Kota Serang, Aktual News Resmob Ditreskrimum Polda Banten Antisipasi maraknya pelaku C3 (Curas, Curat Curanmor) di wilayah Provinsi Banten di masa pandemi Covid-19. Sabtu (28/08/).

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.,S.IK.,M.si menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini Kejahatan C3 (Curas, Curat Curanmor) sangat meresahkan masyarakat.

Bahwa Team Resmob Ditreskrimum Polda Banten disebar di beberapa titik untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan aksi kejahatan di wilayah Provinsi Banten.

“Kami berserta Kasubdit dan para Kanit termasuk anggota Team Resmob setiap malam selalu patroli agar situasi kamtibmas di wilayah Provinsi Banten tetap kondusif.”

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro N.H. S.I.K., menambahkan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk mencegah adanya Kejahatan-Kejahatan C3 (Curas, Curat Curanmor) yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.

“Di massa pandemi Covid-19 seperti ini kita memang harus sangat waspada terhadap kejahatan C3 (Curas, Curat Curanmor) dan gangguan Kamtibmas, memang dampak pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap pelaku C3 (Curas, Curat Curanmor) di wilayah Provinsi Banten.

Dalam kegiatan ini team di bagi sesuai Plotingan masing-masing sehingga lebih Efektif. Saya juga minta kepada masyarakat untuk membantu menjaga Kamtibmas, agar Provinsi Banten semakin aman dan nyaman.” Tambahnya. [Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Bogor, Aktual News Dengan program Samisade mari kita tingkatkan pembangunan infrastruktur dalam rangka pembangunan kabupaten Bogor maju yang didampingi oleh Kepala desa, Wakil Camat, Pendamping desa, LPM, TPK, Danramil, Ciomas, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, dan tokoh masyarakat dan yang terkait.

Dalam kegiatan ini sebelumnya diadakanya musdes, dan juga protokol kesehatan diterapkan.
Saat dikunjungi oleh awakmedia aktualnews pada (28/08/2021) dilokasi lounching.

Kepala Desa menjelaskan,” Alhmdulilah pada hari ini terlaksana lounching, mudah-mudahan harapan saya untuk warga saya akses jalan jadi hidup untuk kekantor desa. Harapan kedua dengan adanya Samisade bisa menopang perekonomian di desa Sukaluyu.
Semua ada wilayah RW06 sampai RW09 jadi tiga RW” jelasnya.

Danramil Ciomas Mayor Ratno juga menambahkan,” adanya program Samisade ini untuk membagun dan bisa transparasi dan pertangung jawabanya dengan benar, dengan harapan bisa membantu ekonomi masyarakat, memperlancar perjalanan dan bisa memunculkan potensi – potensi ekonomi dengan dibukanya jalan ini bisa lebih maju dengan desa lain otomatis tentunya desa maju dan kecamatan juga maju” tambahnya.

Pendamping Desa Muhamad Sajidin juga menambahkan,” maksimalkan dioptimalkan kualitas dalam betonisasi dalam program Samisade ” pungkasnya.

Garapan semua bisa berjalan dengan lancar dan transparasi. [Red/Akt-07/Koswanto]

 

Aktual News

Surabaya, Aktual NewsSesuai dengan surat Undangan dari DPR Kota Surabaya yang bernomor : 005/5691/436.5/2021. Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) yang sekaligus Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) akan terus mengawal kasus tersebut sampai oknum tersebut diberikan sanksi tegas, karna apa yang dilakukan Oknum Satpol PP kota Surabaya mencoreng nama baik Instansi penegak perda tersebut.

Demi meluruskan persoalan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum satpol PP kota Surabaya, Baihaki Akbar Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengatakan, dirinya akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucap Baihaki.

“Saya meminta kepada Walikota Surabaya Cak Eri, untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalah ini, karena menurut kami, ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” pungkasnya Baihaki. [Red/Akt-21/edho Fitriyadi]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Tak terima Motornya ditarik Bank Ormas BPPKB Banten Kabupaten Serang Grudug Kantor Bank lambang ganda yang berlokasi di Ciruas Serang Provinsi Banten, pada hari Jumat, 27 agustus 2021.

Ormas BPPKB DPC, DPAC, beserta ranting ranting meminta unit motor Vixion milik anggota DPAC Kragilan dikembalikan dan 2 Oknum dari pekerja Bank yang salah paham dengan anggota BPPKB DPAC Kragilan meminta maaf pada ormas BPPKB Motor yang ditarik yaitu Motor Vixion No.Pol : A 6658 GG milik Adi anggota BPPKB DPAC Kragilan Kabupaten Serang.

Adi pemilik kendaraan meminta Motornya dikembalikan.
Sabtu, (28/08/2021)

sebelum kejadian pemilik kendaraan yaitu Adi anggota BPPKB DPAC Kragilan besera Humas BPPKB Kragilan datang berkunjung ke kantor lambang Ganda meminta untuk penangguhan denda kepada pihak Bank.

sebelumnya Adi Pemilik kendaraan sudah membayar 1 juta ke teler terkait denda akan tetapi motornya masih ditahan Bank dengan alasan Bank denda yang harus dibayar sebesar 2600.000 bukan 1 juta.

Adi meminta pada Bank untuk pengajuan keringanan denda, tapi pihak Bank tidak merespon, lalu Adi meminta tolong pada Ormas BPPKB karna dia dari anggota BPPKB untuk pendampingan pengambilan unitnya kembali.

ITO Selaku Humas BPPKB DPAC Kragilan mengatakan pada awak media melalui pesan WhasAppnya.

” Awalnya kemaren kita dapat pengaduan dari anggota BPPKB DPAC Kragilan bahwa unit anggota kita ditahan oleh Bank Lambang Ganda Ciruas Serang dengan alasan masih ada sangkutan denda, padahal anggota Saya sudah membayar denda sebesar 1 juta ke teler tapi unit masih aja ditahan, alasan Bank denda yang harus dibayar 2600 ribu tapi anggota saya tidak menyanggupinya karena keterbatasan uangnya.

Adi anggota kami dari BPPKB Kragilan sudah memohon pengajuan keringanan pada Bank Lambang Ganda tapi tidak direspon pihak Bank, lalu Adi memohon pendampingan agar dibantu menyonding kembali untuk mengambil motor vixionnya yang ditarik Bank lambang ganda, padahal Pokok pembayaran sudah lunas tapi unitnya masih saja ditahan.

Hari kamis 26 agustus 2021 kami ke Bank bersama Adi anggota kami yang memiliki kendaraan tersebut dan kami temui teler serta pimpinan Bank untuk pengajukan permohonan pengurangan denda.

di kantor Bank lambang ganda kami malah ditahan oleh Satpam Bank dan disuruh menunggu kami pun tidak diperbolehkan masuk kedalam.

kalo masalah surat surat sudah dikembalikan waktu pelunasan pokok yang dipersoalkan yaitu Denda tapi malah motor yang ditahan pihak Bank dan kedatangan kami ke situ untuk mempertanyakan kenapa motornya di tahan padahal dalam perjanjian tidak ada jaminan motor, mereka diam malah pimpinan mereka yang keluar bicara sambil nujuk nunjuk ke kami dengan bahasa kenapa ngomong suaranya keras keras, disitu kita minta unit dikembalikan karna tidak ada perjanjian bahwa unit sebagai jaminan “, Ungkap ITO. [Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Surabaya, Aktual News Ribuan bantuan akan disalurkan oleh Polrestabes Surabaya dalam massa Pandemi juga PPKM Level 3 ini.

Ada sebanyak 1500 paket untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan bagi mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyebutkan, bantuan sosial ini adalah hasil dari Gotong royong lapisan masyarakat bersama pemerintah Kota Surabaya yang diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Gotong royong adalah sebagai kekuatan bangsa Indonesia,” sebut Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Sabtu (28/8/2021).

Sebelumnya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan, sangat bangga adanya gerakan Gotong royong dari masyarakat untuk saling bahu-membahu membantu warga yang membutuhkan. Dan ia juga berharap dengan gerakan ini Surabaya segera menjadi zona hijau dari kasus pandemi covid-19.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mentaati prokes serta mensukseskan program vaksinasi dengan semboyan “Ayo Vaksin, Ayo Prokes, Wani Jogo Suroboyo”

“Khususnya dalam pelaksanaan PPKM Level 3, tentunya akan banyak kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik proses belajar-mengajar, tempat-tempat peribadatan maupun pusat perbelanjaan dan tranportasi ini harus ditaati,” tutup Yusep. [Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

Serang, Aktual News Polsek Kragilan Polres Serang Kabupaten menggelar Ops Yustisi PPKM Level 3 dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Cafe cafe sepanjang jln raya wilayah hukum Kragilan Kec. Kragilan Polres Serang kabupaten, jumat (27/08/2021) pukul 21.30 s/d pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Kragilan Kompol ANDHI KURNIAWAN S.P.D,. S.I.K menegaskan “Kegiatan Patroli ini guna mengantisipasi kerumunan Masyarakat serta pelanggaran prokes yang berpotensi menjadi Cluster baru penularan Covid-19 di Wilayah Kec. Kragilan”

“Kegiatan yang dilaksanakan secara Patroli Mobile (Woro-woro) bertujuan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Serang, Aktual News– Polsek Cikande Polres Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dan Patroli Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Polsek Cikande, sebagai bentuk Upaya Pencegahan Terhadap Gangguan Kamtibmas dan Penyebaran virus Covid 19.

Terpantau, anggota Polsek Cikande Polres Serang dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Desma melaksanakan Patroli dengan rute patroli di sekitaran wilayah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin Kab. Serang.
Jumat, (27/8/2021) Malam.

 

Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin,S.Sos.,M.Si menjelaskan bahwa patroli tersebut bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan mengedukasi masyarakat yang ditemui tentang disiplin penerapan Protokol Kesehatan 5 ( lima ) M, seperti Memakai Masker, Mencuci Tangan,Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,

” Hal tersebut dilakukan Dengan tujuan untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Cikande, ” terang Kapolsek Cikande.

Selain memberikan Himbauan juga anggota Polsek Cikande membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang di temui saat Patroli.

Kegiatan patroli tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif sampai dengan selesai.[Red/Akt-49/Agi]

 

 

Aktual News

Jakarta, Aktual NewsPresiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,”

Merujuk pada PP ini, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini dilaksanakan oleh KPK serta berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait dengan teknis pelaksanaan assesmen dan materi tes wawasan kebangsaan, Adanya 75 orang pegawai yang di nyatakan tidak lulus TWK dalam proses seleksi KPK telah memancing reaksi dari 75 orang pegawai KPK tersebut, mereka saat ini melakukan berbagai cara membuat kegaduhan agar dapat membatalkan hasil keputusan tim assesmen TWK KPK, mereka membangun narasi dan branding opini di media sosial, yang menyudutkan hasil TWK, mereka kerap menuding adanya unsur keterlibatan komisioner KPK dalam proses menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Kami menduga mereka yang tidak lulus TWK KPK telah melakukan kebohongan publik yang di buat untuk menciptakan kebencian di masyarakat kepada pimpinan KPK, sehingga mereka dapat mengklaim bahwa KPK saat ini tidak profesional dan sedang bermasalah, sehingga mereka Mencoba untuk melemahkan dan menjatuhkan citra KPK di mata publik.

Dalam satu tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kian menunjukkan tajinya, dengan langkah pasti, sejumlah kasus yang sangat kental dengan pusaran pemegang kekuasaan politik telah di eksekusi. Tak tanggung-tanggung, mereka yang kena sasar adalah Mentri di kabinet yang juga tokoh paling sentral di sejumlah partai politik, dalam capaian tersebut, KPK tengah menghadapi persoalan pelik, terutama terkait dengan tuduhan banyak pihak bahwa lembaga ini tidak independen. Paling tidak, tuduhan itu terbaca jelas setelah adanya hasil seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN, banyak pihak yang kepanasan dengan hasil keputusan TWK ini.

Azmi Hidzaqi selaku kordinator LAKSI, melalui rilisnya menyatakan bakal mendukung penuh hasil keputusan komisioner KPK yang tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebab aturan hukum di tubuh KPK bersifat final dan mutlak yang tidak dapat di intervensi oleh lembaga maupun serta kelompok manapun yang mencoba melakukan kudeta hasil TWK KPK.

Azmi meyakini bahwa langkah KPK untuk tetap memberhentikan 51 orang pegawainya merupakan langkah yang benar dan tepat serta akan memberikan energi positif di tubuh KPK, sehingga akan membuat KPK kembali menjadi lembaga yang di takuti oleh para koruptor.

“Adanya keputuskan untuk tetap memberhentikan 51 orang yang tidak lulus TWK, merupakan keputusan hukum yang telah di atur oleh Undang-undang, sehingga aneh kalau masih adanya propaganda dan penggiringan opini dari mantan pegawai yang tidak lulus TWK tersebut. Perlu di pahami bahwa
Kebijakan dan sikap dari KPK itu berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Azmi mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen, berdiri sendiri, mandiri, dan di bawah presiden, serta anggarannya pun dari negara. Dengan demikian, sebenarnya sistem pengalokasian dana nya telah diatur oleh Pemerintah.

Oleh karena itu kami yakin dengan adanya alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN akan menjadikan KPK lebih profesional, tertata, transparan dan akan kembali menjadi lembaga yang sangat di segani.

Selain itu juga kami sangat percaya dengan kemampuan kepemimpinan ketua komisioner KPK Firli Bahuri bisa membuktikan profesionalitas KPK dan independensi di tubuh KPK, hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik, apa yang telah di lakukan oleh komisioner KPK sejatinya untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Azmi Hidzaqi.
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia.

Banda Aceh, Aktual News– Ketua Presidium Forum Aneuk Nanggroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS), Hasnawi Ilyas, meminta penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus mesum yang melibatkan oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga sebulan yang lalu.

“Kita berharap pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dan kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan anak buah Menteri Agama RI di Aceh. Kasus tersebut harus jadi pelajaran penting para ASN dan pejabat kantoran supaya berprilaku terpuji,” ujar Hasnawi Ilyas, Rabu, 25 Agustus 2021.

Tambah pria yang akrab dengan panggilan Awi Juli, seharusnya pegawai dan pejabat yang berada di Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Aceh harus menjadi contoh dalam menerapkan Syariat Islam, namun sayang, malah yang terjadi si oknum pejabat tersebut itu yang melanggar Syariat Islam.

“Sungguh sangat disesalkan si pelaku mesum tersebut pejabat di Kemenag Aceh, yang tak lain anak buah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Prilaku dia merusak citra Aceh dan syariat Islam,” sebut Awi Juli.

Untuk itu, Hasnawi Ilyas mengingatkan, bila kasus tersebut diendapkan dan tidak segera dituntaskan, nama baik Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas ikut tercoreng, karena masyarakat sangat hafal Menteri Agama RI sekarang adalah Yaqut Cholil Qoumas, tokoh nasional yang sering tampil di televisi.

“Setiap bicara pegawai Kemeterian Agama, masyarakat pasti terbayang wajah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, beliau kan tokoh nasional, jadi kalau prilaku ASN Kemenag baik ya baik nama beliau,” sebut mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka ini.

Lanjut Awi Juli, salah satu cara menjaga nama baik Aceh yang berstatus syariat Islam dan nama baik Kementerian Agama RI dibawah kendali Yaqut Cholil Qoumas adalah dengan menuntaskan kasus tersebut, kemudian oknum tersebut segera dipecat dari jabatan.

“Semua sama di depan hukum, jangan dibedakan. Kalau rakyat biasa dicambuk, pejabat juga wajib dicambuk, bila perlu lebih berat hukumannya, apalagi yang bersangkutan pejabat di kementerian embel embel agama,” kata Awi Juli.

Seperti diberitakan, oknum pejabat Kemenag Aceh berinisal TJ berusaha kabur saat digerebek warga karena diduga mesum di sebuah rumah dalam kawasan Lueng Bata. Namun berhasil ditangkap dan ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Oknum tersebut diisukan orang dekat Kepala Kantor Kemenag Aceh. Saat ini menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara perempuannya berinisial RH disebut sebagai pegawai kebersihan di Kantor Kemenag Aceh. Si TJ sendiri baru setahun dilantik menjadi salah satu kasubbag di Kemenag Aceh,” ujar sumber yang mengetahui banyak soal Kemenag Aceh dibawah kepemimpinan Iqbal Muhammad. [ Red/Akt-01/MTH ]

 

Aktual News

Keterangan Foto: Hasnawi Ilyas semasa aktif di Gerakan Aceh Merdeka

Diberdayakan oleh Blogger.