Lebak
- aktualinvestigasi.com | Puluhan masyarakat Kp. Margamulya Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang didampingi sejumlah aktivis Badak Banten Perjuangan datangi Kantor Desa Sukamanah untuk melakukan audiensi. 


Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Desa Sukamanah, Pihak Polsek Malingping, Pihak Kecamatan, beserta Satpol PP, adapun dalam audiensi tersebut warga menyatakan sikap menolak investasi dibidang peternakan dan mendesak Kepala Desa untuk mencabut izin lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan. 


Yoga Regiansyah yang merupakan Ketua DPAC BBP memaparkan pada wartawan bahwa dirinya menilai ada beberapa poin yang dilanggar oleh pihak perusahaan diantaranya perusahaan yang bergerak dibidang ternak tersebut diduga melakukan pelanggaran perda Tata Ruang dimana kita tahu bahwa di Desa Sukamanah terdapat Destinasi Wisata Unggulan yaitu Pantai Bageur dan kehadiran perusahaan tersebut berpotensi mengganggu dan mencemari eksistensi dan kelestarian tempat wisata tersebut. 


Selanjutnya perusahaan tersebut yang jaraknya hanya 200 M. Dari pemukiman penduduk berpotensi akan membuat ketidaknyamanan penduduk karena kita tahu peternakan sangat identik dengan lalat dan bau. 


Sementara Erot Rohman Ketua DPC Lebak mengaku bahwa dalam hal ini menindaklanjuti aduan dari DPAC Malingping pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas yang terintegrasi dalam hal perizinan untuk tidak mengeluarkan izin usaha yang di mohonkan oleh perusahaan atas nama Ibu Basiah tersebut. Bahkan bukan hanya itu dia juga memberikan atensi kepada pihak Satpol-pp Lebak untuk segera melakukan sidak dan menghentikan proses pembangunan gedung, karena dirinya meyakininya perusahaan tersebut belum mengantongi izin PBG. Saya berharap semua pihak dapat merespon agar gejolak dibawah tensinya tidak meningkat.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.