NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Dandim 0713 Brebes, Letkol Armed Mohamad Haikal Sofyan, melakukan penataan 4 jabatan Danramil di jajarannya, yakni Danramil 01 Brebes, 02 Jatibarang, 11 Paguyangan, dan Danramil 13 Salem.

Tampak dirinya memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tersebut di Aula Jenderal Soedirman Makodim Brebes. Senin (19/7/2021).

Dijelaskan Dandim, rotasi jabatan merupakan hal lumrah di lingkungan TNI AD sebagai pembinaan karier bagi anggotanya sekaligus lebih meningkatkan kinerja satuan teritorial.



“Di lingkungan angkatan darat jabatan seorang perwira adalah dua tahun. Rotasi yang dilakukan juga untuk kepentingan organisasi,” terangnya.

Lanjutnya, berhubung Danramil Brebes kota (Koramil 01 Brebes), Kapten Armed Zaenal Abidin sudah MPP (Masa Persiapan Pensiun), maka jabatannya diisi oleh Kapten Infanteri Kunpriyanto SE, mantan Danramil 02 Jatibarang.

Kemudian tugas Danramil 02 Jatibarang akan diemban oleh Kapten Arhanud Suryadi, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Danramil 11 Paguyangan.

“Untuk Kapten Iskandar Subehi, mantan Danramil 13 Salem, sebagai pengganti tugas Danramil 11 Paguyangan,”

Sedangkan jabatan Danramil 13 Salem akan kosong sehingga Peltu Jahri, Bati Tuud Koramil 13 Salem, ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs).

Dandim menambahkan, selain aturan maka rotasi jabatan dilakukan untuk penyegaran sekaligus menambah penguasaan wilayah teritorial kecamatan yang baru bagi ketiga Danramil, yaitu Kapten Kunpriyanto, Kapten Suryadi, dan Kapten Iskandar. (Aan)



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sebanyak 44 Perwira Tinggi TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021, tanggal 16 Juli 2021.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 44 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 29 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021).



Adapun 44 Pati TNI yang naik pangkat terdiri dari 29 Pati TNI AD yaitu Mayjen TNI Agus Yunianto, S.E. (Kas Kogabwilhan II), Mayjen TNI Minan Sinulingga, P.Sc., M.Sc. (Staf Ahli Menhan Bidang Sosial), Mayjen TNI Karev Marpaung, S.Sos., M.M. (Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Setjen Wantannas), Mayjen TNI Gamal Haryo Putro, S.I.P., M.Hum., M.S.S. (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Ekkudag), Mayjen TNI Yudhy Chandra Jaya, M.A. (Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M) Unhan), Mayjen TNI Urip Wahyudi, S.I.P. (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Geostrat dan Tannas Lemhannas), Mayjen TNI Ramses Lumban Tobing, S.T. (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Strategi Lemhannas), Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. (Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI), Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H. (Kababinkum TNI), Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. (Pangdivif 3 Kostrad).

Brigjen TNI P. Herpomo Triwibowo, S.I.P. (Ir V Itjen Kemhan), Brigjen TNI Joni Abdi (Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan), Brigjen TNI Amrizen, S.E., M.M. (Kapoksahli Pangdam IM), Brigjen TNI Mochamad Affandi, S.I.P., M.M. (Bandep Ur. Lingkungan Pemerintahan Negara, Desisnas Setjen Wantannas), Brigjen TNI Muchamad Bayu Haritomo, S.H. (Kapoksahli Pangdam II/Swj), Brigjen TNI Lukmansyah, M.Tr. (Han) (Widyaiswara Bid. Wilhan Seskoad), Brigjen TNI Yusman Madayun (Waaslat Kasad Bid. Renlat), Brigjen TNI Yudha Medy Dharma Zafrul, S.I.P. (Dirum Akmil), Brigjen TNI Udiyanto, M.Tr.(Han) (Danpusdikma Kodiklat TNI), Brigjen TNI Munif Prasojo, S.I.P. (Sekretaris LP2M Unhan).



Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, S.E., M.Tr.Han. (Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI), Brigjen TNI Raden Edi Setiawan, S.H. (Dirren Kodiklatad), Brigjen TNI Jati Bambang Priyambodo, S.I.P., M.A.P. (Karo Ortala Setjen Kemhan), Brigjen TNI Dedy Jusnar Hendrawan (Dirjian Ekonomi dan SKA Debid Jianstrat Lemhannas), Brigjen TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M. (Dirum Kodiklatad), Brigjen TNI Ferry Trisnaputra (Kapusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan), Brigjen TNI Dedy Irwanto, S.E., M.M., CFrA. (Irum Itjen TNI), Brigjen TNI Parman Nainggolan, S.H. (Kadilmilti I Medan MA) dan Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. (Kadilmilti III Surabaya MA).

8 Pati TNI AL yaitu Laksda TNI Umar Arief, S.E. (Kabadiklat Kemhan), Laksda TNI Maman Firmansyah (Kas Kogabwilhan III), Laksda TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP. (Staf Ahli Bidang Pertahanan Keamanan Setjen Wantannas), Laksma TNI Dony Ruswandi, S.E. (Pati Sahli Kasal Bid. Soskumdang), Laksma TNI Hakman Tallulembang (Dansatinduk Bais TNI), Laksma TNI Tatang Sukaeji (Kapusdiklat Jemenhan Badiklat Kemhan), Laksma TNI Feryanto Pardamean (Danlantamal X/Jpr Koarmada III) dan Laksma TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H. (Waorjen TNI Babinkum TNI).

7 Pati TNI AU yaitu Marsda TNI Nailul Humam (Pa Sahli Tk. III Bid. Ekkudag Panglima TNI), Marsda TNI Indrianto Wibowo Leksono (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kepemimpinan Lemhannas), Marsma TNI Jeffry Yandi (Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem), Marsma TNI Sugiharto Prapto W., S.Sos. (Ses Irjenau), Marsma TNI Susanto, S.T. (Ir Koharmatau), Marsma TNI Soni Bayu Putranto (Irben Itjenau) dan Marsma TNI B. Subiyantoro, S.H., M.H. (Ir Babinkum TNI).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, M.A., Wakasad Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.I.P., M.Si., Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.(Han), Aspers Panglima TNI dan para Aspers Kas Angkatan.

Autentikasi :

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si.

Depok, Aktual NewsKa UPT  Rutan di Depok yang terlibat narkoba sesungguhnya lebih tidak terhormat dibanding dengan dugaan pelaku penelantaran istri oleh seorang Kabid Keamanan di sebuah UPT Kelas 1.

Tapi, dengan –songong- Menteri Hukum dan HAM Prof.DR.Yasona Laoly telah meneken surat demosi  tanpa ragu dan tanpa _due diligence_  sehingga pangkat yang bersangkutan IV A diturunkan menjadi III-D. Ini dinilai jelas tidak adil.

Coba bandingkan dengan kasus Ka UPT Rutan yang tersangkut narkoba itu mempunyai rumah dinas lumayan di wilayah Kota D, Jawa Barat,mengapa pula perlu tinggal di rumah  kost di Jakarta Barat. Jarak kota D ke Jakarta hanya 22 menit dengan kendaraan pribadi maupun KRL . Namun, karena dugaan adanya kontaminasi dengan penghuni Rutan Depok akhirnya sang Karutan menjadi tersangka kasus pemakaian narkoba.

Tersangkutnya Karutan dengan kasus narkoba dibenarkan oleh Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran pada Minggu (18/7). Menurut Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Roanaldo Maradona tersangka ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 di sebuah rumah kos di bilangan Slipi Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,52 gram, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam.
Konon tersangka mendapatkan dari tersangka M yang juga berhasil ditangkap 28 Juni 2021 yang notabene pernah menghuni Rutan termpat Karutan Depok bekerja.
“Perang melawan narkoba ternyata sulit mencapai keberhasilan di Rutan maupun narkoba.Buktinya, meski ada program No Halinar (No HP, No Pungli, dan No Narkoba) ternyata semua itu hanyalah isapan jempol saja . Meski ada slogan PASTI dari sang Menteri untuk akronim Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif ternyata masih “jauh panggang dari api” dan masih belum teruji sebenarnya,” ungkap Suta Widhya SH Pengamat Pemasyarakatan dan Kepolisian, Senin (19/7)sore di Jakarta.

Suta menduga  urusan sanksi  yang diterapkan terhadap Kabid Keamanan di Lapas Kelas 1 bukan sekedar KDRT saja yang menyebabkan bersangkutan mendapat sanksi berat hingga diturunkan golongan pangkat Kabid tersebut. Karena putusan DEMOSI hanya mendengar 1 pihak saja kepada mantan istri yang izin perceraiannya sudah disetujui Menteri Hukum dan HAM.
Buktinya, meski ditenggarai ada banyak oknum juga diduga tersangkut kasus -narkoba, toh hingga kini aman-aman saja yang bersangkutan  tanpa sanksi seberat yang ditimpakan oleh Menteri  terhadap Kabid Keamanan di Lapas Kelas 1 tersebut.

Bila lihat komparasi kasus/ kejadian ASN yang melakukan pelanggaran, maka mana yang sebaiknya diberikan sanksi berat oleh Menteri?

Keadilan macam apa yang bisa ditegakkan ke masyarakat, sedangkan di dalam saja masih carut marut. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat makin menarik untuk disimak. Pengacara kondang Otto Hasibuan dan tim yang sarat pengalaman harus berhadapan dengan Soegiharto Santoso seorang diri selaku penggugat yang masih berstatus mahasiswa semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) Jakarta.

Sidang lanjutan perkara APKOMINDO tersebut dengan Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH akan kembali digelar pada Rabu (28/07/2021) pekan depan. Dalam menghadapi sidang kali ini Hoky, sapaan akrab penggugat, selalu dibantu rekan sekampusnya Randi Eki Putra.

Hoky nantinya bakal berhadapan dengan sejumlah pengacara senior dan berpengalaman dari kantor Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants, diantaranya Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH.

Sengketa APKOMINDO ini berawal dari penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta dinilai tidak sah oleh Hoky selaku pihak penggugat karena dianggap melanggar peraturan organisasi.

Dalam AD & ART APKOMINDO diatur tentang syarat penyelenggaraan MUNASLUB harus ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. “Faktanya ketentuan ini tidak pernah ada sama sekali terkait permintaan tertulis untuk diadakan Munaslub,” ungkap Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia dan pemilik sejumlah perusahaan pers.

Dalam gugatannya, dia mengatakan, untuk syarat utama penyelenggaraan MUNASLUB yang menindaklanjuti pembekuan kepengurusan DPP harus dilaksanakan oleh Dewan Pembina paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah dikeluarkannya surat pembekuan. Namun Hoky mengatakan, faktanya bukti surat pembekuan ternyata dilakukan sejak 19 September 2011 sedangkan MUNASLUB APKOMINDO dilaksanakan 02 Februari 2015. “Kalau pun dipaksakan, itu tetap cacat hukum karena melanggar ketentuan dari AD & ART APKOMINDO,” tegas Hoky.

“Saya juga sedang mengajukan permohonan melakukan inzage kepada Bapak Andi Zumar, SH., MH. selaku pihak PP sebelum sidang tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang, sebab saya yakin ada minimal 2 (dua) kesalahan data dalam daftar bukti yang dituliskaan oleh pihak pengacara Tergugat,” harap Hoky.

Ada fakta hukum yang menarik yang disertakan dalam bukti gugatan perkara dengan nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst ini. Menurut Randi Eki Putra, saat mendampingi penggugat, dirinya melihat ada kejanggalan pada bukti P-127 terkait Kontra Memori Kasasi yang dibuat pengacara Otto Hasibuan dan rekannya selaku pengacara pihak tergugat. Dalam kontra memori kasasi itu, Otto menuliskan bahwa nama-nama pengurus terpilih Munaslub APKOMINDO 2015 adalah berbeda jauh dengan nama-nama pengurus terpilih yang dia juga tulis sendiri pada waktu menyampaikan Eksepsi dan Jawaban tergugat pada perkara di PN JakPus ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi saya bila suatu saat menjadi pengacara agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara,” kata Randi. [ Red/Akt-03 ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. yang didampingi Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. dan Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr. (Han) menyerahkan 1 ekor sapi sebagai hewan Qurban secara simbolis kepada Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, bertempat di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Senin (19/7/2021).


Saat penyerahan hewan Qurban tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan pesan kepada Dandenma Mabes TNI. “Saya serahkan hewan qurban saya untuk di sembelih dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI atas penyerahan 1 ekor sapi sebagai hewan Qurban. “Saya terima hewan Qurban dari Panglima TNI dan rencananya sapi ini akan disembelih besok pagi bersama 12 ekor sapi lainnya serta 16 ekor kambing di Masjid Jenderal Soedirman Mabes TNI Cilangkap,” ujanya.


Autentikasi :


Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si.

Jakarta, Aktual News Apapun istilahnya yang digunakan saat ini, baik itu PPKM ataupun PSBB yang pada intinya telah terjadi pembatasan ruang gerak masyarakat dalam pencegahan penyakit menular yang bersifat luar biasa dan telah masuk kedalam definisi karantina wilayah sesuai pasal 1 angka 10 UU No 6/2018 :

“Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang maka timbul suatu hak dan kewajiban terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pemberlakuan keputusan tersebut.

Kewajiban masyarakat yang dikarantina seperti yang disebutkan dalam Pasal 54 ayat (2) dan (3) yang pada prinsipnya mematuhi larangan agar tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat juga untuk kenyediakan kebutuhan dasar sehari hari bahkan kebutuhan pakan hewan ternak didalam wilayah karantina tersebut, hal itu dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1).

Dan lebih lanjut pada Pasal 8 nya menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Dan yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” sesuai penjelasan pasal 8 UU tersebut antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

Pada prinsipnya, apapun istilah yang diberlakukan dalam hal pencegahan Covid 19 ini harus memperhatikan hak-hak masyarakat, sehingga tujuan untuk mengurangi penyebaran penyakit ini bisa tercapai dan masyarakat menjadi tenang karena kebutuhannya juga terpenuhi. [Red/Akt-08/CA]

 

Aktual News 

Oleh : H. Panjaitan, S.H.M.H.
Ketua bidang advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Betawi (PADI).

Diberdayakan oleh Blogger.