Foto Dokumentasi : Raja Indra Ketum AJB (Aliansi Jurnalis Banten). 

 

Tangerang,AktualNews-Setelah viralnya pemberitaan diberbagai media cetak dan online, atas pernyataan kades Wanakerta kecamatan Sindangjaya kabupaten Tangerang, yang diduga telah melecehkan profesi LSM dan Wartawan dengan menyebutkan (rekaman suara/voice note), kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan “kepala desa kaleng-kaleng, kades baja full, baja krakatau stell, wartawan, LSM, lewat mau dikasihin amplop lima puluh ribu silahkan, tidak mau akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya jangan macam-macam lsm sama wartawan”, rekaman suara atau voice note yang diduga suaranya kades Wanakerta “Tumpang Sugian-red”, maka dengan adanya hal tersebut Raja Indra selaku ketua umum AJB (Aliansi Jurnalis Banten), dan sekaligus pimred posbanten grup, beliau mengambil sikap sekaligus menyampaikan sikap atau pendapatnya, terkait adanya dugaan seorang oknum kepala Desa Wanakerta kecamatan Sindangjaya, sebut saja namanya TS yang diduga telah melecehkan juga mengancam profesi LSM dan Wartawan seperti disebutkan dalam rekaman suara atau voice note yang beredar di grup WhatsApp (WA), Raja Indra melalui voice note tanggal 8 Maret 2022, pukul 11:15 Wib, mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, menyatakan sikap atau pendapat/pandangan terkait pelecehan foksi kerja jurnalis dan foksinya teman-teman lembaga yang dilecehkan oleh seorang oknum kepala Desa Wanakerta, sebut saja TS, walaupun telah musyawarah duduk bersama dan melakukan permintaan maaf, kalau menurut pendapat saya secara pribadi (Raja Indra -red), yang namanya orang meminta maaf, tentu kita harus memberikan maaf, karena kita juga manusia sebagai mana tuhan saja pemaaf, akan tetapi pelanggaran hukum yang terkandung didalamnya, tentu saja, tentu saja harus diterima, juga konsekuensinya, artinya permintaan maaf tersebut bukan berarti harus menggugurkan hukuman kepada dia (TS-red), tidak seperti itu hukuman berbeda dengan kata-kata,

Kata-kata maaf harus kita bedakan mana orang yang meminta maaf mana proses hukum yang harus berlanjut, jangan sampai ada oknum yang membuat kesalahan cukup dengan meminta maaf, proses hukumnya selesai atau gugur, tetapi giliran teman-teman yang LSM teman-teman media yang membuat salah, ya kan, walaupun sudah meminta maaf apa berujungnya malah jeruji yang berujungnya, malah menjadi pesakitan nah artinya di negara kesatuan republik Indonesia kita ini tinggi sama rata hidup sama jenjangnya seperti itu ujar Raja Indra, ya kalau memang seseorang melakukan kesalahan, walaupun itu oknum pejabat sekalipun dan dia telah melakukan permintaan maaf tentu kita memberikan maaf tetapi hukum/proses hukum tetap harus berjalan, karena apa yang dilakukan melanggar UUD KHUP, harus bertanggung jawab dengan hal tersebut.

Saya (Raja Indra -red), ingin mengatakan kembali supaya hal ini menjadi efek jera kepada semua teman-teman pejabat lainnya, supaya ke depan itu para pejabat lainnya baik kades kedepannya bisa meredam egonya, tidak bertindak barbarrisasi, tidak bertindak arogan, tidak berkata semena-mena, jangan dengan azas manfaat dengan kekuatan atau kekuasaannya gitu loh, jangan mentang-mentang seorang pejabat lalu berkata semaunya, bisa menjadi contoh kepada yang lain supaya kedepannya dalam berkomunikasi dengan teman-teman bahkan dengan masyarakat sekalipun itu bisa menjaga ritme pola bahasanya, supaya tidak menyinggung, aku (Raja Indra -red), rasa demikian yang bisa aku sampaikan ujar Raja Indra di akhir voice notenya
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Foto Dokumentasi : Raja Indra Ketum AJB (Aliansi Jurnalis Banten)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.