Foto : Reses DPRD Kabupaten Bogor
Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022 Daerah Pemilihan VI di Kemang Bogor.

Bogor, Aktual News Saat ditemui awakmedia aktualnews co.id Selasa (16/11/2021) di Kecamatan Kemang, Bogor pembahasan tentang perubahan Wilayah dan penataan ulang, PUPR. Rehabilitas jembatan desa Babakan dan Tegal, pembuatan rencana jembatan kecil, membuka jalan baru, dan PJU untuk membuka jalan baru, dan PJU untuk membuka jalan yang membutuhkan.

Kecamatan Kmang belum memiliki TPU
dan rencana di daerah desa Bojong,
karena terkendalnya warga ingin mendapatkan pemakaman agar terwujud. Pembangunan gedung atas dan kelurahan atas tidak memiliki kantor yang layak.

Dulu wilayah pertanian kecamatan Kemang, tetapi sudah banyak berubah karena pembangunan, saluran irigasi yang kurang dirawat.

Rencana kerja bakti bersama akan rutin diadakan. Anggaran desa bisa di gunakan untuk TPU, karena banyak nya permintaan dari warga, dan sulitnya pemakaman.
Setplen, untuk permintaan tanah makam, Pak Ajat Jatmika kepala Dinas. Diharapkan semua berjalan lancar dan terealisasi.[Red/Akt-07/Kuswanto]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Sanan Jaya kepala desa Koper tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek jalan di Kp.Pasir Sadang Rt.003/001 desa Koper, kecamatan Cikande, kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Proyek jalan tersebut dengan anggaran 200 juta dari dinas pertanian yang diturunkan kepada kelompok tani di Kp.Pasir Sadang desa Koper yang didorong oleh Asep ketua Gapoktan, ada apa dengan proyek tersebut ?? Rabu, (17/11/2021).

Saat dikonfirmasi Sanan Jaya selaku kepala desa Koper mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id

” Blm ada kordinasi ke saya dan saya tidak tau kalo ada pengerjaan proyek jalan pertanian, saya juga tau ada proyek informasi dari staf desa kalo ada pengerjaan proyek tapi bukan ke saya informasinya, sampai saat ini saya belum cek lokasi karena tidak tahu adanya proyek tersebut ,” kata Sanan Jaya.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Ada apa dengan penanggung jawab proyek jalan di desa Koper sampai sampai pengerjaan jalan di tengah sawah tepatnya di Kp.Pasir Sadang Rt.003/001 Desa Koper kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, desa tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek jalan ada apa ??

Para pekerja tidak dilengkapi Safty seperti helm, sepatu bot, tidak menghiraukan keselamatan diri atau K3 sesuai aturan Ketenaga kerjaan, yang jelas jelas akan membahayakan keselamatan para pekerja, herannya papan proyek tidak dipasang dari awal mula pengerjaan sekitar 19 hari. Saat awak media aktualnews.co.id dan anggota LSM Gerak melintasi dan mempertanyakan papan proyek bergegas Asep ketua Gapokta nemerintahkan warga agar cepat-cepat dipasang seadanya dan tidak kuat dalam pemasangan, pemasangannya pun alakadarnya menggunakan bambu yang ditancapkan di sawah. Rabu, (17/11/2021).

Wartawan aktualnews.co.id beserta anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Bung Ashari melintasi jalan yang kebeteulan sedang dilakukannya pengerjaan proyek dan mengkonfirmasi pada ketua Gapoktan yaitu Asep dan ketua kelompok tani sawawi, Asep menjelaskan pada awak media Aktualnews.co.id.

” Pekerjaan yang kami jalankan saat ini tidak ada pemborongnya kita langsung yang kerjakan dan anggaran pekerjaan dari pemerintah dinas pertanian.

Bender belum dipasang tapi ada pasang aja, anggaran proyek tersebut dari dinas pertanian senilai Rp.200 juta, wilayah Rt, Rw, Desa sudah mengetahui, ini masuknya ke Desa Koper dengan kades Sanan Jaya.

Untuk proyek ini penanggung jawab yaitu ketua kelompok pak Sawawi, mulai pengerjaan dari hari sabtu, 29 Oktober 2021 dan pengerjaan proyek jalan ini dari kelompok tani bersama sama yang mengajukan anggaran dari kelompok tani.

Ketebalan jalan yang di cor tambal sulam dari jalan lama di cor dengan ketebalan 60cm ke bawah dan yang samping kanan pengecoran ke bawah sawah, panjang pengecoran 300 meter cuma kita sudah mendekati hampir 400 meter.

Kita pengajuan hanya 300 sedang kita bangun 300 lebih dan yang Acc dari Dinas Pertanian, matrial beli dari toko matrial cahaya indah.

Kami kalo setiap ada program selalu koordinasi sama Desa, kalo gak ijin gak bakalan bisa tanpa ijin ke wilayah.

Koordinasi saja dengan kabupaten, kalo Desa ya Desa lain lagi pengerjaannya, saat ini kami sedang buat prasasti untuk kami pasang di pinggir jalan.

Pengerjaan sudah 19 hari sudah 300 meter hampir 400 meter yang kerja anggota kita aja dari kelompok tani kalo gak begitu gak maju donk, ketua Gapoktan saya Asep .

Setiap ada kegiatan pasti disini Gapoktannya yang memantau mantau, saya untuk selama ini setiap program mata aja kalo dibangunin sama pihak ke tiga saya gak mau saya tolak, jadi kesimpulannya tau sendiri dari segi bahannya.

Nah ini kalo kita juga seperti itu nanti kita rapiin gak mau karena bangunan kita belum selesai tar diulang lagi dirapi rapi “, Ungkap Asep ketua gapoktan.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Banten, Aktual News-LSM Banten Corruption Watch melaporkan Dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan APIP Kabupaten Lebak (9/11/2021).

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia poin kesembilan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk :

Mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan instruksi presiden ini;

Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah;

Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administrative yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

oleh karena itu, LSM Banten Corruption Watch melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polda Banten dan APIP Kabupaten Lebak.

LSM Banten Corruption Watch menerima laporan dan surat pernyataan warga Desa Candi bahwa oknum pemerintah Desa Candi telah memungut biaya dari warga yang melakukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah pada program prioritas nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2018 dengan besaran biaya yang vareatif, ada yang dipungut 1,5 juta; 2 juta dan lain-lain. Namun, hingga saat ini sertipikat tanah yang dijanjikan belum atau tidak diterima warga.

Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 poin Ketigabelas bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sehingga kegiatan memungut biaya untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah pada program prioritas nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2018 yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Candi kepada warganya, patut diduga sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Dengan tetap mengedepankan serta menjunjung tinggi “Azas Praduga Tak Bersalah (the principle of Presumption of Innocence)” dan tetap mengacu pada Aturan dan Peraturan Perundang-Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan Niat dan Doa Kami Berharap agar Oknum–oknum Terkait dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya pada negara sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan taat Hukum.

LSM Banten Corruption Watch meminta kepada Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tunduk, taat dan patuh terhadap Hukum dengan segera melakukan klarifikasi terkait temuan kami di lapangan, dengan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Candi, Camat Curugbitung dan Kepala BPN Lebak dan melakukan investigasi ke lapangan sesuai amanat Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2000 adalah: “melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.”

Demikian Press Release LSM Banten Corruption Watch ini kami sampaikan, untuk diketahui dan secara bersama-sama mengawal supremasi hukum serta berpartisipasi dalam mensukseskan tujuan Kegiatan PTSL dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, dapat tercapai, Amiin. [ Red/Akt-01/Riswanto ]

 

AktualNews

Labuhanbatu, Aktual NewsDikhawatirkan membahayakan bagi pengguna jalan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon besar yang menutup jalan SM Raja, Rantau Selatan, Rabu (17/11/2021).

Pemotongan pohon-pohon rindang di beberapa titik sepanjang jalan SM Raja ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga,MKM dalam rangka membenahi Kota Rantauprapat.

Kepala BPBD Atia Muchtar Maulana yang turun memantau pemangkasan ranting mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bahaya apabila ada ranting maupun dahan yang mulai lapuk dari pohon-pohon tersebut yang dikhawatirkan jatuh menimpa pengguna jalan atau menimpa kabel-kabel yang ada di pinggir jalan.

“Kami mohon maaf kepada para pengguna jalan dengan adanya sedikit hambatan dikarenakan pemangkasan ini adalah untuk kepentingan dan kebaikan bersama,” kata Atia.

Beberapa warga yang berjualan di sekitar lokasi pemangkasan mengapresiasi tindakan langsung Pemerintah Kabupaten karena hal ini merupakan bentuk kepedulian pemkab terhadap masyarakat, terutama pengguna jalan. [ Red/Akt-16 ]

 

AktualNews

Foto : Istri ketua Rt 005/011, ibu Tusiyah

Kirana Surya, Aktual NewsAPBD Kab, Tangerang Tahun Anggaran 2019, untuk pembangunan atau lanjutan pembangunan balai Rw 08 s/d 012, taman Kirana Surya Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, yang diduga fiktif, hal tersebut berdasarkan wawancara awak media online AktualNews.co.id, Rabu 17/11/2021, pukul 11:40 Wib dengan istri ketua Rt 005/08, ibu Tusiyah dan bpk Marjuki ketua Rw 10, pukul 18:54 Wib.

Dari wawancara dengan bpk Marjuki ketua Rw 10 dan ibu Tusiyah istri ketua Rt 005/11, Taman Kirana Surya keduanya membenarkan pernah ada pengajuan pembangunan untuk balai warga/balai Rw, namun hal tersebut belum pernah ada realisasinya hingga sekarang.

Video wawancara awak media online aktualnews.co.id dengan istri ketua Rt 005/011, ibu Tusiyah.

Ketua Rw 10 Taman Kirana Surya Bpk Marjuki mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, warga di lingkungan Rw 10 jika mengadakan pertemuan selama ini di teras masjid Al-Ikhlas Taman Kirana Surya Ds Pasanggrahan Kec Solear, hal tersebut dikarenakan memang warga Rw 10, belum memiliki balai Rw/balai warga. Masih menurut Bpk Marjuki di Rw 09, memang ada balai Rw nya dan sepengetahuan dirinya balai Rw/balai warga tersebut dibangun dengan anggaran swadaya masyarakat/warga Rw 09, dan ada juga bantuan secara pribadi dari salah satu anggota dewan, ujar Marjuki ketua Rw 10 Taman Kirana Surya.

Untuk catatan pembangunan dan lanjutan pembangunan balai Rw 08 s/d Rw 012, diantaranya :
1. Lanjutan Pembangunan Balai Rw 08 (diduga fiktif).
2. Lanjutan Pembangunan Balai Rw 09 (Swadaya masyarakat/warga Rw 09),
3. Lanjutan Pembangunan Balai Rw 10 (diduga fiktif).
4. Pembangunan Balai Rw 11 (diduga fiktif).
5. Lanjutan Pembangunan Balai Rw 012 (diduga fiktif), untuk pembangunan balai Rw 08, 09, 10, 012, belum pernah ada pembangunan balai Rw.

Pembangunan dan lanjutan pembangunan balai Rw tersebut masing-masing di anggarkan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan jumlah keseluruhan pembangunan dan lanjutan pembangunan balai Rw 08 s/d Rw 012, sebesar Rp 1.250.000.000,- (Satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), sumber dana dari APBD Kab, Tangerang tahun anggaran 2019.

Video wawancara awak media online aktualnews.co.id dengan bpk Marjuki ketua Rw 10.

Pembangunan dan lanjutan pembangunan balai Rw 08 s/d 012, yang diduga kuat fiktif ada indikasi korupsi berjamaah terkait pembangunan dan lanjutan pembangunan balai Rw tersebut, sehingga ada unsur perbuatan melawan hukum atas merugikan keuangan negara. Untuk itu kepada pihak terkait untuk dapat menyikapi indikasi korupsi berjamaah atas dugaan fiktifnya pembangunan dan lanjutan pembangunan balai Rw 08 s/d 012, taman kirana surya Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear kab, Tangerang.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.