Simalungun, AktualNews– Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kriminal-RI. Meminta dengan setegas-tegasnya Supaya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga segera melakukan tindakan terhadap Rosita Damanik selaku Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, terkait dengan Siswi SMPN II Tapian Dolok kelas VIII⁴, berinisial DS yang diusir atau dipulangkan saat proses ajar mengajar dimulai. Kejadian pada hari Kamis, 20 Januari 2022, sekira pukul. 08.00 WIB.

Karena menurut BS. SH. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Lidik Kriminal-RI, sikap dan tindakan Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara
melalui pegawai/gurunya.

Sangat tidak pantas menjabat sebagai Kepala Sekolah yang telah melakukan tindakan tidak wajar dengan cara melakukan pengusiran murid di saat proses jam ajar mengajar di ruangan kelas.

“Saya dari salah satu pengurus DPP LSM Lidik Kriminal. Meminta dengan tegas kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Supaya segera panggil dan tindak dengan tegas Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok, yang telah melakukan tugasnya tidak sesuai dengan S.O.P (Standard Operating Procedure), Karena Rosita Damanik Kepala Sekolah tersebut sudah menghalangi atau tidak memperbolehkan Siswi nya mengikuti proses pembelajaran siswinya di saat proses ajar mengajar,”tegasnya pengurus LSM tersebut ketika di konfirmasi.

Masih dengan Ketua DPP LSM Lidik Kriminal. “Kinerjanya Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah sangat di sayangkan. Karena sesalah apapun murid itu, seharusnya dia sebagai pemimpin di sekolah tidak mengizinkan gurunya untuk mengusir atau mengeluarkan murid dari sekolah. Guru dan Kepala Sekolah itu seharusnya mendidik anak-anak didiknya bukan mengusir. Jelas kalau Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga juga tidak segera menindaklanjuti hal tersebut dengan tegas. Maka kita akan langsung laporkan hal ini kepada yang berwewenang. Sementara Menteri Pendidikan pada saat mengumumkan di media elektronik/tv. Bahwasanya seluruh anak didik di Indonesia diperbolehkan mengikuti proses ajar mengajar dengan bertatapan muka walaupun belum di vaksin Kenapa kepala sekolah/guru kelas Tapian Dolok Kabupaten Simalungun malah mengusir anak didiknya dari ruang kelas dikarenakan alasannya mereka kalau murid belum vaksin. Apakah ucapan Menteri Pendidikan tidak berarti atau sama sekali tidak perlu di hiraukan oleh Kepala Sekolah tersebut iya? “pungkas BS, SH, Ketum DPP LSM Lidik Kriminal.

Terpisah. Selanjutnya awak media ini mencoba mengkonfirmasi IS, orang tua murid / Siswi SMPN II Tapian Dolok, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul, 13.57 wib di seputaran Kecamatan Tapian Dolok. Is mengaku kalau putrinya mulai sejak hari Jumat tgl, 20 Januari 2022 hingga saat ini, Putrinya belum juga masuk sekolah.

“Sejak Putri saya di usir atau di keluarkan dari sekolah saat proses ajar mengajar dimulai, hingga sampai hari ini putri saya belum juga diperbolehkan ikut belajar dengan tatap muka atau tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah terkait dengan sekolah anak kami ini. Kami pastikan kalau kepala sekolah dan guru yang mengusir putri kami dari sekolah saat proses ajar mengajar tersebut belum juga ada, maka kami sebagai orang tua murid berhak mengadukan ini ke pihak yang berwenang” ujar  orang tua murid.

Ketika dikonfirmasi Media AktualNews 28/1/2022 Kepala SMPN ll Tapian Dolok, melalui WhatsApp, Ia mengatakan tidak ada pengusiran siswa, tetapi siswa tidak Vaksin bisa PTM terbatas diarahkan untuk belajar PJJ(Daring)dari rumah tegasnya. [Red/Akt-35/Tim ]

 

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.