Karanganyar, AktualNews – SatLantas Polres Karanganyar melarang kendaraan memakai lampu setrobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi.

SatLantas melakukan sosialisasi yang dilakukan didepan terminal Jongke, Satlantas menegur 10 pengguna jalan yang menggunakan lampu setrobo rotator dan sirine. Jumat (18/02/2022).

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo S.I.K melalui Kasat lantas AKP Sarwoko kepada wartawan menyampaikan, larangan tersebut berdasarkan UU ne 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. UU no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan Jalan, serta Renja Satlantas Polres Karanganyar TA 2022.

Menurut Satlantas sosialisasi yang dilaksanakan bersama Kodim dan Dishub tersebut pihaknya memberikan pemahaman mengenai UU ( unadang Undang ) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan ( LLAJR). Dijelaskanya sesuai UU yang berlaku penggunaan lampu strobo dan Sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.

Kasat lantas menjelaskan, lampu isyarat lampu warna biru dan sirine digunakan untuk Kepolisian Republik Indonesia,sementara lampu isyarat merah dan sirine digunakan untuk TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, Ambulan dan mobil jwnazah, sedangkan lampu Kuning digunakan untuk mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana Derek dan angkutan Barang kusus.

“Pada saat ini kami baru melakukan sosialisasi dan imbauan dan pengguna jalan untuk larangan ini,” terangnya.

Lanjutnya, sosialisasi dan himbauan ini akan ditindak lanjuti dengan melakukan oprasi, untuk itu masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi pengguna jalan untuk mematuhi larangan pengguna lampu Strobo Rotator dan sirine di kendaraan pribadi.tegas kasat lantas.

“Kami akan mengambil tindakan tegas jika ada kendaraan kedapatan memasang lampu Strobo dan sirine dan sirine,” terangnya.(Red/Akt-52/Dawam)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.