Jakarta, AktualNews-Praktisi Hukum Agustinus Nahak, SH, MH bersama Aliansi Pemuda NTT dan lintas organ NTT lainnya mendesak Kapolri agar segera menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael
Astrid Manafe dan Lael Macabee merupakan korban pembunuhan di kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sejauh ini Polda NTT, menetapkan satu orang tersangka yakni RB alias Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael
“Mendesak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael, inilah harapan kita bersama agar terbuka secara terang benderang. “Tegas Agustinus Nahak kepada wartawan di Mabes Polri, Jum’at (28/01/2022)
Sebagai informasi Karo Wasidik Mabes Polri Brigjen Iwan Kurniawan sudah menerima perwakilan keluarga korban
Pesca gelar perkara, Mabes Polri berjanji akan memanggil penyidik Polda NTT untuk menyelenggarakan gelar perkara yang sama
“Harapan kita seluruh masyarakat NTT yang ada di Jakarta maupun di Kupang untuk tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. “Pungkas Agustinus Nahak. [ Red/Akt-01/Jalal ]
AktualNews
Posting Komentar