Kota madya Tangerang, Aktual News – Kesal dengan adanya pemberitaan terkait Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dua oknum petugas Tenaga Harian Lepas (THL) Sat PolPP, Camat Cibodas larang pedagang untuk berjualan. Selasa, (12/10/2021).

Informasi himbauan tidak boleh berjualan, dilontarkan langsung oleh petugas piket jaga Sat PolPP pada malam Selasa pukul 20:30 wib di lapak para pedagang yang berlokasi jalan Prambanan Raya depan Gor Cibodas, Rt 07 / Rw 011, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang provinsi Banten.

Saat diwawancarai wartawan ke salah satu pedagang yang namanya kami samarkan Mawar mengatakan perihal pelarangan dagang dilokasi tersebut diucapkan langsung oleh Hji Iman Kasie Sat PolPP saat ditemui oleh beberapa perwakilan pedagang hari ini Selasa 12/10/2021 dikantornya.

Ia pun “Haji Iman” mengatakan larangan pedagang untuk berjualan menurutnya melanggar Perda Kota Tangerang no 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tidak boleh berjualan di depan kantor pemerintahan.

Lebih lanjut, Mawar beserta para pedagang lainnya kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Sat PolPP itu sungguh kejam, apalagi dimasa wabah pandemi Covid-19 ini bukannya memberikan bantuan atau solusi, ini malah sebaliknya mematikan mata pencarian kehidupan para pedagang kecil.

Perlu Anda ketahui, larangan berjualan ke pedagang itu termasuk tebang pilih dalam menindak aturan dan tidak merata, disamping itu masih banyak pelanggaran ditempat lain, namun dibiarkan dan seolah tidak tersentuh ataupun ada tindak lanjut dari Sattrantib Kecamatan Cibodas contohnya di pojok kanan gang masuk jalan Empu Kanwa Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas telah berdiri satu kios warung rokok Indomie yang berada tepat diatas saluran drainase, 2 warung rokok berdiri diatas lahan taman sebrang sekolah Strada Santa Agustinus, warung rokok persis di samping kelurahan cibodasari, Kuliner pecel lele yang berada tepat diatas trotoar jalan utama Gatot Subroto depan pagar Hotel Istana Nelayan dan masih banyak lagi pelanggaran maupun bangunan liar yang berdiri bukan dibatas ukur yang ada di sertifikat yang berlokasi di Ruko tepatnya disamping GOR Cibodas yang selama tidak ada penertiban.

Seharusnya manusia yang berpikiran jernih dan profesional pasti akan berpikir untuk dilakukan adalah menertibkan terlebih dahulu pungli yang dilakukan oleh dua pegawai oknum sattrantib yang ada di dalam instansi Kecamatan Cibodas dan berikan sanksi apabila memang sudah melanggar dengan adanya bukti Valid A1.

Terakhir, beberapa pedagang lokasi depan Gor Cibodas dan depan kantor Kecamatan Cibodas diminta untuk menanda-tangani surat pernyataan diatas materai yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut tujuh hari kedepan, diduga karena terpaksa adanya ancaman pengosongan lahan hari ini juga dari perkataan Kasie Trantib Haji Iman S.sos,, bahwa para pedagang telah melanggar Perda No.8 Tahun 2018.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Kragilan, Aktual News Pengamanan Vaksinasi di Kantor Desa Tegal Maja oleh Anggota Polsek Kragilan Polres Serang untuk warga masyarakat Tegal Maja dan Sekitarnya bertempat di Kantor Desa Tegal Maja Kec Kragilan, Kab. Serang, Selasa (12/10/2021) pukul 08.00 WIB.

Adapun selaku Petugas Nakes/ Vaksinator dari UPT Puskesmas Kragilan dengan Penanggung jawab ( Kepala UPT Puskesmas Kragilan ) Dr Elizabet.

Tahapan Vaksinasi melalui standar prokes dengan 5M, dimulai dengan Pendaftaran, Screning, Vaksinasi dan Observasi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Kragilan, Andhi Kurniawan S.P.d.,S.I.K mengatakan, pada hari ini pihaknya bersama UPT Puskesmas Kragilan menggelar vaksinasi dengan sasaran bapak-bapak dan ibu-ibu di Kantor Desa Tegal Maja, Kec Kragilan.

i

Kapolsek Kragilan, Andhi kurniawan S.P.d., S.I.K juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang mendampingi warga sebab setiap masyarakat memperoleh vaksin covid-19 guna kesehatan bersama.

Terpantau secara umum kegiatan Vaksinisasi selesai pukul 12.00 WIB, situasi berjalan aman Kondusif.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Medan,Aktual News – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan.

Saat ditariknya berkas perkara kasus penganiayaan Pajak Gambir itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Selasa (12/10/2021).

Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami berkas perkara Beni Syahputra yang melaporkan Liti Wari Gea pedagang Pajak Gambir.

“Namun untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut sedangkan Laporan LG ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ucapnya.

Ketika Hadi menerangkan, untuk berkas perkara LG penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Lalu kemudian mengumpulkan bukti CCTV serta mengejar dua pelaku yang belum ditangkap.

“Polda membentuk Tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS,” kata Hadi.

Namun menurutnya, tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hadi menambahkan, tim yang telah dibentuk sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni DD, dan FR.

“Tim masih mengejar dua pelaku lain” tegasnya.[ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Ciruas, Aktual NewsPersonil Polsek Ciruas Polres  Serang Polda Banten Melaksanakan Sispam Mako atau Sistem Pengamanan Markas Komando, Senin (11/10/2021) Pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Sispam Mako tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengamanan terhadap Mako antisipasi terjadi nya kejahatan terhadap mako Polsek Ciruas yang dipimpin langsung Pawas AKP H. WAHUNTUNG WIBOWO.

Kapolsek Ciruas AKP SYARIF HIDAYAT, Menyampaikan bahwa personil Polsek Ciruas harus selalu siaga di setiap waktu untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan.

Personil yang piket selalu saya tekankan untuk terus siaga dan selalu menerapkan pengamanan Body Sistem yaitu saling menjaga sesama anggota piket, hal ini saya tekankan demi keselamatan anggota saya di Polsek Ciruas.[Red/Akt-49/Agi]

 

 

Aktual News

foto : Dokumtasi Gedung DPRD Kabupate-Pilkades Tangerang.

 

Jayanti, Aktual News-Awak media online AktualNews.co.id, Senin 11/10/2021, mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, sehingga viral di media dan hal tersebut langsung di sikapi oleh komisi IV DPRD kabupaten Tangerang, dengan menyurati Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), kabupaten Tangerang dan Kepala Dinas Perkim kabupaten Tangerang, tanggal 5 Oktober 2021, dengan nomor : 005/2692-Setwan/2021, yang  sifat penting.

Adapun tujuan surat dikeluarkan oleh DPRD kabupaten Tangerang, berdasarkan viralnya pemberitaan di media dan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyemaran lingkungan hidup yang di lakukan oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, dengan adanya hal tersebut di atas maka melalui surat edaran yang di keluarkan oleh DPRD kabupaten Tangerang, dengan maksud mengundang dalam rangka meminta keterangan mengenai adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Mayora Tbk yang berkedudukan di kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, pada hari Senin 11 Oktober 2021, pukul 10:00,Wib s/d selesai bertempat di ruangan rapat komisi IV DPRD kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Surat undangan tersebut di tandatangani oleh ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, S.Ag, dengan Tembusan :
Kepada Bupati kabupaten Tangerang.

Diharapkan dengan adanya pemanggilan atau undangan tersebut kepada pihak terkait, ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail,S.Ag, dapat melindungi hak masyarakat disekitar kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, dari pencemaran lingkungan hidup yang artinya kesehatan masyarakat jauh lebih penting pasalnya masyarakat Desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti dan sekitarnya yang rumahnya dekat dengan parit yang diduga airnya mengalir keluar dari kawasan industri PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti, hal tersebut berdasarkan adanya pemberitaan dari berbagai media hingga viral atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup terkait air hasil pengelola bahan makan yang mengalir ke parit pemukiman penduduk Desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang.

Diharapkan pihak PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti dapat di mintai Konfirmasi dengan adanya surat pemanggilan atau undangan dari DPRD kabupaten Tangerang dan awak media AktualNews.co.id, juga akan mengkonfirmasi kepada ketua DPRD kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, S.Ag, atas adanya dugaan penyemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Mayora Tbk kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Foto : Sudarwan, AMD.Kes, Kades terpilih periode 2021-2027, Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang

 

Cisoka, Aktual News-Pilkades Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, minggu 10/10/2021, telah melahirkan sosok pemimpin dari generasi muda yang akan membawa perubahan dan kemajuan Desa Cibugel kecamatan Cisoka

Sudarwan, Amd. Kes, pada Pilkades Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, telah dipercaya oleh masyarakat Desa Cibugel Cisoka melalui Pilkades untuk membawa Desa Cibugel lebih maju lagi, dari wawancara dengan awak media online AktualNews.co.id, Sudarwan Cakades terpilih Desa Cibugel di dampingi oleh Bpk eko dengan mendapatkan perolehan suara terbanyak, kepada awak media AktualNews, Sudarwan memaparkan visi dan misinya jika dirinya dilantik sebagai kepala Desa Cibugel kecamatan Cisoka, program pertama yang menjadi prioritas setelah di lantik sebagai kepala Desa Cibugel Cisoka
1. Mobil siaga Desa
2. Kesehatan gratis untuk masyarakat tidak mampu
3. Kesetaraan di bidang sosial untuk masyarakat Desa Cibugel Cisoka
4. Pemberdayaan masyarakat Desa melalui sumber daya manusia (SDM), masih menurut Sudarwan dengan terpilihnya dirinya sebagai Kepala Desa Cibugel, berkat doa dan dukungan semua pihak terutama para alim ulama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cibugel Cisoka

Dengan doa dan dukungan serta kepercayaan dari tokoh agama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta dukungan masyarakat dirinya tidak mungkin akan terpilih dengan raihan suara terbanyak, dengan terpilihnya dirinya sebagai Kepala Desa Cibugel itu sebuah amanah dari masyarakat Desa Cibugel Cisoka maka dari itu dirinya siap menjaga amanah dari masyarakat Desa Cibugel, pasalnya kata Sudarwan jabatan adalah amanah dari masyarakat Desa Cibugel Cisoka.

Untuk itu dirinya juga berharap setelah selesainya Pilkades ini kita kembali jalin tali silaturahmi untuk membangun Desa Cibugel Cisoka, lebih baik lagi dengan program terbaik dan masukan dari berbagai pihak, Sudarwan juga mengatakan Pilkades adalah pesta demokrasi setelah selesai Pilkades Sudarwan Cakades Nomor Urut 1. Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, dirinya tetap akan menjaga tali silaturahmi dengan saingannya di Pilkades lalu, disaat Pilkades kita boleh bersaing tetapi setelah selesai Pilkades yang namanya saingan atau rival itu sudah tidak ada lagi ujar Sudarwan, mari kita menata dan membangun Desa Cibugel Cisoka untuk lebih maju lagi ujar Sudarwan, apa lagi setelah dirinya di lantik sebagai kepala Desa Cibugel Cisoka membutuhkan segala masukan dan saran dari berbagai pihak.

Diakhir wawancara dengan awak media online AktualNews.co.id, Sudarwan, Amd. Kes, berharap masyarakat Desa Cibugel Cisoka, dapat berkontribusi melalui pikiran dan Sumber Daya Manusia (SDM), tanpa itu semua roda pemerintahan Desa Cibugel Cisoka bisa berjalan sesuai harapan dan kemajuan Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang ujarnya
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

Foto : Sudarwan, AMD.Kes, Kades terpilih periode 2021-2027, Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang

Jakarta, Aktual NewsPresiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya.

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya.

Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.

Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya.

Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.
“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.

Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi.

Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.

Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. [ Red/Akt-03/Rusli ]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.