https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Jakarta, AktualNews– Natalia Rusli selaku kuasa hukum RSO meminta kepada ketiga orang pelapor segera dipanggil paksa oleh Polda Metro Jaya guna mempercepat proses hukum dan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ketiga pelapor tersebut bernama Maria Jenny Indrajana, F setiawan Wibowo, dan Nanny melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm dengan alasan sakit terus-menerus tanpa adanya bukti kuat.

“Kami meminta kepada para ketiga nama tersebut, untuk segera menghadiri panggilan pemeriksaan penyidikan dari Polda Metro jaya,” kata Natalia Rusli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (10/2).

Natalia menganggap ketiga pelapor dengan sengaja mengulur waktu proses percepatan terselesaikannya laporan tersebut dengan alasan yang bertele-tele.

“Sudahlah jangan banyak drama, harus kooperatif dong,” kata pengacara kondang ini.

Padahal pada 2 minggu yang lalu pihak pelapor berceloteh melalui kuasa hukumnya, Hamdani dari LQ Indonesia Law firm di media sosial, meminta kepolisian untuk segera menaikan laporan tersebut ke tingkat penyidikan dengan alasan kliennya tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan sebanyak 6 kali.

Tidak hanya menyebarkan berita hoaks dan menuduh klien Natalia seorang yang mangkir 6 kali, ia juga kerap kali menyebarkan fitnah dan menjelekkan kliennya di media sosialnya khususnya Youtube resmi milik LQ Indonesia Law Firm. Tetapi tuduhan tersebut ditampik dengan jelas.

Tentu sudah jelas, kata Natalia, kliennya sudah sangat kooperatif dengan mengambil dan menerima sendiri Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, tetapi yang tidak kooperatif adalah ketiga pelapor yang seakan menghilang dan kabur dari proses pelaporan yang mereka lakukan itu.

“Klien kami ketika SPDP saja mengambil sendiri ke Polda Metro Jaya langsung. Anehnya, Hamdani ini beralasan bahwa kliennya sakit, tetapi tidak pernah terlampir surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit sebagai penguatnya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pihak LQ Indonesia Law Firm agar jangan asal bunyi di media sosial dengan memfitnah orang tanpa bukti valid. Tetapi malah dirinya dengan sengaja memperlambat proses pemeriksaan itu sendiri.

“Katanya mau cepat selesai, tapi pas disuruh dateng malah hilang,” tegas Natalia.

Natalia menganalogikan perilaku ketiga pelapor dengan sebutan “Maling Teriak Maling”, yang  bermakna seorang maling menyalahkan orang lain sebagai kambing hitam untuk melancarkan aksinya.

“Sekali lagi, saya meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera ‘PANGGIL PAKSA!!!’ ketiga pelapor itu,” imbuhnya.

Adapun, laporan polisi no LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT.PM yang dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2020 sudah naik proses penyidikan, dan klien Natalia ini sudah kooperatif memenuhi semua tahapan laporan di kepolisian.

Natalia juga meminta ketiga pelapor tersebut agar mengerti teknis pelaporan jangan asal lapor, tanpa mengetahui proses hukum dan siapkan bukti valid tanpa perlu berkoar-koar di media sosial.

“Para pelapor ini harusnya mengetahui teknis, jangan asal lapor saja, harus sertakan bukti valid juga jangan sebar hoaks di media sosial, dan ketika di panggil malah banyak ALASAN” pungkas Natalia.

Menurut Ahli Hukum Pidana Khaerul Huda, Panggil paksa yang dimaksud dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka, pelapor ataupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya (Panggil Paksa),” jelas Huda dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/2).[ Red/Akt-01 ]

 

 

AktualNews

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.