Jakarta, AktualNews-Melalui press release yang di kirimkan via pesan WhatsApp (WA), oleh Frans Tobing & Partners kepada awak media online AktualNews.co.id, Jum’at 21 Januari 2022, pukul 15:34 Wib. Dalam press release disebutkan pada hari Selasa, 18 Januari 2022, majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, telah membacakan putusan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang di ajukan oleh PT Bank JTust Indonesia, Tbk (PT BJTI), terhadap PT Grup Lease Finance Indonesia (PT GLFI), dengan nomor perkara 475/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

Dalam permohonan PKPU tersebut PT BJTI, menyatakan bahwa PT GLFI memiliki kewajiban utang yang harus dibayarkan kepada PT BJTI dan memperkirakan PT GLFI tidak dapat memenuhi kewajiban yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dikarenakan izin usaha PT GLFI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tanggal 09 September 2021.

Foto : Press release permohonan PKPU.

Namun, dalil PT BJTI tersebut adalah keliru, meskipun izin usaha telah dicabut, PT GLFI masih dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam rangka melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para debitur dan pihak yang berkepentingan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman OJK Nomor Peng-66/NB.1/2021 tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Grup Lease Finance Indonesia.

Dalam putusan perkara PKPU nomor 475/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang menjadi perimbangan hukum. Majelis Hakim yaitu, pertama, bahwa kedudukan kedua pihak dalam perjanjian pembiayaan antara PT BJTI dengan PT GLFI sama-sama sebagai pihak yang memberikan dananya (debitur) untuk pihak ketiga.Kedua, perkara PKPU ini masih ada kaitannya dengan perkara yang sedang dalam proses upaya hukum kasasi yaitu perkara Nomor 321/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST oleh karenanya perkara PKPU ini termasuk perkara yang tidak sederhana. Ketiga, keberadaan hutang PT GLFI kepada PT BJTI masih belum dapat ditentukan karena masih adanya proses upaya hukum kasasi sehingga keberadaan kreditur lain juga tidak relevan untuk dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan diatas, Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan bahwa permohonan PKPU dengan nomor perkara 475/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pstn Dinyatakan Ditolak.

Press release ini dikeluarkan di Bekasi oleh Frans Asido Tobing & Partners, tertanggal 20 Januari 2022, dan di tanda tangani oleh Frans Asido Tobing, S.H.,M.H. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.