Kabupaten Tangerang, Aktual NewsPolemik sekitar enam tahun lamanya terkait jual beli tanah yang belum ada penyelesaiannya antara Yudi Asmana Kasi satpolPP kecamatan Cisoka dengan Ujang Kepala Desa Bantar panjang, Yudi Asmana yang menanyakan pertanggungjawaban kepala desa Bantar Panjang yang pada saat itu mempasilitasi Jual beli antara Pimpinannya pada saat itu sebagai pembeli dan Ujang pada saat itu belum menjabat kepala desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Sabtu, (1/1/2022).

Yudi Asmana selaku kasie SatpolPP kecamatan Cisoka mengatakan pada wartawan Aktualnews.co.id

” Saya diancam akan dibunuh oleh oknum Kades Kecamatan Tigaraksa via telpon whatsApp kepala desa mengatakan pada saya dengan bahasa Sunda.

” Axxxng ” Sia dimana gelut jeung aing, urang paeh bareng ”

kurang lebih dalam bahasa Indonesianya

” Axxxng ” Kamu di mana berkelahi dengan saya sampai mati bareng .”

Hal ini terjadi karena saya menanyakan pertanggungjawaban Kades yang saat 6 Tahun lalu, saya membantu memfasilitasi jual beli antara pimpinan saya pada saat itu sebagai pembeli dan Ujang, pada saat itu belum jadi Kades Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa atau sebagai perantara bosnya yang dikuasakan bosnya untuk menjual 5 atau 4 bilang tanah di desa Bantar Panjang Kec Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ,” Ungkapnya.

” Tahun 2015 jual beli terjadi sebidang tanah luas skitar 1.400 m2 an dengan harga jadi Rp.70 jt. dan telah dibayar lunas oleh Pimpinan saya pada saat itu langsung oleh beliau dibayar ke Ujang tanpa perantara, pada saat sudah dibayar lunas dan diminta AJB nya, Ujang berjanji akan menyerahkan 1 mg dri pembayaran dengan alasan tidak jelas.

Waktu terus berjalan bertahun tahun Ujang tidak memenuhi janjinya dengan alasan tidak jelas, bohon dan janji janji Karena tanggung jawab moral saya minta tolong ke “Ujang” agar memberikan jaminan karena pimpinan saya sudah tidak percaya.
Setelah dibujuk, didesak akhirnya Ujang memberikan AJB Asli Luas skitar 2.400 an dihamparan tanah yg berbeda, padahal tanah itu milik orang lain atau bosnya bukan milik Ujang.

Sampai sekarang dri Th 2015 an skitar 6 tahunan Ujang tidak memenuhi janjinya, ini sudah jelas dugaan penipuan berencana dengan motif menjual tanah orang lain untuk mani politik (karena waktu itu dijual kata Ujang modal nyalon Kades Th 2015 untuk Serangan fajar.

Pada saat saya tanyakan janjinya Ujang marah mulai beberapa tahun lalu sampai dengan terakhir di Kantor Kec Cisoka, Hari Rabu, 15 Desember 2021 jam 17.00 Wib, Ujang yang saat ini menjabat Kades Bantar Panjang melalui Telpon whatsApp mengancam akan membunuh saya.

Hal ini dengan pertimbangan untuk Penyelenggaraan :

1. Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

2. Untuk Keadilan dan
Hukum karena kita
Negara Hukum, maka saya akan proses secara hukum ke Polresta Tangerang, karena
ancamannya terjadi di 2 Wilayah Hukum, yaitu Polsek Tigaraksa dan Polsek Cisoka.

Ujang sekarang menjabat Kades Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa menuturkan, ” Mohon maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat saya atas nama pribadi dan atas nama kedinasan Kasi Trantib Kec Cisoka yang jiwanya terancam baik fisik, kejiwaan, maupun non fisik atau mazic dan tidak ada itikad baik, serta supaya jera dan tidak ada korban korban baru, maka saya akan laporkan Oknum Kades Bantar Panjang
untuk proses hukum 4 motif dugaan.

1) Tindakan kekerasan perencanaan Pembunuhan gara gara diminta pertanggungjawaban

2) Penipuan berencana dengan motif jual tanah orang untuk money politik

3) Penyalahgunaaan
jabatan Kades Bantar Panjang dalam
menentukan kebijakan pemberhentian, pengangkatan, mutasi
perangkat desa dan
LKD dan diantaranya
memberi izin dan
pembiaran giat galian
tanah di wilayahnya
bukti dan saksi ada.

4) Perbuatan tdk
menyenangkan.
dan fitnah, saya akan tuntut Oknum Kades Bantar Panjang Pidana dan Perdata, tuntutan denda 5
Miliar.

Ini negara hukum, insya Allah penegak hukum akan memutuskan hukuman yang pantas untuk orang MUNTABER, untuk kepentingan warga desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang Prov Banten.

Oknum Kades mundur atau diberhentikan dengan tidak hormat untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta keadilan ,” Tambahnya.

” Jika tidak kooperatif Oknum Kades akan diproses hukum pidana dan perdata, dan tuntutan perbuatan tidak menyenangkah 5 Milyar ,” Tutupnya.[Red/Akt/49/08/2021/Agi].

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.