Kabupaten Tangerang, Aktual NewsHarapan pemerintah agar proses belajar mengajar bisa normal kembali Pangdam Jaya perintahkan kodim 0510/Tigaraksa melalui korami 13/Cisoka untuk melaksanakan kegiatan Serbuan Vaksinasi yang bertempat di SMK Yapisda kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Sabtu, (4/9/2021) Pagi.

Komandan Kodim 0510/Tigaraksa yang dipimpin oleh Letkol Inf. Bangun Siregar melalui danramil 13/Cisoka Kapten inf.Jefriansen sipayung, SH., mengungkapkan pada awak media Aktualnews.co.id,” terimakasih kami ucapkan kepada masyarkat Cisoka yang sangat antusias sekali dengan adanya Vaksinasi ini, kami mendapatkan perintah dari komando atas yaitu dari Pangdam jaya untuk melaksanakan serbuan vaksinasi, serbuan vaksin ini kami lakukan di tanggal 4 , 5 September 2021. tepatnya dihari sabtu dan hari minggu, kami mendapat serbuan vaksinasi ini dengan kuota 50 ribu untuk jajaran kodam jaya diwilayah se-jabodetabek kemudian dari masing masing koramil mendapatkan kuota 5 sampai dengan 6 ribu kuota yang akan divaksinasi, kegiatan Vaksinasi ini yang di utamakan yaitu para peserta didik di atas 12 tahun , ” Ungkap Danramil.

Lanjut kata Danramil selain peserta didik diatas 12 begitu juga dengan para guru, para pendukung sekolah, security, Ofice boy, para karyawan sekolah, dan orang orang yang ada diseputaran sekolah.

Pimpinan kami memerintahkan untuk orang tua siswa yang belum ikut vaksinasi silahkan ikut vaksinasi, karena TNI akan terbuka juga untuk semua komponen komponen masyarakat, memang vaksinasi ini lebih difokuskan kepada anak anak sekolah terlebih dahulu dengan harapan setelah divaksinasi, mudah mudahan dalam waktu dekat ini sekolahan akan dibuka, harapan pemerintah khusunya TNI bahwa sekolahan bisa dibuka kembali dengan proses belajar mengajar dan normal kembali “, Tutup Danramil.

SMP Negri 2 Cisoka yang dipimpin oleh Suhadi Selaku kepala sekolah sangat merasa senang dengan adanya kegiatan Vaksinasi dari Kodim 0510/Tigaraksa, Koramil 13/Cisoka.

Kata suandi ” vaksinasi ini merupakan program pemerintah yaitu salah satunya untuk memutus mata rantai covid-19 dan kami dari SMP Negri 2 Cisoka sangat senang bisa mengikut sertakan kegiatan vaksinasi kepada siswa kami walaupun belum semuanya bisa di ikut sertakan vaksinasi pada hari ini.

Kami dari smp negri 2 cisoka yang berjumlah siswa 780 orang dan yang bisa ikut vaksinasi hari ini baru 50 persen.

Sebelum vaksinasi itu dilaksanakan pada siswa, kami sosialisasikan dulu dengan orang tua siswa dan kalo tidak di ijinkan orang tua vaksinasi tersebut belum bisa kami ikutkan ke siswa tersebut ,” Imbuh Suhadi.[Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

LSM LPLHI-KLHI Foto Bersama, Kapolres dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Simeulue, Usai Acara.

AcehAktual News. Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, S.I.K., MSi., Bangun Sinergisitas Dengan Sejumlah LSM, ORMAS dan Yayasan guna menghadapi dampak virus Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

Sinergisitas tersebut disampaikan Kapolres Simeulue dalam acara silaturahminya bersama sejumlah perwakilan LSM, Ormas dan Yayasan yang dilaksanakan di Komplek Mapolres Simeulue, Jumat (3/9).

Dalam arahannya Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, S.I.K., MSi., meminta LSM, ORMAS dan Yayasan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam melawan berita dan informasi-informasi Hoak tentang program Vaksinasi.

Secara panjang lebar ia berharap peran serta masyarakat khususnya LSM, Ormas dan Yayasan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman tentang arti pentingnya vaksinasi agar kita bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 yang telah melumpuhkan perekonomian nasional bahkan dunia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kami dari pihak kepolisian sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk kita sama-sama menyukseskan program pemerintah agar kita segera dapat keluar dari situasi sulit dan menuju New Normal yang sempurna

 

Menanggapi harapan Kapolres Simeulue tersebut para peserta undanganpun antusias memberikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab khusus.

Di akhir Acara, Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, S.I.K., MSi., Menekankan agar mengajak masyarakat tetap sabar dalam menghadapi musibah serta ikhtiar, jangan lupa tetap menjalankan aktivitas sesuai prokes, tutupnya.[Red/Akt-25/As]

 

Aktual News.

 

Aceh- Aktual News. Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, S.I.K., MSi., bersama pejabat utama Polres Simeulur laksanakan silaturahmi ke pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh dengan membawa paket sembako, Sabtu (4/9/2021)

Salah satu Pondok Pasantren yang di sambangi yaitu, Pesantren Ma’had Ashabil Qur’an di Jln PDKS desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dibawah pimpinan Ustad Heriansyah, LC beliau juga sebagai Ketua MPU Simeulue, Aceh.

Kegiatan silaturahmi Kapolres Simeulue ini didampingi Waka Polres Kompol Sugeng Sugiarto, para Kasat, Kapolsek Simeulue timur dan personil Bhabinkamtibmas merupakan nostalgia perjalanan seorang santri yang pernah dijalani Kapolres Simeuleu.

“Ya memang saya dulu pernah nyantri di Pondok” ucap Kapolres yang langsung disambut pemimpin dan pengasuh pondok pesantren dengan sukacita.

Penyerahan Sembako Oleh Polres Simeulue Kepada Pondok Pesantren.

Ada hal yang disampaikan Kapolres Simeulue saat silaturahmi tersebut. Beliau mengajak seluruh tokoh agama dengan terus menghimbau umat agama masing-masing untuk menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama agar Kabupaten Simeulue selalu kondusif dalam Harkamtibmas.

Mengajak bersama sama bersinergi memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan menegakan sekaligus mendisiplinkan protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai Covid-19.

“Juga mengajak bersama memberikan pemahaman kepada umat program vaksinasi yang kini telah dijalankan oleh pemerintah untuk melindungi warga dari bahaya virus corona, salah satu gerai Vaksinasi Presisi Keliling yang dilaksanakan Polres Simeulue.

Kapolres juga menyampaikan Program Vaksinasi merdeka akan dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 7 September 2021 di Pesantren dan Rumah Ibadah.

Selain itu, ada petuah petuah dan nasehat yang di sampaikan pak Ustad kepada Kapolres Simeulue dan jajaran Polri Polres Simeulue dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dalam kegiatan yang berbentuk Harkamtibmas (pemeliharaan ketertiban masyarakat) dimasa pademi covid-19 ini.

“Para ulama memiliki peran penting sebagai pemimpin umat dan mengajak umat untuk vaksin dan menerapkan prokes dalam era pandemi ini” Kata AKBP Pandji Santoso. [Red/Akt-25/As]

 

Aktual News

Medan ,Aktual News – Wali Kota Medan, Bobby Nasution meresmikan ruang isolasi covid-19 milik RSUP H. Adam Malik, Jumat (3/9/2021). Ruangan berkapasitas 36 bed ini merupakan bantuan dari Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan.

Namun peresmian dilakukan Wali Kota bersama dengan Dirut RSUP H.Adam Malik, Zainal Safri dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, Syafriel Tansier.

Usai meresmikan ruangan tersebut,Wali Kota mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan yang telah membantu Pemko Medan dalam penanganan covid-19 khususnya pada penanganan treatment.

“Disini kami mengucapkan terimakasih atas penambahan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada kami dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan untuk penyembuhan covid-19,”kata Bobby Nasution yang hadir didampingi Plt Kadis Kesehatan, Mardohar, dan Plt Camat Medan Tuntungan, Harry Indrawan Tarigan.

Walaupun ruang isolasi covid-19 ini sudah dapat digunakan, namun Wali Kota berharap ruangan ini tidak digunakan, artinya Bobby Nasution tidak ingin ada lagi penambahan jumlah kasus covid-19 di Kota Medan.

“Wali Kota berharap ruangan ini tidak terisi, karena yang mengisi disini pasti yang gejalanya sudah berat karena harus dirawat,”harapnya.

Namun sementara itu Dirut RSUP H. Adam Malik, Zainal Safri menerangkan sebelumnya total bed isolasi covid-19 di RSUP H.Adam Malik sebanyak 250 bed dan hari ini ditambah 36 bed jadi totalnya mencapai 286 bed. Dengan begitu RSUP H.Adam Malik sudah menyiapkan 36% dari total tempat tidur yang tersedia.

“Tapi dengan adanya penambahan bed ini jadi total BOR kita hari ini 32%, karena semakin banyak bed yang tersedia maka jumlah BOR kita pun semakin menurun,”sebutnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

Aktual News

Surabaya, Aktual News Sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa digerebek karena buka di tengah jam perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, kafe itu akhirnya disegel.

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas pada Jumat (3/9/2021) malam. Selain menyegel, petugas juga mengamankan puluhan karyawan juga pemandu lagu dan belasan pengunjung.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut nekat beroperasi di tengah jam PPKM.

Kami awalnya dapat informasi bahwa kafe tersebut masih beroperasi di jam PPKM. Langsung kami ke sana kemudian dilakukan penindakan dengan penyegelan,” kata Saiful, Sabtu (4/9/2021).

Selain penindakan, kami juga amankan 22 karyawan dan 11 pengunjung yang berada di kafe tersebut. Kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan sanksi,” tambahnya.

Saiful menyebut, bahwa kafe itu tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya. Yakni denda protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa petugas sempat terkelabuhi dengan penampilan depan kafe tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Ketika kami datang terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” sebutnya.

Selain di data, karyawan dan pengunjung juga dilakukan swab oleh dinas kesehatan. Mereka juga dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik kafe dikenakan denda Rp 5 juta.

Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” papar Saiful.

Ia menegaskan bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran lainnya.

Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (lady escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” tandasnya.[Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan kegiatan strong point di beberapa titik rawan terjadinya kemacetan lalu lintas di Wilkum Polsek Ciruas.

Sabtu, (4/9/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut personil Polsek Ciruas melaksanakan pengaturan , penjagaan, patroli,dalam rangka mencegah terjadinya kepadatan arus lalin, kemacetan, mengurai kemacetan, mencegah terjadinya laka lantas, tindak pidana, dan lainnya.

Dalam atensinya Kapolsek Ciruas, AKP SYARIF HIDAYAT mengatakan Upaya yang dilakukan selain melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam hal mencipatakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat juga memiliki maksud dan tujuan agar arus lalin dapat berjalan lancar.

“Dalam rangka mengamankan personil yang bertugas dilapangan juga dilaksanakan buddy system kepada personil yang bertugas, dengan menempatkn personil yang dilengkapi senpi baik terbuka maupun tertutup.”

“Adapun tempat pengaturan dan jumlah petugas yang melaksanakan kegiatan hari ini , yaitu di perempatan Ciruas dengan Personil Lantas BRIPKA HERIYANTO, S.H., dan BRIPKA NANA ROHANA.”

Terpantau secara umum Hasil yang dicapai situasi arus lalin lancar dan aman, Laka lantas nihil, dan Tindak pidana nihil.[Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Bogor, Aktual News-Keutamaan menyantuni anak yatim merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam rangka amar makruf (mengajak kebaikan), hal itu disampaikan oleh Ketua Persit KCK Koorcab Rem 061/SK usai melaksanakan kegiatan pemberian santunan untuk anak yatim di di Perumahan Pura Bojong Gede Jalan Medan 4 Blok C 4 Nomor 29 Kelurahan Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Jum’at (3/9).

Kemudian Ny. Medy Achmad Fauzi juga menyampaikan bahwa Menyantuni Anak Yatim dapat menjadi Kebaikan bagi diri sendiri, anak yatim adalah anak-anak yang harus dikasihi, dipelihara dan diperhatikan.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 50 anak yatim mendapatkan bantuan paket sembako dan santunan tali asih. Yang mana bantuan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus Persit Kartika Chandra Kirana koorcab Korem 061/SK. Serta pengurus anak yatim piatu Perumahan Pura Bojong Gede Kabupaten Bogor. [ Red/Akt-01/UG DANI ]

 

Aktual News

Sumber: Penrem 061/SK

 

foto : Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

 

Cisoka, Aktual News-Pembangunan Ruko/Gedung 5 lantai di jalan raya Cisoka tigaraksa kabupaten Tangerang diduga kuat ada pembiaran pelanggaran atas peraturan daerah ( Perda Nomor 3 Tahun 2018 ), tentang peraturan daerah kabupaten Tangerang, nomor 3 Tahun 2018. tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014. tentang bangunan gedung, bahwa penyelenggaraan gedung di wilayah kabupaten Tangerang, telah diatur dalam peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung. dan ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 22 Januari 2018, oleh Bupati kab, Tangerang. A. Zaki Iskandar.

Ini artinya perda tersebut telah mengikat dengan segala peraturan dan sanksinya.

Sanksi dapat berupa sanksi administratif atau sanksi tegas seperti tertuang pada ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 23 ayat (1), Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL, dan tidak memiliki IMB, yang bangunannya sesuai lokasi, peruntukan dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL, serta sesuai dengan persyaratan Teknis Bangunan, dikenakan penertiban berupa kewajiban mengajukan permohonan IMB pemutihan atau perintah bongkar dan pada ayat (2). Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL, dan tidak memiliki IMB, yang bangunannya sesuai lokasi, peruntukan dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL.

Akan tetapi tidak sesuai dengan persyaratan Teknis Bangunan, dikenakan penertiban berupa kewajiban mengajukan permohonan IMB Bersyarat dan/atau perintah pembongkaran bangunan sebagian atau seluruhnya. Dan pada ayat (3). IMB Pemutihan dan IMB Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan hanya 1 ( Satu ) kali, ayat (4). Terhadap pemilik Bangunan atau pengguna Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak mengajukan IMB pemutihan setelah teguran tertulis sebanyak 3 ( Tiga ) kali berturut-turut dalam selang waktu masing-masing 3 ( Tiga ) hari. dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan, ayat (5). Terhadap Pemilik Bangunan atau Pengguna Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) yang tidak mengajukan IMB Bersyarat setelah teguran tertulis sebanyak 3 ( Tiga ) kali berturut-turut dalam selang waktu masing-masing 3 ( Tiga ) hari.dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan.

Dan pada ayat (10) Pemilik bangunan atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dikenakan sanksi pembongkaran bangunan secara paksa oleh Pemerintah Daerah. Ayat (12). Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pemilik bangunan juga dikenakan denda administratif yang besarannya paling banyak 10 % ( Sepuluh per seratus ), dari nilai total bangunan yang bersangkutan, dan ayat (13) Besarnya denda administratif ditentukan berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung.” TABG “.

Angka/poin 6. Ketentuan pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, pasal 26 ayat (3). Jenis dan/atau tahapan perizinan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Izin Prinsip ( IP ); b. Izin lokasi ; c. Izin penggunaan pemanfaatan tanah; d. Izin mendirikan bangunan; dan/atau e. Izin lain berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan pasal 125 nomor/poin 13. Ketentuan pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : pasal 126, pemilik dan/atau pengguna bangunan yang bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dikenakan sanksi administrasi, dan/atau sanksi pidana. selanjutnya pada nomor/poin 14.

Ketentuan pasal 127, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : pasal 127, ayat (1).

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 berupa : a. Teguran tertulis ; b. Peringatan tertulis ; c. Pembatasan kegiatan pembangunan ; d. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ; e. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan ; f. Pembekuan IMB ; g. Pencabutan IMB ; h. Pembekuan SLF ; i. Pencabutan SLF ; j. Perintah pembongkaran sendiri bangunan ; k. Pembongkaran paksa. ayat (2) pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10 % ( sepuluh per seratus ) dari nilai yang sedang atau telah dibangun, ayat (3) Sanksi denda sebagimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke rekening kas pemerintah daerah.

Dari semua pasal dan sanksi yang telah ditentukan melalui peraturan daerah kabupaten Tangerang, diduga kuat pembangunan Ruko/Gedung 5 lantai tersebut telah menyalahi aturan perizinannya sehingga Camat Cisoka pencabut Izin bangunan gedung 5 lantai milik Muhtadi tersebut, Camat Cisoka Ahmad Hapid telah mengeluarkan surat keputusan Camat Cisoka dengan Nomor 648/Kep. 010-Kec. Csk/2021, atas pembangunan gedung 5 lantai yang beralamat di jalan raya Cisoka-Tigaraksa kampung Saga Rt 003/003, Desa Caringin kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang.

Mengutip pernyataan Camat Cisoka kepada salah satu media online, Camat Cisoka Ahmad Hapid mengatakan pencabutan izin bangunan itu dilakukan karena dinilai telah melanggar surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Cisoka dengan nomor 648/Kep. 04-kec. Csk/2020 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2020 lalu, dan surat pencabutan izin bangunan yang dikeluarkan oleh Camat Cisoka juga ditembuskan atau disampaikan kepada Bupati kabupaten Tangerang, Satpol-PP kabupaten Tangerang, DPMPTSP dan DTRB kabupaten Tangerang, hal aneh jika Camat Cisoka telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin bangunan dengan tembusan kepada Bupati kabupaten Tangerang, namun pembangunan gedung tersebut masih berlanjut dan ini patut diduga ada pembiaran terkait pelanggaran perizinan dan terindikasi adanya dugaan ada main mata atau TST ( Tahu Sama Tahu ).

Yang menjadi pertanyaan seperti apa Standar Operasional Prosedur ( S.O.P ), atau penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, secara perizinan adalah salah satu pemasukan retribusi pajak pembangunan daerah pemerintah setempat, untuk itu diharapkan Bupati kabupaten Tangerang, sebagai pemangku kebijakan melalui peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung dapat menidaklanjuti dugaan adanya pelanggaran di perizinannya bangunan gedung 5 lantai di jalan raya Cisoka-Tigaraksa kampung Saga Rt 003/003, Ds Caringin Kec Cisoka kabupaten Tangerang. [ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News Satuan Tugas (Satgas) Operasi Nemangkawi menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Jayapura, Papua, Gigen Telenggeng sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga mantan Kapolda Banten.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat juga menyita tiga pucuk senjata api (senpi) M16.

“Pada hari Jumat, 3 September 2021 melaksanakan kegiatan penindakan terhadap Gigen Telenggeng,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Argo menyebut, setelah dilakukan penangkapan terhadap Gigen Telenggeng, aparat selanjutnya melakukan penyitaan senjata api dan amunisi.

“Tim berhasil mendapatkan senjata api sebanyak 3 pucuk serta magazen,” ujar Argo.

Argo menuturkan, awalnya Satgas Nemangkawi bergerak ke tempat penginapan yang dimana terdapat target yakni, Gigen Telenggeng. Selanjutnya, tim langsung melakukan penghadangan ketika yang bersangkutan hendak pergi naik taksi.

Setelah ditangkap, kata Argo, tim langsung melakukan interogasi kepada Gigen Telenggeng untuk mengetahui lokasi penyimpanan senjata api tersebut.

“Sesuai keterangan Gigen bahwa senpi disembunyikan atau dikubur di dalam tanah di rumah kosong. Tim menggali tanah sedalam 30cm selanjutnya ditemukan peti terbuat dari kayu. Tim membongkar dengan kampak dan didapati 3 pucuk senpi M16 dan 2 senpi rakitan serta 1 buah tas berisi magazen,” papar Argo.

Untuk saat ini, Satgas Nemangkawi sedang mengembangkan jaringan dari kelompok Gigen Telenggeng.[Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan Patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan) dan Pembubaran Kerumunan pada Sabtu malam (03/9/2021) pukul 21.00 WIB.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Pawas AIPTU ZAENAL ARIFIN dengan kekuatan personil sebanyak 5 personil Polsek Ciruas.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Ciruas, AKP Syarif Hidayat menyampaikan, dalam Giat tersebut menargetkan pencegahan Covid-19 di wilkum Polsek Ciruas dan pengendara kendaraan pengguna jalan raya R4 maupun R2 guna mengantisipasi Tindak Pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).

“Adapun tujuan Patroli KRYD untuk Antisipasi Kerumunan, monitoring Tempat hiburan malam dan penertiban balapan liar.

” Sedang untuk sasaran kegiatan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19, yaitu tempat kumpul – kumpul seperti Tempat hiburan malam, dan Guantibmas seperti Genk Motor, Premanisme, R4/R6, Pelaku C3, Miras, Narkoba, Sajam, Balap liar, serta jenis kejahatan lainnya.

Akp Syarif Hidayat juga menerangkan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan patroli tersebut pihak Polsek Ciruas melakukan pemeriksaan kendaraan serta barang bawaan, pembubaran kegiatan yg bersifat berkerumun dan Memantau tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum polsek Ciruas dengan hasil tidak ada tempat hiburan malam yang buka.

” Hasil yang di capai dalam patroli tersebut tidak di temukannya orang berkerumun, Genk motor, Premanisme, dan Tempat hiburan malam yang berada di wilayah Ciruas tidak ada yang buka. Kegiatan Patroli KRYD selesai pukul 23.00 WIB berlangsung aman dan lancar.[Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Serang, Aktual News Jajaran Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten sejak 4 Agustus hingga 3 Sepetember 2021, berhasil mengungkap 12 LP atau selama satu bulan, dari berbagai jenis Narkoba, seperti sabu-sabu, ganja dan obat-obatan jenis tramadol dan heximer.

Hal itu dijelaskan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, didampingi Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael Kharisma Tendayu, STK.,S.IK., MA, saat menggelar press conference, Jum’at (3/9/2021).

Kapolres Serang mengatakan, pihaknya melalui, jajaran Satres Narkoba Polres Serang telah mengungkap 12 LP dan mengamankan 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis, seperti sabu, ganja, obat tramadol dan heximer.

Sementara, lanjut Kapolres Serang, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 13,85 gram, ganja 107,2 gram, obat tramadol 150 butir, obat heximer 750 butir, dan obat rexona 3 butir serta obat alfrazolam 5 butir.

“Untuk 15 orang pelaku yang berhasil diamankan berusia 24 hingga 53 tahun,” jelasnya.

Sementara, kata Yuda, untuk peran para pelaku, ada yang menjual dan membeli, dan untuk TKP di sekitaran wilayah hukum Polres Serang.

“Untuk pasal yang diterpakan kepada para tersangka penyalahgunaan narkoba ini, pasal 111 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman 4 hingga 12 tahun penjara. Dan untuk maslah obat-obatan, kita kenakan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan acaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda 1 milyar rupiah,” tegasnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.