala Dinas P2KB Labuhanbatu Hj. Lidyawati Harahap dalam laporannya menyampaikan Adapun latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut yakni keputusan presiden RI Nomor 39 tahun 2014 tanggal 29 Juni ini ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional, yang bertujuan untuk mengingatkan kan pada seluruh masyarakat akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan untuk membangun bangsa dan negara keluarga akan selalu menghidupkan, memelihara dan memantapkan serta mengarahkan kekuatan tersebut sebagai perisai dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini ialah untuk mensinergikan gerakan dan langkah keluarga Indonesia mencegah stanting dan meningkatkan peran stakeholder, tokoh masyarakat dan keluarga dalam pembangunan keluarga di Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Lidia pada pelayanan 1000000 akseptor, Labuhanbatu berhasil melaksanakan pelayanan KB kepada 7.645 Apsektor atau setara dengan 312, 55% yang artinya Labuhanbatu berhasil melampaui target yang diberikan oleh BKKBN perwakilan provinsi. Ujar Lidya.

Adapun rangkaian kegiatan Hari Keluarga Nasional ke-28 tahun 2021 Labuhanbatu diisi dengan pelayanan KB gratis sejuta Apsektor yang dimulai sejak tanggal 24 Juni lalu di seluruh faskes dan praktek bidan mandiri, pemberian apresiasi kepada Babinsa atas dukungannya terhadap program bangga kencana, pembagian sembako kepada 30 keluarga yang kurang mampu, pemberian Akte, KTP dan KIA, pengobatan gratis dan pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil dan remaja hingga konsultasi keluarga gratis oleh pusat pelayanan keluarga sejahtera kencana.

Terlihat hadir di lokasi PJ Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi,M.Si, beserta istri, Dandim 0209/lb Letkol Inf, Asrul Kurniawan Harahap, SE, M.Tr, (HAN) beserta istri, perwakilan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu komisi A, perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat Rantau Utara, Rantau Selatan, Danramil 08 Rantau Prapat, Perwira staf Kodim 0209/ LB, Kepala Puskesmas se-kabupaten Labuhanbatu dan hadirin undangan. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Maret 2018, akhirnya Suradi Gunadi di Vonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.

Pada awalnya dalam putusan sidang PN Jakpus perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020 Hakim menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti mempunyai tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada PT GMT sebesar  Rp. 12.217.431.310,- dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Oleh sebab itu pada tanggal 03 Maret 2020 JPU melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor: 527 K/PID/2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi JPU, dengan vonis membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suradi Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur PT GMT mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan jasa dari kantor hukum Nicky-Baling & Partners, dimana menggunakan hingga 6 (enam) orang pengacara atas nama Nicky alias Sung Cen Chion, SH., MH., Baling Kustriyono, SH., MH., Rommy Hardyansah, SH. MH., Oei Halim Wibisono, SH., MH., dan Merliana Goey, S.H., serta Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn.” ungkap Hoky.

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. “Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat Nomor: 035/PT-GMT/POLDA-JATIM/X/2020 kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut dan saya hadir ke Polda Jatim pada tanggal 02 Desember 2019 dan 28 Oktober 2020,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. “Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan 3 (tiga) berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.

Hoky menegaskan, “Tidak masuk logika, jika pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor, sebagai bukti dalam perkara pidana Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst oleh majelis hakim PN Jakpus telah dinyatakan Pak Suradi mempunyai tunggakan sebesar  Rp. 12.217.431.310,-, kemudian oleh MA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, jadi entah ada tujuan apalagi dibalik upaya banding terhadap perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, mereka selalu menggunakan jalur hukum dan jasa pengacara, padahal seharusnya tunjukan itikad baiknya.” kata Hoky.

Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.

Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.

Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan.

Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. (*)



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis cukup sekitar tiga jam secara virtual, dalam sidang di dua sesi dengan majelis berbeda petang tadi, telah menvovis lima terdakwa penyalahgunaan narkoba, dengan hukuman mati, Senin (28/6/21).



Untuk sesi pertama sidang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H, dengan tiga terdakwa Nasrudin (NAS) alias Nantan (38), Abdulloh alias Dul (40) dan Andika (AND) alias Andik (38).



Kemudian, barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu berat bersih 42,4 kilogram (Kg) dan 23 butir pil ekstasi atau seberat 10 kilogram. Perkara ini diungkap oleh petugas Polsek Bantan didampingi Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Minggu (06/12/20) tahun lalu.



Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Bangsal Arang, Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berupa sabu dan pil ekstasi dari malaysia yang disimpan dalam 4 buah tas di speedboat dari wilayah Malaysia.



Kemudian sidang disesi kedua dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ulwan Maluf didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H, dengan dua terdakwa Syarifuddin dan Riki alias Ninja (Riki Ninja), yang juga keduanya divonis mati, sama halnya ketiga terdakwa diatas.



Sedangkan BB narkoba jenis sabu juga berasal dari malaysia, dengan berat 52 kilogram (Kg). Hal ini terungkap dari petugas BNN diperbantukan petugas Bea Cukai Bengkalis, bahwa terdakwa Syarifuddin menjemput sabu ke Malaysia dengan orang tak dikenal, atas suruhan warga binaan Lapas Bengkalis, bernama Riki alias Ninja.



BB ditemukan petugas diatas spedboat di Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Sedangkan Syarifuddin ditangkap petugas di rumah  kediamannya di Kota Dumai, Provinsi Riau.



Putusan majelis hakim dengan menvonis kelima terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bengkalis Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Prayogo, S.H. Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, S.H menyatakan banding.**

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang mempromosikan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri hingga ke negara Jepang. Promosi seperti itu perlu terus digalakkan untuk menggenjot perekonomian terutama bagi pelaku usaha UMKM yang ikut terpuruk akibat pandemi.

“Segala upaya yang dilakukan pemerintah maupun lembaga lainnya dalam kegiatan membantu pemulihan ekonomi nasional patut kita apresiasi. Saya kira langkah BI ini bisa ditiru oleh lembaga atau institusi lain di negara ini,” kata LaNyalla, Senin (28/6/2021).

Bank Indonesia mempromosikan produk ekonomi kreatif Indonesia ke Jepang dengan membawa berbagai produk dari para pelaku UMKM binaan di 46 Kantor Perwakilan BI. Promosi yang digelar dalam acara ‘Malam Ekonomi Kreatif Indonesia’ itu merupakan penutup dari rangkaian kegiatan Sayembara Desain Batik Indonesia-Jepang yang telah dimulai sejak 14 November 2020 hingga 21 April 2021 lalu.

Promosi, lanjut LaNyalla, merupakan pintu yang sangat tepat untuk memamerkan produk dan menjadi angin segar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM binaan untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha.

“Hanya saja perlu dipilih dan dipilah produk UMKM apa yang tepat bagi sebuah negara. Yang pasti produk tersebut harus punya keunggulan, memiliki daya tahan kuat, berbahan lokal sehingga memiliki kontinuitas, terjangkau harganya dan telah melewati proses kurasi yang ketat untuk menjamin kualitas sesuai dengan standar internasional,” jelas LaNyalla.

Senator Jawa Timur itu berharap lembaga atau badan lain menerapkan langkah yang dilakukan BI tersebut. Sebab selain dapat memacu pelaku UMKM, kata LaNyalla, kegiatan promosi akan membuat semakin banyak produk-produk UMKM Indonesia yang bisa diterima pasar internasional dan sesuai standar negara-negara tujuan.

“Selain promosi seperti itu, saya pikir bisa dilakukan juga kegiatan yang memanfaatkan para diaspora atau orang-orang Indonesia yang telah menetap di luar negeri. Mereka bisa dimanfaatkan untuk promosi produk UMKM. Apalagi jumlah diaspora Indonesia di luar negeri cukup besar dan tersebar di sejumlah negara. Kita bisa merintis di negara yang diaspora-diaspora Indonesianya besar. Ini bisa kita manfaatkan,” tuturnya.

Bagi LaNyalla, Jepang merupakan negara tujuan ekspor untuk produk industri kreatif Indonesia yang tertinggi di kawasan Asia. Secara umum total perdagangan di antara kedua negara terus meningkat hingga triwulan I 2021 lalu dengan catatan pertumbuhan sebesar 1,87%. Hal tersebut merupakan pencapaian yang baik mengingat adanya perlambatan permintaan di beberapa negara mitra lainnya karena situasi pandemi.

“Penguatan kolaborasi di sektor ekonomi kreatif harus terus dilakukan untuk mendukung percepatan ekonomi global. Kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Jepang telah menghasilkan banyak hal positif dan memberikan keuntungan yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak. Ini momentum yang baik,” jelas alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Selain mempromosikan produk-produk UMKM Indonesia di level global, promosi yang dilakukan BI juga diharapkan akan memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu juga agar memberikan banyak manfaat bagi kedua negara, khususnya di tengah masa pandemi Covid-19. (*)

Jakarta, Aktual News– Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Maret 2018, akhirnya Suradi Gunadi di Vonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.

Pada awalnya dalam putusan sidang PN Jakpus perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020 Hakim menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti mempunyai tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada PT GMT sebesar  Rp. 12.217.431.310,- dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Oleh sebab itu pada tanggal 03 Maret 2020 JPU melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor: 527 K/PID/2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi JPU, dengan vonis membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suradi Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur PT GMT mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan jasa dari kantor hukum Nicky-Baling & Partners, dimana menggunakan hingga 6 (enam) orang pengacara atas nama Nicky alias Sung Cen Chion, SH., MH., Baling Kustriyono, SH., MH., Rommy Hardyansah, SH. MH., Oei Halim Wibisono, SH., MH., dan Merliana Goey, S.H., serta Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn.” ungkap Hoky.

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. “Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat Nomor: 035/PT-GMT/POLDA-JATIM/X/2020 kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut dan saya hadir ke Polda Jatim pada tanggal 02 Desember 2019 dan 28 Oktober 2020,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. “Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan 3 (tiga) berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.

Hoky menegaskan, “Tidak masuk logika, jika pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor, sebagai bukti dalam perkara pidana Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst oleh majelis hakim PN Jakpus telah dinyatakan Pak Suradi mempunyai tunggakan sebesar  Rp. 12.217.431.310,-, kemudian oleh MA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, jadi entah ada tujuan apalagi dibalik upaya banding terhadap perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, mereka selalu menggunakan jalur hukum dan jasa pengacara, padahal seharusnya tunjukan itikad baiknya.” kata Hoky.

Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.

Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.

Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan.

Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, KUPANG, NTT - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempercepat pembangunan infrastruktur digital di Indonesia, pada saat bersamaan menargetkan Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) bisa menjangkau 12,5 juta masyarakat secara nasional di tahun 2021. Di Nusa Tenggara Timur, Menkominfo menargetkan GNLD bisa menjangkau 200 ribu masyarakat terliterasi.

"Untuk Nusa Tenggara Timur sambil membangun infrastruktur digitalnya, sambil membangun BTS-nya, tahun ini saya berharap ada 200 ribu setidaknya masyarakat NTT harus mengambil bagian di dalam Gerakan Nasional Literasi Digital atau basic skills digital," ujarnya dalam kegiatan Literasi Digital bersama pemuda Gereja Masehi Injil di Timor, Kabupaten Kupang, Senin (28/06/2021).

Menteri Johnny menyatakan GNLD Siberkreasi pernah mendapatkan penghargaan internasional WSIS Prize di United Nation International Telecommunication Union (ITU) PBB.

"Juara satu di dunia yang dapat winner itu Program Gerakan Nasional Literasi Digital ini. Kalau dunia saja mengakui itu sebagai gerakan yang hebat, jangan sampai kita tidak manfaatkan. Kalau Indonesia menggunakannya, jangan sampai kampungnya Menteri dan kampungnya Gubernur NTT tidak manfaatkan," jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, GNLD menjadi penting bagi generasi muda. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menerapkan program tersebut dengan fokus pada empat prioritas, yaitu keamanan digital, etika digital, masyarakat digital, dan budaya digital.

"Di empat prioritas program ini, saya harapkan nanti masyarakat itu dilibatkan agar kita menguasai dan paham apa itu digital," tandasnya.

Sebelumnya,  dalam  Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Base Transceiver Station  dan Program Literasi Digital di Provinsi NTT, Menkominfo menyatakan mempercepat penyelesaian 421 dengan target tuntas di tahun 2022. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan jangkauan sinyal telekomunikasi dan internet dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara optimal.

On Boarding UMKM

Menkominfo menjelaskan Program GNLD juga memberikan manfaat kepada para pelaku UMKM dan ultra mikro. Bahkan Menteri Johnny meyakini pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur NTT Viktor Laiskodat memiliki harapan yang sama.

"Maka UMKM kita, ultra mikro dan kegiatan-kegiatan harian yang berkaitan dengan ekonomi kita masuk dan on boarding ke dalam digital UMKM, digital ultra mikro," ujarnya.

Selama mengunjungi kota dan kabupaten Kupang, Menkominfo melihat potensi produk-produk lokal yang perlu didukung untuk on boarding ke ekosistem digital.

"Produk-produk hasil karya kita langsung masuk di marketplace secara digital, maka pasarnya tidak lagi pasar di Kupang atau di mana saja, tapi pasarnya di wilayah cross border atau wilayah dunia," jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, makanan khas Kupang seperti Se'i tidak hanya dijual di pasar-pasar nasional, tetapi juga di dunia tanpa batas dengan memanfaatkan ruang digital.

"Kita dihubungkan melalui market place dan untuk bisa itu kita harus on boarding. Saya tentu berharap adik-adik GMIT mengambil hal-hal yang secara khusus dan spesifik, masuk ke dalam kegiatan itu, bukan untuk bahan diskusi kita saja, bukan untuk diobrol sambil minum kopi saja, tapi mengambil bagian secara nyata di dalam kegiatan literasi dan produk-produknya nanti. Itu yang paling basic," ujarnya.

Menkominfo mengharapkan setiap tahunnya Provinsi NTT menghasilkan lebih banyak talenta digital melalui Program GNLD ini. Hal itu menurutnya sebagai arena baru bagi generasi muda.

"Ini arena baru kita, ini akan menghantar masyarakat kita untuk meloncat. Jangan kita tonton, jangan kita pandangnya, tapi kita ikut dan mengambil bagian secara aktif dalam program ini, tandasnya.

Kementerian Kominfo dengan semua kemampuan, keterampilan dan ekosistem mitra kerja, termasuk global teknologi company, mengajak dan secara bersama-sama menyukseskan program GNLD untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

"Secara khusus Nusa Tenggara Timur, model yang dilaksanakan di sini harus menjadi model yang nanti diterapkan secara nasional, gagasan datang dari Nusa Tenggara Timur, model datang dari Nusa Tenggara Timur, dan capaiannya juga harus dimulai di Nusa Tenggara Timur, itu yang kita harapkan tingkat dasar," tuturnya.

Menteri Johnny menyatakan masyarakat dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mengakses informasi terkait kelas-kelas literasi digital melalui akun Instagram Siberkreasi dan melalui tautan event.literasidigital.id.

Selain itu, para Jemaat maupun Pengerja Gereja juga dapat memanfaatkan Panduan Kurikulum dan Seri Modul Literasi Digital yang telah disusun oleh Kementerian Kominfo dan Mitra Pegiat Literasi Digital melalui tautan literasidigital.id.

Adapun modul literasi digital terdiri dari empat tema, yaitu Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Cakap Bermedia Digital. "Kesemuanya disusun berdasarkan dengan empat pilar kurikulum literasi digital, yaitu Digital Skills, Digital Safety, Digital Ethics, dan Digital Culture," imbuhnya.

Selain menghadiri kegiatan literasi digital, di tempat yang Menkominfo juga menghadiri kegiatan Musyawarah Pelayanan ke IV Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).

Dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid itu, Menteri Johnny didampingi Gubernur NTT Viktor Laiskodat, juga dihadiri Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno, Wakil Bupati Kabupaten Kupang Jerry Manafe, serta Jajaran Pengurus Sinode Grup. [AYH]
Diberdayakan oleh Blogger.