Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com |Konsultasi publik 2 Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Cisoka, Solear,Jambe, dan Tigaraksa ( CISOJATI) dilaksanakan pada hari Senin ( 21/11/2022) di Hotel  Horison Grand Serpong, Jl. M.H.Thamrin Km. 2.7 , Kebon Nanas, Kota Tangerang.


Konsultasi publik yang diselenggarakann oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB) Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bapeda), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman ( DPPP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) , Dinas Perhubungan ( Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP), Dinas Pertanian ( Distan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil), DTRB, Badan Pusat Statistik ( BPS), Kantor Pertanahan ( Kantah), PT PLN ( Persero) , Camat Cisoka, Camat Solear, Camat Jambe, Camat Tigaraksa, akademisi dari Institut Teknologi Indonesia ( ITI), Ikatan Ahli Perencana ( IAP) Provinsi Banten, dan praktisi Ir.Ade Armansyah,M.Sip. 

Hadir pula unsur dari PT Asjaya Multi Gemilang, PT Metro Properti Land, PT Mulia Pratama Propertindo, dan PT Harmoni Mitra Cemerlang.

Sebagai nara sumber adalah konsultan penyusun RDTR Cisojati.


Camat Cisoka, Encep Sahayat yang ditemui setelah mengikuti acara mengatakan bahwa pada konsultasi publik tersebut, konsultan memaparkan terkait deliniasi RDTR Wilayah Perencanaan ( WP) Cisoka, Solear, Jambe dan Tigaraksa ( Cisojati).


"Kecamatan Cisoka, Solear, Jambe dan Tigaraksa masuk delineasi RDTR wilayah perencanaan III dengan luas 6.188, 529 Ha, terdiri atas 17 desa sebagai kawasan perkotaan dan untuk delineasi di Kecamatan Cisoka terdiri atas Desa Cisoka, Desa Sukatani  , Desa Jeungjing dan Desa Caringin. Delineasi ini dibentuk berdasarkan karakter fungsional kawasan yang berpotensi menjadi kawasan perkotaan  dan fasilitas penunjang perkotaan serta kawasan kota sekitarnya," ujar Encep.



Encep juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan konsultan , rencana struktur ruang delineasi RDTR meliputi rencana pusat pelayanan ( RPL), rencana jaringan transportasi ( RJT), rencana jaringan energi ( RJE), rencana jaringan telekomunikasi ( RJTel), rencana jaringan air minum (RJAM), rencana jaringan persampaha ( RJP), rencana jaringan drainase ( RJD), dan rencana jaringan prasarana lainnya ( RJPL).

Selain itu juga dipaparkan rencana pola ruang yang meliputi zona lindung, terdiri atas zona badan air, zona perlindungan setempat, dan zona ruang terbuka hija ( RTH) , kemudian zona budidaya, terdiri atas zona badan jalan, zona perumahan, zona campuran, dan zona perdagangan/jasa , zona  sarana pelayanan, zona perkantoran, zona pariwisata dan zona transportasi.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.