Bogor,Aktual News-Organisasi Pemuda Pemudi Peduli Masyarakat (PLIMAST) desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan santunan anak yatim dan piatu berlangsung di Pondok Pesantren Riyadul Huda sekaligus milad Pondok Pesantren Riyadul Huda yang ke 9 dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Muharram 1443 H, Kp. Ciaseupan, Minggu, (22/17/2021).

Turut hadir dalam kegiatan, Ruhiyat Sujana anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ustadz Dede Lutfhi Pengurus MUI Kecamatan Pamijahan, Komunitas Peduli Anak Yatim dan Sosial (PAYS) Pamijahan dan unsur Pemuda Pancasila (PP) serta jamaah Rumah Santri.

Ketua pelaksana, Maulana Ajiez menuturkan kegiatan tersebut di gelar dan akan menjadi program kegiatan setiap bulan Muharram bahkan bila perlu setiap waktu kita perlu menyantuni anak anak yatim, sudah menjadi kewajiban,mari kita membiasakan diri memperdulikan orang orang yang membutuhkan terutama anak anak yatim inilah.

“Alhamdulillah, kontribusi yang di berikan oleh elemen masyarakat sangat besar dan manfaat bagi penerima santunan,” katanya.

Sementara itu pembina PLIMAST, Ustadz Muhammad Juen memaparkan perihal kegiatan santunan.

“Bahwa keutamaan-keutamaan memuliakan anak yatim sangat besar diantaranya melunakan hati yang keras dan akan bersanding bersama nabi Muhammad SAW di surga nya Allah SWT”, paparnya.

Sementara itu, Ruhyat Sujana selaku (Anggota DPRD) Kabupaten Bogor mengatakan pihaknya bangga atas inisiatif pemuda dalam kegiatan positif kemasyarakatan bahkan bersinergi dengan pondok pesantren Riyadul Huda dalam acara (PHBI) dan santunan ini.

“Saya sangat bangga kepada pemuda (PLIMAST) yang berperan aktif di kegiatan PHBI dan santunan ini, dan saya berharap tidak hanya terhenti sampai disini saja tapi harus berkelanjutan, ” harapnya. [ Red/Akt-01/UG DANI ]

Aktual News

 

Jakarta, Aktual News-Pembelaan terhadap kasus Pidana yang menimpa Kapten Purn Ruslan Buton masih menyimpan Magnet yang cukup kuat. Terbukti ada 10 orang Advokat yang masuk dalam kuasa hukum tambahan yaitu Hudi Yusuf SH MH, Elvan Games SH, Drs. Abdullah Al Katiri SH, M. Ridwan Durachman SH, Syamsir Jalil SH MH, Rekana Lumbansiantar SH, Mayor TNI CHK Purn. Marwan Iswandi SH, Andri Yusudarso SH, Andi Mardana SH, dan Suta Widhya SH mengajukan Surat Kuasa ke Loket PTSP PN Jakarta Selatan pada Senin (23/8) pagi.

“Sebelumnya Ruslan Buton dibela oleh Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. dari Andita’s Law Firm. Namun, karena yang bersangkutan telah almarhum pada Selasa 6 Juli 2021, maka kami berinisiatif untuk mengajukan Permohonan ke Majelis Hakim menambah tenaga kuasa hukum. Kami menilai 60% kemampuan pembelaan sudah hilang. Tinggal 40%saja, dan itupun dibagi rata pada PH yang ada saat ini.” Jelas Advokat Suta Widhya SH dari Gerakan Advokat & Aktivis (GAAS), Senin (23/8)di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suta beserta asistennya Sahid Besli mengaku bahwa dalam persidangan terakhir, Kamis (5/8) majelis hakim mempersilakan menambah kuasa hukum.

“Menurut kami semua itu terserah mau nambah berapa. Mau sepuluh, seratus, atau seribu pun kami tidak keberatan.Yang penting prinsipel bersedia dan tentu saja yang berkualitas dan tetap jaga protokol kesehatan,” Jelas Hakim kala itu. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.