Labuhanbatu, Aktual News-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengadakan rapat koordinasi pengumpulan dan penginputan data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2015-2021 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Rantau Selatan, pada Selasa (24/08).

Berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Labuhanbatu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Untuk menyusun rencana kerja tersebut diperlukan pengumpulan dan penginputan data tahun 2015-2021 dari setiap OPD di Kabupaten Labuhanbatu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Kepala Bappeda Hobol Z Rangkuti, MM. mengatakan bahwa pengumpulan data di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan menjadi prioritas. Hobol juga mengharapkan kerjasama dari para OPD untuk kegiatan ini.

“Bappeda memfasilitasi kegiatan pengumpulan data ini, kita sama-sama bekerja menginput data ke dalam SIPD. Akan ada konsekuensi jika kita terlambat mengisi, seperti terkendala tunjangan atau gaji dan juga sanksi. kalau kita lihat data-data yang ada dalam SIPD ini belum lengkap semua, dan inilah yang nanti menununjukan tupoksi bapak-ibu sekalian. Kalau tidak terisi, berarti selama ini OPD tidak bekerja,” jelas Kepala Bappeda.

Dalam Rapat tersebut juga hadir perwakilan dari BPS Labuhanbatu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Cut Rifai, perwakilan Diskominfo, perwakilan Balitbang, perwakilan Disdik, perwakilan Dinkes, perwakilan Dinas PUPR, perwakilan Dinas Perkim, perwakilan Satpol PP, perwakilan BPBD, dan perwakilan Dinsos. [ Red/Akt-16 ]

 

Aktual News

Tangerang, Aktual News – Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang. Selasa, (24/08/2021)

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang.

“Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19,” lanjutnya.

Kapolresta Tangerang menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan diedit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya dicetak.

“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar,” ungkap Kapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara,” ucap Kapolresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya menghimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

“Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tutup Kabid Humas Polda Banten. [Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

foto : Pemeliharaan TPU Kirana Kecamatan Solear yang distop pekerjaannya 

 

Solear, Aktual News-Pekerjaan pemiliharaan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ), Kirana kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, pekerjaan atau proyek pemiliharaan TPU tersebut di anggarkan melalui APBD 2021, dari dinas pemakaman kabupaten Tangerang, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), dikerjakan oleh pihak ketiga ( anugerah illahi-red ), dengan alamat jln. Raya Serang Km.32 kp.Kramat rt 012/003. desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang. Selasa 24 Agustus 2021. 11:03 Wib, Awak media mendatangi kantor dinas pemakaman kabupaten Tangerang guna Konfirmasi terkait proyek pemiliharaan TPU Kirana kecamatan Solear dari wawancara dengan salah satu pejabat di dinas pemakaman kabupaten Tangerang.

Bpk malik mengatakan pekerjaan tersebut telah distop dikarenakan belum ada Surat Perintah Kerja ( SPK-Red ), yang di tandatangani oleh pihak dinas pemakaman, awak media AktualNews.co.id, lalu menanyakan pihak yang mengerjakan proyek tersebut kepada malik.

Dari jawaban Malik dirinya hanya mengetahui pemborong tersebut bernama Idris hal itu di ketahui dari pekerja dan Malik mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, dirinya tidak mengetahui siapa pihak ketiga atau nama perusahaan yang mengerjakan proyek pemeliharaan TPU tersebut.

Hal aneh jika pihak dinas pemakaman tidak mengetahui pihak ketiga yang mengerjakan proyek pemeliharaan TPU kirana kecamatan Solear.

Patut diduga dengan adanya kejadian tersebut bukan kali ini saja terjadi dan ada apa dengan dinas pemakaman kabupaten Tangerang, dinas pemakaman kabupaten Tangerang yang mengelola anggaran untuk pemeliharaan TPU Kirana kecamatan Solear.

Namun pihak dinas pemakaman kabupaten Tangerang, tidak mengetahui siapa pihak ketiganya dan setelah dikerjakan baru pihak dinas pemakaman menstop pekerjaan tersebut ada apa ini dengan dinas pemakaman kabupaten Tangerang.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News– Pengacara dari pihak tergugat DPP PAN tidak hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hal ini disesalkan oleh Eggi Sudjana selaku pengacara Elidanetti

“Baru setelah kita gugat di pengadilan ada sedikit respon, tapi hari ini di sidang pertama justru tidak hadir. Apapun alasannya hakim telah menutuskan tergugat tidak hadir. Ini adalah bentuk penghinaan tarhadap peradilan karena tiba-tiba menghilang tanpa kabar. “Jelas Eggi Sudjana pengacaranya Elidanetti kepada awak media di Jakarta, Jum’at (20/8/2021)

Elida Netti merupakan kader PAN asal Riau dan menggugat Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp 100 miliar.

Untuk diketahui gugatan Elidanetti terhadap Zulkifli Hasan terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juli 2021.

Elidanetti juga menggugat PUAN (Perempuan Amanat Nasional) karena diduga melakukan kesewenang-wenangan.

Elida menggugat dua pihak yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Terdapat enam petitum yang digugat oleh Elida:

Pertama, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, Menyatakan status jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

Ketiga, Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat, Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Kelima, Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.

Keenam, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Kita memang belum masuk pokok perkara. Di luar sidang ada yang mengatakan perkara kami akan dimentahkan karena harus lewat mahkamah partai. Saya tegaskan disini secara ilmu hukum ada pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang mewajibkan pihak tergugat mengganti kerugian. “Tuntas Eggi [ Red/Akt-01/Jl ]

 

Aktual News

 

Serang, Aktual News Aktual News- Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengajak Dai Kamtibmas untuk gelorakan anti hoax dan berikan pemahaman tentang aspek hukum dari dampak Hatespeech serta bersama-sama perangi Hoax.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga dihadiri oleh Dai Kamtibmas di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa (24/08).

“Ya, saya ajak para Dai Kamtibmas untuk gelorakan Anti Hoax, guna memerangi pemberitaan bohong” ajak Shinto Silitonga.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami tentang aspek hukum dari dampak Hatespeech, Hoax, dan Sara untuk bagaimana cara pencegahan dan penindakan.

“Mari teman-teman Dai Kamtibmas aktif mengedukasi masyarakat supaya tidak menyebarkan berita bohong dengan menyaring isi berita dan sumber informasi jangan sampai termakan Hoax,” tegas Shinto Silitonga.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. [Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Simalungun, Aktual News Danrem 022/PT Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung SAP bersama Wakil Bupati Simalungun meninjau lokasi Isoter (isolasi terpusat) yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Simalungun di SMP Negeri 1 Gunung Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sumut (23/08/2021) sekira pukul 13:30 WIB.

Turut dalam peninjauan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Rully Souhoka, Kasi Ops Korem 022/PT Mayor ARM Denny Riesta, Kapenrem Mayor Inf SH Tanjung, Kasdim Mayor Inf Fransisco Sidauruk, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Suryanto, Asisiten Pemerintah dan Kesra Albert R Saragih, Staf Ahli Bupati Akmal Harif Siregar, Plt. Ka.BPBD Bob Presly Saragih, mewakii Kadis Kesehatan dr Henny Roselia Pane, Camat bersama Forkopimcam Gunung Malela serta kepala sekolah SMP Negeri 1 Gunung Malela.

“Namun hari ini saya bersama Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim mengunjungi lokasi yang akan disiapkan sebagai isoter (isolari terpusat). Di isoter ini akan dipersiapkan sebanyak 13 ruangan yang kapasitasnya kira-kira 76 bet (tempat tidur),” kata Danrem.

Dikatakan, Isoter ini bertujuan antara lain untuk mengurangi beban (bor) di rumah sakit rujukan. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang saat ini masih melakukan isoman (isolasi mandiri) bisa masuk ke isoter ini, agar tidak terjadi klaster rumah tangga atau klaster lingkungan. “Karena dikhawatirkan isolasi mandiri ini kurang disiplin untuk menjaga hubungan, prokesnya dan mungkin obat-obatannya dan diagnosanya tidak terlalu baik,” ujar Danrem.

Dengan isoter tersebut, Darem berharap penanganan terhadap masyarakat yang terpapar baik reaktif maupun positif bisa lebih intesif berkurang, sehingga tingkat kematian dapat ditekan dan pengendalian Covid-19 di Simalungun semakin baik, karena masyarakat merasa diperhatikan untuk penanganannya. “ Dengan adanya ketersediaan 76 bet di isoter ini, diharapkan memberikan dampak positif dalam menguragi keterpaparan sekaligus meningkatkan angka kesembuhan,” ujarnya.

Terkait fasilitas yang tersedia di lokasi isoter, dalam kesempatan itu Wabup Simalungun menjelaskan bahwa di lokasi isoter akan dilengkapi dengan sarana-sarana pendukung seperti tempat tidur, lemari, TV, air bersih, MCK, makanan, lokasi olahraga, serta sarana ibadah termasuk petugas medis/dokter, obat-obatan dan petugas keamanan.

“Isoter ini dalam rangka menangani masyarakat yang terpapar Covid dalam kondisi ringan, yang selama ini banyak melakukan isoman di rumah masing-masing. Jangan sangsi masyarakat masuk ke isoter ini, karena ini bentuk pelayanan kita kepada masyarakat. Artinya pemerintah hadir untuk masyarakat yang terpapar Covid-19,”kata Wabup.

“Kita juga bersyukur bahwa atas upaya-upaya yang kita lakukan bersama Forkopimda dan instruksi Bupati Simalungun tentang penerapan PPKM selama ini, sudah menunjukkan perkembangan Covid di Simalungun grafiknya sudah menurun,”jelas Wabup.

Namun dalam rangka menekan angka keterpaparan masyarakat terhadap Covid-19, Wabup berharap kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah meskipun sudah divaksin. “Kita berharap semua komponen masyarakat agar waspada tentang hal ini, mari kita bekerjasama menuntas Covid-19 ini,”kata Wabup.

Selanjutnya Danrem bersama Wabup SImalungun dan rombongan meninjau Pokso Penyekatan di pintu masuk Kabupaten Simalungun yang berlokasi di Simpang Dolok Meragir. [Red/Akt-40/Kiki]

 

Aktual News

Kabupaten Tangerang, Aktual News Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyambangi Sekretariat Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Tangerang di Kecamatan Panongan, Senin (23/8/2021).

Pada kegiatan itu, Wahyu didambakan pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten dan Kapolsek Panongan AKP Kresna Ajie Perkasa.

“Alhamdulillah bisa silaturahmi di Kantor BPPKB Kabupaten Tangerang, membagikan sembako untuk ormas dan masyarakat di Kabupaten Tangerang melalui rekan-rekan Ormas,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, di masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang terdampak terutama di sektor ekonomi. Sehingga bantuan yang diberikan diharapkan bisa membantu masyarakat. Wahyu melanjutkan, bantuan sosial sembako beras yang disalurkan selain dari Polresta Tangerang juga dari pemerintah.

“Terima kasih Ormas BPPKB yang selalu berkoordinasi dan bermitra dengan kami untuk menciptakan kamtibmas dan kami akan selalu memberikan perlindungan pengayoman kepada masyarakat,” tambah Wahyu.

Wahyu optimistis, dengan dukungan komponen masyarakat khususnya ormas, wilayah Kabupaten Tangerang dapat menjadi barometer keamanan dan ketertiban. Wahyu pun mendorong komponen ormas untuk bersinergi tidak hanya di bidang kamtibmas, namun juga memberikan informasi kebutuhan masyarakat.

“Informasi kebutuhan masyarakat sampaikan, kemudian mari kita bantu bersama. Jangan sampai ada masalah yang tidak terselesaikan. Mari kita terus bantu ringankan beban masyarakat,” tandas Wahyu.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.