Tangerang,AktualNewsSelaku Pimpinan di RDA Servise Retrutmen Hadi Sopian merasa perlu untuk menjawab atau meluruskan semua tuduhan yang di alamat kan kepada nya, menurut Hadi Sopian dalam jumpa dan berdialog dengan beberapa awak media pada Selasa siang (15/Pebruari/2022) di Kantor nya mengatakan ” Semua Proses yang di lakukan oleh kami semua mendasar dan sesuai aturan dan Kesepakatan antara pihak RDA Servise Retrutmen dan para Kandidat nya ” kata nya.

Sebelumnya sempat ada awak media dari salah satu media online di Tangerang yang mempertanyakan prihal anggaran penempatan kerja di RDA Servise Retrutmen, oleh seorang staf di jelaskan bahwa anggaran yang di minta itu memang sesuai aturan yang berlaku di sebuah yayasan penempatan tenaga kerja dan itu sesuai Kesepakatan antara Pihak yayasan dan Pencari kerja

Mengenai tudingan yang di alamatkan ke pihak RDA Servise Retrutmen sebenarnya tidak mendasar, di mana Proses menempatan tenaga kerja oleh pihak RDA Servise Retrutmen sesuai prosedur, bila mana Kandidat dalam masa proses penempatan di suatu Prusahaan di situ antara pihak penyalur tenaga kerja dan Pencari kerja harus mengikuti prosedur atau tahapan dari Prusahaan Pemberi kerja.

Begitupun tudingan RDA Servise Retrutmen melakukan Pungli, ini pun sangat tidak mendasar sebab kata Pungli hanya di alamatkan pada seseorang atau Pegawai negeri atau Pejabat negara yang meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Di dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 230 Thn 2003 Bab 1 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi LPTKS Sebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat memungut biaya Penempatan kerja dari tenaga kerja, di sini jelas para lembaga penempatan tenaga kerja swasta boleh meminta anggaran sesuai peraturan nya masing masing [ Red/Akt-15/Mulyadi ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.