Padang, Aktual News– LSM Majelis Masyarakat Anti Korupsi (MAMAK) bersama LSM BAPAN Sumbar dikomandoi Rosman Muhktar bakal menggelar dialog interaktif masalah Padang Industrial Park di Padang, Selasa, 27 Juli 2021.

“Kita bakal mengundang tokoh masyarakat berkompeten HM Tauhid bekas anggota DPRD Sumbar, Sam Salam Peduli Lingkungan, HM Nurnas politisi Partai Demokrat yang vokal dan Zulkifli Jailani mantan anggota DPRD Sumbar dan pemerhati masalah sosial,” ujar Yal Aziz di kantornya, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut Yal Aziz, pihaknya bertujuan menggelar dialog interaktif untuk mengetahui dan menelurusi aset Pemprov Sumbar.

“Masih banyak aset daerah totalnya mencapai lebih kurang Rp 10 Triliun, belum ditata, dikelola, diberdayakan dan dimanfaatkan dengan baik. Kontribusinya terhadap PAD masih sangat rendah,” ujar Yal Aziz pemegang kartu Wartawan Utama ini.

Lanjut Yal Aziz, kegiatan ini juga direkam audio visual, tujuan agar masyarakat Sumatera Barat bisa mengetahui aset – aset Pemprov Sumbar tidak dikelola secara transparan.

“Kita berharap, agar ada pemasukan yang rill Untuk PAD Sumbar yang muaranya kesejahteraan masyarakat,” ujar Yal Aziz mengakhiri (relmamak). [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

 

Jakarta, Aktual NewsSebagai seorang Pengamat Lembaga Pemasyarakatan, Suta Widhya SH melihat ada banyak kejanggalan di dalam pemberian hukuman dinas tingkat berat ke Kabid Adkam yang tidak setara dengan apa yang diterima oleh para oknum Ka. UPT atau oknum KPLP yang tersandung kasus narkoba ataupun oknum yang ingin bermain di dalam, baik sebagai user maupun seller.

Tidak jelasnya hukuman kepada mereka, contoh saja entah itu oknum Rutan Depok, oknum KPLP Cipinang ataupun oknum KPLP Kembang Kuning ataupun masih banyak lagi oknum-oknum yang belum terungkap.

Menurut Suta, pada Jumat (23/7) siang di Jakarta, setelah membaca SK Hukdis tingkat berat tersebut, setidaknya memberikan point kejanggalan terkesan diskriminatif dan subjektif seperti Analisa di bawah ini :

Pertama, Pemberian Hukuman Dinas Tikgkat Berat hanya berdasar pengaduan mantan isteri.

Kedua, SK ijin cerai dari SEKJEN, tidak di pertimbangkan, dalam pemeriksaan. Padahal surat izin tersebut bisa menjadi dasar penilaian objektivitas dalam mengambil keputusan.

Ketiga, Pasal yang dijatuhkan tidak spesifik, hanya UU perkawinan dan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keempat, Dianggap membahayakan keamanan negara.

Kelima, ada kecurigaan Nomor SK hari gini tidak pakai komputer, tapi tulisan tangan, apalagi barcode tidak ada ada sama sekali.

Keenam, Tidak ada usulan Hukdis dari Kanwil Jakarta , tapi mengapa bisa muncul SK Hukdis?

Ketujuh, Dalam PP 53 Tahun 2010 atasan langsung harus jadi salah satu pemeriksa, tetapi dalam BAP, ternyata atasan langsung tidak pernah memeriksa.

Kedelapan, Tidak ada sama-sekali teguran sebelumnya dari atasan. Baik lisan maupun teguran tertulis.

Kesembilan, Dalam proses penggalian data, auditur datang ke rumah Kabid Adkam tanpa pemberitahuan, dan datangnya mirip “maling” dan atau “pocong gentayangan”.

Kesepuluh, Tidak pernah ada konfrontir dari para pihak yang bermasalah.

Kesebelas, Auditur terkesan TIDAK NETRAL , hanya bisa mencari salah dan tidak profesional. Apalagi karena tidak adanya “pitih” atau istilah updatenya tdk dapat amunisi dari yang diperiksa.

Keduabelas, Tidak ada rekomendasi Inspektorat sebagai dasar untuk SK Hukdis.

Ketigabelas, Salinan BAP baik dari Kanwil maupun dari Inspektorat tidak pernah ditembuskan kepada Kabid Adkam.

“Dan masih ada beberapa kejanggalan yang bisa diungkap andai kasus ini masuk ke PTUN Jakarta. Kita tunggu kelanjutan PTUN seandainya banding dan keberatan ybs ditolak” tutup Suta.[ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Depok, Aktual News – Pemerintah Kota Depok secara resmi memiliki Sekertaris Daerah (Sekda) baru setelah perjalanan panjang pemilihan calon Sekda sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok
Supian Suri resmi dilantik sebagai Sekda Kota Depok oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Kamis (22/7/2021).

Usai dilantik, Supian berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas diri dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Semua itu guna memaksimalkan tugasnya sebagai Sekda.

“Saya akan meningkatkan kapasitas diri dan mengkoordinasikan tugas-tugas yang memang menjadi tanggung jawab Sekda. Mudah-mudahan dengan arahan Pak Wali dan Pak Wakil, saya bisa menjalankan tugas serta bertanggung jawab, “Ujarnya usai prosesi pelantikan di Balai Kota Depok.

Dia menyebut, saat ini dirinya sudah menjadi bagian dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dia juga meminta dukungan dari perangkat daerah serta masyarakat sehingga bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Dukungan dari seluruh perangkat daerah dan masyarakat tentunya sangat kami harapkan. Mudah-mudahan Pemkot Depok ke depannya menjadi semakin maju” terangnya

Di lokasi yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap, pelantikan Sekda ini bisa membantu kerja-kerja pemerintah. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.

“Mudah-mudahan Sekda yang baru saja dilantik ini, bisa melengkapi dan membantu tugas-tugas pemerintah. Alhamdulillah, semua berjalan lancar, mulai dari pembentukan panitia seleksi, hingga pelantikan ini, “harap Idris.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ini dalam siaran pers nya di Jakarta, Sabtu (23/7/2021) pagi mengapresiasi langkah Mohammad Idris dengan melantik Supian Suri sebagai Sekda Depok.

Langkah itu dijelaskan Opan mengingat pentingnya peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam roda pemerintahan, “cukup lama Pemkot Depok tak memiliki Sekda setelah masa pensiun Hardiono di akhir Januari 2021. “Sekda itu sangat penting untuk suatu wilayah, kekosongan yang hampir 6 bulan ini sudah selayaknya di isi dengan orang yang mumpuni dibidangnya, Supian Suri saya kira sangat pantas dan layak untuk menjabat sebagai Sekda Depok. “Beber Opan.

Opan menilai mantan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok ini cukup handal dalam memegang jabatan yang diembannya meski sebelumnya tersiar aroma tak sedap yabg melibatkan dirinya beberapa bulan lalu. Dia berharap dijabatan barunya yang strategis ini mampu memberikan yang terbaik untuk warga Depok dan sekitarnya, serta mampu memberikan solusi pembangunan yang merata di segala bidang.

“Kita berharap Supian Suri akan lebih matang mengemban amanah untuk kemajuan Kota Depok kedepannya, ya kita do’akan dia. “Pungkasnya.[Red /Akt-03]

 

Aktual News

 

 

 

Medan, Aktual News Kota Medan menjadi satu-satunya di Sumatera Utara yang masuk dalam kategori level empat penyebaran Covid-19. Dan PPKM level 4 ini berlaku hingga 25 Juli 2021.

Namun Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan poin-poin penting selama PPKM Level 4 diberlakukan di Kota Medan.

Walikota Medan mengeluarkan Surat Edaran tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam perpanjangan PPKM darurat menjadi PPKM Level 4.

Namun diketahui bahwa Surat Edaran yang baru ini sama dengan instruksi pada Surat Edaran terdahulu. Tapi ada beberapa poin penting yang berubah.
Seluruh camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan.

Tapi Camat dan lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan,” tulis Bobby Nasution dalam Surat Edaran tersebut, Jumat (22/7/2021) siang.

Sebagai konsekuensi dari perpanjangan PPKM tersebut, sekolah-sekolah masih dilarang untuk belajar tatap muka. Kegiatan di perkantoran juga dibatasi hingga 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen bekerja dari kantor.

Namun sementara kegiatan di sektor-sektor non esensial sampai saat ini masih dilarang total. Sektor esensial dizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Tapi untuk sektor krtitikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, distribusi bahan pokok dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.

Lalu kegiatan-kegiatan di supermarket, swalayan, pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dibatasi hingga pukul 20:00 WIB. Sementara mall masih tidak diperbolehkan beroperasi kecuali akses menuju restoran dan supermarket dalam mall.

Kegiatan makan minum, baik di restoran, kafe dan lainnya masih dilarang untuk makan atau minum di tempat. Hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 20:00 WIB.

Tempat-tempat ibadah juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan. Begitu juga dengan kegiatan di area publik, kegiatan olah raga, seni budaya dan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara.

Apa lagi kegiatan di tempat-tempat hiburan, seperti pab, club malam, diskotik, karaoke, SPA dan lainnya juga dilarang beroperasi.
Wali kota juga meminta masyarakat untuk mengenakan masker secara benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, serta dilarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Walikota Medan dalam Surat Edaran tersebut. [Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

Siantar, Aktual News Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar ,S.I.K melaksanakan kunjungan Ke Makorem 22/Pantai Timur yang diterima langsung oleh Danrem 022/Pantai Timur Kolonel INF Parlindungan Hutagalung S.I.P. Jumat 23 Juli 2021 pada pukul 11.00 wib.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto Sh.Sik.Mh, Dandim 0207/Sml Letkol Info Roly Souhoka Sip Kabag Ops Kompol Lamin Spd dan Kasat Intelkam Basri Lubis Sh,Mh Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini untuk silaturahmi dengan Danrem 022/Pantai Timur Kolone INF Parlindungan Hutagalung S.I.P. Selain itu, kunjungan ini untuk meningkatkan hubungan silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik antara TNI-Polri Selama ini dan untuk memperkenalkan diri sebagai Kapolres Pematangsiantar kepada Danrem 022/Pantai Timur yang baru. Kunjungan ini diharapkan agar sinergitas dan soliditas antara TNI-Polri dapat terus ditingkatkan dalam upaya mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang baik di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pada kesempatan ini Danrem 022/Pantai Timur Kolonel INF Parlindungan Hutagalung S.I.P menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Simalungun dan Dandim 0207/Sml dalam rangka silaturahminya dan Korem 022/Pantai Timur siap bekerja sama dalam menjga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar sebagai mana yang diamanatkan undang-undang TNI, yaitu menjaga keutuhan wilayah NKRI, menjaga bangsa Indonesia dan mendukung selalu tugas Polri, semoga terjalin sinergitas yang baik antara TNI-Polri Khususnya di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. [Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA  - Pada sidang Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh CHEN YANPING terhadap debitor P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, Tim Advokat dari Firma Hukum "SUKISARI & PARTNERS" membacakan jawaban atas permohonan PKPU.

Tim Advokat debitor P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, dari Law Firm "SUKISARI & PARTNERS" yang terdiri dari : SUKISARI, S.H., HENDRA ONGGOWIJAYA, S.H., M.H., DANANG SWANDARU, S.H. M.H., MARTHEN INDRA MANGIWA, S.H., ERDIANTO, S.H.,dan CHELSEA SARI, S.H., dalam jawabannya menyampaikan bahwa A. PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG (KOMPETENSI RELATIF) DALAM MENGADILI PERKARA Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021.




Bahwa menurut Pasal 3 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU berbunyi :

“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya”.

Bahwa dalam Anggaran Dasar P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU) tercantum kedudukan dan domisili hukum TERMOHON PKPU berada di Jalan Mayjend Sungkono No. 09, KM.3, Desa Prambangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Dengan demikian, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili PERMOHONAN PKPU

Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU).

Dalam Jawaban terhadap permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 juga sudah disampaikan secara lengkap dan dianggap dibacakan dalam sidang hari ini.

Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi SUKISARI & PARTNERS,

Jakarta, 22Juli 2021

sukisari.com

WA 08118 120164

http://wa.me/628118120165

[JNI]

Labuhanbatu, Aktual NewsTim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilahulu, Bilahilir dan Kecamatan Panai Tengah.

Mewakili Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, SH, mengawali kegiatan di Aula pertemuan Kantor Camat Bilahulu Kamis 22 juli 2021 menyebutkan, ” Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran.

Mengapa stunting menjadi masalah serius menjadi ukuran yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik daerah hingga nasional, dikatakan Beby, karena anak merupakan target meningkatkan pembangunan dimasa depan.

“Dari itu untuk menangani dan memberikan pencegahan terhadap kondisi ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Perbub No 11 Tahun 2021 menunjukkan keseriusan untuk mencegah dan menanggulangi stunting dengan menetapkan daerah lokus stunting di kabupaten labuhanbatu, ” ujarnya.

Adapun isi dari perbub dimaksud diantaranya, penetapan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, perluasan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.

Disisi lain, selaku narasumber Daniel H.Manurung, S.Km, MM, memaparkan alasan pentingnya sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting, menurut Daniel, pertama, Potensi dan peluang baik program maupun kegiatan dari lintas sektor terkait pencegahan stunting didesa terbuka lebar namun terpisah satu sama lain, kedua belum efektifnya pembagian peran dan pengelolaan kinerja setiap pelaku didesa khususnya yang terkait pencegahan stunting didesa. Desa belum memiliki sistem pengelolaan data stunting serta pemantauan rutin layanan secara efektivitas layanan yang berkualitas bagi setiap sasaran.

Sementara itu Camat Bilahulu Hamdi Erazona Siregar, ST.MM dikesempatan itu membuka jalan lebar kepada intansi terkait untuk menangani permasalahan stunting di Kecamatan Bilahulu, Hamdi juga menegaskan kepada para kepala desa yang tercatat dalam desa lokus stunting untuk bekerjasama dengan Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu agar stunting dikecamatan Bilahulu dapat teratasi, ” ayo bersama kita perangi stunting didaerah kita” ucap Hamdi.

Ditempat terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat pada dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Friska Simanjuntak, SKM, ketika menyampaikan sosialisasi di Aula kantor Camat Panai Tengah menyebutkan dasar sosialisasi tersebut adalah, guna mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 yang memerlukan adanya lokasi prioritas penanggulangan stanting, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Bupati huruf (a) yaitu diperlukannya penetapan lokus prioritas pencegahan stunting di Kabupaten Labuhanbatu.

Sosialisasi yang diikuti 13 Kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting
Yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilahulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilahilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.

Dimana dalam aksi nantinya, Tim akan menelusuri dan memberikan bantuan asupan gizi bagi ibu hamil dan balita yang dinilai gagal tumbuh dan berkembang.

Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para kepala Puskesmas, perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa.yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Labuhanbatu, Aktual NewsPemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu temu ramah dalam Silaturahmi bersama Universitas Prima Indonesia yang disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, di ruang Data dan Karya Bupati Labuhanbatu,jalan SM.Raja, Kamis 22 Juli 2021.

Temu ramah ini sekaligus memaparkan rencana kerjasama Pemkab Labuhanbatu dengan UNPRI dalam dunia pendidikan, terutama bagi ASN di lingkungan pemkab Labuhanbatu.

Dengan harapan ASN yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang Pasca Sarjana atau S2 Magister akan lebih mudah bila Pemkab Labuhanbatu sudah bekerjasama dengan UNPRI, karena tujuan kerjasama ini adalah memberikan kemudahan bagi ASN untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Selain itu UNPRI juga bekerjasama dengan Bank Sumut untuk bantuan pembiayaan pendidikan.

Dari hasil silaturahmi tersebut didapat dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan kerjasama (MOU) antara Pemkab Labuhanbatu dengan Universitas tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, para pimpinan OPD Labuhanbatu, beberapa ASN Pemkab Labuhanbatu, perwakilan pihak Bank Sumut dan pihak UNPRI. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menerima kunjungan silahturahmi pengurus dan anggota Komunitas Seni Kuningan (KSK) di Sekretariat Nasional PPWI, Jl. Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 22 Juli 2021. Rombongan KSK dipimpin langsung Ketua Umumnya, Tatang Koswara, yang didampingi para pengurus dan anggota lainnya.

Ketum PPWI pada kesempatan itu didampingi Koordinator PPWI Regional Jawa, Sukendar, SH, dan anggota PPWI DKI Jakarta, Recky. Selain sebagai pengurus pusat PPWI, Sukendar juga bertemu Ketum PPWI pada kesempatan ini dalam kapasitas sebagai Dewan Penasehat KSK.




Dalam pengantarnya, Sukendar menjelaskan bahwa KSK adalah wadah tempat berkumpulnya para seniman dan pendukung kegiatan seni-budaya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Komunitas ini mencoba untuk mengumpulkan para pekerja seni di Kuningan dan sekitarnya dengan tujuan utama untuk pemberdayaan warga masyarakat pelaku seni, termasuk para stakeholder seni lainnya.

“Komunitas Seni Kuningan ini terbentuk dalam rangka mewadahi para seniman di Kabupaten Kuningan agar dapat bergerak bersama dalam pelestarian seni budaya masyarakat Kuningan. Selain itu, diharapkan melalui organisasi ini, para anggotanya dapat lebih diberdayakan dari sisi ekonomi melalui usaha ekonomi bersama,” beber Sukendar.

Sementara itu, Tatang Koswara kepada Ketum PPWI menyampaikan harapannya agar KSK yang dipimpinnya dapat bersinergi dengan PPWI dalam membangun masyarakat seni di Kuningan. “Kami berharap adanya dukungan PPWI dalam kegiatan-kegiatan KSK ke depannya,” kata Tatang berharap.

Selain menyampaikan harapannya, Tatang dan kawan-kawan juga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi sebagai seniman di masa pandemi Covid-19 ini. Terlebih lagi pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) belakangan ini.

“Kami sudah koordinasi dengan Bupati Kuningan untuk mencari solusi agar kami juga masih bisa hidup di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tapi sampai saat ini Pemda belum bisa memberi kami alternatif solusi. Kami hanya disuruh bersabar dan tidak beraktivitas di luar rumah. Kalau kami tidak ada kegiatan seni yang boleh dilakukan, anak istri kami mau makan apa?” demikian antara lain keluhan para seniman ini.

Untuk itu, lanjut Tatang Koswara, pihaknya berharap keluh-kesah mereka dapat ditampung dan disalurkan kepada para pihak terkait di pusat pemerintahan negeri ini. Mereka sangat berharap agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat segera menghakhiri penerapan PPKM dan/atau memberikan alternatif solusi agar para seniman, baik di Kuningan maupun di seluruh tanah air, dapat melanjutkan penghidupan keluarganya masing-masing.

“Kami ini sangat maklum terhadap program Pemerintah terkait pandemi Covid-19, dan kami selalu siap mendukung. Namun kondisi ekonomi kami yang sangat sulit, untuk makan sehari-hari sekarang ini amat sukar mendapatkan penghasilan. Mau mentas di tempat acara hajatan warga, semua dilarang. Pemain musik dilarang, nyanyi, tari, soundsystem, penyewaan tenda, dan rias penganten, juga penyedia menu makanan, semuanya dilarang. Padahal selama ini, kami hanya mengandalkan hidup dari kegiatan-kegiatan tersebut,” keluh Tatang yang diiyakan kawan-kawan KSK lainnya yang hadir dengan berpakaian hitam-hitam khas seniman KSK.

Merespon hal itu, Ketua Umum PPWI menyampaikan rasa simpati yang mendalam atas situasi dan kondisi sulit yang dihadapi Tatang dan kawan-kawan seniman Kuningan yang hadir di kantornya. Kondisi ini, kata Wilson Lalengke, juga dihadapi oleh segenap kalangan di hampir semua pelosok tanah air.

“Saya ikut bersimpati dengan kondisi sulit yang dihadapi kawan-kawan seniman KSK yaa. Kita semua menghadapi situasi sulit yang sama. Beberapa waktu lalu, sejumlah warga dari Jatinangor datang menemui saya, menyampaikan keluhan yang kurang-lebih serupa. Mereka adalah warga masyarakat di sekitar IPDN Jatinangor yang tergabung dalam koperasi IPDN, yang dulunya bisa berjualan di kios-kios yang disediakan oleh koperasi. Namun, sejak pandemi merebak, usaha mereka ditutup sepihak oleh manajemen IPDN. Akhirnya mereka kesulitan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka. Jadi, kesulitan ekonomi yang ada ini tidak hanya dihadapi oleh KSK, tapi juga oleh hampir seluruh warga masyarakat Indonesia. Kita berdoa semoga situasi ini segera berangsur normal kembali,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu memberi pandangan.

Lalengke kemudian menyarankan agar para pengurus KSK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di jajaran pemerintahan daerah, dari tingkat kabupaten hingga kelurahan/desa untuk mencari dan mengusulkan berbagai ide kreatif yang dapat dilakukan dalam menyiasati kesulitan yang ada. “Kita berharap situasi segera membaik, Pemerintah kiranya segera melonggarkan PPKM dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk beraktivitas kembali dalam rangka menggerakan roda perekonomian masyarakat,” tutur tokoh pers nasional itu sambil menyampaikan bahwa tujuan PPKM yang diberlakukan saat ini adalah untuk keselamatan seluruh warga masyarakat juga.

Kepada pihak Pemerintah Daerah Kuningan, Ketum PPWI berharap agar bekerja lebih giat dan serius dalam melayani warga masyarakatnya. Dalam dunia demokrasi, jelas Lalengke, pemerintah daerah adalah pelayan yang digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat. Oleh karena itu, jika mereka gagal melayani rakyatnya, hal itu merupakan penghianatan terhadap sistem demokrasi yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap program kerja pemerintahan.

“Saya berharap Bupati Kuningan dapat memberikan solusi terbaik bagi rakyatnya dalam membiayai kehidupan sehari-hari warganya. Keberadaan seorang Bupati atau Walikota, Gubernur, dan seterusnya di jabatannya itu adalah untuk melayani rakyat. Jadi dalam bekerja, mereka itu hanya boleh memikirkan bagaimana rakyatnya dapat terlayani dengan baik, terpenuhi segala kebutuhan dasar warganya. Kalau di negara maju, pejabat yang gagal melayani rakyat pasti mengundurkan diri atau bunuh diri,” tegas lulusan pasca sarjana bidang studi Applied Ethics dan Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu.

Pertemuan silahturahmi yang dimulai pada pukul 13.00 wib tersebut selanjutnya diakhiri dengan foto bersama dan salam-salaman. (KEN/Red)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu temu ramah dalam Silaturahmi bersama Universitas Prima Indonesia yang disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, di ruang Data dan Karya Bupati Labuhanbatu,jalan SM.Raja, Kamis 22 Juli 2021.

Temu ramah ini sekaligus memaparkan rencana kerjasama Pemkab Labuhanbatu dengan UNPRI dalam dunia pendidikan, terutama bagi ASN di lingkungan pemkab Labuhanbatu.


Dengan harapan ASN yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang Pasca Sarjana atau S2 Magister akan lebih mudah bila Pemkab Labuhanbatu sudah bekerjasama dengan UNPRI, karena tujuan kerjasama ini adalah memberikan kemudahan bagi ASN untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Selain itu UNPRI juga bekerjasama dengan Bank Sumut untuk bantuan pembiayaan pendidikan.

Dari hasil silaturahmi tersebut didapat dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan kerjasama (MOU) antara Pemkab Labuhanbatu dengan Universitas tersebut.



Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, para pimpinan OPD Labuhanbatu, beberapa ASN Pemkab Labuhanbatu, perwakilan pihak Bank Sumut dan pihak UNPRI. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilahulu, Bilahilir dan Kecamatan Panai Tengah.




Mewakili Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, SH, mengawali kegiatan di Aula pertemuan Kantor Camat Bilahulu Kamis 22 juli 2021 menyebutkan, " Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran.


Mengapa stunting menjadi masalah serius menjadi ukuran yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik daerah hingga nasional, dikatakan Beby, karena anak merupakan target meningkatkan pembangunan dimasa depan.

Dari itu untuk menangani dan memberikan pencegahan terhadap kondisi ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Perbub No 11 Tahun 2021 menunjukkan keseriusan untuk mencegah dan menanggulangi stunting dengan menetapkan daerah lokus stunting di kabupaten labuhanbatu.ujarnya.

Adapun isi dari perbub dimaksud diantaranya, penetapan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, perluasan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.


Disisi lain, selaku narasumber Daniel H.Manurung, S.Km, MM, memaparkan alasan pentingnya sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting, menurut Daniel, pertama, Potensi dan peluang baik program maupun kegiatan dari lintas sektor terkait pencegahan stunting didesa terbuka lebar namun terpisah satu sama lain, kedua belum efektifnya pembagian peran dan pengelolaan kinerja setiap pelaku didesa khususnya yang terkait pencegahan stunting didesa. Desa belum memiliki sistem pengelolaan data stunting serta pemantauan rutin layanan secara efektivitas layanan yang berkualitas bagi setiap sasaran.

Sementara itu Camat Bilahulu Hamdi Erazona Siregar, ST.MM dikesempatan itu membuka jalan lebar kepada intansi terkait untuk menangani permasalahan stunting di Kecamatan Bilahulu, Hamdi juga menegaskan kepada para kepala desa yang tercatat dalam desa lokus stunting untuk bekerjasama dengan Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu agar stunting dikecamatan Bilahulu dapat teratasi, " ayo bersama kita perangi stunting didaerah kita" ucap Hamdi.


Ditempat terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat pada dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Friska Simanjuntak, SKM, ketika menyampaikan sosialisasi di Aula kantor Camat Panai Tengah menyebutkan dasar sosialisasi tersebut adalah, guna mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 yang memerlukan adanya lokasi prioritas penanggulangan stanting, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Bupati huruf (a) yaitu diperlukannya penetapan lokus prioritas pencegahan stunting di Kabupaten Labuhanbatu.

Sosialisasi yang diikuti 13 Kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting
Yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilahulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilahilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.

Dimana dalam aksi nantinya, Tim akan menelusuri dan memberikan bantuan asupan gizi bagi ibu hamil dan balita yang dinilai gagal tumbuh dan berkembang.

Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para kepala Puskesmas, perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa.yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, INHU - Rapat Kelompok Tani Bakti Mandiri Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu Abdul Manaf (Penasehat Kelompok Tani) Bj. Sapri (ketua Kelompok Tani) Andu (Sekretaris II Kelompok Tani) menjelaskan kepada wartawan bahwa selama ini masyarakat Anak Talang banyak yang diakal akali oleh Pihak Perusahaan PT. RUNGGA PRIMA JAYA (PT. RPJ), Kamis (22/07/2021) di Sekretariat Kelompok Tani Bakti Mandiri di Desa Anak Talang Kec. Batang Cinaku Kab. Indragiri Hulu.

Dijelaskan oleh Abdul Mana (Penasehat Kelompok Tani) bahwa pihak masyarakat dan Pihak Perusahaan telah mengadakan kesepakatan pada tanggal 9 November 2011, perjanjian tersebut didaftar ke Notaris DESY ARISANDI.SH.M.Kn, Tanggal 9 November 2011, berjalannya waktu bahwa sejak perjanjian tersebut hingga saat ini Pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA (PT. RPJ) tidak pernah menyerahkan lahan sebagaimana di perjanjikan tersebut kepada Kelompok Tani.




Dengan nada tinggi Abdul Manaf yang didampingi oleh Ketua BJ Sapri dan Wakil Sekretaris Andu bahwa kelompok tani menyampaikan perlindungan hukum kepada Bapak Gubernur Riau Bapak Ketua DPR Provinsi Riau dan Ibu Bupati sebagaiman suratnya nomor Nomor 001/SK/BM/VII/2021, Desa Anak Talang, 16 Juli 2021. Dan beberapa tembusan yang disampaikan kepada Pimpinan dan pejabat pemerintahan setempat.

Proses berjalannya waktu Pihak perusahaan tidak memberikan bagian dari pada kelompok tani sebagaimana diperjanjikan, bahwa anggota kelompok tani yang mencoba mengambil hasil sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku dengan tuduhan pencurian buah sawit.

"Berkenaan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Anak Talang, Kelompok Tani Bakti Mandiri yang memiliki keanggotaan kurang lebih 126 (seratus dua puluh enam) anggota memohon kepada Bapak – Bapak yang terhormat untuk dapat menengahi permasalahan ini dengan pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA dan kami mohon untuk diadakan mediasi antara pihak Kelompok Tani BAKTI MANDIRI dengan Pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA, sehingga masyarakat tidak menyerang secara masal untuk mengambil hak-haknya sebagaimana yang diperjanjikan".



Ketua Kelompok Tani BJ. SAPRI menyampaikan bahwa kami ada asli daerah disini kepada tanah dan hak kami dirampas oleh pendatang oleh PT. RUNGGU PRIMA JAYA, kami hanya minta hak kami sebagaimana yang diperjanjikan tidak hanya itu 40 % dari lahan yang diperjanjikan.


Berikut isi surat Mohon Perlindungan Hukum KELOMPOK TANI BAKTI MANDIRI  :

Nomor         : 001/SK/BM/VII/2021                         Desa Anak Talang, 16 Juli 2021

Lamp            : 1 ( satu ) berkas

Kepada Yth

  1. Bapak Gubernur Riau

  2. Bapak Kapolda Riau

  3. Bapak Ketua DPR Provinsi Riau

  4. Bapak Bupati Indragiri Hulu

  5. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu

  6. Bapak Kapores Indragiri Hulu


Di-

Tempat

Perihal : Mohon Perlindungan Hukum 

Dengan hormat

Bersama surat ini kehadapan , Bapak Gubernur, Bapak Kapolda Riau, Bapak Ketua DPR Provinsi Riau, Bapak Bupati Indragiri Hulu, Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kapolres Indragiri Hulu, kami kelompok Tani Bakti Mandiri, ( Susunan Pengurus serta bukti Pendirian Kelompok Tani yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat terlampir ) , yang berlokasi garapan di Sungai Pampang, Sungai Kandis Cinaku, dimana yang selama ini telah adanya kerja sama dengan pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA ( PT.RPJ ), yang beroperasi di wilayah Sungai Pampang,Sungai Kandis Cinaku.

Adapun kerja sama yang kami lakukan sejak tanggal 9 November 2011, perjanjian tersebut didaftar ke Notaris DESY ARISANDI.SH.M.Kn, Tanggal 9 November 2011, berjalannya waktu bahwa sejak perjanjian tersebut hingga saat ini Pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA ( PT. RPJ ) tidak pernah menyerahkan lahan sebagaimana di perjanjikan tersebut kepada Kelompok Tani kami  ( copy perjanjian terlampir ).

Proses berjalannya waktu Pihak perusahaan tidak memberikan bagian dari pada kelompok tani sebagaimana diperjanjikan, bahwa anggota kelompok tani yang mencoba mengambil hasil sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku dengan tuduhan pencurian buah sawit.

Berkenaan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Anak Talang, Kelompok Tani Bakti Mandiri yang memiliki keanggotaan kurang lebih 126 ( seratus dua puluh enam ) anggota memohon kepada Bapak – Bapak yang terhormat untuk dapat menengahi permasalahan ini dengan pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA dan kami mohon untuk diadakan mediasi antara pihak Kelompok Tani BAKTI MANDIRI dengan Pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA, sehingga masyarakat tidak menyerang secara masal untuk mengambil hak-haknya sebagaimana yang diperjanjikan .

Perlu kami sampaikan kehadapan Bapak bahwa Kelompok Tani awal yang mengadakan perjanjian dengan PT. RUNGGU PRIMA JAYA adalah Kelompok Tani Impang Sejahtera, dan anggota kelompok tani secara keseluruhan bergabung pada Kelompok Tani BAKTI MANDIRI, dan saat ini secara terus menerus aktif untuk memperjuangkan lahan masyarakat tersebut, dalam perjanjian tersebut pelaku utama yang ikut saksi  dalam perjanjian menjadi Ketua Kelompok TANI BAKTI MANDIRI  ( sebagaimana bukti perjanjian terlampir ) .

Demikian kami sampaikan kehadapan Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Bapak Ketua DPRD Provinsi Riau, Bapak Bupati Indragiri Hulu, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kapolres Indragiri Hulu, dengan harapan permasalahanKelompok Tani Bakti Mandiri ini dapat secara tuntas diselesaikan dengan perantara Pemerintah dan Masyarakat, dan atas bantuan serta bimbingan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih .

Hormat kami,


PENGURUS KELOMPOK TANI BAKTI MANDIRI


 

KETUA,                                                           SEKRETARIS,


 

BJ. SAPRI                                                     BAITUL MUKRIGO


Tembusan :

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta

  2. Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta

  3. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta

  4. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta

  5. Bapak Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta .

  6. Bapak Kepala Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau di Pekanbaru

  7. Bapak Camat Batang Cinaku di Batang Cinaku

  8. Bapak Kapolsek Batang Cinaku di Batang Cinaku

  9. -----------------------------------------------


 

[Tim-Red]
Diberdayakan oleh Blogger.