Pandeglang, Aktual News Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata ke pidana atas nama Munawaroh kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Rabu, (5/1/ 2022).

Sidang keempat yang di ketuai oleh hakim Indira Patmi, SH., ini agendanya adalah menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli PJU, infonya Ibu Ani Turbiani, SH., MH., dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum disaksikan puluhan awak media dan para ketua LPKSM

Dalam pantauan media saksi ahli dicecar pertanyaan oleh kedua penasehat hukum munawaroh yaitu Moch ansory, SH.,” bahwa di UU fidusia ada 2 pasal pidana, yakni pasal 35 dan pasal 36 fidusia, pertanyaan saya untuk siapakah dua pasal tersebut,” Tanya Moch ansory, SH.,

Saksi ahli menjawab,” pasal 35 untuk penerima fidusia siapa saja dan pasal 36 untuk pemberi fidusia,” imbuhnya.

Mendengar jawaban ahli Moch ansory, SH., geleng geleng kepala, kemudian Moch Ansory, SH., yang dikenal sebagai pembina para LPKSM diseluruh Indonesia serta dikenal masyarakat yang selalu menyerukan kepastian hukum kepada anak anak didiknya menjelaskan, mestinya penyidik dan JPU menelaah terlebih dahulu pasal 35 karena itu untuk menjerat finance jangan langsung ke pasal 36 aja, fakta persidangan sangat jelas bahwa prises pembuatan Akta fidusia berdasarkan kuasa, munawaroh tidak pernah hadir di kantor notaris fidusia,” tambahnya.

Lanjut Ujang Kosasih SH., pertanyakan kepada Ahli,” saudara ahli mohon jelaskan pengertian fidusia yang dikenal tentang asesoirnya atau UU ikutan, mohon dijelaskan sesuai keilmuan ahli,” tegasnya.

Ahli menjawab,” yang disebut asesoir atau UU ikutan itu adalah perjanjian fidusia itu mengikuti benda atau objek fidusia kemudian penasehat hukum lebih menekan lagi kepada ahli coba jelaskan pasal 4, kemudian ahli menjelaskan, bahwa perjanjian fidusia adalah perjanian ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya.” ungkapnya.

Ujang Kosasih langsung menegur ahli ” nah dipasal 4 itu tidak ada kalimat yang menyebutkan harus mengikuti benda atau objek yang ada adalah mengikuti perjanjian pokonya, pengertiannya UU fidusia itu seluruhnya harus patuh dan tunduk pada perjanjian pokoknya, begitu saudara ahli pengertian dari ikutan itu, ko ahli malah menyimpang,” jelas Ujang Kosasih.

 

Rupanya ahli penasaran sambil buka kitab UU fidusia kemudian intruksi ke majelis,” maaf majelis saya temukan ini ada di pasal 20, bahwa fidusia mengikuti benda atau objek,” cetus Ahli.

Semua yang hadir di ruang sidang ketawa dan hakim mengetuk palu tiga kali, mohon hormati persidangan ini dan dimohon tertib sidang dilanjut, sidang dimulai lagi mendapat penjelasan Ahli tentang pasal 20 bahwa fidusia mengikuti benda atau objek, jawab Ujang Kosasih
” yang dimaksud ikutan itu secara keseluruhan bahwa UU fidusia itu UU ikutan yang mengikuti perjanjian pokonya,” pungkasnya.

Ujang Kosasih pria asal Lebak Banten ini selain profesi sebagai Advokat ternyata Ujang Kosasih juga sebagai ketua umum ikatan LPKSM di seluruh Indonesia disingkat ILI pantas saja sepak terjangnya di dunia Advokat sangat berani dalam melawan oknum oknum penyidik dan JPU yang diduga menyimpang dari praturan dan undang undang.[Red/Akt-49/08/2021/Agi].

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.