https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Foto Dokumentasi : Laporan Warga Ds Pasilian kecamatan Kronjo

 

Tigaraksa, AktualNews-Senin 31/01/2022, pukul 10:35 Wib, H. Ahmad Saudi (45), warga Pasilian Kronjo, menyampaikan Laporan kepada Inspektur pada inspektorat kabupaten Tangerang, atas dugaan pembangunan drainase dan paving blok di Desa Pasilian kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang, yang diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis, penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021, dalam proses pengerjaan drainase dan paving blok di Desa Pasilian tidak sesuai dengan perencanaan serta tidak adanya transparansi anggaran yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.

Dengan adanya dugaan pekerjaan drainase dan paving blok di Desa Pasilian kecamatan Kronjo yang patut diduga perbuatan pengerjaan proyek pembangunan drainase dan paving blok di Desa Pasilian kecamatan Kronjo tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/Prt/M/2006. Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan dan gedung (“Permen PU 29/2006”), peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 12/Prt/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (“Permen PU 12//2014”), dan peraturan Gubernur Banten Nomor 27 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Banten Nomor 35 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan provinsi Banten tahun 2019.

Hal tersebut berdasarkan bahwa pembangunan kantor Desa Pasilian yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.300.000.000,- padahal kantor Desa Pasilian tersebut masih memadai dan layak pakai, dan terdapat indikasi bahwa kepala Desa sebagai pengguna anggaran dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi, H. Ahmad Saudi juga mengatakan pekerjaan drainase dan paving blok selain tidak sesuai Rab, kualitas dan mutunya Abal-abal/Buruk, hal pernyataan tersebut sesuai dengan Laporan ke inspektorat kabupaten Tangerang, dan di terima pada Sub.Bag.Umum & Kepegawaian inspektorat kabupaten Tangerang, pada tgl 31/01/2022,[ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.