Cikuya,Aktual News-Kegiatan vaksinasi massal yang di prakarsai oleh Polri, Kepolisian Daerah Banten, Polresta Tangerang, Polsek Cisoka bekerja sama dengan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, sabtu 18 September 2021, pukul 08 s/d selesai, kegiatan vaksinasi yang bertempat di SDN 2 Cikuya Solear dengan jumlah vaksin seribu ( 1000 ), untuk masyarakat di tujuh (7), Ds sekecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Adapun kegiatan vaksinasi Input data pcare, oleh personil dari unit patroli Polsek Cisoka,
1. Briptu Neni
2. Bripda Elang
3. Bripda Sigatu
4. Phl Angga dan personil pengamanan,
1. Pendaftaran/meja
– Bripka Hakiki
– Brig Asep
2. Pcare/meja 2;
– Aiptu Siswanto
– Brig Agil
3. Screning ;
– Aipda Wahyudin
4. Suntik Vaksin ;
– Brigadir Aliyudin
5. Pengantar antrian pendaftaran;
– Aipda Darsimin
– Aiptu Al Taefur
6. Pengawas umum;
– Ipda Sudrajat.

Kegiatan vaksinasi tersebut juga di pantau oleh Camat Solear H Soni Karsan, sebagai ketua satgas Covid-19, Komarudin Staf Kecamatan, Kades Cikuya Ade Safei atau yang akrab di panggil Ade Black, Oming Kades Solear dan Dudi Sugandi Pjs Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, Ade Safei Kades Cikuya sekaligus sebagai ketua Apdesi kecamatan Solear di dampingi Julaeni SH, kadus IV Ds Cikuya, beserta perangkat Desa Cikuya, Ade Safei berharap dengan adanya vaksinasi tersebut dapat memerangi pandemi Covid-19, agar Warganya dapat beraktivitas normal ujar Ade Safei Kades Cikuya kecamatan Solear, masih menurut Ade Safei kegiatan vaksinasi tersebut tetap melalui protokol kesehatan ( Prokes ), dengan melaksanakan 5M. Ade Safei juga berterima kasih kepada semua unsur yang terlibat dalam kegiatan vaksinasi ini kepada awak media online AktualNews.co.id
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

foto copy KTP Pasutri yang ditolak mengikuti Vaksinasi.

 

Cikuya, Aktual NewsWarga perumahan taman kirana Blok K41/08. Rt 004/012, sabtu 18/09/2021.10:38 Wib, yang rencananya akan mengikuti vaksinasi sesuai nomor daftar vaksinasi di SDN 2 Cikuya kecamatan Solear, yang di gelar oleh Polri untuk Kecamatan Solear kab Tangerang, adapun giat vaksinasi tersebut dilakukan untuk tujuh (7), Desa sekecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Namun sayang saat warga tersebut yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan di media online AktualNews.co.id, mendatangi meja pendaftaran untuk di input malah di tolak oleh lasi kader posyandu Ds Pasanggrahan Kec Solear kab Tangerang, padahal dosis vaksinasi dari Institusi Polri “tertera di kupon antrian”, dari informasi yang di dapat vaksinasi tersebut untuk 1000 ( Seribu ), peserta vaksinasi dari seribu peserta vaksinasi hanya, pasangan suami istri warga perumahan taman kirana surya Blok K41/08. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang yang di tolak untuk mengikuti vaksinasi, ini menjadi pertanyaan besar atau jangan-jangan “ada apa-apanya ini”, dengan di tolaknya pasangan suami istri tersebut untuk mengikuti vaksinasi.

Seperti diketahui jika masyarakat ingin melakukan kegiatan diluar rumah seperti, naik kereta, mengurus dokumentasi, ke instansi dan sebagainya masyarakat punya bukti bahwa dirinya telah di vaksin jika masyarakat belum pernah di vaksin pasti tidak bisa beraktivitas normal.

Sekedar informasi warga atau pasangan suami-istri tersebut yang akan mengikuti vaksinasi sudah membawa nomor antrian vaksinasi dan foto copy KK dan KTP, namun ditolak bagaimana jika ada warga yang ingin mengikuti vaksinasi tidak membawa atau tidak mempunyai nomor antrian vaksinasi, masyarakat ingin sehat dengan mengikuti vaksinasi seperti anjuran pemerintah, namun jika warga di tolak untuk mengikuti vaksinasi apa jadinya, ini jelas sudah ada Pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ), dibidang penanggulangan pencegahan Covid-19.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Kabupaten TangerangAktual News terkait adanya perusahaan diduga tidak berijin dalam pergudangan grand Surya di kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Prov.Banten bahwa adanya produksi makanan Coklat Cv.Shuto jaya bersama, perusahaan tersebut harus ikuti aturan perundang undangan yang berlaku khususnya di wilayah hukum kabupaten Tangerang.

CV Shuto Jaya Bersama dan 2 perusahaan lainnya yang ada di dalam pergudangan Grand surya Cisoka dilarang membayar upah pada pekerjanya dibawah ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sabtu, (18/9/2021).

Suherman selaku PLT DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id ” Siapa pun yang mau berusaha di Kabupaten Tangerang tentu harus mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Tangerang segala sesuatunya ketika kita berusaha atau menunjukan perusahaan maka ikuti aturannya.

Perusahaan tersebut sudah dapat ijin tidak dari Dinas penanaman modal lalu dari Dinas industri sudah ada belum karena ada produksi disana bukan gudang, terkait upah yang di bayar 70 ribu kerja 12 jam itu ada pelanggaran, bahwa siapa pun dilarang membayar upah, dibawah upah ketentuan.

Silahkan pekerja tersebut datang ke Dinas tenaga kerja, sampaikan keluhannya karena disitu ada bagiannya terkait dengan hal itu atau datang ke serikat pekerja sampaikan keluhan tersebut nanti akan kami dampingi penyelesaiannya persoalan yang dihadapi pekerja tersebut yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut, artinya laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau minta pendampingan ke serikat pekerja, siapapun dilarang membayar upah dibawah ketentuan karena adanya di Tangerang ikuti aturan yang ada di Tangerang, resikonya perusahaan tersebut ada pidananya untuk pengusahanya nanti dilaporkan pada pengawas atau pada penyidik pegawai negri sipil.

Terkait di dalam pergudangan ada perusahaan produksi harus ditanyakan ke dinas penanaman modal dan intinya pergudangan hanya jasa saja, misalnya pengepakan, kalo disitu dibuat produksi terus ada mesin itu yang tidak boleh “, ungkap Suherman.[Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Foto Atas : Ade Safei Kades Cikuya (ketua Apdesi Kec-Solear) Oming (Kades Solear) dan Dudi Pjs desa Pasanggrahan.
Foto Bawah : Contoh No Antrian Vaksinasi.

Cikuya, Aktual NewsVaksinasi yang diadakan oleh Polri melalui tujuh (7), Desa sekecamatan Solear, kabupaten Tangerang, suami istri warga Kirana Surya Blok K41/08. Rt 004/012, desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear kab Tangerang ditolak oleh Lasi kader posyandu untuk mengikuti vaksinasi yang diadakan di SDN 2 Cikuya, padahal warga tersebut yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan di media online AktualNews.co.id, dan sudah mempunyai nomor antrian vaksin 936 dan 937, sayang saat ingin mendaftarkan di bagian pendaftaran Desa Pasanggrahan Kec Solear, warga ( Wartawan AktualNews.co.id-red ), tetap ditolak padahal warga tersebut melampirkan foto copy KK dan KTP ( sesuai domisili-red ), Lasi menanyakan kepada warga tersebut daftarnya dimana lalu warga tersebut mengatakan nomor antrian vaksin didapati dari kades Cikuya Ade Safei (Ade Black-red ), Lasi pun mengatakan jika daftarnya di desa Cikuya silahkan antriannya dibagian desa Cikuya, itu alasannya Lasi.

Foto : Kader Posyandu desa Pasanggrahan yang menolak warganya yang ingin Vaksinasi
Foto : Kader Posyandu desa Pasanggrahan yang menolak warganya yang ingin Vaksinasi

Untuk catatan warga tersebut mendaftar di desa Cikuya Selasa 14/09/2021, itu pun atas kepedulian dan kebaikan Ade Safei Kades Cikuya, dengan ditolaknya vaksinasi oleh Lasi maka warga tersebut pun langsung pulang ke rumahnya, yang menjadi pertanyaan besar vaksinasi dari Polri yang di gelar di SDN 2 Cikuya untuk siapa??? apakah foto copy KK dan KTP warga tersebut tidak berlaku untuk vaksinasi di bagian input desa Pasanggrahan Kecamatan Solear.

“Diduga selama ini informasi vaksinasi di desa Pasanggrahan Kec Solear tidak transparan ada apa ini???”

Padahal pemerintah pusat melalui Kapolri dan Panglima TNI sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi di setiap daerah, sayang saat warga tersebut ingin mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksinasi ditolak, walau sudah ada nomor antrian vaksinasi namun tetap ditolak oleh lasi kader posyandu Ds Pasanggrahan, sayang awak media tidak sempat merekamnya.[ Red/Akt-26/Har ]

Aktual News

Jakarta, Aktual News-Melalui rilis yang di bagikan kepada rekan media kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyambut baik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sekaligus menegaskan bahwa KPK taat pada aturan.

“Putusan MK menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selanjutnya KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar TWK terhadap 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN, dan 75 orang dinyatakan tak lulus. Dari yang 75 orang tersebut, 51 orang di antaranya dinyatakan berstatus merah sehingga akan dipecat, dan 24 orang diberi kesempatan untuk mengikuti bela negara karena dinilai masih bisa dibina dan diangkat menjadi ASN. Ternyata, dari 24 orang itu hanya 18 yang mau mengikuti bela negara, dan saat ini telah dilantik menjadi ASN bersama yang lulus TWK.

Perlu di tegaskan dengan tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan berdampak dan memengaruhi kinerja penindakan di lembaga KPK. Secara normatif-yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno. Hasil putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi, termasuk juga upaya untuk mengoreksi, konsekuensinya, putusan MK tidak boleh dianulir atau bahkan diabaikan.

Hasil putusan MK dan MA juga sekaligus menguatkan tindakan hukum KPK dan BKN dalam melakukan penyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran untuk pengalihan status kepegawaian ASN adalah legal dan konstitusional. Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN,” adapun tujuan diberlakukannya TWK bagi pegawai KPK agar nantinya ASN KPK dapat setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

Kami percaya bahwa MK dan MA telah melaksanakan penegakan supremasi hukum secara objektif dan berkeadilan. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah menepis tudingan selama ini dari beberapa lembaga seperti Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut TWK pegawai KPK maladministrasi dan melanggar HAM.

Dengan adanya dua putusan hukum dari lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini menjadi pro kontra di masyarakat. Maka saat nya KPK kembali fokus untuk melakukan revitalisasi di lembaganya.

Kami yakin dengan kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri akan membawa energi positif kepada pegawai KPK untuk bekerja secara profesional, dan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu ketua KPK di nilai telah berhasil dalam melakukan pembenahan di KPK dengan berbagai terobosan untuk meningkatkan KPK dalam pemberantasan korupsi.[ Red/Akt-01 ]

 

Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Diberdayakan oleh Blogger.