Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com |

Kegiatan pengajian rutin yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di kabupaten Tangerang dalam kegiatan tersebut yang selalu berpindah pindah tempat persatu bulan sekali antar kecamatan di kabupaten Tangerang.


tujuan mengadakan acara pengajian tersebut adalah dasar pembinaan dan disamping dalam pembinaan juga untuk menjaga kerukunan antar umat beragama baik internal atau exsternal khususnya di kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Jumat, (30/9/2022).


Ramai informasi dilingkungan Desa Cisoka khususnya di Kp Cikarang sekitar perumahan Surya jaya anniland dengan adanya rumah peribadatan yang ramai dibicarakan akan dibangun gereja menurut H Juhri ketua MUI Kecamatan Cisoka hal tersebut tidaklah mudah dan diatur UU yang berlaku di negara republik Indonesia melalui Forum Umat Beragama PBM no.8 atau no. 9 tentang pendirian rumah ibadah sudah diatur prosedurnya dalam UU yaitu 90 per 60 atau 90 warga dilingkungan sekitar dan ditandatangani oleh para pejabat lokal yang berada ditempat itu seperti desa atau muspika.



Pihak MUI Kecamatan Cisoka  pun meminta warga Perumahan Surya Jaya Anniland karena punya Bapak diwilayahnya yaitu kepala desa dan para muspika sekecamatan cisoka menurut ketua MUI Cisoka H.Juhri

tugas MUI hanyalah melaporkan dan yang menindak lanjuti yaitu Muspika Cisoka.


H.Juhri Ketua MUI Kecamatan Cisoka dalam wawancaranya dihadapan awak media mengatakan


 " kegiatan di masjid Al Bari di desa cempaka, kegiatan rutin pengajian MUI atau Majelis ulama Indonesia Kecamatan Cisoka setiap bulan kami mengadakan pengajian pindah pindah perbulannya antar kecamatan, kebetulan bulan ini akhir Jumat bulan September ini kami bertempat di desa cempaka yang dilaksanakan di masjid Al Bari ," Kata H.Juhri.


Harapan H.Juhri "tujuan kami mengadakan pengajian ini tidak lain hanya dasar dari Pembinaan yaitu disamping pembinaan dan juga untuk melaksanakan tugas tugas termasuk ulama, ini membina kerukunan umat beragama baik itu internal maupun eksternal disamping itu membina dan membangun kebersamaan umat beragama yang berada dilingkungan khususnya dicisoka.


Kalo di MUI sudah jelas diatur UU yang berlaku di negara kita ini melalui forum umat keagamaan PBM no 9 no 8 ini adalah tentang pendirian rumah ibadah dan point point' itu sudah jelas sudah diatur prosedurnya di UU yang berlaku di negara kita ini


Yang selayaknya kalo pendirian rumah ibadah itu, rumah ibadah ini ya bukan tempat ibadah, rumah ibadah itu selayaknya itu dari bawah kalo misalkan ada yang satu akidah itu sudah diatur di UU nya 90 per 60 artinya 90 itu warga mereka yang satu lingkungan itu dan ditandatangani oleh pejabat lokal yang berada di situ kemudian plus ditambah 60 ijin lingkungan plus juga ditandatangani oleh pejabat setempat yaitu kepala desa ditempat itu.


Dari pihak MUI khususnya warga cempaka perumahan Surya jaya ini karena kita sebagai masyarakat punya bapak yaitu kepala Desa dan kita punya muspika kita hanya sifatnya melaporkan yang menindak lanjuti nanti adalah muspika, kalo memang nanti untuk yang non muslim dapat rumah ibadah, kalo memang belum cukup syarat jangan memaksakan kehendaknya kita sama sama masyarakat harus menahan diri kita sudah serahkan sama muspika kepada pak camat, kepala desa kemudian PK Kapolsek, danramil semuanya insyaallah mereka yang akan mengatur itu , insyaallah amanah yang kita sudah  masukkan pada muspika ini nanti beliaulah yang berjalan kita tenang tenang saja jangan sampai ada kerusuhan main hakim sendiri dan sudah jelas UU nya ," Tutup H.Juhri.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.