Pasanggrahan, Aktual News
Awak media online AktualNews.co.id, Minggu tanggal 07 November 2021. Pukul 08:56 Wib mewawancarai Bpk Santawi ketua Rw 04 dan sebelumnya awak media pun telah mewawancarai Ibu Mutmainah ketua Rt 01, terkait keduanya mendapatkan surat undangan permintaan keterangan dari Polresta Tangerang, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan aset kantor Desa, menurut Santawi dan Mutmainah membenarkan Mts Solear tersebut dibangun di lahan Bpk Agus Setyantoro, tanah tersebut sebelum dibangun Mts Solear adalah tempat tinggal Bpk Agus Setyantoro dan keluarganya dan tanah tersebut juga hasil dari membeli dari H Saliman ujar Santawi terkait Aset Kantor Desa dirinya tidak faham hal itu, aneh dan janggal jika merujuk pada laporan informasi tertanggal 10 Agustus 2021, atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan aset kantor Desa, ini jelas ada upaya fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, dimasa kampanye jelas Agus Setyantoro dan kontestan lainnya masih menjadi kandidat calon kepala desa, dimana perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara tersebut seperti di sebutkan di atas, atas pengelolaan aset kantor Desa.

Diwaktu yang bersamaan awak media online AktualNews.co.id, juga menyambangi ke kediaman Bpk Agus Setyantoro Kades terpilih periode 2021 s/d 2027, Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, awak media online AktualNews.co.id, menanyakan terkait adanya laporan informasi atas dugaan adanya tindak pidana korupsi yang tidak pernah dilakukan dan terindikasi adanya fitnah secara keji oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menurut Agus Setyantoro, untuk sementara dirinya masih berupaya untuk membereskan administrasi pelayanan di Desa Pasanggrahan Solear, agar masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan dan administrasi pelayanan tidak terbengkalai. Agus Setyantoro mengatakan dirinya akan membawa fitnah ini keranah hukum entah akan melakukan upaya praperadilan atau langkah hukum apa kedepanya terkait laporan informasi yang diduga sepihak dan fitnah keji ini

Senin awak media online AktualNews.co.id, akan mengkonfirmasi kepada Reskrimsus Polresta Tangerang, terkait adanya laporan informasi tersebut
[ Red/Akt-26/Har ]

Agus Setyanto Akan Membawa Fitnah Black Champaign Yang Menimpa Dirinya Keranah Hukum

Pasanggrahan,Aktual News-Agus Setyantoro yang kini telah terpilih menjadi kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dengan masa bakti 2021 s/d 2027, melalui Pilkades serentak pada 10 September 2021, satu fakta terungkap selama Pilkades di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, Agus Setyantoro ternyata telah difitnah melalui black campaign (kampanye hitam), hal tersebut berdasarkan adanya laporan informasi (LI), tertanggal 13 Oktober 2021. yang diterbitkan oleh Polresta Tangerang, dengan nomor laporan : B 864/X/Res.3.3./2021/Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Perihal : Undangan Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada

1. Santawi ketua Rw 04, Kp Cibogo Ds Pasanggrahan kecamatan Solear
2. Mutmainah ketua Rt 01, Kp Cibogo Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang

Adapun laporan informasi tersebut berdasarkan
1. Rujukan,
a. Pasal 5 ayat (1), huruf a,b, Pasal 11. Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Pasal 113. Pasal 120 ayat (1), ayat (2) KUHAP ;
b. Pasal 16 ayat (1), huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
c. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
d. Laporan Informasi Nomor : LI/54/R/VIII/Res.3.3/2021/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021 tentang informasi Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Kantor Desa di Kab, Tangerang;
e. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/ 97 / VIII / Res.3.3 / Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan dan kelancaran proses penyelidikan dimohon kepada saudara untuk hadir memberikan keterangan di Ruang Subnit Tipidkor Unit II Krimsus Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang, terkait Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan aset Desa, Santawi dan Mutmainah keduanya ketua Rw dan ketua Rt Kp Cibogo Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, di surat undangan permintaan keterangan, disebutkan pada hari Senin 18 Oktober 2021. Pukul 10:00 Wib dengan penyelidik AKP Tedy Heru Murtianto, S.T. S.H., kedua diminta membawa dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen asli KTP
b. Dokumen warga yang sekolah di Mts Solear
c. Dokumen data pemilik tanah yang berdekatan dengan Mts Solear
d. Dokumen lain yang berhubungan pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas

Dari surat undangan permintaan keterangan ada yang janggal dan aneh bahkan ada indikasi laporan informasi tersebut diduga dipaksakan, hal tersebut berdasarkan rujukan pada huruf, c. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. Laporan Informasi Nomor : LI/ 54 / R / VIII / Res.3.3 / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021, tentang informasi Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Kantor Desa di Kab, Tangerang,

Kejanggalan pertama pada huruf, c. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” apa yang dikorupsi ” dan huruf, d. Dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Kantor Desa di Kab, Tangerang.

Laporan Informasi tersebut tertanggal 10 Agustus 2021, yang mana pada saat pelaporan tersebut di terima masih masa Pilkades, Aset Kantor Desa, Kantor Desa mana yang asetnya dikelola dan siapa yang mengelola Aset Kantor Desa tersebut sehingga ada dugaan kerugian keuangan Negara, dan pada poin 3. Santawi dan Mutmainah diminta membawa dokumen diantaranya, dokumen warga yang sekolah di Mts Solear dan dokumen data pemilik tanah yang berdekatan dengan Mts Solear, hal tersebut juga menjadi pertanyaan besar laporan informasi diterima pada tanggal 10 Agustus 2021, yang artinya penyelidik sudah mempunyai paling sedikit dua (2), alat bukti untuk melakukan penyelidikan atas pelaporan informasi tersebut. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

 

Kabupaten Serang, Aktual News Massa pendukung salah satu calon kepala desa (Cakades – red) Kibin datangi kantor desa Kibin yang terletak di Jalan Raya Serang KM.22 Kampung Citawa Desa Kibin Kabupaten Serang, Sabtu (5/11/2021).

Adalah relawan Cakades Kibin dari nomer urut 01 (Saepul Anwar – red) yang sebelumnya sempat dua kali mendatangi kantor kecamatan Kibin meminta perhitungan ulang namun ditolak pihak kecamatan karena aturan perbup yang tidak memperbolehkanya kecuali mengajukan gugatan dengan mekanisme yang ada.

Kali ini, tim relawan mendatangi kantor desa Kibin dengan membawa dan menyerahkan bukti bukti dugaan kecurangan kepada Panwas (Panitia pengawas) Kecamatan Kibin.

Diterima langsung Ketua Panwas Kecamatan Zaenal Sonaji, disaksikan Kasat Samapta Polres Serang Akp Dadang SW, Panit I Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin, dan Koramil Cikande serta para relawan, berkas dan bukti dugaan kecurangan pilkades Kibin di serahkan dari perwakilan relawan 01 Hadi kepada ketua panwas kecamatan kibin selanjutnya ditanda tangani.

Zaenal Sonaji kepada awak media mengatakan tuntutannya terkait dugaan dugaan kecurangan yang di temukan selama berlangsungnya pelaksanaan pilkades yang ada di Desa Kibin.

“Tuntutan mereka ada temuan temuan, hasil temuan dari tim relawan 01, bahwa temuan nya itu ada orang meninggal dunia bisa nyolok (Coblos -red), perangkat perangkat desa tidak netral, dan permasalahan hasil repat pleno ketidak adaan saksi” ucap Zaenal.

Lebih lanjut bahwa panwas kecamatan tidak bisa memutuskan karena masih mendalami permasalahan yang terjadi.

“Saya sebagai panwas saya terima laporan laporan itu dan mungkin akan saya pelajari dulu, tapi panwas juga tidak bisa memutuskan, kalau ranahnya itu pidana ada pihak kepolisian kalau ranah nya perdata mungkin akan ditindak lanjuti ke DPMD”tukasnya kembali.

“Laporan saya terima dan akan saya pelajari dulu, point nya kan belum jelas nantikan yang dikatakan oleh tim relawan itu lisan, makanya ini (berkas laporan -red) tertutup belum saya pelajari, setelah saya pelajari, akan saya tindak lanjuti “tutupnya sambil menunjukan berkas dugaan kecurangan di kemas kedalam map.

Usai menyerahkan berkas para relawan 01 ini membubarkan diri dengan tertib tampak kepolisian dari Polres Serang dan polsek setempat berjaga jaga selama pertemuan berlangsung.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

SIARAN PERS

Yth:
Rekan2 Pimpinan Redaksi dan  wartawan se Indonesia.

Jakarta, Aktual News-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).

Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” pungkasnya.

Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya.[Red /Akt 03/Rusli ]

 

AktualNews

Tangerang, Aktual News– Diusianya yang baru seumur jagung, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia terus melakukan terobosan-terobosan yang mengundang simpatik para wartawan diberbagai wilayah. Hal itu dibuktikannya dengan diresmikannya kantor perwakilan diberbagai wilayah di Indonesia.

Hari ini, Sabtu tanggal 6 November 2021, FWJ Indonesia kembali meresmikan kantor barunya tingkat DPD dan Investigasi Provinsi Banten. Meski lokasi kantor itu berada di pusat kota pemerintahan Provinsi Banten, namun bukan berarti mrngendurkan langkah para pengurus DPD dan tim Investigasi FWJ Indonesia menjemput impiannya.

“Kami punya impian membangun bersama, seperti slogan Forum kami yakni bersama membangun bangsa, meski kantor kami berada di jalan AMD Kampung Penyembir, desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, dan bukan dipusat Pemerintahan Provinsi Banten. “Kata Ketua Korwil DPD Banten Robby Liu dalam sambutannya.

Dia juga mengatakan FWJ Indonesia memiliki karakter dan kharisma tersendiri, “kami tau betul ketum kami, dirinya tak pernah meminta belas kasihan pemerintah untuk membangun jsringan wilayah-wilayah di Indonesia, karena kami berdiri dengan keringat, kekompakan dan kesadaran bersama, itu yang disampaikan ketum kami bang Opan untuk memotivasi semangat kami. “Beber Robby.

Sementara Mansyur yang menakhodai tim investigasi Provinsi Banten menyampaikan hal yang sama. Dalam sambutannya, Mansyur mengulas pentingnya suatu wadah profesi wartawan yang membela hak-hak jurnalis secara nyata.

“Peran penting bagi kami para wartawan adalah bagian dari masyarakat, kita pekerja kontrol sosial tak perlu minder dan takut menghadapi persoalan dilapangan, terlebih peran investigasi. Di FWJ Indonesia lah kami menaruh harapan besar sebagai wadah yang mampu mewujudkan cita-cita luhur bangsa melalui pembelaan hak-hak jurnalis selain sebagai penyaji informasi yang akurat. “Jelasnya.

Senada, Irwan selaku dewan pembina DPD & investigasi FWJ Indonesia Provinsi Banten mengulas soal intelektual jurnalis dianggap penting sebagai bentuk kepiawaian dalam menggali berbagai informasi yang diterima, bahkan dia menyebut harus sejalan dengan regulasi yang ada.

“Saya kira seorang wartawan bukan saja menghafal kode etik jurnalis (KEJ), akan tetapi dengan menyandang predikat profesi jurnalis siap gak siap ya harus siap menghadapi berbagai resiko dilapangan. Itulah kami berharap besar dengan wadah Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia yang memiliki konsep dan program kerja berbeda dengan organisasi lain. ” Ungkapnya.

Peresmian dibukanya kantor perwakilan tingkat Provinsi Banten ini juga dihadiri Ketua Umum Sekjen, Kabid Humas, dan jajaran DPP, Korwil Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan, dan sejumlah undangan yang mewakili tokoh masyarakat.[Red/Akt 03/Rusli ]

 

AktualNews

Diberdayakan oleh Blogger.