Kabupaten Serang, Banten
- AktualInvestigasi.com | Alasan PT Sunjin HJ yang diduga PHK 6 karyawan secara sepihak tidak masuk akal dilangsir dari mediadelikhukum.com dengan alasan sepinya order, sementara pada kenyataannya aktifitas perusahaan masih normal seperti biasa. 


Hal tersebut diungkapkan Deni selalu Ketua Serikat KSPN PT Sunjin HJ dihadapan awak media, Kamis (29/12/2022). 


Menurut Deni, PT Sunjin HJ yang beralamat di Jl. Modern Industri IV No.23, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, dirinya sudah melakukan 2 kali upaya bipartit dengan pihak perusahaan, namun sampai saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil. 


" Kami lakukan 2 kali upaya bipartit dengan pihak perusahaan, yang pertama pada tanggal 21 Desember 2022 dan yang kedua pada tanggal 23 desember 2022, tetapi bipartit tersebut belum membuahkan kesepakatan dikedua belah pihak, " Ucap Deni. 


Menurut Deni yang membuat anehnya adalah perusahaan lebih menunggu hasil anjuran dibandingkan Undang-undang yang berlaku. Diperusahaan tersebut system kontrak yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan perundang-undangan. 


" Hanya sistem kontrak (PKWT) diberlakukan pada bagian inti/utama diperusahaan ini. Untuk saat ini pihak perusahaan menjanjikan pesangon pada bulan depan, akan tapi dengan perhitungan keluarnya karyawan merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) bulan Oktober 2020, selebihnya tidak dihitung. dan seharusnya pesangon tersebut dihitung dengan PP35 dikarenakan Sunjin dapat dikategorikan dalam rekrutmen karyawan tidak boleh kontrak, sebab Sunjin adalah merupakan perusahaan suplay buyer brand," Tegasnya.



Sementara ditempat terpisah Ribawa selaku Perangkat DPD FKSPN Kabupaten Serang bidang advokasi menyampaikan bahwa jika nanti di tahap berikutnya (Tripartit) masih belum ada titik temu maka permasalahan ke 6 karyawan tersebut akan dilanjutkannya sampai ke PHI.


" Terindikasi telah terjadi kesewenang-wenangan kepada anggota kami yang notabennya mereka adalah tulang punggung keluarga maka kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah upaya hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, jika nanti pada tahap berikutnya yaitu Tripartit masih juga belum mendapatkan titik temu, maka kami akan lanjutkan persoalan ini lebih serius lagi. Kami lanjutkan di PHI nanti, dan langkah terakhir kemarin tanggal 28 Desember, kami sudah melakukan mengajukan permohonan Tripartit ke Disnasker, " Tegas Ribawa yang akrab disapa Rico dengan penuh antusias.


Ditempat terpisah, Sanah salah satu karyawan PT Sunjin HJ yang diduga di PHK sepihak menginginkan dirinya dapat diterima bekerja di perusahaan kembali. 


" Saya ingin bekerja kembali, karena saya adalah tulang punggung keluarga, " Harap Sanah. 


Ditempat yang sama Muhayah juga mengatakan dirinya juga ingin bekerja kembali. 


" kita-kita yang telah diberhentikan kerja oleh perusahaan menginginkan bekerja karena kami sangat membutuhkan pekerjaan demi kelangsungan hidup kami, baik sebagai seorang ibu yang mempunyai anak dan juga yang lain sebagai tulang punggung keluarga, " Tutupnya. 


Sampai berita ini terbit pihak perusahaan belum dapat dihubungi.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.