Surabaya, AktualNews – Sebanyak 12 Anggota polisi Polrestabes Surabaya dipecat atau di Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Senin (14/2/2022).

Puluhan polisi itu dinilai melangggar disiplin berat hingga melakukan kejahatan kriminal. PTDH dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan.

Dalam arahannya, Kombes Pol Yusep menyatakan, PTDH terhadap 12 anggota merupakan tindak lanjut progam maupun kebijakan organisasi terhadap menindak tegas secara keras terukur oknum anggota kepolisian yang telah melakukan pelanggaran teehadap disiplin maupun etika, maupun pidana.

“Dan organisasi tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat bahkan organisasi,” tegas Yusep.

“Ini merupakan catatan buat kami untuk berprilaku bekerja lebih baik dan tidak terjadi lagi kedepannya,” tambah Yusep.

Intruksi yang harus dilaksanakan dari bapak Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melaksanakan daripada PTDH dan berharap semua dapat menjadikan pelajaran dari situasi ini.

Kapolrestabes juga memohon dukungan dari semua pihak sehingga kepolisian di Polrestabes Surabaya bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar juga tidak melakukan hal hal yang menyimpang dan melayani masyarakat dengan Polri Presisi.(Red/Akt-21/Redho)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.