Karanganyar, AktualNews – Setelah beberapa saat berjibaku dengan pengendara yang masih ngeyel memasang knalpot bising (tidak standar) di kendaraan bermotor yang dikendarainya, Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak 739 pelanggar, terhitung hingga Senin (31/1/22) malam.

Angka tersebut diklaim berdasarkan jumlah pelanggar yang setiap harinya ditindak selama bulan Januari 2022. Data tersebut selalu diperbaharui karena setiap selesai melaksanakan penindakan pelanggaran, petugas langsung memperbaiki data sehingga data yang disajikan adalah data ter update dan valid.

Disisi lain, besarnya jumlah pelanggar yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya umum, masih jauh dari harapan semua pihak, meskipun jumlah angka yang disajikan Sat Lantas memang bukan suatu angka yang bisa dijadikan acuan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar terhadap aturan berlalu lintas.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar sudah cukup baik. Ia mengatakan besarnya angka pelanggar yang ditindak didominasi oleh para wisatawan yang notabene adalah warga luar Karanganyar. Meskipun demikian, pihaknya tidak menampik kalau pelanggar yang beralamat di Karanganyar juga tidak bisa dikatakan sedikit.

“Kami masih terus berusaha untuk melakukan langkah langkah pencegahan agar masyarakat Karanganyar lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan khususnya aturan berlalu lintas, tidak hanya soal knalpot tidak standar saja, kami harapkan demi keselamatan semua pihak pengendara bisa patuh aturan yang berlaku,” ungkap AKP Sarwoko. (Red/Akt-52/Dawam/humasreskra)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.