NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sedikitnya 6 negara menutup pintu untuk kedatangan warga negara Indonesia (WNI) menyusul tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air. Kondisi ini membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin. Ia meminta pemerintah segera memperbaiki penanganan virus Corona.

Negara-negara yang menolak kehadiran pelancong asal Indonesia adalah Uni Emirates Arab (UEA), Oman, Hong Kong, Arab Saudi, Taiwan, dan Filipina. Mereka khawatir akan terpapar varian baru virus Corona yang sudah menyebar di Indonesia.

"Keadaan ini saya rasa cukup serius. Pemerintah seharusnya memperhatikan persoalan itu dengan lebih serius. Penolakan dari negara lain untuk pendatang di Indonesia menandakan betapa seriusnya permasalahan pandemi yang sedang kita hadapi," tutur LaNyalla, Kamis (15/7/2021).

Sebagai usaha pencegahan, Senator asal Jawa Timur itu menilai pemerintah Indonesia bisa mencontoh negara-negara yang berani menutup pintu untuk kedatangan warga negara asing.

"Sebaiknya pemerintah juga mempertimbangkan untuk tidak memberi izin bagi WNA yang hendak masuk ke Indonesia sementara waktu ini, setidaknya selama pemberlakukan PPKM Darurat. Mungkin dengan kebijakan tersebut, peningkatan kasus Corona di Indonesia bisa ditekan karena kita ketahui, melonjaknya kasus juga atas sumbangsih imported case," ujarnya.

Selain larangan, LaNyalla menilai pemerintah juga bisa membatasi pemberian izin masuk bagi para warga negara asing seperti yang dilakukan Singapura.

Singapura diketahui membatasi izin pelancong dari Indonesia yang bukan warga Singapura, atau berstatus permanent resident, selama pandemi virus Corona.

"Kebijakan tersebut diambil karena situasi Covid-19 di Indonesia dinilai kian memburuk. Hal ini menunjukkan gentingnya persoalan Covid di Indonesia. Maka pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah penting dalam mengatasi pandemi Covid sehingga negara lain tak khawatir dengan kedatangan warga kita," kata LaNyalla.

Untuk itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu berharap pemerintah bergerak cepat mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Terlebih, hingga kini belum ada tanda-tanda penurunan kasus meski PPKM Darurat sudah hampir 2 minggu dilakukan.

"Hingga kini belum ada tren penurunan kasus. Bahkan data Satgas Covid-19 pada Rabu (14/7/2021), menunjukkan terjadinya penambahan kasus, mencapai lebih dari 54 ribu dalam sehari. Pemerintah memang telah melakukan berbagai inisiasi upaya penanggulangan, tapi saya meminta pemerintah sudah menyiapkan skenario apabila PPKM Darurat tidak berhasil menekan laju peningkatan kasus Covid," jelasnya.

LaNyalla berharap ada perbaikan penanganan Covid di Indonesia. Apalagi PPKM Darurat juga menimbulkan berbagai persoalan, termasuk membuat perekonomian masyarakat kecil semakin menurun karena adanya tambahan-tambahan pembatasan.

"Perbaikan penanganan Covid-19 juga akan menjadi faktor pertimbangan negara lain untuk kembali menerima pendatang dari Indonesia," tutup LaNyalla. (*)

Pematangsiantar, Aktual News Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Indonesia Kota Pematangsiantar memberikan santunan kepada puluhan anak yatim di kantor Dpc Lsm Gerak Indonesia kota Pematangsiantar yang berada di jalan batang gadis no 09 kelurahan Timbang Galung kecamatan Siantar Barat kota pematangsiantar, Kamis (15/7/2021).

Kegiatan menyantuni anak yatim itu dirangkai dengan memasuki dan peresmian kantor Dpc Gerak Indonesia Kota Pematangsiantar, terlebih disaat pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini, untuk itu Pengurus dan Anggota Lsm Gerak Indonesia Kota Pematangsiantar sepakat hadir dan berkontribusi untuk meringankan sedikit beban masyarakat khususnya anak anak yatim.

Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kota Pematangsiantar, Ansary Nasution dalam sambutannya mengatakan, “bahwa lembaga swadaya masyarakat Gerak Indonesia Lahir dari masyarakat dan hadir untuk masyarakat, untuk itu kami meminta doa kepada anak anak yatim agar lembaga ini tetap amanah dan bisa menjadi jembatan masyarakat umum khususnya masyarakat kota pematangsiantar”.

“Terimakasih kepada ibu pembina dan adik-adik sekalian yang telah bersedia kami undang untuk hadir disini dan memberikan doa, semoga kita sehat dan dapat berkah melimpah dari Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun sedikit yang bisa kami perbuat semoga berkah, kita doakan bersama agar kedepan bisa lebih baik lagi dan pandemi ini segera berakhir.” tutupnya.

Sementara, Ibu Palid selaku ibu pembina anak yatim juga mengucapkan terimakasih atas undangan dari LSM gerak Indonesia kota Pematangsiantar, semoga kelak lsm ini maju dan jadi contoh juga menjadi jembatan bagi masyarakat umum, khususnya masyarakat kota pematangsiantar,”  ungkapnya. [Red/Akt-40/Kiki)

 

Aktual News

Maluku, Aktual NewsWarga masyarakat Kota Ambon dihimbau jangan sampai terkecoh hingga melakukan transaksi jual-beli atas tanah pada kawasan yang dahulu disebut persil ex eigendom 986 agar tidak memikul beban kerugian di kemudian hari. Sebab putusan tentang tanah ini sudah menampilkan status hukumnya, yaitu “tanah dati Tumalahu milik almarhum moyang Tahir Nurlette” di Negeri Batumerah, yang ahli warisnya Jafar Nurlette dan sekarang turun pada Abbas Nurlette Dkk., atau dengan kata lain “bukan persil ex eigendom 986”.

Himbauan ini disampaikan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Provinsi Maluku, Jamal A. Panuda. Jamal mengemukakan himbauannya ini menanggapi selentingan kabar yang memberitakan beberapa kalangan pemilik bangunan di atas tanah ini diam-diam sedang berusaha menjual tanah dan bangunannya kepada pihak lain.

Lebih lanjut, Jamal yang juga salah satu Staf Pengajar pada Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini mengatakan, tanah ini meliputi hamparan seluas lebih 99Ha yang masuk petuanan adat Negeri Batumerah, hanya sebagiannya meliputi Kelurahan Pandan Kesturi.

Sejak akhir dekade 1950-an, katanya, penguasaan dan pengaturan dalam peruntukan tanah ini dilakoni oleh pejabat-pejabat instansi Agraria seakan-akan “tanah negara eks eigendom 986”. Selama itu pula, telah diterbitkannya sejumlah hak dan sertifikat hak, antara lain HM No. 79 seluas 37.266 m2 atas nama Came Souissa belakangan baru terungkap telah diterbitkan SHM Pengganti No. 379, HM No. 111 luas 12.000 m2 atas nama Suita Tandra yang kemudian telah digantikan dengan SHM Pengganti No. 4315, HM No. 112 seluas 22.222 m2 atas nama Max Angkisan, HM No. 140 seluas 33.333 m2 atas nama Eli Lisa, HM No. 158 atas nama Martha Tantui tetapi telah dijualnya kepada Ny Saceny Soemeru isteri Brigjen TNI Soemeru mantan Gubernur Maluku, dan lain-lain. Para pemegang sertifikat ini rata-rata telah melakukan pemecahan dan pemisahan dalam bidang-bidang tanah yang lebih kecil dengan memberikan haknya lagi pada pihak-lain, antara lain HM No. 789 atas nama Robert Yo Sieto di Kampung Oihu dari HM No. 112.

Ternyata ketika diperkarakan tahun 1996, urainya, Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatannya dengan menyatakan tanah ini adalah bagian Dusun Dati Tumalahu, kemudian naik banding putusan ini malah dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku, selanjutnya dimohon kasasi oleh Sientje Elisabeth Simauw selaku Tergugat/Pembanding tetapi tidak dilengkapinya dengan risalah kasasi sehingga dinyatakan “tidak dapat diterima”. Bahkan setelah itu Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala BPN cq Kakanwil BPN Provinsi Maluku cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon selaku “Turut Tergugat” telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), demikian tuturnya menambahkan, namun Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menyatakan “menolak permohonan PK tersebut”.

Walau gugatan perkara ini telah didaftarkan di PN Ambon tgl 2 Oktober 1997 dengan melibatkan langsung Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI cq Kakanwil BPN Provinsi Maluku cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon sebagai “Turut Tergugat” dan pada tingkat paling akhir permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya dinyatakan “ditolak”, sedangkan putusan sebelumnya menyatakan “mengabulkan gugatan Penggugat” yang berarti status obyeknya sudah jelas menurut hukum setidak-tidaknya sejak terbit putusan PK tgl. 26 September 2005 No. 24 PK/Pdt/2005, tetapi entah alasan apa hak-hak ini dibiarkan tidak dibatalkan. Malah diam-diam pihak BPN terus melakukan perbuatan hukum baik berupa pemecahan atau pemisahan dengan menerbitkan SHMnya atau penerbitan SHM Pengganti atas SHM-SHM terdahulu mau pun penerbitan hak dan SHM yang baru. Seperti dari beberapa temuannya, antara lain : HM No. 927, No. 928 dan No. 963 tahun 1998 di Tanah Rata dari Kakanwil BPN Provinsi Maluku kepada Kho Tjeng Jaoe dan Richan Kusno, kemudian HM No. 5646 tgl 5 Nopember 2020 disamping Kompleks pemukiman Tanjung Batumerah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon kepada Muhammad Rohim.

Padahal, bila disimak berdasarkan psl 55 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 dan aturan tentang tekhnis pembatalan hak yang berlaku saat itu dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999, mestinya ada inisiatif untuk itu walau tanpa ada permohonan. Apalagi dalam perkara itu, tandas Jamal, Pemerintah cq Menteri Negara Agraria/Kepala BPN cq Kakanwil BPN Provinsi Maluku cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon juga terlibat langsung sebagai pihak dalam perkara.

Gara-gara pengabaian ini, sertifikat-sertifikat tersebut terus berlaku seakan-akan tak ada cacat sehingga ketika diusung sebagai alat bukti dalam perkara selalu diamini begitu saja oleh pihak peradilan. Peradilan juga terkesan menutup mata seakan-akan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) itu tidak pernah ada. Ini berakibat orang-orang yang mendapatkan hak dari ahli waris yang berhak sejak Jafar Nurlette dahulu rata-rata selalu divonis “kalah perkara” bahkan kemudian dieksekusi paksa oleh PN Ambon sendiri.

Ini menurutnya justru menampilkan sebuah “ironi” dalam praktek peradilan, sebab sebelumnya menurut putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap “tanah ini dinyatakan sebagai dusun dati Tumalahu”, tetapi gugatan pada pengadilan yang sama dengan sertifikat yang diterbitkan atas dasar “tanah bekas eigendom” malah diterima. Ibaratnya, tambah Jamal lagi, atas satu “obyek yang sama”, putusan semula menyatakan warnanya “putih”, tetapi putusan kemudian membenarkan dalil yang menyebut obyeknya berwarna “hitam”.

Berangkat dari fakta-fakta dan konstruksi hukum ini, maka ketika beberapa warga Kapaha-Bawah datang meminta bantuan hukum LPBHNU Maluku, pihaknya langsung menyurati Ketua Mahkamah Agung RI. Isi surat itu meminta agar putusan yang memvonis kalah terhadap warga Kapaha-Bawah itu dinyatakan “non eksekutabel” tidak dapat dilaksanakan, dan ke depan jangan lagi ada putusan seperti itu sebab implikasinya justru merusak citra peradilan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi memicu konflik. Tentang suratnya ini, kata dia, Ketua Mahkamah Agung telah menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dengan penekanan agar surat tersebut ditindak lanjuti kemudian laporkan hasilnya.

Selain menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Muhammad Syarifuddin SH MH, Jamal mengaku pihaknya telah mengajukan “rekomendasi pembatalan hak-hak dan sertifikat-sertifikat” itu kepada Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI, Prof. DR. Sofian Jalil. Saat ditanyai tentang “rekomendasi pembatalan”, dia dengan nada tandas mengatakan : Menurut hukum tidak ada alasan pembenaran untuk mempertahankan hak-hak ini melainkan harus segera dibatalkan kemudian dicabut dan dihapus. Kecuali Prof Sofian (Menteri Sofian Jalil, red) ingin mempertontonkan kepada khalayak bahwa beliau itu kebal hukum atau tidak berkewajiban tunduk dan patuh terhadap putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, mengakhiri keterangannya Jamal kembali mengutarakan harapannya agar jangan sampai ada warga yang terkecoh hanya gara-gara diperlihatkan SHM entah asli atau pun copy, sebab kelak bisa menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan.[ Red/Ak-13/Munir Achmad ]

 

Aktual News

 

Foto :
STIKES Maluku Husada, di ketinggian Dusun Dati Tumalahu Negeri Batumerah Ambon.

Banten, Aktual News-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar menggantikan Ade Adhyaksa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 169 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Asep sebelumnya mengikuti seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana Kejati Jabar masuk di dalam kualifikasi pemantapan. Asep menduduki peringkat pertama dari sembilan Jaksa yang lolos administrasi.

Posisi Asep digantikan oleh Reda Manthovani yang merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung di Jakarta. Di wilayah Banten sendiri, Reda juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada 2012 silam.

“Betul, beliau mendapat promosi di Jabar. Tentu pergantian jabatan sesuatu yang biasa terjadi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron lewat pesan singkat, Rabu (14/7/2021).

Tak hanya di tingkatan jabatan eseleon II, seperti Kepala Kejati, pemindahan pemberhentian dan pengangkatan juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap beberapa pejabat eselon III-nya di Banten berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021.

Di antaranya yakni jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten dari Sunarko digantikan oleh Iwan Ginting yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Selanjutnya Sunarko akan bertugas sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bandung, di Bale Endah.

Selain tingkat Kejati Banten, penyegaran jabatan pada tubuh korps Adhyaksa di Banten juga terjadi di level Kejari. Kepala Kejari Serang Supardi digantikan oleh Freddy D Simandjuntak yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Barat di Padang. Supardi selanjutnya akan bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sulawesi Selatan di Makasar.[ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bergerak mencegah stunting dan berperan dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam acara Pelantikan Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua TP PKK Provinsi Jambi yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (14/7/2021).

Mendagri berharap, pelantikan yang dilakukan tak menjadi sekadar seremonial dan ritual belaka, namun dapat menjadi momentum bagi PKK Provinsi Sulawesi Tengah dan Jambi dalam mengoperasionalkan gerakan PKK yang memiliki jaringan terluas dan menyentuh komunitas terkecil, yakni keluarga. Sebagai mesin pengendali sosial, menurut Mendagri, gerakan PKK dapat dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan pemerintah di pusat dan daerah, seperti peningkatan kesejahteraan keluarga, ekonomi keluarga, pendidikan, kesehatan, utamanya dalam mencegah stunting.

“Saya menggarisbawahi, diantaranya program stunting. Yaitu bagaimana untuk mengurangi angka stunting, pertumbuhan yang tidak baik, baik secara fisik terjadi kekerdilan dan perkembangan otak yang tidak bagus kepada anak kita, karena kekurangan gizi,” katanya.

Karena itu, Mendagri meminta TP PKK memperhatikan dan menyosialisasikan pentingnya asupan nutrisi pada ibu hamil hingga pemberian nutrisi di 1.000 hari kehidupan ketika bayi telah dilahirkan. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi lain, seperti dinas kesehatan, BKKBN, jaringan kecamatan hingga ke desa, sampai pada kerja sama dengan lembaga nonpemerintah, seperti melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Untuk itu, perlu dilakukan inventarisasi dan bekerja sama dengan semua pihak, sehingga kita harapkan anak-anak kita tumbuh sehat dan berkembang menjadi tenaga kerja yang produktif untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menekankan peran PKK dalam rangka pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini dapat dilakukan dengan turut serta menyosialisasikan protokol kesehatan dan kampanye pembagian, serta penggunaan masker yang benar.

“Kemudian juga membuat terobosan kreatif agar masyarakat kita rajin mencuci tangan, baik yang berbahan sabun atau produk-produk hand sanitizer, kemudian juga melakukan jaga jarak, physical distancing agar tidak terpapar, mengindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pesannya.

Tak kalah penting, Mendagri meminta PKK dapat menjadi contoh dan berperan aktif dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan maupun penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga memerlukan bantuan sosial. “PKK bersama-sama dengan semua pihak yang lain, galang solidaritas sosial untuk memberikan bantuan-bantuan sosial,” pungkasnya. [ Red/Akt-01/Leodepari ]

 

 

Aktual News

Bogor, Aktual News-Kegiatan vaksinasi digedung serbaguna didesa dramaga,dan hari kedua. Program pemerintah melalui kecamatan dramaga yang dilaksanakan oleh PKM kampung manggis.

Saat ditemui oleh awak media aktualnews Pada (14/07/2021) di gedung Serbaguna desa Dramaga, Bogor.
Dokter sigit purwanto menjelaskan”dalam bulan ini dibagi dua kali dan hari sekitar 200 orang yang sudah divaksin,tidak adanya kendala karena masyarakat antusias banyak yang mau, walau sudah di vaksin dan tetap menjaga protokol kesehatan” jelasnya.

Kepala Desa Dramaga Yayat s juga menambahkan ” ini sifatnya vaksinasi massal harapan saya sebagai kepala desa semua tervaksin agar penularan covid-19 bisa tertembus” pungkasnya
kegiatan vaksin dilaksanakan selama dua hari.

Harapan tetap prokes 5M tetap dijalankan jangan keluar rumah jika tidak perlu. [ Red/Akt-07/Kuswanto ]

 

Aktual News

Bogor, Aktual News-Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., mengikuti kegiatan Video Conference yang dilaksanakan oleh Medical Badan Intelijen negara dengan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Dari wilayah Kebon kopi Kelurahan Kebon Kalapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Danrem 061/SK bersama Direktur 7 BIN Brigjen TNI Irwan Mulyana ikut mendampinggi Dandim 0606/Kota Bogor, Camat Bogor Tengah, serta lurah berkesempatan mendengarkan arahan langsung dari Presiden yaitu terkait Vaksinasi Nasional yang dilaksanakan secara massal. Rabu (14/7). Dan kegiatan Vicon ini pun selain diikuti oleh Danrem 061/SK juga diikuti Dandim 0606/Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Camat Bogor Tengah serta Lurah Kebon Kalapa, serta oleh beberapa perwakilan dari berbagai wilayah di 14 Provinsi .

Usai mengikuti kegiatan Vicon, Danrem langsung memantau kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh Medical BIN untuk warga masyarakat Kebon Kopi. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Danrem, bahwa kegiatan Vidcon dengan Presiden kali ini yaitu terkait vaksinasi door to door. Sedangkan di Kota Bogor pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Kebon Kopi Kelurahan Kebon Kelapa dan di Kelurahan Babakan Pasar. ” Untuk target kali ini yang akan melaksanakan vaksinasi yaitu sebanyak 1000 orang, Dan sampai hari ini kami sudah melaksanakan serbuan vaksinasi sekitar seratusan orang. ini atas inisiasi dari tim BIN. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada BIN yang telah melaksanakan vaksinasi door to door di wilayah Korem 061/SK.” Ujar Danrem.

Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga bekerjasama atau melibatkan tim dari BiN, Denkesyah, tim Polresta Kota Bogor, Dinkes Kota Bogor dan termasuk dari Korem 061/SK. Yang mana intinya kami mendapatkan target 1000 orang untuk hari ini. Dan selain dengan melaksanakan door to door, kami juga melaksanakan pembagian sembako dan vitamin kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi. Ungkapnya.

Selain hal tersebut, Danrem juga menjelaskan bahwa rencananya pada bulan Agustus seluruh pelajar diwilayah Korem 061/SK akan diberikan Vaksinasi. yang pasti Korem 061/SK termasuk dengan Kodim, termasuk juga Polres, Dinkes ataupun tiga pilar sama-sama siap mendukung program vaksinasi nasional serbuan vaksinasi diseluruh wilayah baik Bogor-Sukabumi maupun Cianjur.

Dan terkait kegiatan ini Danrem menyampaikan, bahwa Intinya Presiden sangat mendukung sekali, itu artinya bahwa kalkulasi jumlah masyarakat yang divaksin dapat bertambah. ini dalam rangka menciptakan Herd Imunity, kekebalan kelompok dan kekebalan imunitas akan semakin bertambah.

Medical Badan Intelijen negara yang menangani kegiatan Vaksinasi di wilayah Kebon Kalapa pada hari ini, menjelaskan bahwa Medical BIN sudah setahun yang lalu bergerak membantu pemerintah menangani pandemi covid-19, dimulai dari pelaksanaan rapid test, Swab tes dan pcr, hal tersebut disampaikan oleh Kabin da.

” Hari ini Bin melaksanakan pemberian vaksin serentak di 14 provinsi. Dan Vaksin kali ini juga diberikan kepada para pelajar SLTP dan SLTA. Untuk pelaksanaannya yaitu dilakukan secara door to door dan salah satunya dilaksanakan di wilayah Kebon Kopi kelurahan Kebon Kelapa.” Ujar Kabinda.

” Hari ini kita melaksanakan 1000 pemberian vaksin untuk tahap pertama sedangkan untuk tahap kedua akan kami realisasikan pada bulan Agustus. Dan untuk periode kedua kami pun akan menyediakan seribu dosis juga. Yang mana artinya Bin akan terus bergerak menyasar wilayah zona merah. Sedangkan mengenai waktunya, BIN melaksanakan dua kali dalam seminggu, baik itu di sekolah, lingkungan maupun di pesantren.” Tambahnya.

Ditengah masa pandemi global covid-19 ini, kami berusaha membantu pemerintah untuk menanggulangi wabah ini, bahkan seperti yang disampaikan oleh Danrem, bahwa pada bulan Agustus kita akan melaksanakan Vaksinasi untuk para pelajar diwilayah Korem 061/SK.

Dan nanti pada pelaksanaannya dibulan Agustus, kuota untuk para pelajar dari BIN yaitu sebanyak 1000 dosis, yang tentunya dari pihak Dinkes dan lainnya juga akan memberikan vaksinasi untuk para pelajar. Vaksin yang diberikan saat ini yaitu sinovac, dan rencananya kami juga akan mengajukan ke pemerintah dan Dinkes dalam hal ini mungkin terkait vaksinasi astrazeneca dan moderna.

” Pelaksanaan vaksin ini, satu-satunya yang disampaikan oleh Danrem tadi untuk kekebalan kelompok, dan tidak ada artinya apabila masyarakat tidak memiliki disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk dengan yang sudah divaksin. dan diharapkan kepada semua masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena memang ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk menangani penyebaran covid-19.” Pungkasnya.[ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Sumber: Penrem 061/SK

 

NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA -  TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Akademi Angkatan Laut (AAL) kembali melahirkan sosok berprestasi. Tidak melulu dari kaum pria, tahun ini AAL juga melahirkan satu sosok superwoman dari kaum wanita.

Letda Laut (S/W) Salma Amalia Zakaria salah satunya, Ia merupakan lulusan Taruni AAL Angkatan ke-66 yang dilantik Presiden Ir. Joko Widodo pada Prasetya Perwira TNI dan Pelantikan Perwira Polri tahun 2021 pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.

Letda Laut (S/W) Salma Amalia Zakaria yang akrab dipanggil Salma ini, layak disebut superwoman karena segudang prestasinya di berbagai cabang olahraga, terutama cabang renang.

Tercatat 15 medali telah ditorehkan sepanjang karir pendidikannya di AAL, sepuluh diantaranya merupakan juara pertama. Kompetisi yang diikutinya pun bukan sembarang kompetisi.

Salah satu juara pertama yang diraihnya merupakan kompetisi International Nautical Competition yang dilaksanakan di Karachi, Pakistan pada 2020 silam.

Selain itu, prestasi lain yang diperoleh oleh Letda Salma didapat pada kompetisi Pekan Olahraga TNI AL (Poral) tahun 2018 pada cabang renang gaya dada 100 meter dan renang estafet gaya bebas 4x100 meter.

Pada Pekan Integrasi dan Kejuangan Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (Piktar) 2019 Letda Salma menyabet empat juara pertama sekaligus pada cabang renang gaya dada 100 meter, renang estafet gaya bebas 4x100 meter, renang gaya dada 50 meter, serta cabang military pentathlon.

Prestasi lain yang juga diraih oleh Letda Salma yaitu Bintang Trisakti Wiratama Perak, Dira Trengginas Emas dan Perak karena kesamaptaannya yang baik, serta Ati Tanggon Emas karena kepribadiannya yang baik, Ati Tanggap Perak dan Perunggu karena prestasinya yang baik. (*)

 

Autentikasi:

Kabagpen AAL, Letkol Laut (KH) Rohman Arif, S.Sos.




NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak warga di lingkungan pesantren untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, hingga 4 Juli 2021, sebanyak 584 ulama meninggal dunia akibat virus penyebab Corona itu.

Berdasarkan informasi dari MUI, terjadi peningkatan penularan yang sangat signifikan terhadap para kiai dan pengasuh pesantren terutama di wilayah Madura. Kondisi yang sama terjadi di wilayah Jawa Tengah, seperti Pati, Kudus, Demak, dan Jepara.

"Hampir 600 ulama meninggal di tengah pandemi Covid-19, dan saya yakin daftarnya masih bertambah mengingat lonjakan kasus Covid semakin tinggi. Saya sungguh berduka atas kepergian banyak ulama, guru-guru kita. Belasungkawa saya ucapkan secara khusus kepada keluarga para ulama yang gugur tersebut," tutur LaNyalla, Rabu (14/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kondisi ini diperparah dengan munculnya varian baru Covid. Untuk itu, LaNyalla berharap para ulama, khususnya yang berada di lingkungan pesantren, untuk selalu waspada.

"Kehadiran varian baru virus Covid turut memberikan sumbangsih yang besar terhadap penularan Covid. Oleh karenanya saya mengimbau agar pondok pesantren meningkatkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi jatuhnya korban dari kalangan ulama," tuturnya.

LaNyalla pun meminta para ulama terus menjaga imun dan mengikuti anjuran pemerintah, terutama saat PPKM Darurat.

"Saya memahami Kondisi PPKM Darurat memang tidak ideal, karena mempersempit ruang ulama untuk berdakwah. Tapi keadaan ini menjadi salah satu ikhtiar yang perlu dilakukan agar wabah ini membaik, sehingga kita bisa cepat keluar dari pandemi," kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga mendukung seruan MUI Jatim yang mengajak masyarakat untuk
memperbanyak istighfar dan bertaubat agar dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat untuk memperbanyak doa dan membaca salawat.

"Mari kita berdoa agar Allah memberikan jalan yang mudah kepada kita untuk segera mengakhiri wabah penyakit ini. Perbanyak ibadah dan kuatkan iman agar kita terus kuat menghadapi pandemi," ucapnya.

Untuk ulama dan masyarakat pesantren yang sedang menderita Covid-19, LaNyalla meminta agar bersikap ridho dan bersabar. Ia meminta kepada ulama yang sedang sakit Covid untuk selalu berpikiran positif sehingga bisa meningkatkan imunitas, agar bisa segera sembuh.

"Kita harus berserah dalam menghadapi cobaan ini sambil terus melakukan berbagai ikhtiar, karena percayalah, Allah tidak akan menguji di atas kemampuan umat-Nya. Seorang Muslim yang baik juga akan mencari informasi yang valid terhadap penanggulangan Covid sehingga tidak mudah dipengaruhi atau percaya terhadap kabar-kabar hoax yang bisa menimbulkan kemudaratan," tutup LaNyalla. (*)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klaster. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan refarming itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada bulan September 2021," jelasnya di Jakarta, Rabu (14/07/2021).

Pelaksanaan refarming ditargetkan tuntas pada bulan September 2021. Menurut Menkominfo refarmingakan berlangsung di 9 klaster yang telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, termasuk Telkomsel dan Smart sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini juga akan melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA) yang juga merupakan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.

"Diawali di klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau dan direncanakan tuntas paling lambat pada bulan September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur. Secara keseluruhan, terdapat total 9 klaster yang didefinisikan untuk keperluan Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz," jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan langkah refarming spektrum frekuensi diambil agar memungkinkan penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.

"Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G," ungkapnya.

Menurut Menkominfo peningkatan kualitas layanan tersebut dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion)," jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan Pemerintah menerapkan kebijakan Netral Teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications(IMT) atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dan industri sebagai teknologi 3G, 4G, dan 5G.

"Kebijakan Netral Teknologi tersebut berlaku di seluruh pita frekuensi radio yang digunakan untuk menyediakan layanan seluler, termasuk pita frekuensi radio 2,3 GHz," jelasnya.

Menkominfo menyatakan kebijakan Netral Teknologi tersebut diharapkan dapat mempermudah operator layanan seluler untuk memilih memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikan.

"Operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE) dan operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 atau yang lebih banyak dikenal dengan istilah 5G. Sepanjang operator seluler tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo," paparnya.

Libatkan Tiga Operator

Pada tanggal 17 Mei 2021, Kementerian Kominfo menetapkan PT Telekomunikasi Selular (TSEL) dan PT Smart Telecom (SMART) sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz Tahun 2021. TSEL memenangkan Blok A dan Blok C, sedangkan SMART memenangkan Blok B. Ketiga Blok hasil seleksi tersebut merupakan pita frekuensi radio 2,3 GHz di luar penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Berca Hardayaperkasa (BERCA) di dalam rentang pita frekuensi 2360 – 2390 MHz.

Berdasarkan gambar sebelum refarming, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio yang tidak berdampingan (non-contiguous). Ditargetkan dengan refarming dengan penetapan sebelumnya, yaitu kepada TSEL dan SMART.

Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan refarming pada pita frekuensi 2,3 GHz.

Teknis pelaksanaan refarming khususnya untuk 2 (dua) operator yaitu BERCA dan SMART, dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) dari pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di setiap cluster yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh seluruh operator telekomunikasi yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri dari 2 (dua) penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu TSEL dan SMART, serta penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yaitu BERCA.

Kementerian Kominfo telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis diantara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). Ketentuan untuk melakukan koordinasi teknis tersebut telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Koordinasi Teknis dan Tata Cara Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Guna melakukan mitigasi dan menjaga kualitas layanan seluler kepada masyarakat dapat dipertahankan pada level terbaik, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1 s.d. 2 jam.

Selanjutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh BERCA atau SMART, antara lain melalui mekanisme drive test. Dengan demikian diharapkan akan dapat meminimalkan potensi interferensi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses Refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.

Guna mendukung keberhasilan proses Refarming, Kementerian Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama refarmingpita frekuensi radio 2,3 GHz.

Salah satu kegiatan yang disiapkan adalah Frequency Clearance minimal dua kali yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. [AYH]
Diberdayakan oleh Blogger.